Karen Bauer, dalam karya monumental yang berjudul Gender Hierarchy in the Qur’an: Medieval Interpretations, Modern Responses (2015), menawarkan genealogi intelektual yang mendalam tentang bagaimana relasi gender, khususnya yang bersifat hierarkis, dinavigasi dan direproduksi oleh para otoritas keagamaan Islam (‘ulama’) sepanjang sejarah. Buku ini bukan sekadar kajian tafsir atas ayat-ayat tertentu, melainkan sebuah investigasi sosiologis dan historis tentang dinamika antara teks, otoritas, dan konteks sosial-politik dalam pembentukan tradisi.
Dengan cermat, Bauer melacak perjalanan interpretasi tiga ayat kunci—Q.S. 2:282 (tentang kesaksian), Q.S. 4:1 (tentang penciptaan), dan Q.S. 2:228 & 4:34 (tentang pernikahan dan kepemimpinan laki-laki)—dari masa formatif Islam abad pertengahan hingga debat kontemporer di Iran dan Suriah. Kontribusi utama Bauer terletak pada kemampuannya untuk menghindari jebakan dikotomis antara pembacaan “tradisional” yang patriarkal dan “modernis” yang egaliter.
Ia justru mendemonstrasikan bahwa tradisi tafsir itu sendiri bersifat cair, selektif, dan selalu dimediasi oleh konteks intelektual, sosial, dan bahkan politik para penafsirnya. Dengan kata lain, tidak ada satu pun “tradisi” yang monolitik; yang ada adalah serangkaian praktik hermeneutis yang terus-menerus dinegosiasikan. Gagasan sentral inilah yang menjadi sumbu pemikiran ulasan ini.
Metodologi Lintas-Sejarah dan Sumber yang Kaya
Salah satu kekuatan utama buku ini adalah metodologinya yang ambisius dan inovatif. Bauer tidak hanya mengandalkan teks-teks tafsir klasik, tetapi juga memperluas cakupan sumbernya ke berbagai genre seperti fiqh, gramatika, hadis, dan bahkan dokumen sejarah seperti kontrak pernikahan dari papirus. Lebih penting lagi, ia memperkaya analisis tekstualnya dengan data etnografis berupa wawancara mendalam dengan para ‘ulama’ dan ‘alimah (ulama perempuan) kontemporer di Iran (khususnya Qom) dan Suriah (Damaskus).
Pendekatan ini memungkinkan Bauer untuk menjembatani kesenjangan antara masa lalu dan masa kini, menunjukkan bahwa perdebatan tentang gender bukanlah anakronisme modern, melainkan isu yang terus bergolak dalam kesadaran kolektif kaum beriman. Struktur buku yang terbagi menjadi tiga bagian besar—Kesaksian, Penciptaan, dan Pernikahan—memperkuat argumen bahwa ayat-ayat tentang gender tidak berdiri sendiri.
Bauer dengan cerdas menunjukkan bahwa para mufassir, baik abad pertengahan maupun modern, memahami ayat-ayat ini sebagai satu kesatuan naratif yang koheren. Misalnya, penciptaan Hawa dari tulang rusuk Adam (yang diinterpretasikan sebagai simbol inferioritas bawaan) digunakan untuk membenarkan otoritas suami dalam pernikahan dan pembatasan kesaksian perempuan di pengadilan. Koherensi tematik ini menjadi fondasi bagi bangunan hierarkis yang mereka bangun.
Abad Pertengahan: Membangun Konsensus dalam Keberagaman
Bagian pertama buku ini dengan cemerlang mengungkap bagaimana interpretasi abad pertengahan berkembang dari sekadar pemaknaan bahasa (seperti dalam karya al-Farrā’ dan Muqātil) menuju elaborasi ideologis yang sistematis tentang inferioritas perempuan.Bauer mencatat pergeseran paradigma yang krusial: pada periode awal (pra-al-Tabari), para penafsir lebih fokus pada aspek gramatikal dan hukum, tanpa secara eksplisit menyebutkan kelemahan akal perempuan.
Namun, memasuki abad ke-11 M (era al-Wāhidī, Ibn al-‘Arabī, dan Fakhr al-Dīn al-Rāzī), tema tentang kekurangan nalar (‘aql) dan agama (dīn) perempuan menjadi bagian integral dari tafsir. Salah satu temuan paling menarik di bagian ini adalah bagaimana para penafsir menggunakan hadis untuk memperkuat argumen mereka, namun Bauer menekankan bahwa hadis itu sendiri sering kali tampil sebagai justifikasi ex post facto untuk hukum yang sudah ada, atau bahkan sebagai rekaman dari khotbah populer yang merespons kegelisahan publik.
Contoh klasiknya adalah interpretasi kontroversial al-Tabari tentang Q.S. 4:34 yang menganjurkan suami untuk “mengikat” istri yang durhaka. Al-Tabari, yang tidak pernah menikah, menggunakan logika linguistik untuk mendukung pandangannya. Namun, yang lebih penting dari isi penafsirannya adalah reaksi keras dari para mufassir setelahnya, seperti Ibn al-‘Arabi. Mereka tidak menolak premis hierarki, melainkan hanya menolak ekstremitas metode al-Tabari. Ini menunjukkan bahwa tradisi memiliki batas-batas etisnya sendiri—bahkan di dalam kerangka patriarki—yang diawasi secara ketat oleh komunitas keilmuan.
Era Modern: Ketegangan Antara Pembelaan dan Pembaruan
Jika bagian abad pertengahan menunjukkan stabilitas ideologis di tengah variasi metodologis, bagian modern buku ini menampilkan medan pertarungan yang jauh lebih kompleks dan terpolitisasi. Di sinilah kontribusi terbesar Bauer bagi kajian Islam kontemporer terlihat: ia mampu memetakan tiga posisi utama ‘ulama’ modern—konservatif, neo-tradisionalis, dan reformis—dengan nuansa yang luar biasa.
Pertama, Kaum Konservatif. Kelompok ini, yang diwakili oleh tokoh seperti Fariba ‘Alasvand (salah satu dari sedikit perempuan dalam jajaran ini), mempertahankan substansi hukum abad pertengahan, namun mengganti justifikasinya dengan argumen ilmiah modern. Mereka tidak lagi mengatakan bahwa perempuan “kurang cerdas”, melainkan “memiliki kekuatan emosional yang lebih besar” atau “memori detail yang berbeda”, mengutip karya sains populer seperti Why Men Don’t Listen and Women Can’t Read Maps.
Bauer dengan tajam menunjukkan bahwa ini adalah taktik retoris untuk menaturalisasi perbedaan gender agar sesuai dengan kesimpulan hukum yang sudah mapan. Lebih ironis lagi, para ‘ulama’ perempuan seperti ‘Alasvand’ menggunakan posisi otoritatif mereka justru untuk mengafirmasi struktur yang membatasi diri mereka sendiri, yang menunjukkan bagaimana kekuasaan dapat dinaturalisasi bahkan di dalam tubuh yang tertindas.
Kedua, Kaum Neo-Tradisionalis. Diwakili oleh Grand Ayatollah Yusuf Saanei, kelompok ini mengambil langkah yang lebih berani dengan mengakui bahwa interpretasi dapat berubah seiring waktu dan tempat (konsep zaman wa makan). Bagi Saanei, ayat tentang kesaksian (Q.S. 2:282) bersifat deskriptif untuk konteks Arab abad ke-7, di mana perempuan tidak akrab dengan transaksi keuangan.
Di era modern, ketika perempuan telah menjadi akuntan dan direktur bank, logika hukumnya berubah. Namun, Bauer mencatat bahwa Saanei tetap bergulat dengan tradisi; dalam kasus zina, ia kembali ke prinsip hukum klasik untuk membatasi kesaksian perempuan. Ini menunjukkan bahwa bahkan “pembaruan” terikat oleh benang merah tradisi yang kuat.
Ketiga, Kaum Reformis. Tokoh seperti Mehdi Mehrizi mewakili ujung spektrum yang paling radikal dengan menyerukan penolakan terhadap hadis-hadis misoginis dan melakukan reinterpretasi total. Bagi Mehrizi, Q.S. 4:34 telah dinasakh (dihapus) karena konteksnya yang spesifik pada masa perang, dan Q.S. 2:282 harus dipahami secara gramatikal untuk menekankan bahwa penyebab dua saksi perempuan adalah potensi “lupa”, yang merupakan kondisi yang dapat berubah, bukan esensi biologis. Pendekatan ini secara gamblang menempatkan akal (‘aql) dan keadilan sebagai otoritas tafsir yang sejajar dengan wahyu, sebuah langkah yang dianggap berbahaya oleh kalangan konservatif, namun sangat penting bagi proyek kesetaraan.
Antara Teks dan Kuasa: Refleksi Kritis
Buku Bauer menawarkan lebih dari sekadar sejarah interpretasi; ia adalah sebuah refleksi tentang bagaimana kuasa—kuasa patriarki, kuasa negara, dan kuasa wacana—bekerja melalui teks. Ia menunjukkan bahwa perdebatan tentang perempuan bukanlah perdebatan tentang teks semata, melainkan tentang identitas budaya dan politik. Para ‘ulama’ konservatif, misalnya, sering kali membingkai argumen mereka sebagai pembelaan terhadap “Timur” melawan hegemoni “Barat” yang imperialis.
Bagi mereka, egalitarianisme adalah proyek asing yang mengancam keaslian budaya Islam. Namun, kelemahan kecil buku ini terletak pada kurangnya eksplorasi yang lebih dalam tentang suara-suara “di luar” tradisi, seperti para feminis Muslim yang tidak terafiliasi dengan lembaga keagamaan formal (misalnya, Amina Wadud, yang hanya disebut sekilas). Meskipun fokus pada ‘ulama’ adalah pilihan metodologis yang jelas dan kuat, buku ini dapat memberikan gambaran yang lebih kaya jika membandingkan cara-cara alternatif dalam membaca ayat-ayat tersebut yang terjadi di ruang publik atau akademis sekuler.
Selain itu, analisis tentang konteks politik, meskipun sudah baik dalam kasus Suriah dan Iran, masih terasa lebih sebagai latar belakang daripada sebagai aktor utama yang membentuk interpretasi.
Catatan Akhir: Sebuah Panggilan untuk Kesadaran Hermeneutis
Gender Hierarchy in the Qur’an adalah sebuah karya yang brilian, ditulis dengan kejelasan luar biasa dan didukung oleh penelitian yang sangat teliti. Bauer berhasil menunjukkan bahwa tradisi bukanlah penjara yang kaku, melainkan panggung tempat para aktor sejarah—dengan segala kepentingan dan keterbatasannya—bernegosiasi dengan teks. Buku ini dengan meyakinkan mengajukan tesis bahwa perubahan interpretasi tidak mungkin terjadi hanya dengan kembali ke teks, melainkan dengan mengakui bahwa setiap pembacaan adalah produk dari zamannya.
Bagi pegiat isu gender, buku ini adalah model metodologi interdisipliner yang patut ditiru. Bagi para akademisi dan praktisi, buku ini adalah pengingat bahwa perjuangan untuk keadilan gender dalam Islam adalah perjuangan untuk merebut otoritas hermeneutis; sebuah perjuangan yang tidak pernah berakhir dan selalu relevan. Bauer tidak menawarkan solusi mudah, tetapi ia memberikan peta yang sangat diperlukan untuk memahami medan pertempuran intelektual ini. Dengan demikian, buku ini bukan hanya tentang hierarki gender, tetapi juga tentang bagaimana manusia, di mana pun dan kapan pun, berusaha memahami dan membentuk dunia melalui kata-kata yang diyakini suci.
Identitas Buku:
Judul : Gender Hierarchy in the Qur’an: Medieval Interpretations, Modern Responses
Penulis : Karen Bauer
Penerbit : Cambridge University Press
Tahun : 2015
Tebal : 308 halaman
ISBN : 978–1–107-04152-3





