Dari Mawḍū‘ī Hingga Maqāṣidī: Membaca al-Tafsīr al-Maqāṣidī ala M. Quraish Shihab

Belakangan, tren penafsiran Al-Qur’an berbasis maqāṣid (tujuan-tujuan utama/main goals) semakin menempati posisi penting dalam diskursus tafsir kontemporer. Keyakinan umat Muslim terhadap karakter dasar Al-Qur’an yang senantiasa relevan lintas ruang dan waktu (ṣāliḥ li-kulli zamān wa makān) menuntut lahirnya paradigma penafsiran yang tidak berhenti pada dimensi tekstual semata, tetapi juga mampu mengungkap kebermaksudan (maqāṣidiyyah/purposefulness) wahyu sebagai misi fundamental Al-Qur’an.

Oleh karena itu, kajian tafsir kontemporer tidak lagi cukup berkutat pada aspek linguistik, gramatikal, dan transmisi riwayat, melainkan juga diarahkan pada upaya menangkap orientasi nilai, tujuan moral, dan visi kemanusiaan Al-Qur’an.

Dalam konteks tersebut, banyak sarjana Muslim kontemporer—termasuk di Indonesia—mengembangkan paradigma epistemologis dan metodologis baru guna menjawab tuntutan relevansi Al-Qur’an bagi kehidupan modern. Salah satu kecenderungan yang menonjol ialah berkembangnya penafsiran berbasis maqāṣid melalui berbagai pendekatan yang memadukan pembacaan tekstual dengan orientasi kemaslahatan sosial.

Secara umum, basis maqāṣid yang digunakan dalam kerangka penafsiran tersebut merupakan perpaduan antara maqāṣid al-Qur’ān dan maqāṣid al-syarī‘ah. Keduanya dipadukan melalui perangkat epistemologis dan metodologis yang beragam, tetapi sama-sama berorientasi pada pengungkapan kebermaksudan wahyu dan kemaslahatan manusia. Namun, dibandingkan maqāṣid al-Qur’ān, diskursus maqāṣid al-syarī‘ah jauh lebih mapan secara konseptual.

Dalam sejarah intelektual Islam, konsep maqāṣid mula-mula berkembang dalam tradisi uṣūl al-fiqh, terutama melalui konstruksi sistematis al-Ghazālī (w. 505/1111) dan pematangannya oleh al-Shāṭibī (w. 790/1388). Tidak mengherankan jika sejumlah sarjana Indonesia, seperti M Ainur Rifqi & A. Halil Thahir (2019, pp. 345–346), Abdul Mustaqim (2019, pp. 6–7), dan Aksin Wijaya & Shofiyullah Muzammil (2021, pp. 454–455), memandang bahwa tafsir berbasis maqāṣid pada dasarnya lahir dari rahim uṣūl al-fiqh. Hingga maqāṣid al-syarī‘ah kerap ditempatkan sebagai fondasi utama dalam pengembangan apa yang kini dikenal sebagai “tafsīr maqāṣidī”.

Pandangan tersebut berangkat dari asumsi bahwa seluruh ketentuan syariat pasti mengandung hikmah dan tujuan tertentu yang berorientasi pada prinsip “jalb al-maṣāliḥ wa daf‘ al-mafāsid”. Dalam perkembangan tafsīr maqāṣidī, asumsi yang sama kemudian diterapkan pada Al-Qur’an secara keseluruhan: sebagaimana syariat memiliki maqāṣid, maka setiap ayat Al-Qur’an pun dipandang mengandung tujuan dan orientasi tertentu. Kecenderungan ini nampak dalam berbagai konseptualisasi maqāṣid al-Qur’ān, termasuk proyeksi penafsiran berbasis maqāṣid terhadap ayat-ayat non-hukum.

Di titik inilah pemikiran M. Quraish Shihab menunjukkan distingsi dan signifikansinya di tengah arus besar wacana tersebut.

Dari Mawḍū‘ī Hingga Maqāṣidī

Berbeda dengan sebagian sarjana Indonesia yang menjadikan maqāṣid al-syarī‘ah sebagai titik berangkat utama, Shihab (2025, pp. 58–61) justru memulai pembacaan kebermaksudan Al-Qur’an dari kesatuan tematik (al-waḥdah al-mawḍū‘iyyah) wahyu itu sendiri. Dalam membaca perkembangan tafsir kontemporer pun, ia melihat transformasi menuju tafsīr maqāṣidī berakar dari diskursus tafsīr mawḍū‘ī.

Terlebih dahulu ia membedakan, bahwa menurutnya, tafsīr mawḍū‘ī setidaknya memiliki dua pengertian. Pertama, penafsiran yang berangkat dari tema tertentu yang dipilih penafsir, lalu dikaitkan dengan ayat-ayat Al-Qur’an yang berbicara tentang tema tersebut hingga diperoleh wawasan Al-Qur’an secara utuh mengenai persoalan yang dikaji. Kedua, penafsiran yang bertumpu pada penetapan tema atau tujuan utama suatu surat beserta relasi antar ayat di dalamnya. Bentuk kedua inilah yang berkembang dalam penafsiran berbasis surat, di mana tema dipahami sebagai tujuan utama (maqṣad) yang menjadi poros kesatuan surat.

Model kedua inilah yang mendapat perhatian besar dari Shihab dalam artikulasi tafsīr maqāṣidī. Konsepsi maqāṣid al-Qur’ān pun dipahaminya sebagai sesuatu yang inheren dengan kesatuan tematik Al-Qur’an. Dalam pandangannya, setiap surat memiliki orientasi dan tujuan tertentu yang membentuk keterpaduan internal ayat-ayatnya, sementara seluruh surat pada akhirnya terikat dalam visi besar Al-Qur’an secara keseluruhan.

Dalam menelusuri genealogi transformasi tafsir—dari mawḍū‘ī menuju maqāṣidī, Quraish (2025, pp. 78–79) menyebut bahwa perhatian terhadap tema dan tujuan surat sebenarnya telah lama hadir dalam tradisi tafsir klasik. Karya-karya seperti al-Nāsikh wa al-Mansūkh-nya Abū al-‘Ubayd Qāsim b. Sallām (w. 224/838), Gharīb al-Qur’ān-nya al-Rāghib al-Aṣfihānī (w. 502/1108), dan Aqsām al-Qur’ān-nya Ibn al-Qayyim (w. 751/1350), dapat dipandang sebagai embrio awal perhatian terhadap struktur dan orientasi tematik Al-Qur’an.

Kesadaran mengenai tema atau tujuan surat juga telah nampak dalam tafsir klasik, meskipun belum menjadi fokus utama pembahasan. Fakhr al-Dīn al-Rāzī (w. 606/1209), misalnya, telah menyinggung relasi dan tujuan ayat dalam tafsirnya, meski uraian tersebut tenggelam di tengah keluasan pembahasannya. Lantas, menurut Quraish (2025, pp. 79–80), figur yang secara lebih eksplisit mengembangkan gagasan ini ialah Ibrāhīm al-Biqā‘ī (w. 885/1480) melalui Maṣā‘id al-Naẓr li al-Ishrāf ‘alā Maqāṣid al-Suwar sebagai pengantar bagi Naẓm al-Durar fī Tanāsub al-Suwar, karya yang secara intens menguraikan keserasian antar ayat dan surat.

Perkembangan ini semakin matang pada era modern melalui karya-karya tokoh seperti Maḥmūd Syaltūt (w. 1383/1963), ‘Abd Allāh Darāz (w. 1378/1958), Sayyid Quṭb (w. 1386/1966), al-Ṭāhir b. ‘Ashūr (w. 1393/1973), dan Muḥammad al-Ghazālī (w. 1417/1996). Meskipun menggunakan istilah yang berbeda—seperti maqāṣid al-suwar, shakhṣiyyah al-sūrah, atau aghrāḍ al-sūrah—mereka sepakat bahwa setiap surat memiliki tema sentral yang menjadi sumbu keterpaduan ayat-ayatnya.

Dari sini nampak bahwa maqāṣid al-Qur’ān dalam konsepsi Shihab berakar pada gagasan tentang kesatuan tematik surat-surat Al-Qur’an. Setiap surat memiliki tujuan khusus, sementara keseluruhan Al-Qur’an membentuk kesatuan struktural yang harmonis. Quraish bahkan mengibaratkan struktur Al-Qur’an seperti kalung mutiara: sulit dijumpai mana ujung dan pangkalnya, karena seluruh bagiannya saling terhubung secara indah dan utuh.

Konsekuensinya, berbeda dengan maqāṣid al-syarī‘ah yang relatif mapan melalui konstruksi lima elemen primer (al-ḍarūriyyāt al-khams), maqāṣid al-Qur’ān tidak memiliki formulasi yang sepenuhnya baku. Rumusan maqāṣid al-Qur’ān sangat bergantung pada kecenderungan intelektual penafsir dan konteks zamannya (Shihab, 2025, pp. 106–107). Syaltūt, misalnya, merumuskannya dalam tiga pokok: akidah, akhlak, dan syariat. Ibn ‘Āshūr menekankan bahwa setiap surat memiliki tujuan khusus yang pada akhirnya bermuara pada rahmat dan kemaslahatan manusia. Sementara Yūsuf al-Qaraḍāwī (w. 1444/2022) merumuskan tujuh tujuan utama Al-Qur’an (Shihab, 2025, pp. 106–107).

Bagi Shihab (2025, pp. 98–107), keragaman tersebut justru menunjukkan keluasan Al-Qur’an yang selalu terbuka bagi pembacaan baru sesuai perkembangan zaman. Oleh karena itu, isu-isu modern seperti lingkungan hidup pun dapat menjadi bagian dari formulasi maqāṣid al-Qur’ān. Meski demikian, seluruh rumusan tersebut pada akhirnya tetap bermuara pada tujuan fundamental Al-Qur’an, yakni: memberikan petunjuk bagi kehidupan manusia di dunia dan akhirat.

Pada titik ini terlihat perbedaan mendasar antara pendekatan Shihab dan sebagian sarjana tafsīr maqāṣidī lainnya. Kelompok terakhir umumnya bertolak dari asumsi maqāṣid al-syarī‘ah bahwa setiap ayat pasti memiliki tujuan yang harus diungkap demi menemukan spirit utama wahyu. Akan tetapi, mereka tidak banyak mengembangkan konseptualisasi maqāṣid al-Qur’ān secara integral. Sebaliknya, Shihab justru menjadikan kesatuan tematik Al-Qur’an sebagai fondasi epistemologis bagi konstruksi maqāṣid al-Qur’ān itu sendiri.

Maqāṣid al-syarī‘ah vis-à-vis Maqāṣid al-Qur’ān   

Diferensiasi antara dua kutub utama maqāṣid sebagai titik tolak epistemologi tafsīr maqāṣidī tadi juga tidak luput dari penjelasan dan aksentuasi Shihab atas maqāṣid al-Qur’ān—sebagai basis tafsīr maqāṣidī-nya. Baginya, maqāṣid al-syarī‘ah hanya berkisar pada orientasi utama syariat Islam—dalam arti sempit hukum Islam—yang melahirkan al-ḍarūriyyāt al-khams. Pokok bahasannya pun berkisar pada tujuan umum di balik penetapan hukum syariah, yakni kemaslahatan mukallaf baik di dunia maupun akhirat (Shihab, 2025, p. 97).

Lantas, menurutnya, maqāṣid yang semacam itu belum cukup mewadahi tujuan kehadiran Al-Qur’an. Berbeda dengan maqāṣid al-syarī‘ah yang juga mengacu pada Sunnah Nabi Muhammad saw., maqāṣid al-Qur’ān mendasarkan diri pada Al-Qur’an saja. Jika pun penempuhannya difokuskan pada surah-surah tertentu, fokus bahasannya pun tidak keluar dari surah-surah yang dikaji. Dan inilah basis utama Shihab (2025, pp. 97–98) dalam rumusan tafsīr maqāṣidī-nya.

Agaknya, hal tersebut pula yang mengantarkannya pada keengganan pembatasan rumusan maqāṣid al-Qur’ān secara pakem—sebagaimana maqāṣid al-syarī‘ah. Lantaran laksana samudera yang tak bertepi, setiap penafsir maqāṣidī—bersamaan dengan horizonnya—akan mendapatkan pesan utama dan kesannya masing-masing melalui tadabbur-nya terhadap Al-Qur’an. Ini pula yang menguatkan tesisnya dari asumsi keterbatasan maqāṣid jika hanya didasarkan pada al-waḥdah al-mawḍū‘iyyah dari surah atau beberapa ayat tertentu.

Hanya saja dalam elaborasi mengenai diferensiasi dua maqāṣid ini, Shihab nampak ambigu ketika menyebut bahwa istilah maqāṣid al-syarī‘ah mencakup berbagai ajaran agama Islam dalam aneka bidangnya. Dalam arti, selain menyebut kekhususan maqāṣid al-syarī‘ah pada bidang hukum Islam saja, rupanya ia juga memberi ruang bahwa syarī‘ah yang dilabelkan itu mencakup aneka ragam ajaran syariat Islam secara umumnya.

Konsekuensinya, dalam diskursus tren tafsīr maqāṣidī yang salah satunya juga berupaya memberi perhatian pada ayat-ayat non-hukum, konstruksi maqāṣid al-syarī‘ah pun seolah-olah diakuinya secara implisit juga applicable terhadap seluruh ayat Al-Qur’an: terutama seperti ayat-ayat seperti akidah, akhlak, eskatologi, bahkan seperti qaṣaṣ, amtsāl, dan lain-lainnya.

Pada faktanya, hal tersebut juga yang menyisakan ruang perdebatan tersendiri, setidaknya di lingkup kesarjanaan Indonesia. Abdul Mustaqim (2019, pp. 10–12), misalnya, menyebut bahwa konstruksi teoritis tafsīr maqāṣidī-nya juga applicable terhadap sekian ayat-ayat tadi. Sayangnya, ia tidak begitu jelas dalam mengelaborasikan secara teoritis dan argumentatif klaimnya itu, alih-alih sekedar memberi contoh praktis pada beberapa ayat terkait.

Dan, sebagai antitesisnya, Kurdi Fadal (2025, pp. 46–52) kemudian justru menyebut bahwa maqāṣid al-syarī‘ah mencakup sekian ajaran Islam di berbagai bidangnya. Selain sependapat dengan para ulama seperti al-Syāṭibī, Ibn ‘Āsyūr, dan al-Qaraḍāwī, secara elaboratif, klaim Kurdi (2025, pp. 287–290) itu pun juga dilandasi secara lebih teoritis dan argumentatif. Dalam konstruks tafsīr bi al-maqāṣid sendiri—sebagai istilah konseptual yang digunakannya—ayat-ayat seperti qaṣaṣ, amtsāl, dan lain sebagainya, pun dikategorikannya sebagai ayat-ayat penyempurna (mutammim) atas al-ḍarūriyyāt al-khams—atau salah satu darinya.

Al-Tafsīr al-Maqāṣidī sebagai Tajdīd al-Tafsīr ala Quraish Shihab

Sebagaimana wacana umum yang beredar, al-tafsīr al-maqāṣidī ala Quraish Shihab (2025, pp. 91–95) pun juga berpijak dari fakta sosial yang telah memperlihatkan pelbagai persoalan di berbagai aspeknya. Hingga dirasanya perlu ada pembaruan (tajdīd) di bidang tafsir dari sekian metodologi yang telah ada sebelumnya.

Jika sebelumnya penafsiran hanya sampai pada penyajian wawasan Al-Qur’an—secara deskriptif—perihal tema tertentu, maka kemudian penafsiran dituntut untuk berorientasi pada kebermaksudan dan kemaslahatan; mampu menyelesaikan pelbagai problematika yang hadir di tengah-tengah masyarakat itu.

Sepintas, jika sebelumnya titik tolak Shihab (2025, pp. 113–114) memang lebih pada al-waḥdah al-mawḍū‘iyyah atau maqāṣid al-suwar atau ayat-ayat tertentu, maka tujuan yang diaksentuasikan dalam al-tafsīr al-maqāṣidī-nya ini pun lebih mengaksentuasikan pada realisasi tujuan yang telah ditetapkan tersebut agar seolah-olah benar memberikan dampak bagi kehidupan masyarakat.

Shihab pun mengakui, bahwa dengan posisi ontologis al-tafsīr al-maqāṣidī yang semacam itu, maka aspek metodologisnya pun tidak lepas dari salah satu dari berbagai ragam metode penafsiran yang telah mapan, terutama taḥlīlī. Hanya saja, dalam al-tafsīr al-maqāṣidī, juga patut disajikan perihal tuntunan atau langkah-langkah mitigatif guna mencapai maqāṣid terkait.

Dari sini pula, Shihab menekankan agar sang penafsir al-maqāṣidī sebisa mungkin memahami berbagai persoalan terkait yang tengah dihadapi masyarakat. Dalam artian, sang penafsir juga sudah sepatutnya mampu mengantongi sekian keilmuan lainnya yang berkaitan dengan suatu problema yang hendak ditangani. Problematika mengenai lingkungan, misalnya, maka sang penafsir juga dituntut untuk mengetahui sekian keilmuan yang berkaitan erat dengan lingkungan. Dan seterusnya, yang pada intinya agar maqāṣid yang disajikan setidaknya benar-benar dapat terealisasi.

Referensi

Fadal, K. (2025). Epistemologi Maqāṣid dalam Pembaruan Pemikiran Tafsir Hassan Hanafi dan Abdullah Saeed [Ph.D. Thesis]. PTIQ University.

Mustaqim, A. (2019). Argumentasi Keniscayaan Tafsir Maqashidi Sebagai Basis Moderasi Islam. Pidato Pengukuhan Guru Besar dalam Bidang Ulumul Qur’an Pada Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.

Rifqi, M. A., & Thahir, A. H. (2019). Maqasidi Interpretation; Building Interpretation Paradigm Based on Mashlahah. Millah: Journal of Religious Studies, 18(2), 335–356. https://doi.org/10.20885/millah.vol18.iss2.art7

Shihab, M. Q. (2025). Metodologi Tafsir Al-Qur’an: Dari Tematik Hingga Maqashidi. Lentera Hati.

Wijaya, A., & Muzammil, S. (2021). Maqāṣidi Tafsir Uncovering and Presenting Maqāṣid Ilāhī-Qur’anī into Contemporary Context. Al-Jāmi‘ah: Journal of Islamic Studies, 59(2), 449–478. https://doi.org/10.14421/ajis.2021.592.449-478

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *