Menumbuhkan Kesadaran Kolektif Menjaga Lingkungan dalam Perspektif QS. Ali-Imran [3]: 104

Dalam kehidupan sosial, menjaga lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab individu tertentu. Kerusakan alam saat ini menyebabkan terjadinya banjir, dan berbagai bencana alam yang muncul bukan hanya disebabkan oleh faktor alam semata, tetapi juga dipengaruhi oleh perilaku manusia yang tidak bijak dalam mengelola sumber daya alam.

Misalnya kebiasaan membuang sampah sembarangan, menebang pohon tanpa reboisasi dan membangun tanpa memperhatikan tata lingkungan menjadi salah satu faktor pemicu kerusakan ekologis yang berdampak luas bagi masyarakat Dalam ajaran Islam, sikap menjaga alam ini termasuk dalam upaya mengerjakan yang ma’ruf dan mencegah yang mungkar, yakni mengingatkan masyarakat untuk menjaga lingkungan sekitar.

Bacaan Lainnya

Misalnya ketika seseorang mengingatkan orang lain untuk tidak membuang sampah sembarangan, mengurangi penggunaan bahan yang merusak lingkungan dan mengajak manusia untuk menanam pohon, maka ia telah mengajak seseorang untuk berbuat amar ma’ruf dan nahi mungkar, karena menyeru seseorang untuk menjaga lingkungan juga menjadi bagian dari upaya membangun peradaban yang berkelanjutan.

sebagaimana Allah berfirman dalam Qs. Ali Imran [3] : 104

وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung. Qs. Ali Imran [3] : 104

Munasabah ayat

Ayat-Ayat sebelumnya Allah mengecam ahl al-kitab yang memilih kesesatan dan berupaya menyesatkan orang lain, pada ayat 103 dan 104 ini Allah memerintahkan orang yang beriman untuk menempuh jalan yang berbeda, yaitu jalan yang luas dan lurus serta mengajak orang lain menempuh jalan kebaikan

Dalam tafsir Jami’ Al-Bayan fi Ta’wil Al-Qur’an (At-Thabari, 2000, 90) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan firmannya dan hendaklah ada diantara kalian, wahai orang-orang beriman adalah suatu umat, yaitu sekelompok manusia yang menyeru orang-orang kepada kebaikan, yaitu kepada Islam dan syariatnya dan mereka menyuruh kepada ma’ruf

maksudnya mereka memerintahkan manusia untuk mengikuti nabi Muhammad Saw dan agama yang beliau bawa  dari sisi Allah dan mencegah dari yang mungkar, yaitu melarang dari kekufuran kepada Allah, mendustakan nabi Muhammad Saw dan apa yang beliau bawa dari Allah dengan cara berjihad menggunakan tangan dan anggota badan, hingga mereka tunduk kepada kalian dalam ketaatan.

Selain itu Tafsir Al-Maraghi (Al-Maraghi,1946,20) menjelaskan secara lebih detail, maksud dari hendaklah ada diantara kalian suatu kelompok khusus yang menjalankan tugas dakwah, amar ma’ruf nahi mungkar, yang diajak bicara pada ayat ini adalah seluruh orang beriman, mereka diberi kewajiban untuk memilih dari mereka satu kelompok yang menegakkan kewajiban ini.

Setiap individu dari mereka harus memiliki tekad dan usaha untuk mewujudkan  serta mengawasi perjalanan kelompok itu sesuai dengan kemampuan mereka, apabila mereka melihat adanya kesalahan atau penyimpangan, maka mereka harus mengembalikannya kepada jalan yang benar

Sementara dalam tafsir Jalalain (Jalaluddin Muhammad dan Jalaluddin Abdurrahman, 2001, 81) hanya membatasi sebagian orang yang pantas mengingatkan hal tersebut yaitu orang yang berilmu. Huruf min menunjukkan arti sebagian, karena perkara yang disebutkan adalah fardhu kifayah, tidak diwajibkan atas seluruh umat secara individu, dan tidak pantas dilakukan oleh setiap orang, seperti orang tidak memiliki ilmu

Namun pandangan yang yang sama dikemukakan oleh Quraish Shihab dalam tafsir Al-Misbah (Quraish Shihab, 2009, 211) Bahwa tidak semua anggota masyarakat dapat melaksanakan fungsi dakwah, hendaklah diantara kamu orang yang paham terhadap agama, namun beliau juga menambahkan bahwa ada juga ulama yang menggunakan kata minkum dengan arti penjelasan.

Sehingga ayat ini merupakan perintah kepada setiap orang muslim untuk melaksanakan tugas dakwah masing-masing sesuai kemampuannya, memang jika dakwah yang dimaksud adalah dakwah yang sempurna, tentu saja tidak semua orang dapat melakukannya, karena lebih tepat mengartikan kata minkum tersebut sebagian kamu tanpa menutup kewajiban setiap muslim untuk saling mengingatkan.

Penafsiran para ulama terhadap Qs. Ali Imran ayat 104 menunjukkan bahwa tugas dakwah, amar ma’ruf nahi mungkar merupakan kewajiban penting dalam kehidupan umat Islam. At-Thabari, Al-Maraghi dan Jalalain menegaskan bahwa ayat ini memerintahkan adanya sekelompok orang terpilih dari kalangan kaum beriman yang memiliki kemampuan dan ilmu untuk menyeru kepada Islam, menegakkan nilai-nilai kebaikan serta mencegah kemungkaran.

Kelompok ini tidak hanya berfungsi menyampaikan ajaran, tetapi juga mengawasi dan meluruskan penyimpangan ditengah masyarakat, karena tugas ini memerlukan ilmu dan kemampuan yang memadai, para ulama memandangnya sebagai fardhu kifayah tidak wajib atas setiap individu, namun harus ada kelompok yang melaksanakannya. meskipun demikian, sebagian ulama termasuk Quraish Shihab menambahkan dimensi yang lebih luas

bahwa kewajiban dakwah tidak menghapus tanggung jawab setiap muslim untuk saling menasehati sesuai kapasitas masing-masing. dengan demikian, dakwah dalam makna teknis dan terstruktur memang menjadi tugas kelompok ahli, namun dakwah dalam makna umum seperti saling mengingatkan dan menegur dengan adab tetap menjadi tanggung jawab seluruh umat

Kontekstualisasi

ayat ini menjelaskan perintah agar umat Islam memiliki kelompok yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar. Dalam konteks lingkungan hidup prinsip amar ma’ruf nahi mungkar tidak hanya terkait ibadah dan moral personal, tetapi juga berlaku pada aspek sosial dan ekologis.

Mengingatkan sesama untuk tidak membuang sampah sembarangan, mengelola limbah secara benar, serta menjaga kelestarian sungai dan perpohonan merupakan bagian dari menyeru kepada kebaikan. Hal tersebut termasuk amar ma’ruf karena menjaga lingkungan dapat membawa manfaat yang luas, menciptakan kehidupan bersih, sehat dan terhindar dari dampak buruk ekosistem yang rusak,

dengan demikian ayat tersebut juga dapat dipahami sebagai dorongan untuk aktif menyeru masyarakat agar menjaga keberlanjutan alam sebagai bentuk kebaikan bersama Sebaliknya, tindakan yang berpotensi merusak lingkungan juga dapat dikategorikan sebagai bentuk kemungkaran, karena merugikan  masyarakat lain baik pada saat ini maupun generasi yang akan datang.

Ketika seseorang membuang sampah ke sungai, menebangi hutan secara ilegal, atau membangun tanpa mempertimbangkan dampaknya, tindakan itu berpotensi memunculkan bencana seperti banjir, pencemaran air dan rusaknya ekosistem. Maka mencegah tindakan-tindakan tersebut merupakan implementasi nyata dari nahi mungkar.

Dalam kerangka tersebut, memperluas pemaknaan ayat ini menjadi penting agar umat Islam tidak hanya memahami amar ma’ruf nahi mungkar secara ritual, tetapi juga sebagai tanggung jawab sosial dalam menjaga alam.  Dengan menumbuhkan budaya saling mengingatkan, masyarakat dapat terhindar dari kerusakan lingkungan yang berujung pada bencana, sehingga pesan ayat ini benar-benar terimplementasi dalam kehidupan nyata.

Referensi

Muhammad bin Jarir bin Yazid bin Katsir bin Ghalib Al-Amali, Abu Ja’far At-Thabari. Jami’ Al-Bayan Fi Ta’wil Al-Qur’an. Beirut – Lebanon: Muasasah Ar-Risalah, 2000.

Al-Maraghi, Ahmad bin Mustafa. Tafsir Al-Maraghi. Mesir: Mustafa al-Babi al-Halabi, 1946.

Al-Mahalli, Jalaluddin Muhammad bin Ahmad. Tafsir Al-Jalalain. Kairo: Dar al-Hadits, 2001.

Shihab, Quraish. Tafsir Al-Misbah. Edisi 6, Tanggerang Selatan: Lentera Hati, 2009.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *