Di era digital, media sosial telah menjadi bagian integral dalam kehidupan manusia, termasuk dalam membentuk berbagai persepsi terkait pernikahan (Tri Nurcahyati, DKK., 2024). TikTok, sebagai salah satu platform digital paling populer di Indonesia, menghadirkan berbagai konten yang menggambarkan kehidupan pernikahan dengan beragam standar kebahagiaan. Dari unggahan “relationship goals” dan pernikahan mewah yang seringkali membentuk standar tidak realistis, maupun konten bertagar “marrige is scary” yang membanjiri perasaan generasi muda dengan ketakutan terhadap pernikahan.
Ilusi kebahagiaan yang diproduksi secara masif melalui TikTok tidak jarang menjadi pemicu ketidakpuasan dalam pernikahan. Berbagai unggahan kerap menyuguhkan momen-momen romantis, kemesraan terus menerus dan beragam kejutan menyenangkan, tanpa mengungkapkan tantangan, konflik dan dinamika kompleks yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga (A. Abdul Hakim, DKK., 2025). Kondisi demikian kerap menyebabkan keretakan rumah tangga di masa depan. Oleh karena itu, dibutuhkan proteksi pernikahan yang dapat menjaga stabilitas rumah tangga dari pengaruh negatif media sosial.
Ibn ‘Ashur, melalui pemikirannya yang berbasis maqashid shari’ah, memberikan perspektif yang relevan dalam memahami perlindungan pernikahan. Melalui konsep proteksi pernikahan yang terdiri dari proteksi pranikah (promotif), proteksi preventif, proteksi dalam mengatasi konflik (kuratif), dan proteksi pasca perceraian (rehabilitatif), artikel ini akan membahas bagaimana konsep tersebut dapat diterapkan dalam menghadapi ilusi kebahagiaan yang diciptakan oleh ekosistem digital TikTok.
TikTok dan Ilusi Kebahagiaan Pernikahan
TikTok sebagai ekosistem digital memiliki algoritma yang memungkinkan penyebaran tren secara luas dan cepat. Salah satu tren yang populer adalah narasi pernikahan ideal, yang sering kali dikemas dalam bentuk visual menarik dan cerita yang menggugah emosi. Dalam waktu singkat, pasangan yang membagikan momen romantis mereka dapat menjadi viral dan dianggap sebagai standar kebahagiaan yang harus dicapai oleh pasangan lainnya.
Beragam kisah bahagia tersebut memang sesuai dengan makna redaksi al-zauj dalam Al-Qur’an. Secara bahasa al-zauj berarti segala sesuatu beriringan dengan selainnya dalam jenis yang serupa (Ibn Manzur, tt.: 1884). Ibn Ashur mendefinisikan al-Zauj sebagai segala hal yang terdiri dua komponen yang selalu bersama dalam kondisi tertentu (Ibn Ashur, 1984: 428). Keadaan harmonis yang demikian juga tersirat dari penggunaan patron kata mitsaqan galizha yang menyiratkan adanya kontinuitas dan relasi kokoh dalam pernikahan. Redaksi tersebut dapat ditemui dalam surah Al-Nisa/4: 21:
وَكَيْفَ تَأْخُذُوْنَه وَقَدْ اَفْضٰى بَعْضُكُمْ اِلٰى بَعْضٍ وَّاَخَذْنَ مِنْكُمْ مِّيْثَاقًا غَلِيْظًا
“Bagaimana kamu akan mengambilnya (kembali), padahal kamu telah menggauli satu sama lain (sebagai suami istri) dan mereka pun (istri-istrimu) telah membuat perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) denganmu”
Namun, di balik potret kebahagiaan yang ditampilkan, realitas pernikahan sering kali jauh lebih kompleks. Banyak pasangan mengalami kesenjangan antara ekspektasi yang dibentuk oleh media sosial dan realitas hubungan mereka. Akibatnya, tekanan untuk menampilkan hubungan yang tampak sempurna dapat menyebabkan kecemasan, rasa tidak cukup, bahkan konflik dalam rumah tangga, padahal Allah telah menyebut potensi tersebut dalam surah al-Tagabun/64: 14:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوًّا لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ وَإِنْ تَعْفُوا وَتَصْفَحُوا وَتَغْفِرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara istri-istrimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka; dan jika kamu memaafkan, menyantuni, dan mengampuni (mereka), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
Ayat tersebut, menurut Ibn Ashur, menjelaskan kondisi satu pihak yang secara nyata dan terang-terangan bersikap memusuhi pihak lain dalam berumah tangga. Kendati demikian, Allah tetap menginstruksikan sikap memaafkan, lapang dada dan mengampuni (Ibn Ashur, 1984: 283-285). Respon terpuji tersebut lantas terabaikan, apabila kedua pasangan memilih mempertahankan ego masing-masing dan mencari validasi melalui aplikasi Tiktok.
TikTok juga memungkinkan penyebaran narasi negatif tentang pernikahan, seperti kisah perselingkuhan, perceraian, atau ketidakpuasan dalam hubungan. Idris Daulut, sebagaimana dikutup Lazarus Satya, mengungkapkan bahwa kemudahan interaksi via beragam fitur Tiktok terbukti meningkatkan jumlah statistik perselingkuhan dalam rumah tangga (Lazarus Satya & Agnes Dwi, 2025: 2). Dalam konteks ini, proteksi pernikahan menjadi sangat penting untuk menjaga keutuhan keluarga dari dampak negatif media sosial.
Proteksi Pernikahan dalam Menghadapi Ilusi Digital
Secara ringkas, proteksi pernikahan dapat diartikan sebagai usaha pemeliharaan dan pengawasan suatu akad nikah dari beragam tantangan dan gangguan guna mencapai tujuan mulia pernikahan (Muhtarul Alif, 2024: 19). Tujuan tersebut berupa menjaga keturunan, memelihara kehormatan, membangun keluarga muslimah dan menciptakan masyarakat yang saleh serta beradab (Nuruddin Al-Khadimi, 2001: 179-182).
Proteksi Pranikah (Promotif)
Proteksi pranikah Ibn ‘Ashur berfokus pada pentingnya persiapan sebelum memasuki kehidupan pernikahan. Ibn ‘Ashur menekankan bahwa pemilihan pasangan harus didasarkan pada nilai agama dan akhlak Preferensi agama didahulukan karena intesistas asosiasi antar pasangan mampu meleburkan sikap benci terhadap kemungkaran yang dilakukan pasangan bahkan pada taraf kemusyrikan, sehingga menjerumuskan keduanya ke neraka (Ibn Ashur, 1984: 361-362).
Sedangkan preferensi etika berfungsi menjaga keharmonisan rumah tangga. Upaya selektif tersebut dilakukan dengan memperhatikan tabiat dan kebiasaan pasangan sebelum memutuskan untuk melangsungkan pernikahan. Hal ini karena menurut Ibn Ashur, tabiat seperti kebiasaan zina hanya akan menarik perhatian lawan jenis dengan tabiat serupa (Ibn Ashur, 1984: 155-157). Alhasil, karakter seseorang yang buruk hanya laik menjadi pasangan orang yang buruk, dan karakter terpuji hanya laik bagi pribadi terpuji pula.
Di era TikTok, banyak calon pasangan yang terjebak dalam ekspektasi tidak realistis mengenai pernikahan. Oleh karena itu, penting untuk memberikan edukasi pranikah yang membangun pemahaman bahwa pernikahan adalah ikatan yang membutuhkan komitmen, komunikasi, dan kesabaran. Proteksi promotif juga dapat dilakukan melalui bimbingan pernikahan yang menanamkan nilai-nilai Islam dalam membangun rumah tangga yang kokoh dan berorientasi pada keberkahan, bukan sekadar citra di dunia maya.
Proteksi Pernikahan Preventif
Proteksi preventif bertujuan untuk menjaga kelangsungan pernikahan dari tantangan internal maupun eksternal. Ibn ‘Ashur menekankan pentingnya prinsip menjaga kesucian diri, berprasangka positif, musyawarah dan saling bekerja sama antar pihak. Upaya pendalaman nilai-nilai agama juga penting dilakukan, karena baik suami maupun istri memiliki kewajiban setara untuk saling menasihati guna mewujudkan relasi harmonis yang berlandaskan prinsip agama (Ibn Ashur, 1984: 365).
Di era digital, proteksi ini dapat diwujudkan dengan membatasi eksposur kehidupan pribadi di media sosial. Banyak pasangan yang terlalu terbuka dalam membagikan aspek kehidupan mereka di TikTok, yang dapat menimbulkan masalah seperti perbandingan sosial, kecemburuan, atau bahkan gangguan dari pihak ketiga. Pemeliharaan tersebut dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu menjauhi zina dan pemicu zina yang berpotensi memudarkan rasa saling percaya antar pasangan (Athiyyah Saqr, 2006: 258).
Selain itu, komunikasi yang sehat antara pasangan juga menjadi bagian dari proteksi preventif. Dengan memahami bahwa realitas pernikahan tidak selalu sesuai dengan gambaran yang ada di media sosial, pasangan dapat lebih fokus pada penguatan hubungan mereka tanpa terpengaruh oleh ekspektasi eksternal.
Proteksi dalam Mengatasi Konflik (Kuratif)
TikTok sering kali menjadi pemicu konflik dalam rumah tangga, terutama ketika salah satu pasangan merasa bahwa kehidupan mereka tidak seindah yang ditampilkan oleh pasangan lain di media sosial. Fenomena ini dapat diperparah oleh konten yang menggambarkan pernikahan dalam sudut pandang yang terlalu ideal atau, sebaliknya, terlalu pesimistis.
Dalam Tafsir Ibn ‘Ashur, penyelesaian konflik dalam rumah tangga harus dilakukan dengan bijaksana. Sikap pembangkangan yang acapkali terjadi dalam pernikahan tidak boleh secara langsung diatasi dengan perceraian, namun bertahap. Tahapan tersebut adalah mendahulukan sikap memaafkan, menimbang potensi kebaikan di masa depan, menasehati pasangan secara maksimal, pisah ranjang tanpa menimbulkan dampak negatif, memukul secara lembut, dan mediasi kekeluargaan sebagaimana disebutkan dalam surah al-Tagabun/64: 14 dan al-Nisa’/4: 34 (Muhtarul Alif, 2024: 158-160).
Perceraian adalah pintu darurat yang hanya boleh ditempuh demi menghindari pemaksaan kemesraan yang berpotensi pada kerusakan. Kendati demikian, Ibn Ashur mengatakan bahwa Allah lebih menganjurkan usaha penyatuan kembali secara patut dibanding berpisah secara baik sebagaimana disebut dalam surah al-Baqarah/2: 229 (Ibn Ashur, 1984: 489-490).
Proteksi Pasca Perceraian (Rehabilitatif)
Di era TikTok, banyak individu yang membagikan pengalaman perceraian mereka secara terbuka, bahkan terkadang menyerang mantan pasangan mereka di media sosial. Fenomena ini tidak hanya berisiko merusak citra diri, tetapi juga dapat memberikan dampak psikologis yang berkepanjangan.
Hal tersebut sangat bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Ketika pernikahan tidak dapat dipertahankan, Islam tetap memberikan panduan mengenai proteksi pasca perceraian. Ibn ‘Ashur memprioritaskan upaya rehabilitasi dengan menumbuhkan penyesalan dan memperbaiki penyebab kerenggangan relasi (Ibn Ashur, 1984: 422-423). Apabila rujuk sulit diupayakan, keduanya dituntut untuk berpisah secara etis, menunaikan kewajiban dan hak masing-masing, serta bekerja sama dalam merawat anak jika ada.
Sebagai rekomendasi, pasangan Muslim perlu meningkatkan literasi digital agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Pendidikan pranikah juga harus mencakup aspek pengaruh media sosial terhadap hubungan rumah tangga, sehingga pasangan dapat lebih siap dalam menghadapi realitas pernikahan di era digital.
Referensi
Alif, Muhtarul. Maqashid al-Syariah Pernikahan. Yogakarta: Bintang Semesta. 2024.
Hakim, Ahmad Abdul. Hari Widyanto & Najih Abqori, “Fenomena Tiktok dalam Mempengaruhi Ekspektasi Pernikahan”, J-Ceki: Jurnal Cendekia Ilmiah 4/2 (2025): 3101-3107.
Ibn Ashur, M. Thahir. al-Tahrir wa al-Tanwir. Tunisia: Dar Al-Tunisah. 1984.
Ibn Manzur. Lisan al-Arab. Kairo: Dar al-Maarif. tt.
Al-Khadimi, Nuruddin. Ilm al-Maqashid al-Syar’iyyah. Riyadh: Maktabah al-‘Abikan. 2001.
Nurcahyanti, Tri. Rani Intan Nuraini & Aini Nur Ainiyah, “Pengaruh Konten @Hirachdr di TIktok Terhadap Pandangan Pernikahan Bagi Generasi Z”, Jurnal Multidisiplin Inofatif 8/12 (2024): 482-487.
Satya, Lazarus. Priyambada & Agnes Dwi Rahayu, “Pengaruh Aplikasi Tiktok Terhadap Kesetiaan dalam Perkawinan: Antara Hiburan dan Penghianatan”, Sabar: Jurnal Pendidikan Agama Kristen dan Katolik 2/1 (2025): 60- 74.
Saqr, Athiyyah. Mausu’ah al-Usrah Tahta Ri’ayah al-Islam. Kairo: Maktabah Wahbah. 2013.





