Mengenal Lebih Dekat KH. Abdul Halim al-Halimi Abi Hatim al-Aṣam dan Karya Tafsirnya al-Mu‘taṣam

Dalam khazanah tafsir Nusantara, nama KH. Abdul Halim al-Halimi Abī Ḥātim al-Aṣam menjadi salah satu figur penting yang menunjukkan bahwa tradisi pesantren masih menjadi ruang subur bagi lahirnya karya tafsir yang bernilai ilmiah tinggi. Karyanya yang monumental, Tafsir al-Mu‘taṣam, tidak hanya menjadi manifestasi intelektual seorang ulama pesantren, tetapi juga cerminan dari keberlanjutan tradisi keilmuan Islam yang berakar pada ortodoksi klasik dan terbuka terhadap konteks modern.

Profil Mufassir dan Latar Sosial Intelektual

Bacaan Lainnya

KH. Abdul Halim al-Halimi Abī Ḥātim al-Aṣam, yang memiliki nama asli Zamroji bin Abdul Halim Rahman, lahir pada 7 Maret 1952 di Dusun Kedungsuko, Ramguta, Bangsalsari, Jember, Jawa Timur. Ia merupakan putra ketiga dari sepuluh bersaudara, lahir dari pasangan Kiai Abdul Halim Rahman dan Hj. Rukayyah. Setelah menunaikan ibadah haji pada tahun 1970-an, Zamroji mengganti namanya menjadi Abdul Halim, mengikuti tradisi masyarakat pesantren yang lazim mengganti nama usai berhaji. Nisbah al-Halimi diambil sebagai bentuk penghormatan kepada ayahnya, sedangkan gelar Abī Ḥātim al-Aṣam disandangkan kepada nama putra sulungnya, Ḥātim al-Aṣam, yang dikenal di lingkungan pesantren Jember.

Abdul Halim tumbuh dalam lingkungan keluarga pesantren berpaham Ahl al-Sunnah wa al-Jamā‘ah dengan madzhab Syāfi‘ī. Ayahnya dikenal sebagai mursyid ṭarīqah Naqsyabandiyyah di wilayah Jember. Pendidikan formalnya berhenti di Sekolah Rakyat (setara SD), namun pendidikan intelektual dan spiritualnya berkembang pesat melalui jalur nonformal di bawah asuhan sang ayah.

Di masa muda, ia mempelajari ilmu-ilmu alat seperti nahwu, ṣarf, balāghah, dan tafsir, kemudian melanjutkan pengembaraan intelektualnya di berbagai pesantren di Jawa, seperti Pondok Pesantren al-Hidayah Tretek Pare Kediri di bawah asuhan Kiai Juwaini Nuh, tempat ia mendalami Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn karya Imam al-Ghazālī, serta Pondok Pesantren Miftahul Ulum Wonosalam Demak di bawah asuhan Kiai Tamyiz, di mana ia mempelajari Fatḥ al-Wahhāb karya Syekh Zakariyya al-Anṣārī.

Satu fase menarik dalam perjalanan intelektualnya adalah keterlibatannya dalam studi lintas agama. Pada dekade 1980-an, Abdul Halim sempat mengikuti program studi teologi di salah satu universitas Kristen di Surabaya melalui sistem korespondensi pos. Menggunakan nama samaran “Rony,” ia mempelajari teks-teks Injil untuk mengidentifikasi perbedaan doktrinal antara Islam dan Kristen. Namun, ia menghentikan studinya di semester empat karena tidak ingin memperoleh gelar yang dianggap bertentangan dengan keyakinan Islam. Pengalaman tersebut menjadi salah satu faktor epistemologis penting dalam Tafsir al-Mu‘taṣam, di mana ia kadang menggunakan teks Injil sebagai bahan komparatif untuk memperkuat argumentasi tafsir.

Kini, Kiai Abdul Halim mengasuh Pondok Pesantren Mambaul Khairiyyah al-Islamiyyah (MHI) Jember, dikenal sebagai sosok yang produktif menulis, namun menjauh dari hiruk-pikuk politik dan organisasi sosial-keagamaan. Ketekunannya dalam menjaga independensi intelektual menjadi ciri khas yang menonjol di kalangan ulama pesantren modern.

Latar Belakang Penulisan Tafsir al-Mu‘taṣam

Lahirnya Tafsir al-Mu‘taṣam tidak dapat dilepaskan dari keprihatinan Abdul Halim terhadap kemunduran moral dan intelektual generasi muda Muslim, khususnya santri. Ia melihat bahwa banyak santri mulai asing terhadap karya-karya tafsir klasik ulama Nusantara, padahal warisan tersebut merupakan khazanah keilmuan yang sangat kaya dan bernilai tinggi (al-Halimi, t.t.). Melalui al-Mu‘taṣam, ia ingin menghidupkan kembali tradisi tafsir pesantren berbasis kitabiyyah, dengan menjadikan karya-karya klasik sebagai pijakan epistemologis utama.

Rujukan yang digunakan sangat beragam, mulai dari Marāḥ Labīd karya Imam Nawawi al-Bantani, al-Wajīz karya al-Wāḥidī, Mafātīḥ al-Ghayb karya Fakhr al-Dīn al-Rāzī, hingga Tafsīr Ibn ‘Abbās. Ia juga memperkaya tafsirnya dengan dimensi sufistik yang kuat melalui referensi Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn karya Imam al-Ghazālī (Halim, 2023). Nama al-Mu‘taṣam sendiri berasal dari kata i‘taṣama dalam QS. Āli ‘Imrān [3]:103, “Wa‘taṣimū bi ḥabli Llāhi jamī‘an wa lā tafarraqū,” sebagai simbol agar tafsir ini menjadi pegangan hidup bagi umat Islam untuk berpegang teguh pada tali agama Allah.

Struktur dan Karakteristik Tafsir

Tafsir al-Mu‘taṣam terdiri dari dua jilid besar, ditulis sepenuhnya dalam bahasa Arab, dan rampung pada tahun 2006 setelah delapan bulan proses penulisan. Jilid pertama mencakup surah al-Fātiḥah hingga al-Isrā’ (hal. 1–722), sedangkan jilid kedua membahas surah al-Kahf hingga al-Nās (hal. 723–1404). Pemilihan bahasa Arab dimaksudkan untuk memperluas jangkauan internasional sekaligus menjaga kesakralan bahasa al-Qur’an.

Secara metodologis, tafsir ini menggunakan metode taḥlīlī, yaitu penjelasan ayat secara runtut berdasarkan urutan mushaf ‘Uṡmānī. Setiap surah diawali dengan keterangan jumlah ayat, kalimat, huruf, serta asal turunnya (makkiyyah/madaniyyah). Ia juga menyertakan asma’ al-suwar, hikmah penamaan, dan asbāb al-nuzūl. Namun demikian, tafsir ini juga menampilkan corak muqārin (komparatif), membandingkan pandangan antar-mazhab, antar-tafsir, bahkan antaragama, terutama ketika menggunakan Injil sebagai pembanding teologis.

Dalam beberapa bagian, Abdul Halim mengemukakan pendekatan rasional (bi al-ra’y), khususnya dalam analisis linguistik dan koreksi terhadap penafsiran modern yang ia anggap menyimpang, seperti tafsir Nazwar Syamsu mengenai penciptaan Nabi Adam.

Secara umum, al-Mu‘taṣam menggabungkan antara tafsīr bi al-ma’thūr dan bi al-ra’y, dengan pengaruh kuat dari tradisi sufistik dan pesantren. Pendekatan tersebut memperlihatkan integrasi antara ortodoksi tafsir klasik dan kontekstualitas pemikiran ulama Nusantara modern.

Corak Penafsiran: Fiqhī dan I‘tiqādī-Sufistik

Dalam analisis corak penafsiran, al-Mu‘taṣam memperlihatkan dua kecenderungan dominan: fiqhī dan i‘tiqādī-sufistik. Hal ini tidak lepas dari latar belakang pendidikan dan spiritualitas Abdul Halim yang berakar pada mazhab Syāfi‘ī dan Tarekat Naqsyabandiyyah. Dalam penafsiran ayat-ayat teologis dan spiritual, ia menonjolkan pendekatan sufistik yang berlandaskan pengalaman batin dan nilai-nilai tasawuf sunni.

Misalnya, ketika menafsirkan QS. al-Mu’minūn [23]:2, “الذين هم في صلاتهم خاشعون”, ia menjelaskan bahwa kekhusyukan dalam salat ditandai oleh enam unsur batin: ḥuḍūr al-qalb (hadirnya hati), tafahhum (penghayatan makna), ta‘zīm (pengagungan), al-hiblah (rasa takut), al-rajā’ (pengharapan), dan al-ḥayā’ (rasa malu di hadapan Allah).

Sementara itu, pada ayat-ayat hukum, ia berpijak pada prinsip mazhab Syāfi‘ī. Dalam menafsirkan QS. al-Wāqi‘ah [56]:77–80, ia menegaskan bahwa mushaf al-Qur’an tidak boleh disentuh kecuali oleh orang yang suci dari hadas, sebagaimana pendapat Ibn ‘Abbās dan mazhab Syāfi‘ī. Penafsiran semacam ini menunjukkan keterikatan kuat pada otoritas fikih klasik, namun tetap terbuka terhadap pandangan lintas mazhab ketika relevan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *