Menafsir Masyarakat Egaliter dalam Al-Qur’an: Relevansi Normatif terhadap Subordinasi Perempuan

Keberadaan laki-laki dan perempuan hakikatnya adalah untuk saling melengkapi dan saling memperkuat dalam pembentukan gender masing-masing. Namun panjangnya sejarah gender yang menemani peradaban manusia membuat kemunculan-kemunculan perbedaan gender berakhir menjadi sebuah anggapan sebagai ketentuan Tuhan.

Perbedaan gender pada dasarnya tidak menjadi sebuah perdebatan selama tidak memunculkan ketidakadilan, terutama pada perempuan. Salah satu bentuk manifestasi ketidakadilan gender yang terjadi pada perempuan adalah anggapan tidak pentingnya perempuan dalam pengambilan suatu keputusan, baik dalam ruang domestik maupun publik, atau lebih dikenal dengan istilah subordinasi perempuan.

Bacaan Lainnya

Tentu saja pandangan atas subordinasi perempuan mengalami pro dan kontranya tersendiri. Simone de Beauvoir mengatakan bahwa subordinasi perempuan lahir struktur patriarki yang berkembang di tengah masyarakat sehingga diperlukan perubahan yang memungkinkan perempuan untuk mencapai kesetaraan dan kemerdekaannya (Simone de Beauvoir, 1956: 27). Sementara Phyllis Schlafly memandang subordinasi perempuan merupakan bagian struktur yang sudah diatur oleh Tuhan (Phyllis Schlafly, 1972).

Perbedaan pandangan atas subordinasi perempuan mencerminkan adanya dinamika kompleks dalam mencapai kesetaraan gender yang dilatarbelakangi oleh ideologi, budaya dan agama. Dalam banyak agama, utamanya Islam, terdapat berbagai ajaran yang menegaskan nilai kesetaraan dan martabat manusia. Sebagai agama yang revolusioner dan dalam konteks kemanusiaan, Islam telah menuliskan kesetaraan dalam QS. al-Hujurat/49:13. Al-Qur’an yang mengakui bahwa kedudukan antara laki-laki dan perempuan adalah sama. Ia memiliki hak, martabat dan tanggung jawab yang seimbang di hadapan Tuhan (M Asad, 1980: 18).

Kesetaraan dalam istilah lain dikenal dengan term egaliter yang mengacu pada pandangan kesetaraan terhadap manusia apapun dari ras, gender, agama dan lainnya. Namun pemaknaan egaliter masih mengalami mispersepsi. Ia bukanlah menjadikan semua mendapatkan perlakukan yang sama. Sebaliknya, fokus egaliter adalah spirit sosial yang menjadikan fokus utamanya pada nilai-nilai kemanusiaan dan menghapus diskriminasi.

Maka egaliter dalam perspektif gender nantinya tidak akan mengunggulkan atau menjadikan posisi subordinate pada salah satu pihak. Egaliter dalam semangatnya dapat dikembangkan dan diperluas implementasinya dalam sistem kemasyarakatan. Sesuai dengan ciri khas Islam yang menekankan pada kesatuan umat dengan semangat persamaan tanpa perselisihan.

Tulisan ini nantinya akan berbicara tentang bagaimana menafsir konsep masyarakat egaliter dalam Al-Qur’an dan relevansinya terhadap subordinasi perempuan.

Konsep Masyarakat Egaliter dalam Al-Qur’an

Kajian mengenai masyarakat hingga saat ini belum mencapai titik finalnya, karena masyarakat adalah makhluk sosial yang hidup secara dinamis dan terus mengembangkan dirinya (A Thohir, 2014: 197). Salah satu bentuk ekspresi dinamika yang berkembang di dalam masyarakat adalah terciptanya masyarakat egaliter.

Al-Qur’an diturunkan pada abad ke-7 M, sementara term egaliter baru muncul pada abad ke-18 M. Jika merujuk pada peluasan makna egaliter, maka ditemukan setidaknya empat kata kunci egaliter yang dapat ditemukan dalam Al-Qur’an.

Keadilan-Kesetaraan: Al-Qur’an menjelaskan tentang kesetaraan dengan menyebutkan laki-laki dan perempuan dalam satu teks. Salah satunya yang menjadi gagasan prinsip egaliter ialah QS. al-Hujurat/49:13, yang kemudian diluaskan pada QS. Ali Imran/3:195, QS. al-Nisā/4:124, QS. al-Nahl/16:97 dan QS. Gafir/40:40.

Kerja sama-Persaudaraan: Term kerja sama dapat dilihat dari at-ta’āwun dalam QS. al-Ma’idah/5:2 dan auliyā’u dalam QS. al-Taubah/9:71. Sementara term persaudaraan salah satunya dapat kita jumpai pada QS. al-Hujurat/49:10.

Kemajuan: Terdapat dua term kemajuan dalam Al-Qur’an, yaitu QS. al-Nisā/4:32 yang mengajarkan individu untuk hidup dengan realistis tanpa angan-angan belaka. Kemudian pada QS. al-Baqarah/2:148 dituliskan salinglah mendahului satu sama lain dalam kebajikan dengan tujuan mencapai ridha Allah (Q Shihab, 2021: 424).

Membela kaum lemah: Konsep membela kaum lemah dan melawan penindasan dapat dijumpai salah satunya dalam term istidh’af atau penindasan yang tercermin pada QS. al-Nisā/4:75 dan QS. al-Qashash/28:5.

Dari tawaran berbagai kata kunci egaliter di atas, didapati penegasan ajaran Islam dalam kesetaraan. Maka adanya penindasan terhadap perempuan bukanlah representasi ajaran Islam, melainkan akibat pembacaan yang salah dan pengaruh berbagai interpretasi di kalangan umat Islam.

Ajaran Nabi Saw. dan implementasi Piagam Madinah merupakan sebuah langkah konkret dari nilai-nilai egaliter dalam Al-Qur’an. Islam sebagai agama revolusioner datang sebagai titik perubahan sosial. Ia telah mendorong terwujudnya masyarakat yang adil, egaliter dan bersolidaritas.

Subordinasi Perempuan dalam Potret Sosial dan Sejarah

Pemahaman tentang bagaimana subordinasi terjadi pada perempuan dalam Islam mempunyai potret yang beragam tergantung pada interpretasi dan praktik yang dianut oleh individu. Terjadinya subordinasi perempuan dalam masyarakat Islam disebabkan adanya beberapa faktor, salah satunya ialah intrpretasi patriarkis yang berkembang di masyarakat.

Dampak dominasi budaya pada pra-Islam yang patrialistik, berimplikasi terhadap proses keagamaan yang mengakibatkan adanya penafsiran teks keagamaan yang bias gender. Misalnya pada asal mula penciptaan dalam QS. al-Nisā/4:1, ayat qawwāmah pada QS. al-Nisā/4:34), teks Hadits Nabi Saw. tentang kekurangan perempuan dan larangan bermusyawarah dengan perempuan. Akibatnya teks-teks keagamaan yang bias gender lebih masyhur di kalangan masyarakat Islam dari pada teks-teks yang responsif gender (F A Kodir, 2019: 251).

Bahasa Al-Qur’an dengan mengembangkan citra Allah Swt. sebagai bapak (male, maskulin) membuat citra perempuan dalam Allah Swt. tidak tampak, padahal sifat feminis dalam Allah Swt. cukup banyak ditemukan dalam Al-Qur’an (A Bisei, 2018: 67).

Masyarakat lebih mempercayai penafsiran bias gender dikarenakan teks tersebut lahir dari budaya patriarki yang selama ini menjadi ruang bernafas masyarakat. Pemahaman patriarki terhadap teks keagamaan memiliki dampak besar terhadap masyarakat, terutama menyangkut posisi dan peran perempuan dalam masyarakat Islam.

Adanya interpretasi patriarki menyebabkan munculnya pemahaman bahwa peran utama perempuan adalah sebagai ibu dan istri dengan pembatasan gerak di ruang publik. Ia juga memunculkan persepsi di mana hak dan tanggung jawab perempuan sering kali dianggap lebih rendah dibandingkan dengan laki-laki.

Penulis mencoba memetakan sejarah subordinasi perempuan dalam Islam melalui periodesasi yang ditawarkan Harun Nasution:

Periode Klasik (650-1250 M): Perempuan pada masa ini masih “dirumahkan” yang berujung pada kehidupan yang terbatas dan tereduksi dari dunia dan langgengnya praktik perbudakan perempuan, meskipun sudah dilarang dalam ajaran Islam.

Periode Pertengahan (1250-1800 M): Kehidupan perempuan dalam berbagai kawasan pada periode pertengahan tidak lepas dari cengkraman adat-istiadat yang mengatur kehidupan mereka, utamanya pada perkawinan (L Ahmed, 1922: 102).

Periode Modern (1800 M): Kehidupan perempuan masih diwarnai oleh subordinasi akibat mendominasinya nilai patriarki dalam pandangan relasi, utamanya dalam teks-teks keagamaan. Meskipun wacana kesetaraan telah lama digaungkan, tapi masih banyak dijumpai ketimpangan akses terhadap pendidikan, ekonomi dan partisipasi sosial bagi perempuan.

Relevansi Normatif Al-Qur’an dalam Mengatasi Subordinasi Perempuan

Penafsiran Islam sebagai patriarki keagamaan sering kali disebabkan oleh ketidakjelasan konseptual. Salah satunya ialah perbedaan antara Al-Qur’an sebagai wahyu Ilahi dan Al-Qur’an sebagai produk penafsiran manusia. Inilah yang kemudian menciptakan ruang interpretasi yang bervariasai, memberi peluang pembacaan yang patriarkal (A Barlas, 2003: 49).

Maka diperlukan partisipasi dari semua golongan, laki-laki dan perempuan. Bersama secara aktif dalam proses interpretasi dan penafsiran agama, sehingga mampu memberikan perspektif yang lebih lengkap dan inklusif. Sehingga pesan keadilan bagi perempuan dapat lebih jelas tercermin dalam tafsir dan implementasi ajaran Islam.

Ali Syari’ati memulai perubahan sosial dengan pertanyaan, “Dari mana kita mesti mulai dari masyarakat kita?” Pertanyaan ini merupakan bentuk tanggung jawab terbesar kita untuk melihat—dalam latar belakang sejarah—di mana masyarakat Islam berada saat itu. Ketika keadaan sosial budaya dapat dipahami, maka semua orang akan mengetahui apa tugas dan tanggung jawab mereka satu sama lain (A Syari’ati, 1986: 43).

Karakteristik sosialisme yang paling mendasar adalah komitmennya untuk menciptakan masyarakat egaliter. Ia mempunyai pandangan optimis tentang manusia dan kemampuan mereka untuk bekerja sama satu sama lain (M Newman, 2002: 4).

Arah sosialistik dalam Islam dapat dilihat dari usaha mewujudkan pemusnahan penindasan bagi individu yang kurang mampu, terpinggirkan dan tertindas, serta persamaan hak dan kewajiban di tengah masyarakat (A G Salih, 1972: 6). Terdapat tiga tawaran karakter sosialistik dalam Islam, yaitu kemerdekaan yang dinisbatkan pada kebebasan manusia untuk memilih jalan hidup QS. al-baqarah/2:256, persamaan yang bersumber pada nihilnya dominasi manusia atas manusia yang lain QS. al-Hujurat/49:13 dan persaudaraan sebagai manifestasi konsep ukhuwah dalam QS. al-Hujurat/49:10 (H O S Tjokroaminoto, 1963: 29).

Penguraian lebih lanjut mengenai teks egaliter dalam Al-Qur’an melalui sosialisme Islam akan melibatkan pemahaman konsep kesetaraan dan keadilan sosial.

Pertama, pembacaan teks dengan term keadilan-kesetaraan menghasilkan adanya prinsip kesetaraan dan persaudaraan antara laki-laki dan perempuan. kesejahteraan dan kebahagiaan dalam kehidupan dan akhirat dipandang sebagi hak universal bagi setiap individu. Tentu ini sejalan dengan tujuan untuk menciptakan masyarakat egaliter.

Kedua, term mengenai kerja sama-persaudaraan dibicarakan oleh para mufasir sebagai kerangka sosial yang kokoh. Ayat-ayat tersebut menegaskan pentingnya kerja sama, persaudaraan dan keadilan sosial dalam menciptakan masyarakat egaliter. Kesetaraan gender menjadi bagian integral dari konsep keadilan sosial, di mana laki-laki dan perempuan dihargai dan saling mendukung.

Ketiga, pemaknaan terhadap term kemajuan dalam bingkai sosialisme Islam dapat ditawarkan bahwa keduanya memberikan dorongan pada prinsip kesetaraan, keadilan sosial dan kolaborasi untuk mengatasi ketidakadilan. Mengerucut pada kolaborasi antara nilai-nilai agama dan sosial dalam menciptakan masyarakat egaliter.

Keempat, para mufasir mengatakan berbagai teks Al-Qur’an dan Hadits telah hadir sebagai inspirasi bagi kaum tertindas untuk mencari keadilan dan mewujudkan perubahan sosial. Ayat-ayat tersebut mencerminkan nilai-nilai keadilan sosial, distribusi kekayaan yang adil dan perlindungan terhadap kelompok rentan termasuk perempuan, juga menekankan tanggung jawab individu dalam menciptakan perubahan sosial yang lebih baik.

Al-Qur’an memiliki basis normatif yang kuat dalam membangun masyarakat egaliter. Sedangkan praktik subordinasi perempuan muncul dari penafsiran patriarkal dan konteks sosial, bukan dari Islam itu sendiri.

Sosialisme Islam dan reinterpretasi ayat-ayat gender bisa menjadi solusi bagi ketimpangan sosial dalam masyarakat Muslim. Penulis menganggap pentingnya reinterpreasi berbasis sosial justice untuk mengoreksi penafsiran yang bias gender.

Referensi
Ahmed, Leila. Women and Gender in Islam: Historical Roots of a Modern Debate, New Haven: Yale University Press, 1992.
Asad, M. The Message of The Qur’an. Giblartar: Dar Andalus Limited, 1980.
Barlas, Asma. Believing Women in Islam: Unreading Patriarchal Interpretations of The Qur’an. London: Oxford University Press, 2003.
Beauvior, Simone de. The Second Sex, diterjemahkan oleh Constance Borde dan Sheila Malovani-Chevallier dari judul Le Deuxième Sexe. London: Lowe and Brydone LTD, 1956.
Bisei, Abdon. “Akar Subordinasi Pada Perempuan,” Linen: Jurnal Agama dan Kebudayaan, Vol. 14, No. 1-2, 2018.
Kodir, Faqihuddin Abdul. Qirâ’ah Mubâdalah: Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam. Yogyakarta: IRCiSoD, 2019.
Newman, Michael. Sosialisme: Sebuah Pengantar Singkat, diterjemahkan oleh Mirza Syauqi dari judul Socialism: A Very Short Introduction. Yogyakarta: IRCiSoD, 2021.
Salih, Ahmad Gabbas. Al-Yamin wa al-Yasar fi al-Islam. Beirut: al-Muassasah al-Arabiyah li Dirasat wa al-Nasr, 1972.
Schlafly, Phyllis. “What’s Wrong with Equal Rights for Women?” The Phyllis Schlafly Report, 1972.
Shihab, M. Quraish. Tafsîr Al-Misbâh: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an. Tangerang: Lentera Hati, 2021.
Syariati, Ali. Membangun Masa Depan Islam, diterjemahkan Rahmani Astuti dari judul What is to be Done: The Enlightened Thinkers and Islamic Renaissance. Bandung: Mizan, 1986.
Thohir, Ajid. Sirah Nabawiyah: Nabi Muhammad Saw dalam Kajian Ilmu Sosial-Humaniora. Bandung: Penerbit Marja, 2014.
Tjokroaminoto, H.O.S. Islam dan Sosialisme. Jakarta: Lembaga Penggali dan Penghimpun Sedjarah Revolusi Indonesia Endang dan Pemuda Djakarta, 1963.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *