Perdebatan tentang “mitos” dalam teks keagamaan kembali menghangat di era digital. Di Indonesia, nama A. Hassan ulama reformis Persatuan Islam (PERSIS) sering hadir dalam diskusi sebagai mufasir yang menonjolkan akal dan kritik terhadap pembacaan literal.
Artikel ini membahas corak rasional-demitologisasi A. Hassan dalam Tafsir al-Furqān dan Tafsir al-Hidāyah yang ikut membentuk “habitus” epistemik PERSIS, yang hari ini tampak pada kecenderungan Dewan Hisbah (DH) dalam memutuskan fatwa tentang perkara-perkara “ghaybī” secara ketat, termasuk isu “kesurupan”.
Hassan sang “Puritan Nusantara”
Ahmad Hassan (1887–1958), yang lebih dikenal sebagai A. Hassan atau “Hassan Bandung”, adalah guru utama PERSIS, penulis produktif, dan figur pembaharu Islam abad ke-20 di Indonesia. Ia menulis puluhan buku yang sampai hari ini menjadi rujukan utama di internal PERSIS. di antaranya Soal-Jawab, Pengajaran Shalat, Terjemahan Bulūgh al-Marām, serta dua karya tafsir utama: Tafsir al-Furqān dan Tafsir al-Hidāyah (1953; asalnya rubrik di majalah al-Fatwā, 1931–1933).
Dalam lanskap keislaman, A. Hassan kerap digambarkan sebagai figur ulama yang berhaluan puritan yang berusaha melakukan upaya Tajdid dalam akidah dan ibadah dengan pendekatan rasional-filologis termasuk dalam dua karya tafsirnya. (Jajang A Rohmana, 2025: 2-4)
Apa itu Demitologisasi?
Jauh sebelum munculnya interpretasi rasional terhadap Alquran yang mengandung unsur demitologisasi, Istilah “demitologisasi” telah muncul sebagai gagasan hermeneutik untuk eksegisis Alkitab. Istilah ini populer sejak esai programatik Rudolf Bultmann, Neues Testament und Mythologie (1941).
Bultmann tidak bermaksud “menghapus” mitos, melainkan menafsirkan kerangka mitologis ke dalam horizon eksistensial dan kerygmatik agar pesan Injil komunikatif bagi manusia modern. Dengan kata lain, demitologisasi adalah strategi hermeneutik yang memindahkan simbol-simbol pra-saintifik ke wacana makna yang dapat diuji secara eksistensial-rasional. (Budi Hardiman, 2015: 143-147).
Rasionalitas sebagai Ciri Tafsir A. Hassan
Sejumlah kajian menunjukkan kecenderungan A. Hassan kepada tafsir bil ra’yi. pengurangan ketergantungan pada riwayat dan penggunaan takwil rasional bila ada alasan kebahasaan-kontekstual. Pada rubrik “Tafsir al-Hidāyah”, ia menempatkan ayat sebagai satuan koheren (munāsabah) dan memindahkan makna majāz ketika diperlukan.
Orientasi ini dipengaruhi, antara lain oleh jejaring reformis Timur Tengah (al-Manār) dan terutama Muhammad ‘Abduh. Pola ini sejalan dengan misi pemurnian PERSIS yang menimbang praktik keagamaan dengan ukuran nash sahih dan rasionalitas bahasa. (Nugraha, 2024: 43-45).
Studi Kasus QS Al-Fīl: burung ababil sebagai wabah epidemi
Salah satu contoh yang menggambarkan rasionalitas A. Hassan diantaranya penafsiran atas QS Al-Fīl.
وَأَرْسَلَ عَلَيْهِمْ طَيْرًا أَبَابِيلَ
“dan Ia telah kirim (untuk membinasakan) mereka itu burung yang berduyun-duyun”
Secara umum, “ṭayran abābīl” dipahami sebagai kawanan burung yang melempar batu dari neraka. Namun, A. Hassan, memaknai ṭayran ababil dengan sangat rasional:
“tentara Habasyah itu mati dan hancur dengan penyakit cacar. Jadi burung berduyun-duyun itu, tak dapat tiada hama-hama penyakit cacar” (A. Hassan, 1956: 1231) Pemahaman ini menggeser penafsiran dari burung yang hanya bisa diimani secara “mitos” ke entitas biologis yang bekerja sesuai sunnatullah.
A. Hassan menganalogikan teks dengan realitas penyakit menular yang ditakdirkan Allah untuk membinasakan kezaliman Abrahah. Paradigma ini tidak mengingkari mukjizat, tetapi memasukkan mekanisme natural yang dalam pandangan Hassan tidak bertentangan dengan intervensi ilahi.
Demitologisasi ala A. Hassan?
Jika memakai lensa Bultmann, A. Hassan melakukan “demitologisasi” dalam arti mengalihkan bahasa mitologis narasi ke dalam horizon penjelasan naturalistik-rasional sembari mempertahankan pesan teologisnya bahwa Allah menggagalkan agresi Abrahah. Alhasil, “mitos” bukan dihapus, tetapi ditafsirkan kembali agar komunikatif dalam horizon pengetahuan modern.
Legacy Epistemologi Tafsir ke Fatwa: Implikasi pada Dewan Hisbah
Dewan Hisbah PERSIS adalah lembaga otoritatif yang merumuskan fatwa bagi organisasi. Posisi DH dalam PERSIS bukan mengubah hukum, melainkan menjawab tantangan zaman dengan dalil yang tertib. (Persis Pers, 2018: xiii). Warisan epistemik A. Hassan rasionalitas, pemurnian, dan kehati-hatian terhadap klaim supranatural tampak resonan dalam beberapa keputusan DH.
Salah satu contohnya bisa didapati dalam fatwa tentang “ruqyah dan penyembuhan kerasukan jin”, putusan yang dirujuk luas menyatakan: ruqyah dalam makna doa yang ma’tsūr disyariatkan; ruqyah dalam arti jimat-jampi adalah syirik; tidak ada orang yang kesurupan jin; kepercayaan/pengobatan kesurupan adalah dusta dan syirik.
DH dalam pengantar dan sosialisasinya lebih menekankan fenomena kesurupan sebagai reaksi murni medis atau faktor psikologis. (Wawan Shofwan Shalehudin, 2019: 81-87)
Ijtihad rasional DH tersebut tentu berbeda dengan apa yang difahami oleh jumhur. Sebagai contoh Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ Fatawanya menjelaskan bahwa: “tidak ada satupun ulama Islam yang mengingkari jin bisa masuk ke dalam tubuh orang yang kesurupan dan lainnya. Orang yang mengingkari hal ini dan mengaku bahwa syariat telah mendustakan anggapan jin bisa masuk ke tubuh manusia, berarti dia telah berdusta atas nama syariat.” (Ibnu Taimiyah, 1995, jil. 24: 277)
Terlepas dari benar tidaknya fatwa DH yang dalam ranah ijtihad itu tetap diperbolehkan, putusan kesimpulan DH ini, yang berbeda dengan pendapat ualama klasik, secara lugas bisa dinilai sebagai putusan yang rasional sebagaimana dicontohkan oleh guru besarnya yaitu A Hassan.
Lalu Apakah hubungan ini langsung-kausal? Tentu tidak sesederhana garis lurus. Namun secara kultural-ilmiah, PERSIS tumbuh dari ethos pembaruan yang diasuh A. Hassan dengan skrining ketat terhadap riwayat lemah, preferensi pada makna lugas dan logika kebahasaan, keilmuan modern serta kesediaan menafsirkan ulang simbol untuk menjaga kemurnian akidah.
Dengan begitu, masuk akal jika corak demitologisasi tafsir A. Hassan ikut “membekali” cara DH menimbang klaim-klaim yang tidak terverifikasi dan mengambil sikap etis-teologis yang lebih rasional tanpa keluar dari koridor nash.
Catatan Historis Tambahan
Jejak pengaruh A. Hassan pada generasi PERSIS tampak dalam tradisi majalah, debat publik, dan pendidikan kader yang menekankan argumentasi berbasis nash dan akal. misalnya rubrik istiftā’ yang kemudian dihimpun dalam keputusan DH (Dewan Hisbah PP Persis, 2010: 7).
Tipologinya “puritan-rasional”: pemurnian tauhid melalui penyaringan praktik tanpa dasar nash, bersamaan dengan penggunaan instrumen bahasa, sejarah, dan logika. Pada level praksis, corak ini melahirkan keputusan yang berhati-hati terhadap klaim supranatural seraya mendorong literasi medis-psikologis.
Jembatan Epistemik
Dengan demikian, jalur pengaruhnya lebih berupa “patrimonium intelektual” bukan perintah, melainkan pewarisan cara baca. Kader yang menekuni pemikiran dan ideologi A. Hassan baik dari tafsirnya maupun karya-karya lainnya menyerap ethos ini, lalu membawanya ke forum-forum istinbāṭ DH ketika merumuskan jawaban atas isu kontemporer.
Penutup
A. Hassan, sebagai “Puritan Nusantara”, menampilkan corak rasional-demitologisasi dalam tafsir terutama pada QS al-Fīl yang tidak menafikan mukjizat ilahi, melainkan memaknai intervensi Tuhan lewat sunnatullah. Corak ini, dalam batasan historis-kelembagaan, beresonansi dengan sikap Dewan Hisbah PERSIS yang cenderung memfilter klaim supranatural termasuk menyatakan “tidak ada kesurupan”. demi menjaga kemurnian tauhid dan raionalitas dengan keilmuan modern.
Dengan pola hermeneutik semacam ini, PERSIS tampil sebagai laboratorium tajdīd yang berupaya menyeimbangkan kesetiaan pada nash dengan tanggung jawab rasional di ruang publik.
Referensi
A Hassan, (1956) Al-Furqan Tafsir Al-Quran, Surabaya: Penerbit Al-Ikhwan.
Hardiman, F. Budi. (2015) Seni Memahami. Yogyakarta: Penerbit Kanisius.
Nugraha, Roni. (2024). “Rasionalitas Tafsir Alquran Karya A. Hassan.” Jurnal Al-Bayān 9(1).
Pers, Persis (2018), Fiqih Mu’amalah Kumpulan Keputusan Dewan Hisbah. Bandung: Persis Pers.
Persis, Dewan Hisbah PP, (2018). Turuq Al-Istinbat. Bandung: Persis Pers.
Rohmana, A. Jajang. (2025) Terjemahan Al-Qur’an Kaum Reformis. Bandung: Unipi Press.
Shalehudin, Wawan Shofwan. (2019). Kumpulan Keputusan Sidang Dewan Hisbah PERSIS, Bandung: Persis Pers.
Taimiyah, Ibnu. (1995). Majmu’ al-Fatawa. Jil. 24. Madinah: Majmu Malik al-Fahd.





