Informasi mengenai buku yang direview. Judul: Believing Women in Islam: Unreading Patriarchal Interpretations of the Qur’an. Penulis: Asma Barlas dan David Raeburn Finn. Penerbit: Austin: University of Texas Press, 2019. Tebal: 103 halaman. ISBN: 978-1-4773-1589-7.
Buku Believing Women in Islam: Unreading Patriarchal Interpretations of the Qur’an yang ditulis Asma Barlas merupakan respons terhadap dominasi tafsir patriarkis dalam Islam yang sering kali menempatkan perempuan dalam posisi subordinat. Sebagai akademisi yang berfokus pada kajian Islam dan teori kritis, Barlas ingin menunjukkan bahwa Al-Qur’an sebenarnya menawarkan pesan yang egaliter dan menolak ketidakadilan gender. Latar belakangnya sebagai perempuan Muslim yang tumbuh di Pakistan, serta pengalaman intelektualnya di dunia akademik Barat, membentuk pendekatannya dalam menafsirkan Al-Qur’an secara kontekstual dan historis.
Dalam pengantar bukunya, Asma Barlas menceritakan kebingungannya saat pertama kali membaca Al-Qur’an di masa remaja. Ia terinspirasi oleh ajaran kesetaraan gender dalam Islam, tetapi dia terheran dengan ayat-ayat yang tampak memberi laki-laki hak lebih besar. Saat itu, ia belum memahami bagaimana menafsirkan teks, namun pengalaman ini menjadi awal perjalanannya dalam mengkaji ulang tafsir patriarkis Al-Qur’an.
Puluhan tahun setelah pertama kali membaca Al-Qur’an, Asma Barlas kembali mempertanyakan ayat-ayat yang tampak mendukung hierarki gender, tetapi kini dengan pemahaman yang lebih dalam tentang hermeneutika, patriarki, dan sejarah Islam. Ia menyadari bahwa interpretasi teks sangat bergantung pada siapa yang membacanya dan dalam konteks apa.
Dengan wawasan baru, ia menemukan bahwa ayat-ayat tersebut tidak mendasarkan hak laki-laki pada keunggulan biologis, melainkan pada kondisi sosial abad ke-7. Maknanya pun dapat berubah jika diterjemahkan secara berbeda, termasuk kata yang sering ditafsirkan sebagai “memukul.” Ia juga menegaskan bahwa Al-Qur’an menggambarkan Tuhan sebagai entitas yang tidak memiliki gender, sehingga teori tentang hak istimewa laki-laki yang didasarkan pada anggapan bahwa laki-laki lebih dekat dengan Tuhan bertentangan dengan ajaran tauhid. Selain itu, Al-Qur’an sendiri mendorong pembaca untuk mencari makna terbaik dari ayat-ayatnya, menekankan bahwa pemahaman manusia dapat berkembang seiring waktu.
Perselisihan Antara Penafsiran Patriaki dan Egaliter terhadap Al-Qur’an Asma Barlas menegaskan bahwa Al-Qur’an adalah wahyu yang justru menentang patriarki, bukan mendukungnya. Ia mengkritik bagaimana ayat-ayat tertentu telah disalahpahami dan digunakan untuk membenarkan dominasi laki-laki atas perempuan. Menurutnya, jika Al-Qur’an dipahami secara menyeluruh, pesan utamanya adalah keadilan dan kesetaraan antara manusia, tanpa memandang jenis kelamin.
Salah satu aspek utama yang dikritisi Barlas adalah bagaimana tafsir-tafsir patriarkal terbentuk lebih karena pengaruh budaya daripada karena makna asli teks. Ia menyoroti ayat dalam Al-Qur’an dalam konteks berikut
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا
Artinya: “Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. An-Nisa [4:34])
Ayat tersebut sering dipahami sebagai izin bagi suami untuk memukul istri. Namun, menurutnya, kata “daraba” dalam ayat tersebut memiliki berbagai makna lain yang lebih sesuai dengan nilai-nilai Al-Qur’an, seperti “meninggalkan” atau “melaporkan ke otoritas”. Kesalahan tafsir ini berakar dari pembacaan yang mengabaikan konteks sejarah dan linguistik, serta kecenderungan untuk membenarkan praktik patriarkal yang sudah ada dalam masyarakat..
Lebih jauh, Barlas membahas konsep ketuhanan dalam Islam yang tidak memiliki gender. Ia menolak anggapan bahwa laki-laki memiliki otoritas lebih tinggi karena dianggap lebih dekat dengan Tuhan. Dalam Islam, Tuhan tidak berjenis kelamin, sehingga tidak ada dasar teologis untuk menganggap laki-laki lebih unggul dari perempuan. Ia juga menjelaskan bahwa bahasa dalam Al-Qur’an memang sering kali menggunakan bentuk maskulin, tetapi hal ini lebih disebabkan oleh konteks sosial masyarakat Arab abad ke-7, di mana laki-laki lebih dominan dalam ruang publik. Oleh karena itu, penggunaan kata ganti laki-laki dalam Al-Qur’an tidak boleh diartikan sebagai bentuk keistimewaan gender.
Asma Barlas juga menyoroti bagaimana hadis dan hukum Islam berkembang dengan bias gender yang sering kali tidak memiliki dasar kuat dalam Al-Qur’an. Banyak hadis yang merendahkan perempuan berasal dari sumber yang lemah atau bertentangan dengan prinsip-prinsip kesetaraan dalam Al-Qur’an. Ia mengekritik bagaimana hukum Islam sering kali lebih mengandalkan tafsir ulama terdahulu yang sudah dipengaruhi oleh budaya patriarkal, alih-alih merujuk langsung pada prinsip dasar keadilan dalam Al-Qur’an.
Dalam konteks pernikahan dan keluarga, Barlas membahas konsep qiwamah dalam QS. An-Nisa [4:34], yang sering disalahartikan sebagai dominasi laki-laki atas perempuan. Ia menegaskan bahwa qiwamah lebih berkaitan dengan tanggung jawab ekonomi dalam rumah tangga, bukan sebagai bentuk kepemimpinan absolut laki-laki. Selain itu, ia juga menyoroti bahwa poligini dalam Islam bukanlah aturan tetap yang harus diterapkan, melainkan solusi kontekstual untuk kondisi sosial tertentu pada masa itu. Oleh karena itu, menafsirkan poligini sebagai norma yang harus dipertahankan sepanjang masa adalah kekeliruan yang tidak sesuai dengan pesan keadilan dalam Al-Qur’an.
Metode tafsir yang diusulkan Barlas berfokus pada pembacaan holistik Al-Qur’an, di mana setiap ayat harus dipahami dalam konteks keseluruhan teks, bukan diambil secara terpisah untuk mendukung pandangan tertentu. Ia juga menekankan pentingnya memahami latar historis dan sosial dalam menafsirkan ayat-ayat yang berkaitan dengan gender. Dengan pendekatan ini, Barlas berupaya mengembalikan pembacaan Al-Qur’an yang lebih adil, membantah tafsir-tafsir yang selama ini membangun hierarki gender yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang sesungguhnya.
Dilema Kritis dalam Menafsirkan Al-Qur’an oleh David Raeburn Finn
Bab ini, yang ditulis oleh David Raeburn Finn, menyoroti dilema dalam menafsirkan Al-Qur’an secara adil dan membantah asumsi bahwa kitab suci ini memiliki hierarki ayat yang mendukung patriarki.
Finn mengkritik konsep pemakaian naskh yang sering digunakan oleh mufasir konservatif untuk mengunggulkan ayat-ayat tertentu di atas yang lain, terutama dalam isu gender. Ia menegaskan bahwa tidak ada ayat dalam Al-Qur’an yang menyatakan bahwa sebagian ayat lebih penting daripada yang lain, dan bahwa Al-Qur’an harus dibaca secara menyeluruh, bukan dengan pendekatan selektif.
Beberapa klaim patriarkal yang dikritik dalam bab ini termasuk:
QS. An-Nisa [4:34] tentang “pemukulan istri” → Finn mengacu pada penelitian Waqas Muhammad yang menunjukkan bahwa kata daraba dalam ayat ini lebih tepat diterjemahkan sebagai “menyampaikan” atau “melaporkan ke otoritas,” bukan “memukul”
QS. Al-Baqarah [2:223] tentang hubungan seksual → Ia menyoroti bahwa ayat ini tidak memerintahkan istri untuk tunduk pada keinginan seksual suami, tetapi lebih bersifat permisif dan harus dipahami dalam konteks keseimbangan hak.
Finn menutup bab ini dengan menegaskan bahwa pembacaan egaliter terhadap Al-Qur’an bukanlah upaya untuk memaksakan nilai-nilai modern ke dalam teks suci, melainkan untuk memahami pesan aslinya secara lebih holistik dan kontekstual. Pembacaan ini juga sejalan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan yang menjadi inti ajaran Islam.
Keunggulan dalam Karya ini Salah satu bagian yang menjadi keunggulan dari karya Asma Barlas dan David ini, bagi saya, ialah memiliki beberapa keunggulan yang membuatnya layak menjadi bacaan utama dalam kajian tafsir Al-Qur’an berkeadilan gender. Salah satu keunggulan utamanya adalah keberanian Asma Barlas dalam menantang tafsir-tafsir patriarkal yang sudah mengakar kuat dalam sejarah Islam. Ia tidak sekadar mengkritik, tetapi juga menawarkan metode pembacaan alternatif yang lebih menyeluruh dan selaras dengan prinsip keadilan dalam Al-Qur’an.
Selain itu, buku ini sangat kuat dalam argumen teologisnya. Barlas tidak hanya membahas bagaimana ayat-ayat tertentu sering disalahpahami, tetapi juga menjelaskan konsep ketuhanan dalam Islam yang tidak berbasis gender. Ini adalah poin penting yang jarang dibahas secara mendalam oleh mufasir klasik. Dengan menegaskan bahwa Tuhan dalam Islam tidak berjenis kelamin, ia secara langsung membongkar dasar pemikiran yang selama ini dijadikan legitimasi bagi dominasi laki-laki.
Keunggulan lain dari buku ini adalah pendekatannya yang kontekstual dan historis. Barlas tidak membaca Al-Qur’an secara tekstual semata, tetapi juga mempertimbangkan latar sosial dan budaya pada masa pewahyuan. Ia menunjukkan bagaimana banyak aturan dalam Islam sebenarnya bersifat kontekstual dan bukan norma tetap yang harus diberlakukan sepanjang zaman. Hal ini sangat relevan dalam upaya membangun pemahaman Islam yang lebih sesuai dengan tantangan zaman modern.
Gaya bahasa dalam buku ini juga cukup lugas dan mudah dipahami, terutama dalam edisi ringkas ini. Dibandingkan dengan versi aslinya yang lebih akademik, buku ini menawarkan cara yang lebih ringan untuk memahami pemikiran Barlas tanpa kehilangan kedalaman argumentasi. Ditambah dengan kontribusi David Raeburn Finn, buku ini semakin kaya karena menggabungkan perspektif filosofis yang memperkuat argumentasi Barlas.
Terakhir, buku ini memiliki dampak yang luas, tidak hanya dalam kajian akademik tetapi juga dalam wacana keislaman secara umum. Ia membuka ruang bagi umat Islam untuk mempertimbangkan ulang bagaimana mereka membaca dan memahami Al-Qur’an, terutama dalam isu gender. Dengan membangun pemahaman yang lebih holistik dan adil, buku ini menjadi salah satu referensi utama bagi siapa saja yang ingin menggali Islam sebagai agama yang benar-benar menegakkan keadilan bagi semua manusia.





