Teori Double Movement Fazlur Rahman Sebuah Metode Penafsiran dalam Upaya Penyeteraan Gender

Kritik Fazlur Rahman Terhadap Penafsiran Klasik

Penafsiran klasik terhadap teks-teks agama, khususnya Al-Qur’an, kerap dikritik oleh kalangan pemikir kontemporer karena dianggap memiliki bias gender. Kritik ini tidak serta-merta bermaksud meremehkan karya-karya tafsir klasik, melainkan ingin menyoroti bahwa banyak dari penafsiran tersebut lahir dalam konteks sosial yang sangat patriarkal, di mana peran dan posisi laki-laki mendominasi hampir semua aspek kehidupan, termasuk dalam otoritas keagamaan dan penafsiran wahyu.

Sebagian besar mufasir klasik adalah laki-laki yang hidup dalam struktur sosial di mana perempuan tidak memiliki posisi publik yang kuat. Karena itu, pemahaman mereka terhadap ayat-ayat Al-Qur’an seringkali mencerminkan realitas sosial dan nilai-nilai zamannya. Tafsir yang dihasilkan pun kerap memperkuat norma-norma patriarkal yang membatasi peran perempuan hanya dalam ruang domestik dan subordinatif terhadap laki-laki. Dalam konteks ini, bias gender muncul bukan karena kesengajaan untuk merendahkan perempuan, tetapi karena keterbatasan perspektif dan konstruksi sosial yang dianut oleh para penafsir pada masa itu.

Kritik terhadap bias gender dalam tafsir klasik banyak disuarakan oleh pemikir Muslim kontemporer, terutama dari kalangan feminis Islam. Amina Wadud, misalnya, dalam bukunya Qur’an and Woman, mengajukan pendekatan pembacaan ulang terhadap Al-Qur’an dengan mempertimbangkan prinsip keadilan dan kesetaraan gender (Amina Wadud,  Woman and Qur’an, 1999). Ia berpendapat bahwa teks Al-Qur’an bersifat inklusif dan tidak diskriminatif, tetapi penafsirannya yang selama ini bersifat patriarkal telah menyebabkan peminggiran terhadap perempuan. Demikian pula, Asma Barlas dalam bukunya “Believing Women” in Islam, menyatakan bahwa Al-Qur’an secara prinsip tidak melegitimasi patriarki, dan bahwa dominasi laki-laki dalam penafsiran keagamaan adalah hasil dari manipulasi tafsir yang dilakukan oleh elite keagamaan laki-laki sepanjang sejarah (Asma Barlas, Believing Women” in Islam, 2002).

Pendekatan yang ditawarkan para pemikir ini biasanya menggunakan metode kontekstual, seperti yang dikembangkan oleh Fazlur Rahman dalam teori double movement. Dalam metode ini, pemahaman terhadap ayat-ayat Al-Qur’an dilakukan dengan terlebih dahulu memahami konteks sosio-historis saat wahyu diturunkan, lalu mengambil nilai-nilai moral universal dari ayat tersebut untuk diaplikasikan dalam konteks masa kini. Pendekatan ini memungkinkan reinterpretasi terhadap ayat-ayat yang sebelumnya dimaknai secara literal atau legalistik, menjadi lebih terbuka terhadap nilai-nilai keadilan dan kesetaraan yang relevan dalam masyarakat modern (Fazlur Rahman, Islam and Modernity,1982).

Dengan demikian, bias gender dalam penafsiran klasik adalah sebuah kenyataan historis yang perlu disadari dan dikritisi, bukan untuk meruntuhkan tradisi, tetapi untuk membukakan ruang bagi penafsiran yang lebih adil, setara, dan sesuai dengan semangat Al-Qur’an yang membawa rahmat bagi seluruh umat manusia, tanpa membedakan jenis kelamin.

