Pendahuluan
Fenomena Islamofobia, yang didefinisikan sebagai ketakutan irasional, kebencian, atau diskriminasi terhadap Islam dan umat Muslim, merupakan isu global yang muncul salah satunya karena stereotip negatif tentang Islam yang identik dengan kekerasan dan radikalisme (Abdillah, 2014: 2). Kritik terhadap Islamofobia membutuhkan landasan teoritis yang kokoh, dan dalam konteks ini, Hermeneutika Kritis Jürgen Habermas menawarkan kerangka analitis yang relevan untuk menyikapi dan mendekonstruksi bias serta distorsi komunikasi yang menjadi akar masalah (Atabik, 2013: 457).
Habermas, seorang filsuf yang dikenal luas sebagai teoritikus sosial terkemuka, berusaha menjembatani ketegangan antara idealitas dan realitas, antara teori dan praktik, melalui konsep hermeneutika kritik yang merupakan terobosan untuk memasukkan aspek subjektivitas dan objektivitas dalam menafsirkan teks dan realitas sosial (Atabik, 2013: 449). Dengan demikian, pendekatan hermeneutika kritis memungkinkan pembedahan terhadap bias penafsiran dan mempromosikan rasionalitas komunikatif sebagai alat untuk mencapai konsensus yang adil dan tanpa paksaan (Kim, 2020: 169).
Konsep Dasar: Hermeneutika Kritis Habermas
Konsep Hermeneutika Kritis Habermas berakar pada upaya rekonstruksi Teori Kritis Mazhab Frankfurt, yang bertujuan untuk mengembangkan pembebasan (emansipasi) dan pemberdayaan melalui refleksi diri (Atabik, 2013: 453-454). Habermas mengkritik pandangan Marxisme klasik yang mereduksi tindakan manusia hanya pada aspek kerja. Sebaliknya, ia mengajukan hipotesis antropologis bahwa kerja dan komunikasi adalah dua macam tindakan dasar yang tak dapat direduksi sebagai syarat masyarakat. Jika kerja melibatkan hubungan asimetris manusia terhadap alam, komunikasi adalah hubungan simetris atau timbal-balik yang terjadi hanya bila kedua pihak saling mengakui kebebasan dan saling percaya (Atabik, 2013: 455).
Dalam konteks hermeneutika kritis, Habermas menyamakannya dengan “hermeneutika kedalaman” (depth hermeneutic) yang tujuannya adalah penemuan sebab-sebab terjadinya distorsi dalam pemahaman dan komunikasi.Oleh karena itu, tugas hermeneutika bukan sekadar merekonstruksi makna seperti pada tradisi hermeneutika filosofis, melainkan membebaskan subjek dari komunikasi yang terdistorsi secara sistematis yang menghasilkan teks atau ideologi bias (Honneth et al., 1991: 102).
Inti dari teori Habermas adalah Rasionalitas Komunikatif, yang merujuk pada interaksi antara subjek-subjek dalam upaya mencapai pemahaman bersama (common understanding) tentang situasi dan rencana tindakan melalui proses diskusi yang harus dilakukan berdasarkan argumentasi yang dilandasi oleh klaim validitas (Kim, 2020: 169). Klaim validitas ini mencakup klaim kebenaran (truth) untuk pernyataan faktual, klaim kebenaran normatif (rightness) untuk tindakan yang diatur secara sah, dan klaim ketulusan (truthfulness atau sincerity) untuk manifestasi pengalaman subjektif. Konsensus yang dicapai harus ditentukan hanya oleh kekuatan argumen yang lebih baik, bukan oleh paksaan atau tipuan, dalam kondisi yang disebut situasi wicara ideal (ideal speech situation) (Kim, 2020: 170). Habermas kemudian mengakui peran agama dalam masyarakat post-sekuler, menyatakan bahwa peran agama tidak lagi dapat ditolak kehadirannya di ruang publik informal, meskipun harus menerjemahkan bahasa agama ke dalam bahasa sekuler untuk berkontribusi di ruang publik formal (Hedi, 2019: 249).
Analisis: Distorsi Komunikasi dan Islamofobia
Dalam kacamata Hermeneutika Kritis, Islamofobia dapat dipahami sebagai hasil dari distorsi komunikasi sistematis yang dilakukan oleh pihak-pihak dengan kepentingan tertentu untuk membenarkan prasangka dan ketakutan irasional terhadap Islam (Febriani, 2022: 3). Distorsi ini bekerja melalui penyempitan makna dan pengabaian konteks, terutama dalam menafsirkan konsep sentral seperti jihad. Orientalis, misalnya, cenderung mendekonstruksi konsep jihad dengan memandangnya semata-mata sebagai holy war (perang suci), identik dengan ekspansi militer, kekerasan, dan ancaman terhadap Barat (Elisa, 2025: 130). Pandangan ini disimpulkan sebagai interpretasi yang bias karena mengabaikan konteks historis dan keragaman makna jihad dalam Al-Qur’an.
Jihad, dalam makna aslinya, mencakup perjuangan yang lebih luas, seperti perjuangan untuk meningkatkan ibadah, melawan hawa nafsu (jihad al-nafs), jihad moral, jihad dakwah, dan baru kemudian jihad dalam bentuk perang sebagai upaya pertahanan diri (Elisa, 2025: 130-137). Bahkan dalam konteks peperangan (qital), Al-Qur’an memberikan batasan ketat agar tidak melampaui batas kemanusiaan, dan peperangan diizinkan hanya bagi mereka yang dianiaya, bukan sebagai inisiatif agresif (Abdillah, 2014: 294).
Dengan hermeneutika kritis, Habermas akan menyingkapkan reduksi makna jihad ini sebagai tindakan strategis yang menggunakan bahasa (teks keagamaan yang dipotong) sebagai medium untuk mencapai tujuan di luar pemahaman, yaitu melegitimasi Islamofobia. Ini bukanlah Rasionalitas Komunikatif, melainkan rasionalitas instrumental yang menundukkan bahasa untuk tujuan yang didorong oleh kepentingan atau kekuasaan (Atabik, 2013: 455).
Sintesis: Rasionalitas Komunikatif Melawan Bias
Untuk mengkritik dan mengatasi Islamofobia, Habermas menyarankan agar masyarakat memasuki fase post-sekulerisme, di mana peran agama tidak lagi dipenjara dalam ruang privat, melainkan hadir kembali di ruang publik (Hedi, 2019: 250). Hadirnya agama ini dipandang potensial untuk mengisi kekosongan makna dan menggalang solidaritas yang ditinggalkan oleh individualisme modern. Dalam ruang publik ini, Habermas membagi dua arena: ruang publik informal (umum) dan ruang publik formal (lembaga negara) (Hedi, 2019: 257)
Dalam ruang publik informal, umat Muslim memiliki hak untuk mengungkapkan keyakinan dan berargumen dengan bahasa agama. Di sini, umat Muslim dapat melakukan dekonstruksi tafsir terhadap ayat-ayat yang disalahgunakan untuk radikalisme dan menunjukkan makna jihad yang sesungguhnya: perjuangan spiritual, moral, dan advokasi keadilan, sesuai dengan ajaran universal Islam sebagai rahmatan li al-‘alamin. Langkah ini adalah refleksi diri yang diperlukan untuk membersihkan distorsi.
Namun, untuk memasuki ruang publik formal, Habermas mensyaratkan agar argumen agama diterjemahkan ke dalam bahasa sekuler yang universal, rasional, dan dapat dimengerti serta diterima oleh semua pihak, termasuk kaum sekuler. Tujuan dari penerjemahan ini adalah untuk mencegah totalitarianisme agama dan memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan bersifat egaliter dan universal. Proses ini melibatkan tindakan komunikatif di mana kaum religius dan sekuler harus saling belajar, kaum religius perlu terbuka pada kritik akal budi, dan kaum sekuler harus menghargai potensi kognitif dan intuisi moral dari agama (Hedi, 2019: 258).
Kesimpulan
Hermeneutika Kritis Habermas menyediakan landasan metodologis yang kuat untuk mengkritik Islamofobia dengan mengungkapkan distorsi komunikasi yang mereduksi makna ajaran. Islamofobia, sebagai produk ideologis yang diwarnai oleh rasionalitas instrumental-strategis, menyempitkan konsep jihad menjadi narasi kekerasan semata, mengabaikan dimensi spiritual dan moralnya. Melalui Rasionalitas Komunikatif, Habermas menggarisbawahi pentingnya dialog dan konsensus yang didasarkan pada kekuatan argumen yang lebih baik dalam situasi wicara ideal untuk mengatasi bias ini.
Konsep post-sekulerisme Habermas menyerukan integrasi kontribusi agama ke dalam ruang publik, dengan prasyarat penerjemahan bahasa agama (misalnya, interpretasi jihad yang luas dan kontekstual) ke dalam bahasa sekuler yang universal untuk ranah formal. Sintesis ini memungkinkan kritik yang immanen (berasal dari dalam masyarakat itu sendiri) terhadap bias Islamofobia, sekaligus menegaskan bahwa agama memiliki potensi untuk memajukan etika kewarganegaraan dan solidaritas sosial, asalkan ia mau berpartisipasi dalam kerangka Rasionalitas Komunikatif yang terbuka dan non-totalitarian. Ini adalah cara untuk memerangi patologi sosial yang diakibatkan oleh rasionalitas instrumental yang merusak, sembari membangun pemahaman yang adil dan tanpa paksaan.
Referensi
Abdillah, J. (2014). RADIKALISME AGAMA : Dekonstruksi Tafsir Ayat-Ayat “Kekerasan” Dalam Al-Qur ’ an. Kalam: Jurnal Studi Agama Dan Pemikiran Islam, 8(2), 281–300.
Atabik, A. (2013). Memahami Konsep Hermeneutika Kritis Habermas. Fikrah, 1(2), 449–464.
Elisa, M. (2025). Dekontruksi Jihad dalam Perpektif Orientalis: Kajian Tafsir dan Kritik Epistemologis. Halaqah, 2(1), 130–153.
Febriani, N. A. (2022). Adult religious morality development from the Quranic perspective : Strategies to overcome Islamophobia and Christianophobia. HTS Teologi Studie/ Theologhical Studies, 78(4), 1–8.
Hedi. (2019). Agama dalam Masyarakat Post-Sekulerisme Jurgen Habermas. Panangkaran: Jurnal Penelitian Agama Dan Masyarakat, 3(2), 249–262.
Honneth, A., Hans, J., Gaines, J., & Jones, D. L. (1991). Communicative Action Essays on Jiirgen Habermas ’ s The Theory of Communicative Action Edited by Translated by. The MiT pRESS.
Kim, S. M. (2020). Religious Pluralism Discourse In Public Sphere of Indonesia. Religio: Jurnal Studi Agama-Agama, 10(2), 158–182.





