Khamr dalam Al-Qur’an: Analisis Historis dan Teologis di Mata Para Mufasir

Khamr, yang umumnya diterjemahkan sebagai minuman memabukkan, menjadi salah satu tema menarik dalam diskursus tafsir al-Qur’an. Larangan terhadap khamr muncul secara bertahap dalam al-Qur’an, memberikan ruang bagi mufassir untuk membahas makna, hikmah, dan konteks sosial-historis di balik ayat-ayatnya. Menurut Ibnu Munzir dalam Lisanul ‘Arab menerangkan bahwa khamr didefinisikan sebagai segala sesuatu memabukkan yang berasal dari sari buah anggur karena dapat menghilangkan atau menutupi kesadaran akal.

Kemudian tulisan ini akan menelusuri pandangan empat mufassir, yaitu Nasafi, Maturidi, al-Rāzī, dan Alusi, dengan fokus pada pendekatan tafsir mereka serta hubungannya dengan prinsip-prinsip mazhab Hanafi, yang dikenal memiliki pandangan yang moderat dan rasional.

Bacaan Lainnya

Namun sebelum melihat bagaimanan deskripsi khamr dalam tafsir-tafsir tersebut, kita dapat menelusuri pandangan Imam Abu Hanifah perihal ini. Madzhab Hanafiyyah berpandangan bahwa khamr terbatas pada jenis perasan yang terbuat dari anggur. Dalam hal ini, dikutip oleh Wahbah Zuhaili dalam al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuh menjelaskan bahwa pemaknaan khamr menurut pandangan Mazhab Hanafiyyah terbatas pada perasaan anggur yang telah melawati proses fermentasi dan mengeluarkan buih atau busa.

Mazhab Hanafiyyah membatasi pemaknaan khamr sebagai jenis minuman yang terbuat dari anggur. Sedangkan untuk jenis minuman yang terbuat dari selain anggur, madzhab Hanafiyyah memberikan batasan seseorang dapat dijatuhi hukuman had. madzhab Hanafiyyah mengakumulasi batasan ketika peminum tersebut sampai mabuk.

Perasan kurma dan zabib ketika dimasak dan menggeluarkan buih maka sedikit ataupun banyak dihukumi haram dan jenis minuman ini dinamai nabiz, bukan khamr. Apabila meminumnya sampai memabukkan maka peminum terbebani hukum had. Maka miunuman tersebut menjadi najis mughalaz|oh karena ketetapan dalil hukum yang bersifat qot’iy.

Ayat-Ayat tentang Khamr

Pembahasan tentang pengharaman khamr dalam al-Qur’an ditemukan dalam tiga tahap penting, tapi ada satu ayat yang mendeskripsikan khamr yaitu Q.S. 16/an-Nahl: 67. Adapun tiga ayat lainnya adalah sebagai berikut:

1. QS. Al-Baqarah (2:219): “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.”

2. QS. An-Nisa’ (4:43): “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati salat dalam keadaan mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.”

3. QS. Al-Ma’idah (5:90-91): “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dari perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.”

Ketiga ayat ini memberikan gambaran perkembangan hukum larangan khamr dari toleransi awal hingga pelarangan total.

Pandangan Nasafi

Tafsir Nasafi menjelaskan pada saat itu Sahabat ‘Amrun dan Nafra menyatakan kepada Rasul bahwa khamr ini mengikat dan membelenggu kita yang dapat menghilangkan akal dan melakukan pencurian. Lalu turun ayat (Tafsir Nesefi, jilid 1, hal. 182). Pelarangan Khamr dalam Al-Qur’an tercantum pada empat ayat yaitu: Q.S. An-Nahl 16: 67 yang turun di Mekkah. Dikatakan dalam tafsir Nesefi bahwa pada ayat ini meminum khamr masih berstatus halal., ada Q.S. Al-Maidah 5: 90 tidak secara detail mengenai alasan pengharaman khamr dalam tafsir Nesefi (Madarik Al-Tanzil Wa Haqaiq Al-Ta’wil, Jilid 1, hal, 473).

Nasafi, dalam tafsir al-Madarik, menekankan aspek kebijaksanaan dan gradualitas dalam pelarangan khamr. Ia mencatat bahwa khamr memiliki manfaat duniawi tertentu, seperti perdagangan, tetapi mudaratnya jauh lebih besar karena merusak akal dan moralitas. Nasafi juga menyoroti bahwa al-Qur’an menggunakan pendekatan yang bertahap untuk mengubah kebiasaan masyarakat Arab yang sudah lama terbiasa dengan konsumsi khamr. Hal ini sesuai dengan prinsip Hanafi yang menekankan toleransi dalam penerapan hukum, terutama dalam konteks perubahan sosial.

Pandangan Maturidi
Maturidi, dalam tafsirnya Ta’wilat Ahl al-Sunnah, mengambil pendekatan teologis yang menekankan hubungan antara larangan khamr dan pemeliharaan akal (hifz al-aql), salah satu dari maqasid al-shari’ah. Sebagai seorang teolog Hanafi, Maturidi juga menggarisbawahi peran rasionalitas dalam memahami syariat. Ia menjelaskan bahwa khamr dilarang bukan semata-mata karena substansinya, tetapi karena dampak destruktifnya terhadap akal dan kemampuan manusia untuk menjalankan tanggung jawab moral dan ibadah. Dalam analisisnya, ia juga mencatat bahwa larangan khamr adalah bagian dari sistem hukum yang bertujuan menjaga keharmonisan masyarakat.

Pandangan Ar-Razi

Menurut pandangan Ar-Razi sebagaimana dijelaskan dalam kitab tafsirnya “Mafatihul Ghaib” (Jilid 6, hal. 43) menguraikan bahwa ayat perihal khamr ini terdapat pada empat ayat, yaitu pertama, Q.S. an-Nahl/16: 67 diturunkan di Mekkah pada saat itu khamr masih dikonsumsi para sahabat dan berstatus halal. Kemudian ada beberapa sahabat seperti ‘Umar, Mu’adz, serta Nufra menyatakan kepada Rasul bahwa khamr ini dapat menghilangkan kesadaran sampai melakukan perbuatan jahat. Kedua, dari peristiwa ini turunlah Q.S al-Baqarah/2: 219 yang menyebutkan bahwa khamr itu lebih banyak madharatnya dibanding kemanfaatannya. Namun, Sebagian sahabat ada yang masih meminum khamr, ada juga sahabat lain yang berhenti meminumnya.

Ketiga, Q.S. an-Nisa/4: 43 ketika ajakan ‘Abdurrahman bin ‘Auf kepada Masyarakat, lalu mereka minum khamr sampai mabuk. Kemudian Sebagian mereka melaksanakan shalat sambil membaca surat al-Kafirun dengan menghilangkan huruf “laa” pada ayat kedua. Para sahabat menyampaikan keharaman khamr kepada sahabat lain hingga terjadi polemik sampai kekerasan di antara mereka. Hal ini terjadi disebabkan khamr merupakan tradisi mereka, sehingga ketika ada ajakan larangan mereka emosi dan marah.

Keempat, setelah peristiwa ini lalu para sahabat yang berpolemik itu menanyakan dan meminta penjelasan mengenai penjelasan khamr. Kemudian turun Q.S. al-Maidah/5: 90-91 yang telah jelas menerangkan bahwa khamr itu haram. Apabila melihat dari rangkain pengharaman khamr ini menarik untuk ditinjau lebih dalam, karena Islam mengajak bahkan sampai melakukan pelarangan itu melakukan secara bertahap tidak langsung menjustifikasi.

Mengenai penjelasan ap aitu khamr Razi mengutip pandangan mazhab dan ulama lainnya. Dalam al-Rāzī tidak banyak melihat ap aitu khamr sebagaimana mengutip pandangan Imam Syafi’I yang menerangkan bahwa apapun yang memabukkan disebut khamr. Sedangkan Imam Abu Hanifah menyatakan khamr adalah jus anggur yang telah dicampuri busa/zabd. Razi lebih banyak menjelaskan perihal alasan pengharaman khamr ini dengan menyisipkan beberapa riwayat. Sampai pada penjelasan akhir bahwa khamr ini merupakan sesuatu yang dapat menghilangkan kesadaran hingga menghalangi seseorang dari cahaya Ilahi.

Pandangan Alusi
Alusi, dalam tafsirnya Ruh al-Ma’ani, menggabungkan analisis linguistik dengan refleksi moral dan sosial. Ia menjelaskan bahwa kata “khamr” berasal dari akar kata “khamara” yang berarti menutupi, menunjukkan bahwa khamr menutupi akal dan kesadaran manusia. Alusi juga menyoroti bahwa larangan khamr tidak hanya bertujuan untuk melindungi individu, tetapi juga untuk menjaga stabilitas masyarakat secara keseluruhan.

Alusi mengkritik praktik-praktik yang merusak, termasuk khamr, sebagai hambatan bagi kemajuan spiritual dan moral umat Islam. Dalam tafsirnya, Alusi sering merujuk pada pendapat mazhab Hanafi yang membedakan antara zat memabukkan yang berasal dari anggur dan bahan lainnya, dengan implikasi hukum yang berbeda.

Keempat mufassir tersebut memiliki pendekatan yang berbeda, tetapi saling melengkapi dalam memahami larangan khamr. Nasafi dan Maturidi lebih menonjolkan hikmah hukum dan relevansinya dengan maqasid al-shari’ah. Razi memberikan konteks sejarah, sosial serta makna filosofis yang membantu memahami gradualitas larangan khamr. Alusi menyoroti dimensi moral dan sosial, dengan fokus pada dampak destruktif khamr terhadap masyarakat.

Mazhab Hanafi, yang memengaruhi pandangan Nasafi dan Maturidi, dikenal dengan pendekatan moderat yang mempertimbangkan aspek rasionalitas dan konteks sosial. Hal ini tercermin dalam pandangan mereka tentang khamr, di mana larangan tidak hanya dilihat sebagai perintah syariat, tetapi juga sebagai sarana untuk melindungi akal dan masyarakat.

Untuk memberikan analisis perbandingan yang lebih rinci mengenai pandangan tentang khamr (minuman keras) dalam empat tafsir tersebut, kita perlu memahami bagaimana masing-masing tafsir menginterpretasikan ayat-ayat yang berkaitan dengan khamr, baik dari perspektif fiqh, teologi, dan sosial-kultural. Keempat tafsir yang telah disebutkan di atas memiliki karakteristik tertentu dalam menafsirkan teks, dengan penekanan berbeda berdasarkan metodologi masing-masing.

Jika meninjau kembali tafsir al-Nasafi (Hanafi), tafsir ini sering kali dipengaruhi oleh pendekatan fiqh Hanafi, yang lebih fleksibel dan cenderung mengedepankan pemahaman kontekstual dalam menangani masalah sosial. Dalam hal khamr, tafsir al-Nasafi mungkin lebih menekankan pada aspek haramnya khamr berdasarkan pemahaman fiqh Hanafi yang tidak hanya melihat teks secara literal, tetapi juga mempertimbangkan konteks sejarah dan tujuan syariat (maqasid al-shari’ah). Di sini, khamr biasanya dipandang sebagai sesuatu yang mengarah pada kerusakan moral dan sosial, dan karena itu dilarang, dengan penekanan pada dampak negatif sosialnya.

Lalu meninjau tafsir al-Maturidi, maka Tafsir al-Maturidi berfokus pada aspek teologis dan rasional. Al-Maturidi, sebagai tokoh utama dalam kalangan teologi Sunni, mengembangkan pandangan bahwa pemahaman terhadap teks-teks al-Qur’an harus dilakukan dengan pendekatan rasional dan tidak hanya mengandalkan pemahaman harfiah.

Dalam konteks khamr, tafsir al-Maturidi mungkin menekankan pada konsep akal sehat dan bagaimana penggunaan khamr bertentangan dengan prinsip-prinsip moralitas dan etika Islam. Ada kecenderungan untuk menafsirkan ayat-ayat terkait khamr dalam kerangka peringatan terhadap kerusakan intelektual dan moral yang ditimbulkan oleh alkohol, serta penegasan bahwa sesuatu yang bisa merusak akal adalah terlarang.

Tafsir al-Rāzī: Dalam tafsir al-Rāzī, pendekatannya lebih filosofis dan rasional dibandingkan pendekatan al-Rāzīyang historis dan tekstual. Al-Rāzī menggarisbawahi dampak khamr pada akal, moralitas, dan kehidupan spiritual, dengan penekanan kuat pada hikmah di balik hukum larangan khamr. Ia melihat larangan ini sebagai upaya menjaga stabilitas individu dan masyarakat, serta sebagai bentuk perlindungan terhadap akal, yang menjadi kunci untuk memahami agama dan mendekatkan diri kepada Allah.

Tafsir al-Alusi: Tafsir al-Alusi adalah salah satu tafsir yang lebih kontemporer dan sering kali menunjukkan ketertarikan pada aspek tasfir (penafsiran spiritual) dan sosial. Dalam konteks khamr, tafsir al-Alusi akan memberikan penjelasan yang lebih mendalam tentang dampak sosial dari khamr dan mengaitkannya dengan kerusakan masyarakat.

Selain itu, al-Alusi mungkin lebih menekankan pada sisi filosofis dari larangan khamr, termasuk pembahasan tentang sebab musabab di balik hukum larangan tersebut. Ia sering kali mengaitkan ajaran al-Qur’an dengan hikmah (kebijaksanaan) yang mendasari keputusan-keputusan hukum, yang memberikan perspektif tambahan terkait larangan khamr dalam konteks pembentukan masyarakat yang sehat dan produktif.

Berdasarkan uraian tersebut, maka bisa bisa ditarik kesimpulan bahwa Tafsir al-Nasafi mungkin lebih dominan dalam memberikan penekanan pada aturan fiqh dan pengaruhnya dalam praktik sosial. Sedangkan tafsir al-Maturidi lebih berfokus pada argumen rasional dan teologis mengenai dampak penggunaan khamr terhadap akal sehat. Lalu, Tafsir al-Razi, dengan pendekatannya yang berbasis sejarah, memberikan perhatian besar pada perbedaan konteks hukum sebelum dan sesudah ayat-ayat terkait khamr diturunkan sampai makna filosofis yang muncul dari khamr. Kemudian, Tafsir al-Alusi menawarkan dimensi yang lebih luas, menggabungkan tafsir spiritual dengan implikasi sosial dan filosofi untuk menggambarkan bagaimana larangan khamr berhubungan dengan pembentukan masyarakat yang lebih baik.

Secara keseluruhan, meskipun keempat tafsir ini sama-sama mengakui haramnya khamr, perbedaan penekanan mereka memberikan gambaran tentang bagaimana tafsir itu dapat dipengaruhi oleh aliran fiqh, teologi, dan metodologi yang berbeda.

Kajian tentang khamr dalam tafsir Nasafi, Maturidi, al-Rāzī, dan Alusi menunjukkan bahwa larangan ini memiliki landasan teologis, historis, dan sosial yang kuat. Pendekatan mazhab Hanafi yang moderat dan rasional memberikan kontribusi penting dalam memahami hikmah di balik larangan khamr. Dengan menggali pandangan mufassir klasik ini, kita dapat memahami bagaimana al-Qur’an dan syariat Islam dirancang untuk membangun masyarakat yang bermoral dan berkeadaban.

Referensi:
Alusi, Shihabuddin. Ruh al-Ma’ani fi Tafsir al-Qur’an al-‘Azim wa al-Sab’ al-Mathani. t.t.p: Muassasah Ar-Risalah.
Maturidi, Abu Mansur. (2005). Ta’wilat Ahl al-Sunnah. Beirut: Darul Kutub Al-‘Alamiyyah.
Nasafi, Abu Hafs Najmuddin. (1998). Tafsir al-Madarik. Beirut: Darul Kalam Ath-Thayyib.
Razi, Fakhruddin. (1981). Mafatihul Ghaib. Riyadh: Maktabah Nazar Musthafa Al-Baz.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *