Pendahuluan
Ketidakadilan dan tindakan kekerasan terhadap perempuan merupakan masalah global yang tidak terbatas pada satu wilayah saja, melainkan terjadi di berbagai belahan dunia. (Barlas, 2002: 8). Di sejumlah negara Muslim, praktik semacam ini sering dibenarkan atas nama agama dengan melihat pada al-Qur’an dan sunnah. Beberapa tafsir yang berkembang bahkan cenderung mendukung pandangan misoginis dan melegitimasi penindasan serta ketidakadilan terhadap perempuan.
Pada abad ke-17, Eropa mengalami masa pencerahan (renaissance) yang menekankan kebebasan individu (Maulid, 2022: 2). Pada masa ini, perempuan mulai keluar dari ranah domestik dan menuntut kesetaraan dalam politik dan pendidikan. Hal ini melahirkan gerakan feminisme abad ke-18 yang menolak penindasan gender dan menuntut hak yang sama bagi laki-laki dan perempuan, termasuk hak pendidikan.
Pendidikan memegang peranan penting dalam membentuk manusia yang unggul dan berkualitas untuk mendorong kemajuan peradaban. Walaupun secara prinsip merupakan hak setiap individu, kenyataannya masih terdapat ketimpangan gender. Perempuan sering kali terpinggirkan dari akses ilmu pengetahuan dan diarahkan pada peran domestik, sedangkan laki-laki lebih leluasa mengenyam pendidikan dan menempati posisi strategis.
Peran perempuan kerap dibatasi dalam ranah domestik akibat tafsir-tafsir konservatif. Dengan demikian, diperlukan kajian kritis terhadap ayat-ayat al-Qur’an yang membahas perempuan dan pendidikan, mengingat pendidikan merupakan kunci menuju emansipasi perempuan. Peninjauan ulang tafsir secara emansipatoris terhadap ayat-ayat tersebut dapat mendorong lahirnya pemahaman yang lebih adil dan setara secara gender.
Tafsir atas Ayat-Ayat Pendidikan dan Kesetaraan Gender
Dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an, seorang mufassir perlu menguasai ilmu-ilmu terkait dan menyampaikan makna ilahi dengan penuh kehati-hatian. Ia juga dituntut untuk bersikap netral dan bebas dari kepentingan pribadi agar tetap objektif. Namun, terkadang penafsiran yang dihasilkan tidak sesuai dengan konteks kehidupan nyata sehingga kurang memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat.
Persoalan terkait perempuan sering kali menghasilkan tafsir yang kurang mencerminkan keadilan gender, sehingga perempuan cenderung ditempatkan pada posisi yang termarjinalkan. Contohnya terlihat pada penafsiran ayat-ayat yang menegaskan kesetaraan gender dan pentingnya ilmu sebagai jalan menuju kesetaraan, yang sebenarnya tidak boleh membedakan berdasarkan jenis kelamin.
Beberapa ayat dalam al-Qur’an menegaskan pentingnya pendidikan, salah satunya terdapat pada QS. al-‘Alaq ayat 1–5, wahyu pertama kepada Nabi Muhammad yang menegaskan pentingnya pendidikan melalui perintah membaca. Ayat ini dijadikan pijakan oleh umat Islam untuk menghargai ilmu dan mendorong mereka untuk mendalaminya agar bisa berbagi pengetahuan dengan orang lain.
Banyak mufassir melakukan kajian kritis terhadap ayat-ayat yang membahas perempuan, terutama terkait hubungan antara perempuan dan laki-laki (Ilyas, 2015: 5). Kesataraan antara laki-laki dan perempuan juga telah ditegaskan dalam al-Qur’an, seperti yang disampaikan pada QS. Al-Ahzab ayat 35:
اِنَّ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمٰتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنٰتِ وَالْقٰنِتِيْنَ وَالْقٰنِتٰتِ وَالصّٰدِقِيْنَ وَالصّٰدِقٰتِ وَالصّٰبِرِيْنَ وَالصّٰبِرٰتِ وَالْخٰشِعِيْنَ وَالْخٰشِعٰتِ وَالْمُتَصَدِّقِيْنَ وَالْمُتَصَدِّقٰتِ وَالصَّاۤىِٕمِيْنَ وَالصّٰۤىِٕمٰتِ وَالْحٰفِظِيْنَ فُرُوْجَهُمْ وَالْحٰفِظٰتِ وَالذّٰكِرِيْنَ اللّٰهَ كَثِيْرًا وَّالذّٰكِرٰتِ اَعَدَّ اللّٰهُ لَهُمْ مَّغْفِرَةً وَّاَجْرًا عَظِيْمًا
“Sesungguhnya muslim dan muslimat, mukmin dan mukminat, laki-laki dan perempuan yang taat, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan penyabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kemaluannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, untuk mereka Allah telah menyiapkan ampunan dan pahala yang besar.”
Dalam tafsirnya, Quraish Shihab menegaskan bahwa ayat tersebut menggambarkan laki-laki dan perempuan sebagai sosok yang setara. Berdasarkan asbabul nuzul, ayat ini menyoroti peran perempuan, namun untuk menegaskan bahwa keduanya sama dalam hal keberagamaan. Allah menyebut mereka secara bersamaan sebagai penegasan kesetaraan dalam amal dan pahala, diawali dengan kata penegasan “inna” (sesungguhnya) (Shihab, 2011: 472).
Tafsir al-Misbah menegaskan kesetaraan sifat antara laki-laki dan perempuan, mengacu pada pandangan Thahir Ibn ‘Asyur yang menganggap sepuluh sifat tersebut sebagai inti syariat Islam. Sifat terakhir, dzikr, meliputi kewajiban menuntut ilmu bagi keduanya. Meski ayat menggunakan bentuk mudzakkar, menurut sebagian besar ulama termasuk al-Ghazali, bentuk ini juga mencakup perempuan, kecuali jika ada alasan khusus yang membedakannya. (Umar, 2001: 203)
Pendidikan sebagai sarana Emansipasi Perempuan
Kesetaraan dan keadilan gender dalam bidang pendidikan dapat dimaknai sebagai terciptanya hubungan yang adil dan seimbang antara laki-laki dan perempuan, di mana keduanya memiliki hak, tanggung jawab, peran, posisi dan peluang yang sama, terutama dalam akses terhadap pendidikan (Sumar, 2015: 166). Oleh karena itu, pendidikan dianggap sebagai sektor yang paling strategis dalam mendorong terwujudnya kesetaraan gender.
Amina Wadud sebagai mufassir perempuan dan teolog gender terkemuka, memandang bahwa perempuan tidak dianggap setara dengan laki-laki baik dalam lingkup budaya atau ruang publik, sehingga tampak bahwa perhatian kepada kaum perempuan kurang memadai dan sering kali terabaikan dalam berbagai aspek terutama dalam hal pendidikan (Wadud, 1999: ix-x).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa budaya patriarki telah memarjinalkan kaum perempuan dan mengabaikan eksistensi mereka sebagai khalifah fi al-ard. Realita ini kerap dialami Wadud dalam kehidupan sosialnya, di mana ia kerap menghadapi ketidakadilan gender dan diskriminasi dari lingkungan sekitar, terutama karena latar belakangnya sebagai perempuan keturunan Afrika-Amerika (Najah, 2021: 39). Penindasan yang terjadi bukan hanya soal ketimpangan gender, tetapi juga mencakup rasisme, fanatisme, intoleransi agama dan eksploitasi ekonomi (Wadud, 2008: viii).
Amina Wadud menghadirkan perspektif baru dalam memahami al-Qur’an, tidak hanya sebagai teks spiritual semata, tetapi sebagai alat strategis untuk emansipasi perempuan. Emansipasi bukan hanya soal kebebasan, tapi proses kesadaran diri (self-awareness) dan transformasi sosial. Melalui pendekatan hermeneutika feminisnya, ia menekankan bahwa pendidikan merupakan kunci utama untuk membebaskan perempuan dari ketimpangan struktural dan kultural yang membatasi peran mereka dalam masyarakat.
Paradigma Solutif Tokoh-Tokoh Transformatif Islam dan Barat
Mewujudkan pendidikan yang membebaskan perempuan membutuhkan integrasi nilai-nilai keadilan gender dalam pendidikan Islam. Hal ini menuntut adanya paradigma transformatif yang tidak hanya memberikan akses pendidikan bagi perempuan, tetapi juga mengkritisi dan mendekonstruksi struktur pengetahuan yang bias gender.
Gagasan Amina Wadud yang menyoroti urgensi penafsiran ulang teks-teks keagamaan dengan perspektif kesetaraan gender dapat diperkuat melalui pendekatan pendidikan pembebasan (Pedagogy of the Oppressed) ala Paulo Freire, yang melihat pendidikan sebagai alat untuk membebaskan manusia dari berbagai bentuk ketimpangan dan penindasan. (Abidin, 2022: 108). Konsep Paulo mendorong pembongkaran dominasi patriarki dan bias pengetahuan, menjadikan pendidikan sebagai sarana emansipasi dan pemberdayaan perempuan.
Selain Paulo, Syed Naquib al-Attas juga menawarkan konsep ta’dib-nya dalam dunia pendidikan. Tujuan utama ta’dīb adalah membentuk pribadi yang beradab yang berlandaskan pada pandangan islam tentang kehidupan (ru’yat al-Islām li al-wujūd) (Sassi, 2018: 10). Dalam konteks emansipasi perempuan, konsep ini menghendaki adanya pendidikan yang membebaskan mereka dari berbagai bentuk stereotype dan perlakuan diskriminatif, agar perempuan dapat tumbuh secara menyeluruh sebagai insan yang mulia dan bermartabat secara moral.
Dengan demikian, melalui sintesis tersebut pendidikan idealnya diarahkan untuk membentuk pribadi yang beradab dan berpikir kritis. Individu yang terbentuk dari proses ini diharapkan memiliki keberanian etis untuk menolak segala bentuk ketidakadilan, termasuk diskriminasi gender, serta aktif dalam memperjuangkan kesetaraan dan keadilan sosial.
Strategi membangun paradigma pendidikan yang transformatif tidak cukup hanya dengan membuka akses bagi perempuan, melainkan juga harus disertai dengan pembaruan kurikulum pada suatu lembaga atau institusi. Pembaruan ini perlu mengusung nilai-nilai keadilan gender yang berakar pada ajaran yang menjunjung keadilan dan bersifat universal.
Telaah kritis terhadap sistem pengetahuan yang bias patriarki perlu dilakukan, disertai pengembangan materi dan kurikulum ajar yang adil gender. Sebab, lembaga atau instansi pendidikan termasuk pesantren, berperan strategis dalam mendorong emansipasi perempuan melalui pendidikan yang berkeadilan gender dan bersifat inklusif.
Emansipasi perempuan melalui pendidikan tidak semata-mata didorong oleh tuntutan sosial, tetapi juga selaras dengan prinsip-prinsip yang diajarkan dalam al-Qur’an, khususnya dalam QS. Al-Ahzab ayat 35 yang apabila ditafsirkan secara kritis dan kontekstual menunjukkan adanya penegasan tentang kesetaraan spiritual, moral dan sosial antara laki-laki dan perempuan.
Pendidikan berperan penting membuka ruang kesetaraan dan memberdayakan kaum perempuan dengan menghapus bias patriarki. Penafsiran al-Qur’an yang inklusif memungkinkan terciptanya peradaban adil dengan perempuan sebagai subjek setara dan aktif. Hal ini memerlukan kesadaran, dialog dan komitmen untuk mengubah paradigma pendidikan yang patriarkal menjadi sistem yang inklusif, adil gender dan membebaskan.
Referensi
Abidin, Zainal. (2022). Paulo Freire: Pedagogi Kritis dan Penguatan Civil Society di Indonesia. Yogyakarta: Diva Press.
Barlas, Asma. (2002). “Believing Women” in Islam: Unreading patriarchal interpretations of the Qur’an. University of Texas Press.
Ilyas, Y. (2015). Kesetaraan Gender Dalam Al-Qur’an. Yogyakarta: Itqan Publishing.
Maulid, Pijar. (2022). “Analisis Feminisme Liberal terhadap Konsep Pendidikan Perempuan (Studi Komparatif antara Pemikiran Dewi Sartika dan Rahmah El Yunusiyyah)“, Jurnal Riset Agama Vol. 2 No. 2.
Najah, Nailun. (2021). “Perempuan dalam Tafsir: Upaya Pembacaan Feminis terhadap Teks-Teks Agama”, Vol. 2, No. 1 Mei.
Sassi, Komaruddin. (2018). “Ta’dib As A Concept Of Islamic Education Purification: Study on the Thoughts of Syed Muhammad Naquib Al-Attas, Journal of Malay Islamic Studies”, Vol. 2 No. 1.
Shihab, M. Q. (2011). Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati.
Sumar, W. T. (2015). Implementasi Kesetaraan Gender Dalam Bidang Pendidikan. Musawa.
Umar, N. (2001). Argumen Kesetaraan Gender Perspektif al-Qur’an. Jakarta: Paramadina.
Wadud, Amina. (1999). Qur’an and Woman Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective. New York: Oxford University Press.
Wadud, Aminah. (2008). Inside the Gender Jihad Women’s Reform in Islam. Amerika: Oneworld Oxford.





