Mendengar istilah “Takhalli” rasanya bukan sesuatu yang terdengar asing lagi di telinga Muslim seantero dunia saat ini. Terlebih ia merupakan terminologi yang digagas oleh al-Ghazali, ulama masyhur dalam kesarjanaan Islam. Dalam beberapa literatur, takhalli dimaknai sebagai proses pembebasan diri dari berbagai belenggu sifat-sifat tercela. Muhammad Hamdani Bakran adz-Dzaky misal menyebutnya sebagai upaya pengosongan diri dari bekas kedurhakaan kepada Tuhan dengan pentaubatan yang penuh kesungguhan (Hamdani Bakran Adz-Dzaky, 2002).
Konsep ini sepintas terlihat sepele dan sederhana. Jika dianalogikan, ia laksana sebuah gelas yang dikosongkan, kemudian diisi kembali (Tahalli), dengan tujuan akhir mencapai penyegaran (Tajalli). Namun dalam bangunan epistemologis worldview Islam, ia tidak sesederhana membalikkan telapak tangan untuk dipahami.
Pendefinisian di atas, jelas mereka meletakkan takhalli hanya dalam lensa tradisi sufistik. Padahal, bisa saja konsep ini diterapkan dalam kerangka bangunan keilmuan Islam yang lebih luas. Terlebih dalam melihat menjamurnya penjajahan intelektual yang menggerogoti tubuh keilmuan Islam saat ini, khususnya Studi Qur’an sebagaimana yang diungkap Joseph Lumbard dalam Decolonizing Quranic Studies.
Dalam tulisan ini, penulis mencoba menghadirkan Syed Naquib al-Attas dengan teori penafsirannya yang disebut oleh Ansusa Putra dan Zikwan sebagai tafsir metalinguistik. Pun dengan pemikiran Islamisasinya yang dianggap berkontribusi terhadap proyek dekolonialisasi (Putra & Zikwan, 2021).
Melalui pandangan ini, proses takhalli niscaya dimaknai secara lebih luas, tidak hanya sebagai pengosongan diri dari sifat tercela yang sifatnya esetoris semata, tapi juga sebagai pembebasan pemikiran dari penjajahan intelektual dan epistemologi sekuler yang bersifat Eropa-Amerika-Sentris dan mendominasi wacana keilmuan modern, termasuk dalam kajian Al-Qur’an (Lumbard, 2022).
Dengan membebaskan diri dari kerangka epistemologis dan asumsi-asumsi filosofis yang tidak selaras dengan worldview Islam, sarjana muslim dapat membangun fondasi yang kokoh untuk memahami dan menafsirkan Al-Qur’an secara otentik. Inilah yang menjadi stressing point dari tulisan ini.
Selayang Pandang Tafsir Metalinguistik Syed Naquib al-Attas Sebelum secara khusus membahas kerangka tafsir metalinguistik, penulis ingin sedikit menampilkan biografi dari Syed Naquib al-Attas, sebagaimana sebuah pepatah “tak kenal maka tak cinta” mungkin jika diparafrase dalam konteks akademik maka ungkapan tersebut bisa menjadi “tak kenal maka paham”. Oleh karenanya, mengenal bisa dikatakan sebagai gerbang pemahaman atas isi pikiran tokoh tersebut.
Syed Naquib al-Attas dilahirkan pada 5 september 1931 di Bogor, Jawa Barat, Indonesia. Tepatnya ia lahir pada masa kolonialism Belanda (Abu Muhammad Iqbal, 2015). Ayahnya adalah Syed Ali bin Abdullah al-Attas, dan ibunya Syarifah Raquan Al-Aydarus, seseorang yang merupakan keturunan kerabat raja-raja Sunda Sukapura Jawa Barat (Daud, 1998).
Dalam karir akademik, Syed Muhammad Naquib al-Attas telah menempuh pendidikan yang komprehensif dan multidisipliner, meliputi studi agama, bahasa, filsafat, sejarah, dan sastra di berbagai institusi ternama di Malaysia, Inggris, Kanada, dan Amerika Serikat. Perjalanan akademisnya membentang dari pendidikan dasar di Johor Baru dan Jawa Barat, hingga meraih gelar doktoral dengan predikat cum laude dari SOAS, University of London (Daud, 1998).
Kepakaran al-Attas dalam berbagai disiplin ilmu telah diakui secara internasional, dibuktikan dengan keanggotaannya di American Philosophical Association dan undangan ceramah di berbagai universitas terkemuka. Pemikirannya yang orisinal dan berpengaruh, terutama dalam bidang filsafat Islam, tasawuf, dan peradaban Melayu-Islam, telah memberikan kontribusi signifikan dalam diskursus keilmuan Islam kontemporer dan upaya Islamisasi ilmu pengetahuan (Daud, 1998).
Kembali pada pembahasan tafsir metalinguistik. Meskipun al-Attas banyak menolak gagasan-gagasan yang diusung oleh Barat. Namun agaknya ia tidak sepenuhnya menolak metodologi mereka. Ini dapat dilihat dari upayanya memahami Al-Qur’an dengan perangkat lintas disiplin ilmu, seperti filsafat, sufistik, linguistik, dan metafisika. Di antara yang ia fokuskan dalam penafsirannya adalah upaya memahami aspek kebahasaan yang kemudian beranjak kedalam makna intuisi melalui proses iluminatif (Putra & Zikwan, 2021).
Lantas bagaimana dengan istilah metalinguistik? Jika dilihat dari hasil pembacaan al-Attas terhadap terminologi Al-Qur’an, yang tersebar di beberapa karyanya, seperti pembacaan makna Islam dalam al-Quran pada bukunya Islam and Secularism, pembacaan makna Din pada bukunya Islam: Faham Agama dan Asas Akhlak yang merupakan terbitan kedua oleh IBFIM pada tahun 2013, sedangkan versi Melayunya berjudul Islah the Concept of Religion and the Foundation of Ethics and Morality, kemudian pembacaan makna Ta’dib yang dijelaskan pada bukunya Aims and the objectives of Islamic Education:
Islamic Education Series, dan pembacaan makna ikhtiyar dalam bukunya Prolegomena to the Metaphysics of Islam. Maka tidak ditemukan klaim metalinguistik terhadap metode penafsirannya. Istilah ini dimunculkan oleh Ansusa Putra dan Zikwan dalam artikelnya sebagai respon atas pengintegrasian kerangka ilmu linguistik dan disiplin ilmu lain yang digunakan al-Attas dalam memahami Al-Qur’an.
Lebih lanjut, tafsir metalinguistik dibangun melalui empat komponen kerangka pikir.
Dalam hal ini ia meletakkan tasawuf atau landasan sufistik sebagai yang pertama, selain dari tiga lainnya, yakni metafisik, filsafat, dan linguistik. Kendati demikian, landasan sufistik al-Attas dipengaruhi oleh aliran tasawwuf falsafi (intellectual Sufism) yang menurutnya merupakan suatu disiplin yang terintegrasi untuk mengakses hakikat sesuatu dengan cara pemahaman akal dan pengamatan fenomenologi terhadap alam dengan dimensi transempirikal. Artinya Tasawuf melihat fenomena sebagai immaterial teacher (Putra, 2018).
Episentrum utama dari alasan al-Attas meletakkan tasawuf sebagai komponen terpenting adalah dimensi transendental yang merupakan inti kewujudan akidah seorang muslim. Menurutnya kerangka pikir semacam ini membantu umat Islam untuk memahami tiga ruang lingkup keilmuan: ketuhanan, kemanusiaan, dan alam. Di samping itu, ia juga mendeklarasikan pentingnya memahami Al-Qur’an melalui pembacaan iluminatif. Spektrum inilah yang menjadi praduga bahwa al-Attas mengkonfirmasi konsep takhalli, tahalli, dan tajjali-nya al-Ghazali (Ramli Cibro, 2019).
Beralih pada metafisika, al-Attas memposisikan metafisika sebagai sebagai induk dari worldview Islam. Pandangan al-Attas terhadap metafisika secara lebih rinci termaktub dalam karyanya Prolegomena to the Metaphysics of Islam: an Exposition of the Fundamental Elements of the Worldview. Menurutnya kerangka pikir terhadap metafisika akan sangat berpengaruh terhadap konsep ilmu pengetahuan, baik secara teoritis maupun metodologis (Al-Attas, 2001).
Contoh ini dapat dilihat dari pergelutan para sarjana terhadap konsep wahyu. Perbedaan pandangan mereka dalam melihat wahyu tentu akan berdampak pada pengembangan metodologis dalam memahami Al-Qur’an. Semisal para ulama klasik menempatkan Al-Qur’an sebagai kalam Tuhan secara mutlak, baik secara verbal dan makna. Tentunya akan memiliki metodologi yang berbeda dengan pandangan sarjana modern yang melihat Al-Qur’an sebagai kalam Tuhan yang terintegrasi dengan kebudayaan Arab.
Selain itu, aspek linguistik juga memainkan peran fundamental dalam membentuk penafsiran metalinguistik. Al-Attas menekankan pentingnya kerangka linguistik Arab dalam mendefinisikan terminologi-terminologi Al-Qur’an sesuai dengan makna hakikatnya. Ketika menjelaskan worldview Islam, al-Attas menafsirkan beberapa terminologi kunci dalam Al-Qur’an, seperti hakikat, adab, dan hikmah. Namun, ia tidak merujuk pada makna kontemporer terminologi tersebut dalam bahasa Arab. Sebagai gantinya, al-Attas menganjurkan pendekatan pembacaan semantik untuk mengungkap makna sejati dari istilah-istilah Al-Qur’an (Putra & Zikwan, 2021).
Upaya mengembalikan terminologi-terminologi Al-Qur’an kepada makna yang bermuatan worldview Islam merupakan salah satu faktor penting dalam proses Islamisasi bahasa Arab pada periode awal Islam. Bukti nyata dari proses ini dapat dilihat dari keberadaan terminologi pra-Arab yang telah mengalami Islamisasi setelah kedatangan Islam. Para ahli leksikologi Barat bahkan berpendapat bahwa bahasa Arab mengalami perubahan mendasar setelah datangnya Islam, yang pada akhirnya secara bertahap menguasai peradaban dengan mengalahkan dominasi bahasa Persia dan Romawi (Al-Attas, 1991).
Kontribusi al-Attas terhadap Proyek Dokolonialisasi Studi Al-Qur’an Penjajahan saat ini tidak hanya terjadi dalam perebutan wilayah, tapi sudah menyentuh berbagai ranah, termasuk dunia keilmuan. Letupan virus ini pada akhirnya juga menyentuh Studi Qur’an sebagaimana terefleksikan dalam karya Josep Lumbard.
Setidaknya ada beberapa persoalan yang disorot olehnya. Pertama, bangunan sistem keilmuan saat ini yang bersifat Eropa-Amerika-Sentris. Kedua, hegemoni keilmuan dimana segala gagasan yang lahir dari Barat dianggap lebih superior dibanding non-Barat. Ketiga, pada tataran terminologis terdapat kecenderungan menegasikan peran sarjana Muslim dan tradisi Islam klasik (Lumbard, 2022).
Menanggapi problematika tersebut, al-Attas mengajukan visi Islamisasi sebagai solusi. Menurutnya, sebuah peradaban harus dibangun di atas fondasi worldview Islam yang komprehensif (Zarkasyi, 2019). Al-Attas mengilustrasikan gagasan sufistik dalam proyeksi membangun peradaban Islam, dimana konsep takhalli diproyeksikan untuk mengosongkan atau menyucikan segala pemikiran yang menyimpang dari nilai-nilai Islam, terutama pandangan sekularistik dan keilmuan dikotomis (Al-Attas, 2010).
Dalam konteks dekolonialisasi Studi Al-Qur’an, al-Attas menekankan pentingnya membangun epistemologi Islam yang independen dan tidak terjebak dalam paradigma keilmuan Barat. Ia mengkritik penggunaan metodologi dan pendekatan Barat secara taken for granted dalam kajian Al-Qur’an tanpa disertai sikap kritis. Al-Attas menyerukan agar sarjana Muslim mengembangkan metodologi tafsir yang bersumber dari tradisi intelektual Islam dan selaras dengan prinsip-prinsip Islam.
Al-Attas juga menegaskan urgensi mengembalikan terminologi kunci dalam Studi Al-Qur’an ke dalam istilah-istilah yang lahir dari rahim peradaban Islam. Ia berupaya merekonstruksi makna sejati dari konsep-konsep seperti din, ilm, adl, dan hikmah yang seringkali disalahpahami akibat infiltrasi istilah Barat (Al-Attas, 2001). Dengan merestorasi terminologi Islam, al-Attas bertujuan memulihkan keotentikan pemahaman terhadap Al-Qur’an yang bebas dari bias kolonial.
Kontribusi al-Attas dalam proyek dekolonialisasi Studi Al-Qur’an tidak hanya berhenti pada kritik, namun juga diwujudkan melalui institusionalisasi gagasan Islamisasi ilmu. Ia mendirikan International Institute of Islamic Thought and Civilization (ISTAC) sebagai wadah untuk mengembangkan dan menyebarkan pemikiran yang mengakar pada worldview Islam (Putra & Zikwan, 2021). ISTAC menjadi pusat kajian yang berupaya merekonstruksi ilmu-ilmu keislaman, termasuk Studi Al-Qur’an, dengan mengikuti kerangka epistemologi Islam yang digagas oleh al-Attas.
Dengan demikian, al-Attas telah memberikan kontribusi yang penting dalam upaya dekolonialisasi Studi Al-Qur’an. Pemikirannya menjadi inspirasi bagi generasi Muslim untuk membangun tradisi intelektual yang otonom dan bebas dari belenggu penjajahan keilmuan Barat. Melalui gagasan Islamisasi ilmu dan rekonstruksi terminologi Islam, al-Attas membuka jalan bagi terwujudnya Studi Al-Qur’an yang berpijak pada worldview Islam.
Akhirnya tulisan ingin kembali menegaskan bahwa proyek dekolonialisasi bukan berarti menolak segala bentuk pemikiran yang lahir dari Barat. Pun pandangan al-Attas bukan menjadi alasan untuk mengislamisasi secara total apa yang datang dari keilmuan selain Islam. Penulis setuju dengan tawaran Joseph Lumbard dalam narasinya a transmodern field of Qur’anic studies, yang berupaya mendialogkan para sarjana dengan berbagai latar belakang tanpa mendikotomi superioritas antara yang satu dengan yang lain. Lumbard menawarkan counter-hegemonic approaches sebagai upaya meletakkan sistem dan jenis pengetahuan pada posisi yang setara.
Referensi
Abu Muhammad Iqbal. (2015). Pemikiran Pendidikan Islam Gagasan-Gagasan Besar Para Ilmuan Muslim. Pustaka Pelajar.
Al-Attas, S. M. N. (1991). The Concept of Education in Islam: A Framework for an Islamic Philosophy of Education. International Institute of Islamic Thought and Civilization.
Al-Attas, S. M. N. (2001). Prolegomena to the Metaphysics of Islam: an Exposition of the Fundamental Elements of the Worldview. ISTAC.
Al-Attas, S. M. N. (2010). Islam dan Sekularisme (K. Muammar (trans.)). PIMPIN.
Daud, W. M. N. W. (1998). Filsafat dan Praktek Pendidikan Islam Syed M. Naquib al-Attas (H. F. Dkk (trans.)). Mizan.
Hamdani Bakran Adz-Dzaky. (2002). Konseling dan Psikoterapi Islam. Fajar Pustaka Baru.
Lumbard, J. (2022). Decolonizing Quranic Studies. Religion, 13(176).
Putra, D. . A. (2018). Epistemologi Tafsir Sufi Perspektif Esetori-Fenomenologi. Ulul Albab, 19(2).
Putra, D. . A., & Zikwan. (2021). Peradaban Teks: Konsep Penafsiran Syekh Naquib al-Attas Menghadapi Modernisasi. Al-Quds: Jurnal Studi Al-Qur’an Dan Hadis, 5(1).
Ramli Cibro. (2019). Semantik Irfani Sebagai Model Tafsir Sufistik. Jurnal At-Tafkir, 12(2).
Zarkasyi, H. F. (2019). Reading Al-Attas’ Analysis on God’s Revalation as Scientific Methaphysics. Proceedings of the 2nd International Conference on Language, Literature and Education.





