Argumen Kesetaraan Gender Perspektif Al-Qur’an: Reviu Buku Disertasi Nasaruddin Umar

Bagaimana argumen kesetaraan gender perspektif Al-Qur’an? Sebelum masuk ke argumen, perlu diperjelas konsep-konsep terkait judul ini. Pertama, apa itu gender? Pada waktu buku disertasi ini ditulis (sebelum tahun 2000), kata gender belum ada dalam Kamus Bahasa Indonesia. Sekarang, di Kamus Besar Bahasa Indonesia, gender (bentuk tidak bakunya adalah “jender”) berarti jenis kelamin, sama dengan seks. Namun, Nasaruddin Umar membedakannya. Setelah memaparkan berbagai pengertian gender, Umar berkesimpulan bahwa,

“Gender adalah suatu konsep yang digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dilihat dari segi sosial-budaya. … Sementara itu, seks secara umum digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dari segi anatomi biologi.”

Bacaan Lainnya

Kata kuncinya, gender berhubungan dengan sosial budaya, sementara seks berhubungan dengan anatomi biologi.

Selanjutnya, bagaimana pengaruh seks terhadap gender? Umar kemudian mendiskusikan berbagai teori tentang gender. Teori psikoanalisa “mengungkapkan bahwa perilaku dan kepribadian laki-laki dan perempuan sejak awal ditentukan oleh perkembangan seksualitas.” Artinya, seks memengaruhi gender. Seseorang bersosial dan berbudaya sebagai laki-laki karena dorongan biologisnya.

Teori fungsionalis struktural berbeda lagi. Teori ini berkata bahwa gender dipengaruhi oleh fungsi struktural, atau peran seseorang di lingkungannya. Misalnya, laki-laki bekerja di luar rumah, sementara perempuan di rumah. Itu karena pembagian peran saja, bukan karena dorongan biologisnya. Nyatanya, di masyarakat perkotaan, banyak perempuan yang bekerja di luar rumah. Atau, contoh lain, laki-laki sebagai ketua, sementara perempuan sebagai sekretaris. Sosial budaya ini bukan ditentukan oleh jenis biologis, namun karena pembagian fungsi dan peran saja. Nyatanya, banyak juga perempuan yang menjadi ketua dan laki-laki sebagai sekretaris.

Selain dua teori ini, Umar mengajukan tiga teori lainnya: teori konflik, teori feminis, dan teori sosial biologis. Teori terakhir menggabungkan dua teori yang telah dijelaskan. Artinya, kepribadian seseorang, dipengaruhi tidak hanya oleh jenis kelamin biologis semata, atau peran sosial semata. Dua-duanya berpengaruh terhadap sosial dan budaya seseorang.

Pertanyaan selanjutnya, apakah terjadi ketidaksetaraan gender? Dengan kata lain, apakah laki-laki dan perempuan diperlakukan secara tidak setara dalam sosial dan budaya manusia? Di bab selanjutnya, Umar menjelaskan relasi laki-laki dan perempuan sepanjang sejarah. Ternyata, di banyak kebudayaan sejarah manusia, secara umum perempuan ditempatkan lebih rendah daripada laki-laki, termasuk di kebudayaan Arab sebelum pesan-pesan Al-Qur’an diwahyukan. Lalu, bagaimana Al-Qur’an berargumen bahwa gender perempuan dan laki-laki adalah setara?

Umar merumuskan —setidaknya— lima prinsip dalam Al-Qur’an yang menunjukkan bahwa gender laki-laki dan perempuan adalah setara. 1) Laki-laki dan perempuan setara sebagai hamba Allah; 2) Laki-laki dan perempuan setara sebagai khalifah Allah di bumi; 3) Laki-laki dan perempuan setara: sama-sama menerima perjanjian primordial; 4) Laki-laki dan perempuan setara: sebagaimana Adam dan Hawa sama-sama terlibat secara aktif dalam drama kosmis; 5) Laki-laki dan perempuan setara: sama-sama berpotensi meraih prestasi.

Sebagai hamba Allah, laki-laki dan perempuan sama-sama manusia yang mengabdikan setiap kegiatan baiknya menjadi amal ibadah kepada Allah. Dalam hal ini, setidaknya Umar mengutip tiga ayat.

“Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku.” (51: 56)

“Wahai manusia, sungguh Kami menciptakan kalian dari laki-laki dan perempuan, dan menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kalian saling mengenal. Perhatikanlah, yang paling mulia di antara kalian adalah yang paling bertakwa. Sungguh Allah Maha Mengetahui dan Maha Teliti.” (49:13)

“Siapa pun yang berbuat baik, laki-laki atau perempuan, dan ia adalah orang beriman, sungguh, Kami akan hidupkan ia dalam kehidupan yang baik; serta, sungguh kami akan mengganjarnya berdasarkan perbuatan paling baik yang ia lakukan.” (16: 97)

Adapun dalam perincian ibadah, laki-laki dan perempuan bisa berbeda, namun perbedaan itu (distinction) tidak boleh mendiskriminasikan (discrimination) satu atas yang lain. Demikian juga perincian laki-laki dan perempuan sebagai “wakil” Tuhan yang diamanahi (khalifah di) bumi. Sehingga, prestasi bukan semata karena seseorang berjenis kelamin laki-laki atau perempuan, tetapi ketakwaan tanpa diskriminasi.

Lima prinsip kesetaraan yang dirumuskan Umar dari Al-Qur’an di atas telah mencakup semua segi kehidupan manusia. Laki-laki dan perempuan setara secara asal-usul (menerima perjanjian primordial dan terlibat aktif dalam drama kosmis), setara dalam menjalani kehidupan (sebagai hamba dan khalifah Allah di dumi), dan setara dalam hal tujuan kehidupan (dengan potensi meraih prestasi).

Bagaimana Umar bisa mendapatkan prinsip dan kesimpulan tersebut? Di bab sebelumnya, Umar menelusuri identitas jender dalam Al-Qur’an, baik dari istilah, gelar, kata ganti, sampai sifat yang disandarkan kepada laki-laki dan perempuan. Di antara yang Umar dapatkan terkait perbedaan gender dan seks dalam Al-Qur’an, misalnya, kata al-rijāl dan al-nisā secara umum menunjukkan jender, sedangkan kata al-żakar dan al-unā (meskipun sama-sama diterjemahkan laki-laki dan perempuan) lebih menunjukkan kepada jenis kelamin seks secara biologis.

Namun, menurut Umar, tetap saja pembaca Al-Qur’an yang kurang teliti bisa terjebak dalam bias gender. Maka, dalam hal ini, Umar menyarankan pembaca Al-Qur’an atau pembaca tafsir Al-Qur’an agar teliti setidaknya dalam 10 poin. 1) Pembakuan tanda huruf, tanda baca dan ragam bacaan (qiraat); 2) Pengertian kosa kata (mufradāt); 3) Penetapan rujukan kata ganti (amīr); 4) Penetapan batas pengecualian (istinā); 5) Penetapan arti kata sambung (huruf ‘aaf); 6) Bias dalam struktur Bahasa Arab; 7) Bias dalam kamus Bahasa Arab; 8) Bias dalam metode tafsir Al-Qur’an; 9) Pengaruh riwayat yang tidak jelas kebenarannya (isrāīliyyāt); 10) Bias dalam pembukuan dan pembakuan kitab-kitab fikih (termasuk kitab-kitab hadis).

Misalnya, Umar mewanti-wanti sejak awal tentang kaidah tafsir Al-Qur’an tentang umumnya lafal dan khususnya sebab. Kaidah yang banyak dipakai adalah al-‘ibrah bi ‘umūm al-laf lā bi khuū al-sabab (pelajaran diambil dari umunya lafal, bukan sebab yang khusus). Menurut Umar, sebelum mengambil pelajaran dari lafal untuk diterapkan secara umum, perhatikan terlebih dahulu sebab-sebab lafal itu muncul (al-‘ibrah bi khuū al-sabab lā bi ‘umūm al-laf). Singkatnya, perhatikan terlebih dahulu konteks sebelum menerapkan teks secara umum. Umar telah mempraktikkan hal tersebut dalam buku disertasi yang telah ia tulis ini.

Pada akhirnya, kesetaraan jender mempunyai landasan teologisnya, terutama dalam Al-Qur’an. Sehingga, hal-hal dan peraturan-peraturan di bawah Al-Qur’an yang bertentangan dengan prinsip kesetaraan gender perlu diperhatikan kembali. Meskipun, kata Umar, belajar dari Al-Qur’an, hal tersebut bisa dilakukan secara berangsur-angsur jika tidak bisa dilakukan secara sekaligus.

Selain tentang kesetaraan gender, mahasiswa Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir bisa belajar tentang metode penelitian dan penulisan karya ilmiah dari buku ini. Karena, buku ini memang berasal dari disertasi doktoral Umar di IAIN (sekarang UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Pembelajaran itu terutama bisa didapatkan di bab satu; bagaimana Umar menulis latar belakang masalah, menemukan masalah, memaparkan teori-teori yang mungkin untuk menjawab masalah, menentukan fokusnya dalam menjawab masalah, menegaskan bahwa masalah yang ia temukan benar-benar signifikan; bagaimana ia melihat penelitian sebelumnya; apa metode dan pendekatan yang ia gunakan; serta apa saja sumber dan rujukan yang ia libatkan untuk mendapatkan kesimpulan dan jawaban dengan argumen yang kuat.

Referensi

Umar, Nasaruddin. Argumen Kesetaraan Jender Perspektif al-Qurʼan, Jakarta: Paramadina. 1999.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *