Merespon Argumentasi Tafsir Penolakan Kepemimpinan Perempuan: Pendekatan Tafsir Gender dan Psikologi

Kepemimpinan perempuan merupakan pembahasan yang kerap menimbulkan kontroversi dalam Islam. Kecenderungan dalam sejarah Islam yang menunjukkan pemimpin umumnya dari sosok laki-laki kerap dijadikan sebagai bukti kemutlakan kepemimpinan laki-laki atas perempuan. Ditambah berbagai fakta historis lainnya seperti para nabi hanya diangkat dari kalangan laki-laki dan bukan perempuan.

Jika diamati, yang menjadi alasan sebagian penafsir dalam menentukan kemutlakan kepemimpinan laki-laki diambil dari pemahaman bahwa untuk menjadi pemimpin ada syarat yang harus dipenuhi. Syarat tersebut sebagaimana terlihat dalam Q.S. an-Nisa (4) ayat 34 adalah memiliki kelebihan dan tanggung jawab. Syarat ini dianggap hanya ada pada laki-laki sehingga kesimpulannya adalah kepemimpinan dipegang oleh laki-laki saja (Ibnu Katsir, 1999, jilid 2: 292; as-Samarkandi, 2009, jilid 1: 299-230; Ibnu Utsaimin, 2009, jilid 1: 289, LPMQ Kemenag RI, 2009: 74).

Bacaan Lainnya

Namun, yang menjadi pertanyaan, apakah benar hanya laki-laki yang mampu memenuhi kedua syarat tersebut? Di sini kita akan mendeskripsikan argumentasi kelayakan perempuan sebagai pemimpin ditinjau dari syarat kelebihan (al-fadhl) dan tanggung jawab (an-nafaqah) dalam perspektif psikologi dan tafsir gender.

Argumentasi Psikologis

Jika dipandang dari skill approach, sukses atau tidaknya seseorang pemimpin ditentukan oleh kompetensinya. Kemampuan memecahkan masalah, pengetahuan, penilaian sosial (kemampuan untuk memahami orang atau situasi), menyampaikan pesan, mengembangkan visi, hubungan interpersonal, dan manajemen diri adalah sebagian dari kompetensi tersebut.

Dalam hal ini, perempuan dikenal sebagai sosok yang lebih kolaboratif sehingga dianggap memenuhi kompetensi kemampuan penilaian sosial dan hubungan interpersonal yang baik (Denmark & Paludi, 2008: 703). Begitupun jika dipandang dari style approach, sukses atau tidaknya pemimpin ditentukan oleh gaya kepemimpinannya. Yang dimaksud gaya kepemimpinan adalah pola perilaku yang cenderung stabil.

Salah satu gaya kepemimpinan yang memiliki peluang kesuksesan yang tinggi adalah transformational leadership (Alessa, 2021: 14; Deng dkk., 2023: 638). Pemimpin transformasional adalah pemimpin yang memiliki visi dan menjadi agen perubahan. Pemimpin transformasional memahami secara holistik instansi yang dipimpinnya sehingga memiliki gambaran utuh tentang bagaimana semestinya arah organisasi dalam mencapai tujuan.

Jika dilihat dari kecenderungan perempuan sebagai individu yang lebih inklusif dan kolaboratif, maka gaya kepemimpinan perempuan cenderung akan lebih ke arah transformasional. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa untuk menjadi pemimpin, yang menjadi syarat adalah kemampuan dan keberhasilan dalam memimpin, bukan dari jenis kelaminnya (Denmark & Paludi, 2008, 704).

Argumentasi Tafsir Gender

Kesetaraan Penciptaan

Di beberapa tempat di dalam Al-Qur’an, Allah mengisyaratkan tentang kedudukan perempuan dan laki-laki. Allah berfirman dalam Q.S. al-Hujurat (49) ayat 13:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ

Artinya:
“Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti.”

Di dalam Tafsir al-Munir dijelaskan bahwa maksud ayat ini adalah bahwa laki-laki dan perempuan dari asal yang sama. Oleh karena itu tidak ada alasan bagi laki-laki atau perempuan untuk merasa lebih tinggi dibanding yang lain (az-Zuhaili, 1991, jilid 26: 259). Adapun jika laki-laki dan perempuan ingin berlomba siapa yang lebih unggul, maka perlombaannya bukan dari segi penciptaan tapi dari segi kemuliaan (Ibnu ‘Asyur, 1984, jilid 26: 258).

Allah berfirman dalam Q.S. al-Baqarah (2) ayat 187:

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ

“Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka.”

Di dalam Tafsir al-Manar dijelaskan bahwa maksud ayat ini adalah laki-laki dan perempuan merupakan sumber ketenangan masing-masing. Laki-laki adalah tempat kembali untuk merasa tenang bagi perempuan dan begitupun sebaliknya. Makna lain dari kalimat “pakaian” adalah penutup. Penutup maksudnya adalah laki-laki menutupi segala kekurangan perempuan dan begitu pula sebaliknya (Abduh & Ridha, 1990, jilid 2: 141).

Arti lain kata “pakaian” adalah mencegah dan saling membutuhkan (az-Zuhaili, 1991, jilid 2: 148). Kata “pakaian” juga dapat dimaknai dengan beberapa konteks. Pertama, laki-laki dan perempuan sama-sama tidak bisa hidup tanpa kehadiran yang lain. Kedua, laki-laki dan perempuan sama-sama bertanggung jawab untuk menutupi kekurangan yang lain. Ketiga, laki-laki dan perempuan adalah hiasan bagi satu sama lain (Shihab, 2021, jilid 1: 495).

Allah berfirman dalam Q.S. al-Baqarah (2) ayat 228:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ ࣖ

Artinya:
“Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Akan tetapi, para suami mempunyai kelebihan atas mereka. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”

Pada ayat ini Allah mengisyaratkan bahwa perempuan memiliki hak pada laki-laki sebagaimana laki-laki memilki hak atas perempuan. Di dalam Tafsir al-Manar dijelaskan bahwa maksud ayat ini adalah hak perempuan setara dengan hak laki-laki dalam segala hal (Abduh & Ridha, 1990, jilid 2: 297).

Di dalam Tafsir al-Munir dijelaskan bahwa maksud ayat ini adalah perempuan dan laki-laki sama-sama memiliki hak atas yang lain. Kesetaraan hak ini didasarkan pada kenyataan bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki akal, pikiran, perasaan, dan keinginan sebagai alat untuk menjalankan kewajiban (az-Zuhaili, 1991, jilid 2: 328).

Di dalam Tafsir al-Misbah dijelaskan bahwa yang termasuk hak perempuan adalah berkarir di luar rumah apabila laki-laki kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga dengan syarat tertentu (Shihab, 2021, jilid 1: 596). Contoh syarat tersebut adalah perempuan bersikap tegas dan tidak membuka peluang terhadap laki-laki lain untuk mendekatinya.

Di dalam Al-Qur’an, Allah menggunakan diksi rijal dan nisa atau dzakar dan untsa untuk menyebut laki-laki atau perempuan. Rijal dan nisa pada umumnya digunakan dalam konteks gender yaitu mengkategorikan enitatas laki-laki dan perempuan berdasarkan moral dan budaya (Umar, 2001:146). Sementara dzakar dan untsa umumnya digunakan untuk mengkategorikan laki-laki dan perempuan berdasarkan jenis kelamin atau fisik (Umar, 2001:166).

Uniknya, diksi rijal dan nisa sama-sama disebut sebanyak 57 kali di dalam Al-Qur’an. Begitupun dengan diksi dzakar dan untsa keduanya disebut dalam jumlah yang sama yaitu masing-masing sepuluh kali. Dari temuan ini muncul kesan bahwa, betapapun bentuk perbedaan yang dimiliki laki-laki dan perempuan, keduanya diperhatikan dan diperlakukan secara berimbang di dalam Al-Qur’an (Siroj, 2012: 242).

Perlu digaris bawahi bahwa memang pada dasarnya laki-laki dan perempuan diciptakan dan diberi peran yang berbeda. Namun, penciptaan dan peran yang dimaksud ini berbeda secara kodrati. Adapun di luar kodrat tersebut, seperti peran dalam bidang poitik, ekonomi, sosial, dan lainnya, maka laki-laki dan perempuan memiliki hak dan tanggung jawab yang seimbang.

Oleh karena itu, keliru jika peran non-kodrati ini hanya diberikan kepada laki-laki dan menutup peluang bagi perempuan untuk menjalankannya. Seharusnya, baik laki-laki dan perempuan diberikan peluang yang sama serta bahu-membahu demi kebaikan bersama (Siroj, 2012: 244).

Kewajiban

Allah berfirman dalam Q.S. at-Taubah (9) ayat 71:

وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ يَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَيُطِيْعُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاُولٰۤىِٕكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّٰهُ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

Artinya:
“Orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) makruf dan mencegah (berbuat) mungkar, menegakkan salat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”

Ayat ini menunjukkan bahwa kewajiban untuk bekerja sama dalam segala aspek kehidupan adalah milik laki-laki dan perempuan. Diksi auliya dalam ayat ini menunjukkan bahwa laki-laki dan perempuan diperintahkan untuk saling bahu-membahu dan melindungi sesama dalam melakukan tugas kemasyarakatan yang diberikan.

Tugas kemasyarakatan yang dimaksud adalah “ya’muruna bil ma’ruf wa yanhauna ‘anil munkar” yang berarti mentransformasi kehidupan masyarakat menjadi lebih maju dan humanis. Ayat ini bukan hanya sebagai dalil bahwa perempuan memiliki peluang dalam kepemimpinan, bahkan ayat ini adalah dalil bahwa perempuan diperintahkan untuk terlibat dalam kepemimpinan di masyarakat (Mulia, 2014: 74-75).

Lebih jauh, latar belakang sebagai pengurus rumah tangga adalah bekal yang unik pada perempuan. Di dalam rumah tangga, perempuan mengatur dan bertanggung jawab kepada suami dan anak dengan dasar kasih sayang, ketulusan, pengorbanan, dan mengharap kebaikan untuk seluruh keluarga. Justru, karaktersitik seperti inilah yang dibutuhkan oleh seorang pemimpin. Sehingga, di balik sisi feminin perempuan yang dipandang lembut dan lemah terpendam sebuah kekuatan (Mulia, 2014: 69).

Referensi

Abduh, Muhammad & Ridha, Rasyid. (1990). Tafsir al-Manar. Mesir: al-Haiah al-Mishriyyah al-‘Ammah li al-Kitab.
Alessa, Ghuzayyil. (2021). The Dimensions of Transformational Leadership and Its Organizational Effects in Public Universities in Saudi Arabia: A Systematic Review. Frontiers in Psychology, Vol. 12, No. 682092, Hal. 1-16.
As-Samarkandi, Abu al-Luwaits. (2009). Bahr al-‘Ulum. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
az-Zuhaili, Wahbah. (1991). Tafsir al-Munir fi al-‘Aqidah wa asy-Syari’ah wa al-Manhaj. Beirut: Dar al-Fikr al-Mu’ashir.
Deng, Connnie dkk. (2023). Transformational Leadership Effectiveness: An Evidence-Based Primer. Human Resource Development International, Vol. 26, No. 26, Hal. 627-641.
Denmark, Florence & Paludi, Michele. (2008). Psychology of Women: A Handbook of Issues and Theories. Westport: Praeger.
Ibnu ‘Asyur. (1984). at-Tahrir wa at-Tanwir. Tunisia: ad-Dar at-Tunisiyyah li an-Nasyr.
Ibnu Katsir. (1999). Tafsir Al-Qur’an al-Azhim. Riyadh: Dar at-Thayyibah li an-Nasyr wa at-Tauzi’.
Ibnu Utsaimin. (2009). Tafsir Al-Utsaimin: an-Nisa. Riyadh: Dar at-Thayyibah li an-Nasyr wa at-Tauzi’.
LPMQ Kemenag RI. (2009). Kedudukan dan Peran Perempuan: Tafsir Al-Qur’an Tematik. Jakarta: LPMQ.
Mulia, Musdah. (2014). Kemuliaan Perempuan dalam Islam. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
Shihab, Quraish. (2021). Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an. Tangerang: Penerbit Lentera Hati.
Siroj, Said A. (2012). Tasawuf sebagai Kritik Sosial: Mengedepankan Islam sebagai Inspirasi, Bukan Aspirasi. Jakarta: SAS Foundation.
Umar, Nasaruddin. (2001). Argumen Kesetaraan Jender Perspektif Al-Qur’an. Jakarta: Paramadina.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *