Buku Schools of Qur’anic Exegesis: Genesis and Development yang ditulis oleh Hussein Abdul-Raof merupakan karya yang secara komprehensif mengkaji lahirnya ragam pendekatan tafsir dalam tradisi Islam serta perkembangan intelektual yang mengiringinya sejak masa awal Islam hingga masa modern.
Melalui pendekatan historis, teologis, dan filologis, buku ini tidak hanya memotret keragaman metode penafsiran, namun juga mengurai dinamika sosial-politik yang melatarbelakangi pembentukan berbagai mazhab tafsir. Hal ini menunjukkan bahwa tafsir Al-Qur’an tidak berdiri dalam ruang hampa, melainkan terus bersinggungan dengan realitas sejarah, konflik ideologis, dan berbagai klaim otoritas keagamaan.
Bab pertama memberikan kerangka historis tentang perkembangan tafsir sejak abad ke-7 hingga abad ke-20. Penulis menyusun sebuah klasifikasi atas berbagai fase dan genre tafsir yang mencakup tafsir naratif, hukum, linguistik, tematik hingga ilmiah, serta menelusuri pengaruh tradisi Judeo-Kristen pada beberapa mufassir awal. Diskusi ini juga mencakup persoalan otentisitas sumber-sumber tafsir, sanad, serta validitas riwayat sahabat dan tabi’in yang sering dijadikan rujukan dalam tafsir klasik. Di sinilah muncul benang merah antara tafsir sebagai tradisi akademik dan tafsir sebagai warisan naratif dari generasi awal umat Islam.
Bab kedua secara spesifik membahas relasi tafsir dan hadis. Tafsir tradisional atau yang dikenal sebagai tafsīr bil-ma’thūr sangat bergantung pada literatur hadis dalam memahami dan menjelaskan ayat-ayat al-Qur’an. Namun, keterikatan ini menghadirkan problem serius terkait otentisitas, mengingat adanya hadis-hadis palsu yang beredar luas dalam sejarah transmisi Islam.
Penulis mengkaji secara kritis metode pelestarian dan dokumentasi hadis, serta bagaimana para ahli hadis berperan sebagai penyaring otoritatif atas keshahihan riwayat sekaligus berkontribusi dalam tradisi tafsir. Bab ini mengajak pembaca untuk mempertanyakan kembali sejauh mana literatur hadis benar-benar dapat dijadikan fondasi eksplanatif dalam memahami al-Qur’an, terutama ketika terdapat cacat dalam matan atau isnad yang mengaburkan makna sebenarnya dari teks suci.
Diskusi seputar penafsiran literal dan simbolik semakin diperdalam dalam bab ketiga, yang membahas politik dalam tafsir. Sejak wafatnya Nabi Muhammad, tafsir telah berkembang di tengah tekanan politik yang besar. Dinasti Umayyah, yang menandai awal berkembangnya tafsir sektarian, menggunakan teks Al-Qur’an untuk melegitimasi kekuasaan dan memperkuat posisi teologis tertentu.
Penulis menelusuri bagaimana semantik Al-Qur’an dimanipulasi dalam wacana tafsir demi kepentingan ideologis. Tafsir bukan lagi sekadar aktivitas ilmiah atau spiritual, melainkan menjadi alat politis dalam pertarungan otoritas antara kelompok Sunni, Syiah, Khawarij, dan lainnya. Ini menjadikan tafsir sebagai ruang interpretatif yang sarat kepentingan dan konfrontasi.
Bab keempat memperluas cakupan pembahasan dengan mengurai perbedaan konseptual antara tafsīr dan ta’wīl. Meski kerap digunakan secara bergantian, kedua istilah ini memiliki perbedaan mendalam baik secara morfologis, semantik, maupun teologis. Tafsīr lebih diarahkan pada penafsiran yang literal dan tekstual, sementara ta’wīl cenderung bernuansa interpretatif, bahkan esoteris dalam beberapa konteks.
Penulis mengulas secara kritis bagaimana keduanya digunakan dalam berbagai mazhab tafsir serta bagaimana interpretasi dapat diklasifikasikan sebagai terpuji atau tercela. Pembahasan ini menjadi krusial dalam menilai pendekatan hermeneutik yang digunakan oleh para mufassir dalam membaca teks wahyu.
Bab kelima menyajikan narasi historis tentang evolusi tafsir dari fase lisan pada masa Nabi dan para sahabat, hingga fase kodifikasi dan sistematisasi pada abad-abad berikutnya. Penulis mengangkat pertanyaan-pertanyaan mendasar seputar otoritas tafsir Nabi, sejauh mana ia menafsirkan Al-Qur’an secara langsung, serta bagaimana pendapat para sahabat dapat dijadikan otoritas tafsir meskipun sering kali tidak disertai dengan hadis eksplisit.
Pembahasan ini juga mencakup respon terhadap ayat-ayat mutasyābihāt, ayat-ayat yang ambigu secara linguistik dan teologis membuka ruang tafsir yang sangat luas. Di sini, penulis memperlihatkan transformasi tafsir dari praktik sederhana menjadi disiplin keilmuan yang kompleks.
Bab keenam kemudian memusatkan perhatian pada empat sekolah utama yang berkembang pada masa sahabat dan tabi’in, yang dikenal sebagai sekolah-sekolah tafsir. Sekolah Hijaz, dengan pusatnya di Makkah dan Madinah, memperlihatkan kecenderungan untuk bersandar pada riwayat dan sikap hati-hati dalam penafsiran. Di sisi lain, sekolah Irak yang meliputi Kufah dan Basrah, lebih terbuka terhadap penggunaan rasionalitas dan pendekatan linguistik.
Keempat sekolah ini menjadi fondasi bagi tradisi tafsir berikutnya, baik dalam konteks klasik maupun modern. Dengan membandingkan karakteristik dan metodologi dari masing-masing sekolah, penulis menggambarkan peta intelektual tafsir yang sangat beragam sejak masa awal Islam.
Bab ketujuh menawarkan kajian mengenai perangkat linguistik dan stilistika yang harus dimiliki oleh seorang mufassir. Dalam konteks ini, penulis menekankan bahwa, baik dari kalangan arus utama maupun non-utama, seorang penafsir Al-Qur’an idealnya memiliki kompetensi tinggi dalam bidang kebahasaan.
Kemampuan linguistik ini tidak hanya terbatas pada penguasaan gramatikal Arab klasik, tetapi juga pada pengenalan terhadap struktur sintaksis, morfologi, serta pemahaman atas leksikon Qur’ani yang polisemik maupun ambiguitas semantis.
Seorang mufassir diharapkan memiliki ketajaman untuk mengidentifikasi kata-kata yang tidak lazim atau memiliki banyak kemungkinan makna gramatikal, dan menganalisisnya dengan pendekatan yang ensiklopedis serta holistik. Bab ini mencerminkan bahwa Al-Qur’an sebagai teks sakral sekaligus teks sastra memiliki kekayaan bahasa yang menuntut pemahaman yang cermat dan disiplin.
Sementara itu, bab kedelapan memperluas perangkat metodologis tafsir dengan memasukkan dimensi yurisprudensial. Meskipun tidak semua mufassir adalah ahli hukum Islam (fuqahā’), penulis menegaskan bahwa pemahaman terhadap hukum Islam dan sumber-sumber utamanya merupakan aspek krusial dalam menafsirkan surah-surah tertentu, khususnya surah al-Baqarah (2), al-Nisāʾ (4), dan al-Mā’idah (5), yang secara eksplisit mengandung banyak hukum dan ketentuan syariat.
Penafsir perlu memahami konteks turunnya ayat (asbāb al-nuzūl), ayat yang menasakh dan dinasakh (al-nāsikh wa al-mansūkh), klasifikasi ayat Makkiyah dan Madaniyah, serta prinsip-prinsip fikih untuk mengeluarkan makna hukum dari teks yang terkadang bersifat indikatif. Penulis juga menekankan pentingnya pemahaman teologis dalam menafsirkan ayat-ayat yang berkaitan dengan akidah, sehingga pendekatan yurisprudensial tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari kerangka epistemik yang lebih besar dalam memahami makna ilahiah dari wahyu.
Dalam bab penutup yang mencakup rangkuman reflektif atas keseluruhan pembahasan, penulis menyatakan bahwa perjalanan tafsir Al-Qur’an bermula dari Nabi Muhammad sendiri pada abad ke-7, namun hanya mencapai kematangannya pada akhir fase formative, sekitar permulaan abad ke-8. Tafsir Nabi berdasarkan pada wahyu dan instruksi langsung dari Tuhan, sebagaimana ditegaskan dalam QS 16:44, yang menyebutkan bahwa Al-Qur’an diturunkan agar Nabi dapat menjelaskan isinya kepada umatnya.
Tafsir yang diwariskan dari Nabi terdiri dari dua jenis: yang pertama bersumber dari pengetahuan yang ditransmisikan secara otoritatif melalui hadis, mencakup sebab turunnya ayat, nasakh-mansūkh, lafaz asing, qirā’āt dan amtsāl Al-Qur’an dan yang kedua bersifat eksploratif, yaitu hasil dari perenungan mendalam (tadabbur) terhadap makna-makna teks.
Pengetahuan yang muncul dari tadabbur ini kemudian diklasifikasikan lebih lanjut. Sebagian pengetahuan, seperti pemahaman atas ayat-ayat yang berkaitan dengan perkara gaib (al-ghuyūb), waktu kiamat, dan sifat-sifat Tuhan, dikategorikan sebagai bentuk ta’wīl yang tidak dianjurkan oleh ulama ortodoks. Mereka berpendapat bahwa makna-makna seperti “pendengaran Tuhan” atau “penglihatan Tuhan” harus diyakini secara literal tanpa analogi atau tafsir antropomorfik, sesuai dengan prinsip tanzīh yang menolak penyamaan Tuhan dengan makhluk. Pendekatan ini didasarkan pada QS. 42:11, yang menyatakan bahwa “tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya.”
Sebaliknya, pengetahuan yang melibatkan eksplorasi hukum, analisis gramatikal, keindahan retorika, serta nilai-nilai moral dan spiritual dari teks Qur’ani dianggap sebagai bentuk ta’wīl yang terpuji. Ini mencerminkan bentuk penafsiran yang diperbolehkan secara luas dalam tradisi Islam, karena bersifat produktif dalam menghidupkan teks dan menjadikannya relevan bagi kehidupan umat Islam.
Melalui sembilan bab yang saling terkait dan membangun satu sama lain, buku ini menyuguhkan sebuah lanskap intelektual yang luas mengenai tafsir al-Qur’an, baik sebagai praktik spiritual, metode ilmiah, maupun ekspresi politik dan teologis. Dengan bahasa yang kaya dan pendekatan kritis, penulis berhasil membingkai tafsir bukan hanya sebagai disiplin klasik, melainkan sebagai wacana yang terus hidup dan berkembang dalam sejarah peradaban Islam.
Buku ini, dengan demikian, menjadi kontribusi penting dalam literatur tafsir modern dan dapat menjadi rujukan utama bagi siapa pun yang menaruh minat dalam studi Al-Qur’an secara akademik dan multidisipliner. Namun demikian, salah satu kritik terhadap buku Schools of Qur’anic Exegesis: Genesis and Development ialah pada cara penulis membahas ayat-ayat yang berkaitan dengan hal-hal ghaib (al-ghuyūb), terutama yang menyangkut sifat-sifat Tuhan dan aspek metafisis lainnya.
Penulis dalam membahas ayat-ayat ini cenderung memberikan sorotan dominan terhadap satu pendekatan, yakni pendekatan literalis yang menolak takwil terhadap sifat-sifat Tuhan, sebuah pendekatan yang secara tegas diasosiasikan dengan mazhab-mazhab teologis seperti Salafiyah atau Hanbali awal. Misalnya, ketika membahas istilah seperti “tangan Tuhan”, “wajah Tuhan”, atau “Allah melihat dan mendengar”, penulis menekankan larangan keras untuk mentakwilkan ayat-ayat tersebut dan menyeru pada pemaknaan tekstual-eksplisit semata.
Pendekatan ini tentu saja sah sebagai satu arus dalam tradisi Islam. Namun, buku ini kurang memberikan ruang seimbang untuk mendiskusikan pendekatan-pendekatan lain dalam Islam Sunni yang juga memiliki sejarah panjang dalam pengembangan metode takwil.
Tradisi Ash’ariyah, misalnya, telah lama menempuh jalur takwil simbolik terhadap sifat-sifat Tuhan, dengan tetap menjaga prinsip tanzīh (penyucian Tuhan dari keserupaan dengan makhluk). Al-Ashʿarī dan pengikutnya, serta ulama besar seperti al-Ghazālī dan Fakhr al-Dīn al-Rāzī, secara sistematis mengembangkan kerangka rasional untuk memahami ayat-ayat mutasyābihāt sebagai bagian dari usaha epistemologis yang tidak mengurangi keagungan Tuhan.
Referensi
Hussein Abdul-Raof, Schools of Qur’anic Exegesis: Genesis and Development, New York: Routledge, 2010. https://books.google.co.id/books?id=IZhWAgAAQBAJ&printsec=frontcover&redir_esc=y#v=onepage&q&f=false