Hermeneutika Double Movement Fazlur Rahman Dalam Upaya Penyetaraan Hak Perempuan Dengan Laki-Laki

Hermeneutika Fazlur Rahman dalam perkembangan tafsir Al-Qur’an merupakan pendekatan yang berusaha menghubungkan pemahaman historis teks dengan relevansinya dalam konteks modern. Ia merupakan seorang pemikir Muslim asal Pakistan yang kemudian bermukim di Amerika Serikat, mengembangkan metode tafsir yang dikenal sebagai double movement atau gerakan ganda (John. L. Esposito, Ensiklopedi Oxford Dunia Islam Modern, 2001). Pendekatan ini lahir dari kritiknya terhadap metode tafsir tradisional yang menurutnya cenderung tekstual dan legalistik, sehingga tidak selalu mampu menjawab tantangan zaman secara efektif. ( Ahmadi, Hermeneutika Al Qur’an, 2017)

Fazlur Rahman menilai bahwa banyak ulama klasik lebih berfokus pada pemaknaan literal ayat-ayat Al-Qur’an dan merujuk pada pendapat para mufasir terdahulu tanpa mempertimbangkan konteks sosial-historis di balik turunnya wahyu. Akibatnya, interpretasi terhadap Al-Qur’an sering kali bersifat stagnan dan kurang adaptif terhadap perubahan sosial. Oleh karena itu, ia menawarkan pendekatan yang tidak hanya melihat makna eksplisit dari teks, tetapi juga memahami tujuan moral dan sosial dari ajaran Islam secara lebih luas. (Rifki Ahda Sumantri, Hermeneutika Al Qur’an Fazlur Rahman, 2013)

Dengan metode double movement, nilai-nilai universal tentang kebebasan dan keadilan yang terkandung dalam ajaran tersebut dapat diaplikasikan dalam konteks modern, misalnya dalam membela hak asasi manusia dan keadilan sosial. Hal yang sama berlaku dalam isu-isu lain seperti hak perempuan, sistem ekonomi, dan pemerintahan yang adil. (Rifki Ahda Sumantri, Hermeneutika Al Qur’an Fazlur Rahman, 2013)

Contoh Aplikasi Teori Double Movement Pada Ayat-Ayat Hukum

Pembagian Harta Warisan

Pada prinsipnya, pembagian warisan untuk perempuan adalah menerima bagian yang setengah dari yang diterima oleh laki-laki. Artinya, bagian warisan laki-laki adalah dua kali lipat lebih besar dibandingkan dengan bagian yang diterima oleh perempuan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang dijelaskan dalam Surah An-Nisa ayat 11:

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ

Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.

Ayat ini memang menetapkan bahwa bagian warisan laki-laki adalah dua kali lipat dibandingkan dengan perempuan. Namun, menurut Fazlur Rahman, makna ayat tersebut lebih menekankan pada perluasan hak waris bagi perempuan yang sebelumnya tidak dimiliki pada masa jahiliyah. Jika melihat kondisi saat ini, sangat mungkin hak waris perempuan bisa setara dengan laki-laki, apalagi karena keadaan perempuan kini hampir menyamai laki-laki, salah satunya terlihat dari perempuan yang juga berperan sebagai pekerja seperti laki-laki. (Rahmi dan Novizal Wendry, Double Movements Dalam Tafsir Al-Mishbah, 2019)

Fazlur Rahman menafsirkan bahwa pembagian warisan antara laki-laki dan perempuan sebenarnya dapat dilakukan secara seimbang atau merata. Pendapat ini didasarkan pada perubahan nyata yang terjadi dalam kondisi sosial dan ekonomi saat ini. Kini, perempuan tidak hanya berperan sebagai anggota keluarga, tetapi juga menjadi kontributor penting dalam perekonomian, bahkan menjadi salah satu penyokong utama kehidupan ekonomi keluarga dan masyarakat.

Jika kita tinjau lebih dalam, nilai-nilai dan fungsi ekonomi memegang peranan vital sebagai fondasi dalam menjalankan kehidupan sosial masyarakat. Oleh karena itu, dengan memperhatikan prinsip keadilan serta peran perempuan yang kini setara dalam hal tanggung jawab ekonomi, Fazlur Rahman berargumen bahwa perempuan layak mendapatkan bagian warisan yang sama dengan laki-laki, mengingat kontribusi dan kedudukan mereka yang kini tidak jauh berbeda (Muttaqin Labib, Aplikasi Teori Double Movement, 2021)

Secara historis, pembagian warisan dengan perbandingan dua bagian untuk laki-laki dan satu bagian untuk perempuan dipengaruhi oleh kondisi sosial masyarakat pada masa itu. Sebelum Islam muncul, pria dianggap lebih superior dibandingkan perempuan, sehingga perempuan seringkali tidak memperoleh haknya, termasuk dalam hal warisan. Namun, setelah kedatangan Islam, aturan tersebut mengalami perubahan dengan memberikan jaminan hak bagi perempuan untuk menerima bagian dari harta warisan (Muttaqin Labib, Aplikasi Teori Double Movement, 2021).

Alasan pembagian warisan dengan perbandingan dua banding satu didasarkan pada kondisi sosial pada masa itu, di mana laki-laki bertanggung jawab mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk menghidupi perempuan yang berada di bawah tanggung jawabnya seperti ibu, istri, anak, maupun saudara perempuannya. Oleh karena itu, laki-laki mendapatkan bagian warisan yang lebih besar, yakni dua kali lipat dari perempuan. Namun, jika dilihat dari kondisi masa kini yang terus berkembang, peran perempuan dalam berbagai bidang juga semakin signifikan dan memberikan kontribusi nyata terhadap kemajuan ekonomi. Dengan perubahan ini, sudah sewajarnya perempuan mendapat bagian warisan yang setara dengan laki-laki. (Muttaqin Labib, Aplikasi Teori Double Movement, 2021).

Oleh karena itu, pelaksanaan pembagian harta waris yang merata antara perempuan dan laki-laki tidak berarti mengesampingkan atau menyalahi ketentuan nash yang telah ditetapkan dalam syariat. Justru hal ini lebih merupakan upaya mencari solusi dan pendekatan alternatif yang bertujuan untuk menegakkan prinsip keadilan secara lebih nyata. Jika kita melihat dari kajian sosio-historis, kondisi dan peran perempuan pada masa lampau sangat berbeda dengan kondisi perempuan di masa sekarang, baik dari segi sosial, ekonomi, maupun hak-hak mereka.

Dengan mempertimbangkan perbedaan konteks ini, penerapan pemerataan dalam hak waris diharapkan dapat menciptakan suasana yang harmonis dan rukun di antara para ahli waris, sehingga dapat meminimalisir potensi konflik atau kemudaratan yang mungkin timbul. Selain itu, langkah ini juga bertujuan agar kemaslahatan atau manfaat dari pembagian waris dapat dirasakan secara adil dan merata oleh semua pihak yang berhak, sebagaimana yang menjadi inti dari prinsip maqashid syari’ah yang mengedepankan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh umat. (Abdul Helim, Maqasid Al-Syariah Versus Usul Al-Fiqh, 2019)

Referensi

Amina Wadud,  Woman and Qur’an, (Oxford: Forewords Press,1999)

Asma Barlas, Believing Women” in Islam: Unreading Patriarchal Interpretations of the Qur’an,   (Texas: University of Texas Press, 2002)

Abdul Helim, Maqasid Al-Syariah Versus Usul Al-Fiqh (Konsep Dan Posisinya Dalam Metodologi Hukum Islam), (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2019)

Ahmadi, HERMENEUTIKA AL QUR’AN; Kajian Atas Pemikiran Fazlur Rahman dan Nasr Hamid Abu Zayd Tentang Hermeneutika Al Qur’an, Jurnal Al Waroqoh, Volume I, No.1 Juni 2017

Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition, (Chicago: University of Chicago Press, 1982)

John. L. Esposito, Ensiklopedi Oxford Dunia Islam Modern, Vol. 5, Terjemah Tamara Sonn, (Bandung: Mizan, 2001)

Muttaqin Labib, Aplikasi Teori Double Movement Fazlur Rahman Terhadap Doktrin Kewarisan Islam Klasik,. Al-Manahij: https://doi.org/10.24090/mnh.v7i2.564.

Rifki Ahda Sumantri, Hermeneutika Al Qur’an Fazlur Rahman Metode Double Movement, Jurnal KOMUNIKA (Jurnal Dakwah dan Komunikasi), STAIN Purwokerto, Volume VII, Juni, 2013

Rahmi, and Novizal Wendry, Double Movements Dalam Tafsir Al-Mishbah, Al-Bayan: Jurnal Studi Ilmu Al- Qur‟an Dan Tafsir 4, no. 2 (2019). https://doi.org/10.15575/al bayan.v4i2.7478.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *