Revolusi Sosial Islam: Pergeseran Paradigma Kesetaraan Jender dari Tradisi Jahiliyyah

Era Jahiliyyah di Jazirah Arab dikenal sebagai masa yang diwarnai dengan ketimpangan sosial yang akut, terutama dalam relasi antara laki-laki dan perempuan. Perempuan dipandang tidak lebih dari sekadar properti yang dapat diwarisi, dijual, atau bahkan dikubur hidup-hidup karena dianggap membawa aib (Thoyib, 2022: 255). Dalam konteks ini, Islam hadir tidak hanya sebagai agama tauhid, tetapi juga sebagai gerakan moral dan sosial yang mengubah struktur relasi jender secara revolusioner. Islam secara bertahap memulihkan hak perempuan sebagai manusia yang merdeka. Umar bin Khathab, yang dikenal pernah mengubur anak perempuannya sebelum memeluk Islam, bahkan pernah berkata (Muhammad, 2019: 68-69):

كُنَّا فِي الْجَاهِلِيَّةِ لَا نَعُدُّ النِّسَاءَ شَيْئًا، فَلَمَّا جَاءَ الْإِسْلَامُ وَذَكَرَهُنَّ اللَّهُ، رَأَيْنَا لَهُنَّ بِذَلِكَ عَلَيْنَا حَقًّا

Bacaan Lainnya

“Kami semula sama sekali tidak menganggap (terhormat atau penting) kaum perempuan. Ketika Islam datang, dan Tuhan menyebut mereka, kami baru menyadari bahwa ternyata mereka juga memiliki hak-hak mereka atas kami.

Tulisan ini akan mengkaji pergeseran konsep kesetaraan jender dari masa Jahiliyyah menuju era Islam dengan pendekatan historis-teologis. Fokus utamanya adalah bagaimana Islam melalui ajaran Al-Qur’an dan tindakan profetik Nabi Muhammad, menumbangkan sistem patriarki ekstrem yang melembaga, lalu membangun fondasi keadilan jender dalam masyarakat Muslim.

Kondisi Sosial Jender pada Era Jahiliyyah

Sebelum datangnya Islam, masyarakat Arab hidup dalam struktur sosial yang sangat patriarkis. Al-Qur’an mengabadikan kondisi ini melalui kritik moral terhadap sikap mereka saat menghadapi kelahiran anak perempuan, mulai dari bermuka masam (yang menggabarkan psikologi kebencian) hingga mengubur anak perempuan tersebut hidup-hidup (Umar, 2001: xxxvi).

وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُم بِٱلۡأُنثَىٰ ظَلَّ وَجۡهُهُۥ مُسۡوَدّٗا وَهُوَ كَظِيمٞ

“Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitam (merahlah) mukanya dan dia sangat marah…” (QS. an-Nahl [16]: 58).

Al-Qur’an telah secara nyata mengupayakan peningkatan harkat dan martabat perempuan dari yang sebelumnya nyaris tak diakui hak-haknya sampai pada tingkat yang setara dengan laki-laki. Sebuah penelitian oleh Yvonne Yezbeck Haddad yang berjudul “Contemporary Islam and the Challenge of History” telah membuktikan bahwa kebudayaan dan peradaban dunia yang hidup di masa turunnya Al-Qur’an seperti Yunani, Romawi, Yahudi, Persia, China, India, Kristen, dan Arab Pra Islam, tiada satupun yang memposisikan perempuan lebih terhormat dan bermartabat daripada nilai-nilai yang diperkenalkan al-Qur’an (Umar, 2001: 24).

Transformasi Paradigma Jender dalam Islam

Kedatangan Islam membawa perubahan radikal terhadap paradigma jender yang berlaku. Ajaran Islam, yang bersumber dari Al-Qur’an dan diteladankan oleh Nabi Muhammad, menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai hamba Tuhan yang setara dalam nilai kemanusiaan dan tanggung jawab moral. QS. al-Hujurat [49]:13 menegaskan bahwa “Yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertakwa,” tanpa menyebut jenis kelamin. Pun ayat lain seperti QS. An-Nahl [16]:97, QS. At-Taubah [9]:71, hingga QS. Al-Ahzab [33]:35 juga turut mendukung hal tersebut (Muhammad, 2019: 65-67).

Dalam hal ini, Nabi Muhammad juga bersabda:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَنْظُرُ إِلَىٰ أَجْسَادِكُمْ وَلَا إِلَىٰ صُوَرِكُمْ، وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَىٰ قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ (رواه مسلم في صحيحه)

“Sesungguhnya Allah tidak melihat fisik dan rupa kamu, tetapi melihat hati dan amal perbuatan kamu” (HR. Muslim) (Muhammad, 2019: 59).

Manifestasi Pergeseran Keadilan Jender dari Jahiliyyah ke Islam

Transformasi keadilan gender dalam islam terwujud dalam berbagai praktik keagamaan dan sosial yang merehabilitasi martabat perempuan sebagai manusia yang bermartabat dan setara di hadapan Tuhan, seperti halnya:

Pertama, Islam menghapus praktik penguburan bayi perempuan dengan menggantinya menjadi perayaan hidup melalui prosesi aqiqah. Jika pada masa Jahiliyyah kelahiran anak perempuan dianggap aib, maka Islam menjadikannya sebagai anugerah yang patut disyukuri, meskipun pada pelaksanaannya ketika itu baru seekor kambing untuk perempuan dan dua ekor untuk laki-laki (Umar, 2014: 62-65).

Kedua, konsep mahar yang sebelumnya merupakan transaksi jual beli antara calon suami dan wali perempuan mengalami redefinisi mendasar. Dalam tradisi Jahiliyyah, mahar sepenuhnya diserahkan kepada orang tua atau keluarga mempelai perempuan sebagai bentuk kompensasi, namun Islam mengubahnya menjadi hadiah penghormatan langsung kepada istri sebagai pihak yang sah menerima. Al-Qur’an menegaskan: “Berikanlah mahar kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan” (QS. an-Nisa’ [4]: 4) (Zuhayli, 2013: 573).

Ketiga, perihal hak waris, Islam mencatatkan revolusi hukum yang progresif. Sebelum Islam, perempuan sama sekali tidak diakui sebagai ahli waris dari siapapun  termasuk dari garis keluarga paling dekatnya seperti ayah, suami, anak, ataupun saudara laki-lakinya. Karena masyarakat Arab pra-islam berstruktur Kabilah Patrilineal yang hanya mengakui garis keturunan laki-laki (Umar, 2014: 112-113).Bahkan dalam Peradaban Hindu, perempuan bukan hanya tidak mendapatkan hak waris, namun juga turut dibakar hidup-hidup bersama dengan mayat suaminya (Yang, 1989: 138-169). Namun dengan diturunkannya surah an-Nisa’ ayat 11 dan ayat 176, Islam menetapkan hak waris secara eksplisit bagi anak perempuan, istri, ibu, dan saudari. Ini adalah bentuk konkret pengakuan Islam terhadap nilai kepemilikan dan hak ekonomi perempuan.

Keempat, praktik poligami yang pada masa pra-Islam sangat bebas dan tidak terbatas, dibatasi secara ketat oleh Islam. Al-Qur’an memperbolehkan poligami dengan syarat ketat (Zuhayli: 170-172), maksimal empat istri, dan harus berlaku adil (QS. an-Nisa’ [4]: 3), bahkan disertai peringatan bahwa keadilan sejati sangat sulit diwujudkan bahkan seolah-olah mustahil (QS. an-Nisa’ [4]: 129) (Umar, 2014: 130), sehingga secara implisit mendorong monogami dan melarang bentuk pernikagan poligami (Minhaji, 2019: 51).

Kelima, Islam juga melawan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan fisik dan psikis, baik dalam rumah tangga maupun di ruang sosial, dikecam oleh Nabi Muhammad. Dalam Khutbah Wada’ nya, beliau menegaskan hak-hak perempuan dan menyerukan perlakuan baik terhadap mereka  (Farooq, 2018: 335). Sebagaimana dijelaskan dalam Sunan Ibnu Majah Hadis No. 1967, bahwa Nabi Muhammad bersabda: “Orang yang paling baik di antara kalian adalah orang yang paling baik terhadap isterinya, dan aku adalah orang yang paling baik terhadap isteriku.” (Ibn Majah, 2019: 147).

Keenam, pembolehan perempuan bekerja di ruang publik, asalkan tidak melanggar prinsip-prinsip moral Islam. Istri-istri Nabi sendiri bahkan tercatat berperan dalam kegiatan ekonomi. Khadijah dikenal sebagai pengusaha sukses dalam perdagangan ekspor-impor; Shafiyah binti Huyay bekerja sebagai perias pengantin; sementara Zainab binti Jahsy terlibat dalam industri rumah tangga dengan menyamak kulit hewan.

Perempuan lainnya seperti Qilat Umm Bani Ammar pernah meminta bimbingan Nabi terkait praktik jual beli, menandakan keterlibatannya dalam dunia niaga. Raithah, istri dari Abdullah ibn Mas’ud, turut mencari nafkah melalui kegiatan bisnis karena kondisi ekonomi suaminya yang terbatas. Bahkan, Umar ibn al-Khattab pernah menunjuk Al-Syifa’ sebagai pengelola pasar di Madinah (Umar, 2001: 177-178). Ini tentu menunjukkan kepercayaan dan pengakuan terhadap kapasitas perempuan dalam ruang ekonomi dan sosial.

Ketujuh, Islam memberikan hak menjadi saksi bagi perempuan, suatu hal yang tidak ditemukan dalam sistem hukum Jahiliyyah. QS. al-Baqarah [2]: 282) tentang kesaksian perempuan, turun ditengah masyarakat Arab dimana kaum perempuan tidak pernah diberikan kesempatan untuk menjadi saksi karena dianggap tidak representative. Sementara mengenai perbandingan persaksian dimana seorang laki-laki sebanding dengan dua perempuan, menurut Muhammad Abduh dapat dimaklumi karena tugas dan fungsi perempuan saat itu hanya disibukkan dengan urusan-urusan kerumah-tanggaan, sementara laki-laki bertugas untuk urusan-urusan sosial ekonomi diluar rumah, bukan karena rendahnya intelektualitas perempuan dibanding laki-laki (Umar, 2001: 201).

Ayat ini mengandung implikasi yang lebih luas, bahwa dengan diakuinya kesaksian perempuan, secara otomatis perempuan juga memperoleh pengakuan untuk terlibat dalam aktivitas publik yang selama ini membatasinya. Pemahaman terhadap ayat ini secara kontekstual menjadi penting, apalagi dalam ayat-ayat lain yang membahas soal kesaksian seperti QS. An-Nisa (4): 15, QS. Al-Maidah (5): 106-107, QS. An-Nur (24): 4 dan 8, serta QS. At-Thalaq (65): 2, tidak ditemukan klasifikasi berdasarkan jenis kelamin (Umar, 2001: 206).

Dapat dibayangkan bahwa pengakuan terhadap hak persaksian perempuan merupakan sebuah terobosan luar biasa. Ia bukan hanya mengubah tatanan budaya, tetapi juga mengguncang sistem teologis masyarakat yang kala itu memandang perempuan dengan semangat misoginis, yakni pandangan yang sarat kebencian terhadap perempuan. Andai saja perempuan langsung diberikan porsi 1:1 dengan laki-laki masa itu, secara sosiologis hal tersebut dinilai kurang  strategis. Sebab, prinsip penerapan hukum Islam menganut pola bertahap (al-tadrij fi al-tasyri’), sebagaimana pelarangan khamr yang memerlukan empat ayat yang turun secara berangsur, dan penghapusan riba yang memerlukan tujuh ayat secara bertahap. Maka jika ketentuan persaksian sejak awal disamakan antara perempuan dan laki-laki, besar kemungkinan masyarakat akan enggan menerima Islam (Umar, 2001: 203).

Demikianlah Islam menghadirkan perubahan signifikan terhadap paradigma jender yang timpang di masa Jahiliyyah. Melalui pendekatan bertahap dan berbasis wahyu, Islam membangun fondasi keadilan jender yang menjunjung martabat perempuan, sekaligus menumbangkan sistem patriarki yang sebelumnya mengakar kuat dalam budaya Arab pra-Islam.

 

Daftar Pustaka

al-Zuhayli, Wahbah. Al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu. Juz VII. Beirut: Dar al-Fikr, t.th.

al-Zuḥaylī, Wahbah. al-Tafsīr al-Munīr. Jilid 5. Diterjemahkan oleh Abdul Haydeal Kattani, dkk. Jakarta: Gema Insani, 2013.

Farooq, Muhammad Omar. “The Farewell Sermon of Prophet Muhammad: An Analytical Review.” ICR Journal 9, no. 3 (Juli 2018): 335. https://doi.org/10.1353/jowh.2010.0016.

Ibn Mājah, Abū ‘Abd Allāh. Sunan Ibn Mājah. Juz 3. Beirut: Dār al-Risālah al-‘Ālamiyyah, 2009.

Minhaji, Akh. Monogami dan Poligami dalam Islam (Perspektif Sejarah-Sosial Hukum Islam). Laporan penelitian mandiri. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2019.

Muhammad, Husein. Fiqh Perempuan: Refleksi Kiai atas Tafsir Wacana Agama dan Gender. Yogyakarta: IRCiSoD, 2019.

Thoyib, Muhammad, dan Muhammad Chairul Huda. “Dinamika Hukum Keluarga Islam: dari Pra Kenabian hingga Kenabian.” Bidayah: Studi Ilmu-Ilmu Keislaman, 30 Juni 2022. https://doi.org/10.47498/bidayah.v13i1.1054.

Umar, Nasaruddin. Argumen Kesetaraan Jender Perspektif Al-Qur’an. Jakarta: Paramadina, 2001.

———. Ketika Fikih Membela Perempuan. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2014.

Yang, A. nand. “Whose Sati?: Widow Burning in Early 19th Century India.” Journal of Women’s History 1, no. 1 (Fall 1989): 138–169. https://doi.org/10.1353/jowh.2010.0016.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *