Adagium “Islam shalih li kulli zaman wa makan” masih menjadi titik awal semangat sebagian besar revolusioner dan pembaharu Islam. Semangat tersebut menjadi bahan bakar para pemikir untuk menghasilkan karya-karya berkualitas agar Islam dikenal sebagai agama yang selalu relevan di tengah masyarakat. Salah satu pemikir yang menarik untuk dikaji adalah Mahmud Muhammad Taha. Dalam bukunya al-Risalah al-Tsyaniyah min al-Islam, Taha menyitir mengenai syariat humanis dan kesetaraan gender melalui penafsiran ulang konsep nasikh-mansukh.
Biografi Mahmud Muhammad Taha
Mahmud Muhammad Taha dilahirkan pada tahun 1909 atau 1911 di Ruf’ah, kota kecil di tepi timur Sungai Nil Biru, Sudan Tengah. Sejak kecil, ia sudah ditinggalkan oleh kedua orang tuanya. Walaupun tumbuh tanpa orang tua, Taha merupakan salah satu anak yang sangat kompetitif semasa sekolahnya. Pada tahun 1936, ia lulus di jurusan teknik Gordon Memorial College, atau saat ini lebih dikenal sebagai Universitas Khartoum (Taha, 1987: 2).
Dalam ranah pergerakan, Taha aktif memperjuangkan kemerdekaan Sudan sejak akhir 1930-an. Taha merasa tidak puas dengan beberapa kalangan elit terpelajar karena menyerahkan keahlian mereka pada para pemimpin agama sektarian-tradisional yang populer di masyarakat. Sebagian partai juga masih memihak penjajah dan melunturkan komitmen mereka untuk memerdekakan Sudan. Oleh karena itu, pada Oktober 1945, Taha membentuk Partai Republik bersama para intelektual lain yang memiliki visi yang sama (Taha, 1987: 2-3).
Kebijakan awal Taha melalui Partai ini sangat konfrontatif bagi pemerintah kolonial karena menyebarkan kesadaran kepada masyarakat bahwa Islam merupakan agama yang modernis. Maka dari itu, pihak kolonial menjatuhkan penjara bagi Taha selama satu tahun. Tak berlangsung lama setelah itu, Taha kembali dijatuhi hukuman selama dua tahun karena memicu terjadinya “Insiden Ruf’ah” (Taha, 1987: 3).
Selama masa penahanan dua tahun serta pengasingan secara sukarela di Ruf’ah, Taha menjalani program ibadah yang ketat dan memperdalam pemahamannya mengenai makna Al-Qur’an dan hukum Islam. Dari kontemplasinya tersebut, Taha kemudian merumuskan karya al-Risalah al-Tsaniyah min al-Islam. Selepas merampungkan buku tersebut, Taha menyebarkan pemikirannya tersebut melalui berbagai media, seperti artikel koran, ceramah, dan buku. Kemudian, pada tahun 1950-an, Partai Republik mengubah haluannya menjadi organisasi untuk menyebarluaskan visi dan pemikiran Taha, bukan lagi menjadi partai politik (Taha, 1987: 4-5).
Pada tahun 1973, ceramah-ceramah publik Taha mulai dilarang oleh pemerintah Sudan yang saat itu berada di tangan rezim Numeiri. Walaupun pandangan Taha tidak bertentangan secara hukum, tetapi pendapatnya sering menimbulkan pertentangan dari kalangan agama dan politik fundamentalis. Anggota organisasi Republik tentu tidak setuju dengan pembatasan tersebut, sehingga mereka beberapa kali melakukan aksi protes untuk menuntut hak mereka sebagai warga negara. Pada tahun 1983, Taha ditahan kembali bersama beberapa tokoh penting organisasi Republik. Lalu di tahun 1985, Taha dijatuhi hukuman mati dan dieksekusi pada tahun yang sama (Taha, 1987: 7-8).
Konsep Nasikh-Mansukh Mahmud Muhammad Taha
Pembahasan nasikh-mansukh sudah sangat populer dalam ulumul Qur’an maupun ushul fikih. Secara bahasa, kata al-naskh umumnya diartikan dalam dua makna. Pertama, berarti menghapus atau melenyapkan sesuatu. Sedangkan makna yang kedua adalah memindahkan atau menyalin sesuatu tanpa menghilangkannya (Al-Zarqani, 1995: 137).
Menurut istilah para ulama ushul, naskh berarti pembatalan pengamalan suatu hukum syar’i dengan dalil syar’i yang datang belakangan (Khalaf: 2016 178). Pengertian ini saya hadirkan di antara banyak pengertian lain karena berkaitan dengan pandangan Mahmud Muhammad Taha yang fokus pada satu jenis naskh, yaitu naskh al-hukm dun al-tilawah di antara jenis-jenis naskh yang lain.
Setelah menghadirkan pengertian naskh secara bahasa dan istilah, perlu juga dibahas terlebih dahulu mengenai makkiyah dan madaniyah. Menurut Taha, perbedaan makkiyah dan madaniyah bukan berdasarkan waktu atau tempat turunnya, tetapi berdasarkan objek sasaran yang ditujukan oleh ayat. Namun, ia berpendapat bahwa ayat makkiyah tidak hanya ditujukan pada masyarakat Makkah, tapi mencakup semua manusia (Taha, 1969: 31).
Maka dari itu, ayat-ayat Makkiyah bersifat universal dan fundamental sehingga lebih relevan untuk diterapkan pada konteks modern. Terlebih ayat-ayat Makkiyah lebih menekankan prinsip keadilan, kesetaraan, dan martabat yang bersifat universal bagi manusia tanpa memandang perbedaan jenis kelamin, agama, ras, atau aspek lainnya. Sementara itu, ayat-ayat Madaniyah yang bersifat furuiyyah (parsial) hanya berlaku sesuai dengan konteks sosial umat Islam pada masa tertentu (Iffah, 2021: 389). Dari pemahaman tersebut, Taha memiliki pandangan bahwa ayat makkiyah yang menasakh ayat madaniyah. Namun, penghapusan tersebut tidak berlaku secara permanen, tetapi berlaku secara temporal.
Pemikiran Mahmud Muhammad Taha mengenai Kesetaraan Gender
Pada bab lima buku al-Risalah al-Tsaniyah min al-Islam, Taha menyebutkan beberapa isu yang menurutnya selama ini dianggap atau terkesan merupakan ajaran Islam, tetapi hakikatnya ajaran-ajaran yang disebutkan tidak termasuk dalam ajaran Islam. Salah satunya adalah topik yang menjadi sentral tulisan ini, yaitu kesetaraan gender.
Menurut Taha, Islam pada dasarnya adalah agama yang mengajarkan kesetaraan penuh antara laki-laki dan perempuan, sebagaimana ditunjukkan dalam al-Qur’an di surat Gafir ayat 17 bahwa tanggung jawab setiap orang setara di hadapan Allah pada hari kiamat (Taha, 1969: 152-153). Meskipun Islam mengajarkan kesetaraan, tetapi Islam turun kepada masyarakat Arab yang belum siap untuk menerima ajaran Islam yang mengedepankan kesetaraan.
Dengan demikian, masa transisi diperlukan untuk setiap individu maupun masyarakat untuk berkembang. Maka hukum Islam memberikan perempuan hak warisan setengah dari bagian laki-laki (QS. Al-Nisa: 11), nilai saksi dua perempuan setara dengan satu laki-laki (QS. Al-Baqarah: 282), dan perempuan harus tunduk kepada laki-laki (QS. Al-Nisa: 34). Pada hakikatnya, syariat Islam tersebut merupakan sebuah anugerah besar bagi perempuan pada masa itu jika dibandingkan dengan diskriminasi yang diterima perempuan sebelum Islam datang, tetapi menurut Taha, hal tersebut masih jauh dari tujuan dasar Islam (Taha, 1969: 153).
Dalam masalah pernikahan, Taha meyakini bahwa Islam pada dasarnya memiliki prinsip monogami, bukan poligami. Menurutnya, larangan poligami tersirat pada surat al-Nisa’ ayat 129. Sebelum Islam datang, masyarakat pra-Islam hampir tidak memiliki martabat, sehingga laki-laki bisa menikahi sepuluh sampai dua puluh perempuan. Di samping itu, jumlah perempuan lebih banyak dari laki-laki karena banyak yang gugur dalam peperangan. Maka Islam membatasi poligami dan tidak langsung memberlakukan monogami karena akan banyak perempuan yang tidak terlindungi dan tidak mendapatkan nafkah (Taha, 1969: 154-155).
Pada awalnya, Islam membatasi dengan hanya boleh menikahi empat istri sebagai mana firman Allah dalam surat al-Nisa’ ayat 3. Kemudian Allah mengisyaratkan pada surat al-Nisa’ ayat 129 bahwa sulitnya untuk berlaku adil. Namun, pada masa itu kelonggaran dalam melakukan praktik poligami masih diperbolehkan karena sangat sulit untuk dihindari dalam masyarakat muslim (Taha, 1969: 155).
Sebagaimana dalam konsep Taha, maka ayat yang memperbolehkan poligami merupakan ayat parsial yang pemberlakuannya temporal karena menyesuaikan dengan waktu pada masa itu. Dengan berkembangnya kehidupan masyarakat di masa sekarang, dan posisi perempuan tidak lagi seperti dahulu, maka hukum yang esensial dalam Islam adalah monogami. Walaupun menegaskan bahwa Islam pada hakikatnya mengajarkan monogami, tetapi Taha memberikan pengecualian dalam keadaan tertentu yang sudah diatur oleh hukum atau melalui persetujuan dari pihak istri.
Pemikiran Mahmud Muhammad Taha menawarkan sebuah pendekatan revolusioner dalam memahami al-Qur’an, khususnya melalui rekonstruksi konsep nasikh dan mansukh yang memfokuskan penerapan ayat-ayat makkiyah sebagai prinsip dasar Islam yang universal dan egaliter. Dengan pendekatan ini, Taha membuka ruang bagi reinterpretasi teks-teks keagamaan yang selama ini dianggap membatasi peran perempuan, serta mendorong lahirnya pemahaman Islam yang lebih adil gender dan relevan dengan konteks modern.
Referensi
al-Zarqani, Muhammad Abdul Azhim. 1995. Manahil al-Irfan fi Ulum al-Qur’an. Jilid 2. Beirut: Dar al-Kitab al-Arabi.
Iffah. 2021. “Mahmud Muhammad Taha dan Konsep Abrogasi dalam Al-Qur’an”. Mutawatir: Jurnal Keilmuan Tafsir Vol. 2 No. 2.
Khalaf, Abdul Wahab. 2016. ‘Ilm Ushul al-Fiqh. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.
Taha, Mahmud Muhammad. 1969. al-Risalah al-Tsaniyah min al-Islam. Sudan: T. pn.
Taha, Mahmud Muhammad. 1987. The Second Message of Islam. Terjemah dan pendahuluan oleh Abdullah Ahmed An-Na’im. New York: Syracuse University Press.





