Bagi pemerhati studi Al-Qur’an di Indonesia, nama al-Biqa‘i hampir selalu diidentikkan dengan satu kajian spesifik: munasabah (keserasian ayat). Kitab tafsirnya, Nazm al-Durar fi Tanasub al-Ayat wa al-Suwar (al-Biqa‘i, 2006), merupakan pionir sistematis yang membuktikan bahwa ayat-ayat dan surah-surah Al-Qur’an saling berikatan secara harmonis. Reputasi kitab ini begitu kuat, hingga di Nusantara ia kerap menjadi rujukan utama bagi kajian-kajian yang menonjolkan koherensi tekstual ayat suci.
Namun, ada sisi historis sekaligus sisi “liar” dari kitab ini yang amat jarang dibicarakan. Di balik gagasan besar soal keserasian ayat, tersembunyi sebuah perdebatan sengit tentang kebiasaan al-Biqa‘i mengutip teks Taurat dan Injil (Bibel) secara langsung sebagai instrumen dalam tafsirnya.
Di sinilah letak ironinya: kebanyakan literatur pengantar tafsir hanya menyinggung profil al-Biqa‘i dan kepiawaian nazm-nya, namun luput membicarakan bahwa cara ia membangun nazm tersebut ternyata harus dibayar mahal dengan pertarungan metodologis, fatwa berlapis, dan serangan keras dari para ulama sezamannya. Tulisan ini mencoba menelusuri apa yang sebenarnya terjadi di balik polemik kutipan Bibel tersebut, dan apa implikasinya terhadap cara kita memandang kitab Nazm al-Durar.
Burhan al-Din Ibrahim ibn ‘Umar al-Biqa‘i lahir di Lembah Bekaa (wilayah Lebanon saat ini) pada 809 H dan wafat di Damaskus pada 885 H. Ia malang melintang menuntut ilmu di Damaskus, Yerusalem, dan akhirnya Kairo, tempat ia menjadi salah satu murid istimewa bagi ulama hadis dan sejarawan terkemuka, Ibn Hajar al-‘Asqalani.
Di Kairo, karier intelektual al-Biqa‘i mengalami pasang surut. Ia sangat bergantung pada proteksi keilmuan dan politik dari sang guru. Ketika Ibn Hajar wafat pada 852 H, posisi al-Biqa‘i sempat terpinggirkan, sebelum akhirnya berhasil kembali diangkat sebagai pengajar tafsir di Masjid al-Zahir pada 857 H. Proses penulisan karya tafsirnya sendiri memakan waktu belasan tahun, dimulai sekitar tahun 861 H hingga pungkas pada 875 H.
Proyek monumental ini lahir dari satu pijakan ekstrem pada masanya: nazm (keterkaitan antar-teks) bukanlah sekadar kosmetik bahasa atau keindahan retoris, melainkan kunci esensial dan mutlak untuk memahami maksud Tuhan. Al-Biqa‘i merumuskan jalinan keserasian secara detail, mulai dari level antarkata, antarayat, hingga relasi makro antar-surah.
Sebagai bukti autentik bagaimana al-Biqa‘i membedah ayat, ia memiliki kekhasan metodologi dengan secara konsisten menggunakan kata-kata penghubung struktural seperti ولما, ومِن هذا, ومِن ثَمّ, dan وثُمّ untuk merajut makna antar-ayat. Praktik ini dapat dilihat secara gamblang ketika ia menafsirkan Surah al-Ma’un. Untuk mengaitkan ayat pertama dan kedua pada surah tersebut, al-Biqa’i menggunakan pendekatan gramatikal logika syarat (kondisional) dan jawab (konsekuensi), di mana ia memakai huruf syarat ولما lalu merangkainya dengan huruf jawab ف. Ia menuliskan kutipan langsung penafsiran analitisnya:
ولمّا كان المراد بهذا الجنس، وكان من المكذّبين من يخفي تكذيبه، عرّفهم بأمارات تنشأ من عمود الكفر الذي صدر به ويتفرّع منه تفضحهم، وتدل عليهم وإن اجتهدوا في الإخفاء وتوضّحهم، فقال مسبّباً عن التكذيب ما هو دال عليه فذلك} أي البغيض البعيد من كل خير الذي يدع أي يدفع دفعاً عنيفاً بغاية القسوة اليتيم
Artinya: “Dan tatkala yang dimaksud dengan jenis ini, dan di antara para pendusta ada yang menyembunyikan kedustaannya, maka Allah mengenalkan mereka dengan tanda-tanda yang muncul dari tiang kekufuran yang bersumber darinya dan bercabang darinya yang akan membongkar mereka, serta menunjuk mereka meskipun mereka bersungguh-sungguh menyembunyikannya dan memperjelasnya. Maka Dia berfirman sebagai akibat dari pendustaan yang menunjukkan hal itu: {Maka itulah…} yakni sosok yang dibenci dan jauh dari segala kebaikan, yang menolak [menghardik] dengan dorongan yang kasar dan penuh kekejaman terhadap anak yatim” (Setiyawan, Tarto, dan Khoirunnisa, 2023: 128).
Kebutuhan metodologis yang luar biasa ketat untuk terus mencari “jawaban” atas setiap kondisi kalimat dan kaitan logis antar-teks inilah yang mendorong al-Biqa‘i berburu bahan penjelas dari mana pun yang ia anggap relevan. Dan tanpa ragu, ia memutuskan untuk merujuk langsung kepada teks Kitab Suci terdahulu.
Dalam proses membongkar makna ayat, al-Biqa‘i secara terbuka dan rutin mengutip teks Taurat dan Injil. Ia memanfaatkan terjemahan bahasa Arab dari kitab-kitab tersebut yang beredar luas di Kairo saat itu. Praktik metodologis ini tidak lazim dan serta-merta memicu amarah ulama tradisional, dengan al-Sakhawi berdiri di barisan paling depan sebagai pengeritik utamanya (Saleh, 2008: 21–36).
Sikap kritis al-Sakhawi bahkan berlanjut menjadi risalah tersendiri berjudul al-Ashl al-Asil fi Tahrim al-Naql min al-Taurat wa al-Injil (“Dalil Pokok tentang Keharaman Mengutip dari Taurat dan Injil”), yang secara eksplisit menyasar kebiasaan al-Biqa‘i tersebut (al-Maushili, 2014: 65).
Seberapa jauh keterlibatan al-Biqa‘i dengan Bibel itu tampak jelas ketika ia menafsirkan Surah al-Baqarah [2]: 87. Menjelaskan makna “roh kudus” (ruh al-quds) yang menguatkan para nabi, ia mengutip dan membandingkan langsung tiga dari empat Injil kanonik Matius, Markus, dan Yohanes (Faruq, 2023: 79). Bahkan menurut Walid Saleh dan Kevin Casey, al-Biqa‘i menyusun semacam harmonisasi naratif dari keempat Injil sekaligus di dalam tafsirnya, sebuah upaya yang mereka juluki sebagai “Diatessaron ala Islam” (an Islamic Diatessaron) istilah yang merujuk pada naskah klasik penggabungan empat riwayat Injil menjadi satu alur kisah tunggal (Saleh & Casey, 2012: 85–115). Kedalaman keterlibatan tekstual semacam inilah yang membuat al-Biqa‘i dijuluki sebagai “pembela Muslim bagi Alkitab” (a Muslim defender of the Bible).
Kontroversi memuncak hebat pada 868 H, saat penulisan tafsirnya masih di tengah jalan. Walid A. Saleh, pakar studi Al-Qur’an yang secara khusus menyunting risalah perlawanan al-Biqa‘i, mencatat bahwa meledaknya kasus ini dipicu oleh keretakan internal. Sahabat dekat al-Biqa‘i yang membantunya menyunting naskah tafsir, Abu al-‘Abbas al-Qudsi, disinyalir menjadi orang yang membocorkan pendekatan kontroversial ini kepada kubu penentang al-Biqa‘i (Saleh, 2008: 26).
Tekanan publik ulama Kairo begitu masif hingga memaksa al-Biqa‘i mencari perlindungan yuridis dengan mengumpulkan fatwa pembenaran dari empat hakim agung. Meskipun ketegangan sempat diredam, bara api itu kembali menyala dan memuncak lagi pada 873 H.
Merasa terus-menerus diserang, al-Biqa‘i akhirnya turun gunung dengan menyusun sebuah buku pertahanan (defense treatise) berjudul al-Aqwal al-Qawimah fi Hukm al-Naql min al-Kutub al-Qadimah (Perkataan yang Lurus tentang Hukum Mengutip dari Kitab-Kitab Kuno). Lewat risalah ini, ia melepaskan serangan balik: ia tidak hanya membuktikan kebolehan secara hukum Islam untuk menggunakan Bibel dalam menafsirkan Al-Qur’an, tetapi juga mengklaim bahwa konsistensinya memakai teori nazm dibantu dengan kutipan lintas-kitab membuat tafsirnya jauh lebih superior dibandingkan tafsir ulama lain (Saleh, 2008: 31). Menariknya, analisis modern memperlihatkan bahwa “perang suci” ini sejatinya tidak murni soal akidah semata, melainkan sarat akan kompetisi prestise dan persaingan politik antar-ulama istana Mamluk (Saleh, 2008: 33).
Isi risalah pembelaan itu sendiri jauh lebih rinci daripada sekadar klaim superioritas metodologis. Al-Biqa‘i membuka argumennya dengan nada percaya diri, menegaskan bahwa siapa pun yang mengkritik kitabnya berarti belum memahaminya secara mendalam (Faruq, 2023: 89). Inti pembelaannya bertumpu pada satu pembedaan konseptual yang tajam: kutipan dari Taurat dan Injil hanya sah sebatas isti‘nas bahan pelengkap penambah wawasan dan bukan sebagai i‘timad, yakni sandaran atau dasar hukum (Faruq, 2023: 90). Ia menegaskan bahwa mengutip perkataan dan berita dari kitab-kitab terdahulu dibolehkan selama mengandung ‘ibrah (pelajaran) dan maw‘izhah (nasihat moral), terlepas dari terverifikasi atau tidaknya kebenaran berita tersebut, sebab tujuan utama kutipan itu adalah pesan moral, bukan otoritas keagamaan (Faruq, 2023: 91).
Namun al-Biqa‘i menggariskan batas yang jelas: rujukan semacam ini tidak boleh dijadikan istidlal (dasar argumen) atau ihtijaj (hujah hukum) dalam persoalan akidah dan syariat, karena syariat umat-umat terdahulu pada prinsipnya telah digantikan oleh syariat yang dibawa Nabi Muhammad (Faruq, 2023: 91). Untuk memperkuat posisinya, ia meminjam pandangan ulama Hanafiyah tentang shar‘ man qablana (syariat umat sebelum kita, yang tetap berlaku selama tidak dinasakh) serta hadis Nabi yang memperbolehkan periwayatan dari Bani Israil: “Sampaikanlah dariku walau satu ayat, dan sampaikanlah riwayat dari Bani Israil, karena itu tidak berdosa” (Faruq, 2023: 91–92). Argumen pamungkasnya adalah klaim ijma‘ sukuti (konsensus diam-diam): tradisi mengutip lintas-kitab semacam ini, menurutnya, telah lama dipraktikkan tanpa penolakan terbuka, sebagaimana tampak dalam Tafsir al-Kashshaf karya al-Zamakhshari dan Tafsir al-Kabir karya Fakhruddin al-Razi (Faruq, 2023: 92–93).
Lantas, apa yang membuat kutipan al-Biqa‘i begitu problematik di mata rekan-rekannya? Bukankah riwayat isra’iliyyat (kisah-kisah Ahli Kitab) sudah sangat lazim di kalangan mufasir klasik seperti al-Tabari atau al-Qurtubi?
Di sinilah letak revolusi metodologis al-Biqa‘i. Ulama-ulama sebelum al-Biqa‘i memang berinteraksi dengan Bibel, namun fungsi penggunaannya biasanya terbatas pada dua hal: (1) secara polemis untuk menyanggah doktrin Yahudi dan Kristen, atau (2) secara apologetis untuk mencari bukti ramalan kedatangan Nabi Muhammad saw.
Al-Biqa‘i menerobos batas itu. Ia memposisikan Bibel sebagai teks historis yang bisa digunakan sebagai bahan penjelas objektif dalam bangunan tafsirnya. Ia menjadikannya perangkat analisis. Terlebih lagi, berbeda dari mufasir masa lalu yang bersandar pada narasi lisan (isra’iliyyat) dari mulut ke mulut, al-Biqa‘i secara harfiah memegang dan mengutip teks tertulis kitab tersebut (Saleh, 2008: 21–36). Kasus al-Biqa‘i sebagaimana dielaborasi dalam studi mutakhir Samuel Ross menunjukkan bahwa ia bukan sekadar anomali sejarah, melainkan mata rantai penting dari eksperimen intelektual sarjana Muslim dalam merespons Kitab Suci lain (Ross, 2024).
Tafsir Nazm al-Durar karya al-Biqa‘i adalah monumen keilmuan yang harus dibaca melampaui batasan teori munasabah. Menelusuri sejarah konflik metodologisnya mengajarkan kita satu hal penting: bangunan tafsir tidak pernah steril dari ruang dialektika.
Terlepas dari kontroversinya, jejak metodologis Nazm al-Durar tetap membekas panjang dalam tradisi tafsir sesudahnya. Sejumlah mufasir kemudian, mulai dari Muhammad Abduh, Mahmud Syaltut, hingga Abdullah Darraz dalam an-Naba al-‘Azhim, diketahui turut memanfaatkan pendekatan munasabah al-Biqa‘i baik dengan menyebut namanya secara eksplisit maupun mengadopsi metodenya secara tidak langsung (Nur, 2017: 19–20).
Polemik kutipan Bibel dan risalah pembelaannya memotret sosok al-Biqa‘i sebagai seorang mufasir yang bersedia meremukkan reputasinya demi mempertahankan prinsip akademiknya. Ia memperluas batas wilayah apa yang disebut sebagai “sumber tafsir yang sah”. Memahami pergulatan ini menjadi pengingat bagi studi tafsir modern, khususnya di Indonesia, bahwa diskusi mengenai kebolehan merujuk literatur eksternal di luar korpus Islam baik itu teks kitab suci agama lain maupun sains modern sejatinya memiliki akar sejarah ketegangan intelektual yang kaya semenjak era Islam klasik.
Wallahu a’lam bi al-shawab.
Referensi
al-Biqa‘i, Burhan al-Din Ibrahim ibn ‘Umar. 2006. Nazm al-Durar fi Tanasub al-Ayat wa al-Suwar. Diedit oleh ‘Abd al-Razzaq Ghalib al-Mahdi. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Faruq, Umar. 2023. “Ibrāhīm ‘Umar al-Biqā‘ī: Embracing Previous Traditions through Intertextual Interpretation.” Mutawatir: Jurnal Keilmuan Tafsir Hadith 13(1): 77–95.
al-Maushili, Akram Abdul Wahab. 2014. al-Imam al-‘Allamah Burhanuddin al-Biqa‘i wa Manhajuhu fi al-Tafsir. Amman: Dar al-Fath.
Nur, Muhammad Zaki Ikhsan. 2017. “Keserasian Kalam Ilahi Perspektif al-Biqa‘i (Upaya al-Biqa‘i Mengungkap Munasabah al-Quran dalam Tafsir Nazhm al-Durar).” Makalah Kajian Reguler al-I‘jaz, Ikatan Keluarga Pondok Modern Cabang Kairo, Kairo, 8 Maret 2017.
Rasyad. 2019. “Nuzum Al-Durar Fi Tanasub Al-Ayati Wa Al-Shuar (Tinjauan Metode dan Pendekatan Tafsir).” Al-Mu‘ashirah 16(2): 147–156.
Ross, Samuel. 2024. Qur’an Commentary and the Biblical Turn: A History of Muslim Exegetical Engagement with Biblical Text. Berlin: De Gruyter.
Saleh, Walid A. 2008. In Defense of the Bible: A Critical Edition and an Introduction to al-Biqa‘i’s Bible Treatise. Leiden: Brill.
Saleh, Walid A., dan Kevin Casey. 2012. “An Islamic Diatessaron: al-Biqa‘i’s Harmony of the Four Gospels.” Dalam Sara Binay dan Stefan Leder (ed.), Translating the Bible into Arabic: Historical, Text-Critical and Literary Aspects. Beirut: Orient-Institut Beirut.
Setiyawan, Said Ali, Tarto, dan Khoirunnisa. 2023. “Interpretasi dan Karakteristik Metodologi dalam Surah Al-Ma’un dalam Kitab Tafsir Nazm Al-Durar Fi Tanasub Al-Ayat Wa Al-Suwar Karya Al-Biqa’i.” El-Mu’jam: Jurnal Kajian Al-Qur’an dan Hadis 3(2): 122–137.





