Memahami Kesarjanaan Akademik dalam Studi Qur’an di Barat: Membuka Ulang Catatan Andrew Rippin

Setelah membuka ulang tulisan saya yang berjudul “Ambivalensi Studi Qur’an dan Tafsir di Indonesia Review Western Qur’anic Studies in Indonesian Islamic Universities”, saya merasa ingin menerbitkan tulisan yang telah lama tersimpan dan tidak kunjung terselesaikan. Pada tulisan tersebut, saya beberapa kali mempersoalkan status “akademisi” dan “da’i/ teolog”. Sematan yang terakhir tentu menimbulkan pertanyaan, mengapa seorang sarjana yang punya sertifikat atau gelar akademik dan berdiskusi di ruang formal universitas bisa dicap sebagai da’i atau teolog?

Lalu, apa standar akademik dan siapa yang disebut akademisi terutama dalam konteks studi al-Qur’an dan tafsir? Apa standar itu monolitik dan stagnan? Tulisan ini akan membuka ulang catatan Andrew Rippin (2020), Academic Scholarship and The Qur’an, yang merupakan salah satu dari kumpulan artikel dalam edisi Oxford Handbook of Qur’anic Studies (2020), sebagai pengantar yang memadai untuk mendiskusikan persoalan di atas dan beberapa hal lainnya yang berkaitan.

Bacaan Lainnya

Apa yang dimaksud Academic?

Hal pertama dan fundamental yang didiskusikan oleh Rippin ialah makna atau maksud dari istilah “academic”, sebelumnya ia menyebut secara lengkap “academic scholarship”. Dalam tradisi kesarjanaan Barat, term academic identik dengan academy, yang dalam konteks saat ini bisa disepadankan/ disinonimkan dengan universitas. Namun, penyepadanan tersebut menimbulkan persoalan lanjutan yang diproblematisasi oleh Rippin yaitu hubungan antara universitas dan seminari.

Seminari, seminary, yang dijumpai definisinya pada Oxford Dictionary dengan: a college where priests, ministers or rabbis are trained (sekolah tinggi di mana imam, pendeta, atau rabbi dilatih) merupakan istilah bagi institusi pendidikan tinggi keagamaan, baik Kristen maupun Yahudi, di Barat, atau dalam konteks Indonesia bisa disamakan institusi pendidikan tinggi keagamaan yang memiliki visi-misi membentuk mahasiswanya sebagai pemuka agama.

Apa yang sebenarnya diproblematisir dari hubungan universitas dan seminari ialah mengenai posisi seminari dan kerja-kerja “ilmiah”nya jika dinilai dari konsepsi tentang akademik. Sederhananya, apakah hasil riset seminari bisa diverifikasi dan divalidasi sebagai karya akademik? Lebih-lebih, apakah karya yang lahir dari rahim universitas sudah pasti akademik?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Rippin menulis satu paragraf yang secara utuh membahas hal-hal yang dipertanyakan sebelumnya dan sekaligus mendistingsi dua istilah, yang baginya, perlu diperjelas garis demarkasinya yaitu kesarjanaan akademik dan teologi akademik,

Certainly academic scholarship must be free of religious dogma; on that all would agree. It must be free from the tendency to make absolute truth claims. It does not accept anything as ‘obvious’. The freedom to ask questions of all kinds of texts is central; that freedom is unconstrained by tradition or dogma, and, within the academic setting, it is upheld by the tradition of tenure. This does also imply that the text cannot be taken as an arbiter of truth when it comes to analysing the text itself. In the study of the Qur’an this issue seems often to emerge in epistemological terms: because the text ‘says’ that it is revelation from God does not demand that this be the perspective from which the text must be examined. A typical case stems from the declaration made in classical times that the Qur’an has no words in it derived from languages other than Arabic because the Qur’an says of itself that it is arabī mubīn, ‘clear Arabic’. The logic of that statement can not be defended as a valid deduction for academic scholarship. Fundamentally, the study of the Qur’an, like all academic study of religion, is not concerned with religious truths: it is ‘a cognitive undertaking rather than a religious quest’

Tentu saja, penelitian akademis harus bebas dari dogma agama; dalam hal ini semua orang akan setuju. Penelitian akademis harus bebas dari kecenderungan untuk membuat klaim kebenaran absolut. Penelitian akademis tidak menerima apa pun sebagai ‘jelas’. Kebebasan untuk mengajukan pertanyaan terhadap segala jenis teks adalah hal yang penting; kebebasan ini tidak dibatasi oleh tradisi atau dogma, dan, dalam lingkungan akademis, hal ini dijamin oleh tradisi akademik. Ini juga berarti bahwa teks tidak dapat diambil sebagai penentu kebenaran ketika menganalisis teks itu sendiri. Dalam studi tentang Al-Qur’an, masalah ini sering kali muncul dalam istilah-istilah epistemologis: karena teks ‘mengatakan’ bahwa ia adalah wahyu dari Tuhan, tidak berarti bahwa hal ini menjadi perspektif dari mana teks harus dikaji. Contoh khas berasal dari pernyataan yang dibuat pada masa klasik bahwa Al-Qur’an tidak memiliki kata-kata yang berasal dari bahasa selain bahasa Arab karena Al-Qur’an mengatakan tentang dirinya sendiri sebagai arabī mubīn, ‘bahasa Arab yang jelas’. Logika pernyataan tersebut tidak dapat dipertahankan sebagai deduksi yang sah untuk penelitian akademis. Pada dasarnya, studi tentang Al-Qur’an, seperti semua studi akademis tentang agama, tidak berkaitan dengan kebenaran agama: itu adalah ‘usaha kognitif daripada pencarian religius’.

Jika dipecah dalam beberapa poin, maka ada tiga poin yang menjadi standar dari suatu karya kesarjanaan atau kesarjanaan itu sendiri bisa dinilai sebagai akademik: 1) terbebas dari dogma agama. Dogma yang dimaksud, sepemahaman saya, merupakan doktrin-doktrin ortodoksi yang telah melekat dan memiliki kecenderungan untuk menghadirkan klaim kebenaran tunggal sehingga menutup potensi nalar kritis serta dipertanyakan; 2) menolak kemapanan dan justru berupaya untuk mempertanyakan hal-hal yang selama ini dianggap jelas dan mapan; 3) memberikan ruang eksplorasi yang tidak terbatas, sehingga pertanyaan se‘ekstrem’ apapun atau dinilai menyimpang oleh tradisi atau dogma sangat mungkin untuk dimunculkan dan ditindaklanjuti dalam kerja-kerja penelitian.

Defnisi yang dihadirkan Rippin yang diilhami oleh pemikiran Donald Wiebe dalam tulisannya Modernism, memiliki gaung yang sama dengan yang apa disuarakan oleh Majid Daneshgar dalam karyanya, Studying the Qur’an in the Muslim Academy (ada dua review ringkas yang bisa dibaca di sini dan di sini). Meskipun secara spesifik Daneshgar menyasar konteks iklim akademik studi Islam di kesarjanaan muslim dengan mengatakan bahwa studi Islam di akademi muslim tidak lebih dari upaya defensif untuk melindungi pandangan ortodoksi tertentu sehingga lebih layak disebut sebagai Islamic apologetics, alih-alih Islamic studies. Implikasinya, para pegiat studi Islam maupun karya-karyanya, termasuk studi al-Qur’an dan tafsir, yang tidak mampu memenuhi tiga kriteria sebelumnya akan dinilai sebagai apologet/ teolog dan apologetik/ teologis.

Makna ‘Kritis’ dan Sejarah Kesarjanaan Akademik di Barat

Pasca menyajikan satu paragraf yang memberikan pandangannya mengenai term academic, Rippin kemudian memberikan uraian panjang mengenai beberapa hal yang membentuk definisi yang ia tawarkan. Bagian pertama yang dikemukakan olehnya berupa penjelasan mengenai istilah ‘kritis/ critical’ dan distingsinya dengan ‘kritik/ criticism’. Terlihat sama, tapi kedua term ini sama sekali berbeda. Kritik/ criticism merupakan sebuah term yang terikat dengan aktivitas penilaian terhadap sesuatu dan kemudian menilainya sebagai ‘salah’.

Sedangkan ‘kritik/ critical’ dalam nuansa kesarjanaan dipahami sebagai ide untuk mempertahankan jarak antara sisi personal (pengkaji, pembaca, peneliti) dengan subjek yang ada di hadapannya. Lagi-lagi, meskipun absolutisme objektivitas tidak mungkin dicapai, term kritis mengarah pada upaya melihat subjek yang dikaji dengan ‘jernih’ dan menanggalkan tujuan untuk menentukan sebuah kebenaran tunggal, dalam konteks Islam: ‘what true Islam is’, melainkan melakukan apa yang ditunjukkan oleh Shahab Ahmed (2015) yang justru mempertanyakan ulang apa itu Islam, What is Islam?.

Selanjutnya, yang menjadi basis pertimbangan kedua bagi Rippin ialah sejarah panjang universitas di Barat dan kajian Islam, al-Qur’an, di dalamnya. Universitas memiliki karakteristik sebagai sebuah institusi pendidikan tinggi yang eksistensinya sangat fundamental sebagai wadah bagi komunitas yang saling berbagi wacana dan epistemologi yang sama. Namun sebelum sampai pada definisi modernnya tersebut, proses pengkajian al-Qur’an di Barat pada dasarnya bermula dari orientasi polemis yang berkembang dalam nalar sarjana yang menempuh pendidikan di Seminari. Kecenderungan awal studi terhadap Islam, terutama al-Qur’an, itu menyebabkan adanya perhatian intens dalam meningkatkan dan memperkuat kompetensi bahasa Arab sebagai medium yang digunakan al-Qur’an untuk mengartikulasikan tekstualitas dan ide-ide substansialnya. Selain juga fakta bahwa bahasa Arab turut serta membantu para teolog Seminari untuk membaca ulang Bible.

Perhatian terhadap bahasa Arab di masa awal pengkajian Islam yang terjadi di sekitar abad 16 dan 17 menandai ketertarikan bangsa Barat terhadap peradaban Islam yang merupakan turunan dari faktor politik dan ekonomi. Bahasa dan budaya menjadi pintu gerbang yang paling memadai untuk memahami suatu peradaban. Akan tetapi, masifnya pembukaan jalur perjalanan dan perdagangan antar bangsa di abad 19 telah mengurangi kecenderungan awal dari pengkajian terhadap Islam dan sekaligus menjadi babak baru dari transisi zaman menuju apa yang disebut sebagai “modern”.

Sejalan dengan orientasi baru ini, pada dua abad sebelumnya universitas-universitas lahir dan berkontribusi terhadap set of definitions dari modernitas itu sendiri. Dalam konteks studi agama, keberadaan universitas juga memberikan sebuah pergeseran radikal dalam proses pengkajian agama sebagai objek studinya. Hal ini bisa dilihat dari penolakan dan kritik yang diproduksi dalam milieu akademik universitas terhadap struktur otoritas keagamaan tradisional. Fondasinya dibangun dari konstruksi paradigmatik tentang adanya pemisahan yang jelas antara dualitas: truth (kebenaran) dengan The Truth (Kebenaran).

Pada apa yang terjadi di dalam universitas, kesarjanaan akademik pada akhirnya bisa didefinisikan sebagai agreed-upon perspective (perspektif yang disepakat bersama) oleh sekelompok akademisi yang mengkaji suatu subjek tertentu pada waktu tertentu. Karena temporer, ia tidak absolut dan tidak monolitik. Ia bergantung pada komunitas yang menghidupinya. Dalam bahasa Stanley Fish, komunikasi hanya dapat berlangsung apabila ada beberapa asumsi bersama tertentu yang menciptakan sebuah komunitas interpretatif (interpretive communities). Perkumpulan akademisi yang membawa seperangkat metodologi, pendekatan dan gaya dalam melakukan aktivitas akademik terhadap suatu ilmu menjadi basis bagi apa yang disebut sebagai academic scholarship dalam suatu keilmuan.

Maka, dalam konteks studi Qur’an di Barat, penitikberatan pada arah kajian historis dan filologis, sejak awal berdirinya, yang menyasar otentisitas al-Qur’an, proses wahyu pra dan kanonik dan hubungannya dengan teks-teks keagamaan di sekitarnya, serta, pada perkembangan studi selanjutnya, yang melihat penerimaan dan resepsinya (baik secara hermeneutis maupun sosio-antropologis) pasca kanonik sepanjang sejarah intelektual Islam menjadi sentral dalam kesarjanaan akademik Barat. Oleh karena itu, bisa dikatakan bahwa standar tentang kajian yang bisa dinilai “akademik” berkisar di antara beberapa varian kajian sebelumnya.

Tampaknya akan sangat menarik jika sarjanawan studi al-Qur’an dan tafsir di Indonesia yang bergelut di ruang-ruang universitas, terutama UIN dan turunannya, merefleksikan pola dan model kesarjanaan akademik studinya. Sebab selama ini sepertinya milieu akademik di Indonesia masih menjumpai kegamangan, “kemana kita akan melangkah dan di mana kiblatnya?”. Pada konteks ini, salah satu alternatif yang mungkin bisa dilakukan untuk melihat peta jalan studi al-Qur’an dan tafsir di Indonesia ialah melakukan telaah literatur yang telah berkembang sampai hari ini secara diakronik serta mengoleksi dan memberi anotasi atas narasi-narasi pidato guru besar pada bidang kajian ini. Barangkali itu yang bisa disebut sebagai upaya dekolonisasi: mampu merumuskan definisinya sendiri tentang kesarjanaan akademik yang disepakati serta menentukan secara mandiri arah kajiannya yang memiliki karakteristik distingtif sehingga memunculkan identitasnya yang khas.

Bahan Review

Rippin, A. (2020). Academic Scholarship and the Qur’an. Dalam A. Rippin, The Oxford Handbook of Qur’anic Studies (hlm. 25–38). Oxford University Press.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *