Manusia hidup di dalam perbedaan, lalu membangun aturan agar perbedaan itu tidak berubah menjadi penindasan. Dalam urusan gender, perbedaan biologis dan psikologis sering dibaca sebagai “nilai” yang membuat salah satunya lebih mulia, padahal tidak selalu begitu. Di titik inilah Quraish Shihab mengajak kita menggeser kacamata: yang diuji bukan “siapa lebih tinggi”, melainkan “siapa memikul tanggung jawab apa” dan bagaimana keadilan bekerja melalui pembagian peran (Shihab, 2021, jil. 2, hlm. 439).
Perdebatan gender dalam Islam biasanya memanas ketika satu atau dua kalimat ayat dijadikan slogan, lalu ditempelkan pada kesimpulan besar bahwa Islam tidak adil bagi perempuan. Ayat tentang kepemimpinan keluarga, pembagian waris, hingga kesaksian kerap diperlakukan seperti potongan poster: lepas dari latar sosial, tujuan hukum, dan keseluruhan etika Qur’ani. Sejumlah pemikir Muslim sendiri mencatat bahwa kesalahpahaman itu sering lahir dari cara baca yang parsial dan dari tradisi sosial yang sudah telanjur bias (Umar, 2001, hlm. 34).
Masalahnya bukan semata-mata “teksnya apa”, tetapi “cara membacanya bagaimana”. Quraish Shihab berkali-kali mengingatkan bahwa teks agama tidak bisa dipahami sebagai serpihan yang berdiri sendiri; ia harus kembali ke pandangan menyeluruh Islam tentang manusia, keluarga, dan kemaslahatan. Karena itu, membaca ayat-ayat hukum tanpa konteks sosial (termasuk ‘urf/kebiasaan) dan tanpa tujuan moralnya mudah melahirkan vonis yang keras, padahal Qur’an juga membawa adab, musyawarah, dan perlindungan terhadap pihak yang rentan (Shihab, 1996, hlm. 294).
Penulis merasakan cara pandang itu ketika berkesempatan mengikuti perkuliahan beliau pada 13 Februari 2026 di Pesantren Bayt Al-Qur’an PSQ, Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Gaya tuturnya tenang, tapi argumennya “mengikat”: beliau tidak memulai dari pembelaan emosional, melainkan dari logika tanggung jawab dan kemaslahatan. Dari sana tampak benang merah yang konsisten dengan karya-karyanya bahwa agama bukan arena saling menagih hak semata, tetapi jalan untuk menjaga martabat manusia dan menata kehidupan bersama (Shihab, 1999, hlm. 269).
Satu detail yang menarik dan sering luput ialah pilihan istilah. Quraish Shihab cenderung memilih “perempuan” karena berasal dari kata “empu” yaitu sumber dari sesuatu. Agaknya beliau ingin menghindari nuansa sosial tertentu yang kadang menempel pada istilah lain misal “wanita”, sekaligus menekankan penghormatan makna dan martabat. Bahasa bagi beliau bukan aksesori, tetapi pintu masuk cara pandang.
Setelah bahasa dibereskan, barulah pembicaraan masuk ke perbedaan laki-laki dan perempuan bukan untuk mengunggulkan, melainkan untuk memetakan realitas. Dalam penjelasan tafsirnya, Shihab mengutip dan mendiskusikan perbedaan fisik dan psikis yang secara umum diakui banyak kajian, sambil menegaskan bahwa perbedaan tidak identik dengan “cacat”, apalagi alasan merendahkan. Justru, kelembutan perasaan dan naluri keibuan misalnya, dilihat sebagai kekuatan yang dibutuhkan keluarga dan pendidikan anak (Shihab, 2021, jil. 2, hlm. 439–441).
Dari sini, konsep kunci keadilan menjadi jelas: adil tidak selalu berarti sama rata, melainkan menempatkan sesuatu sesuai fungsi, kebutuhan, dan beban yang dipikul. Maka, ketika Islam membedakan beberapa ketentuan antara laki-laki dan perempuan, Shihab membacanya sebagai bagian dari “desain tanggung jawab”, bukan stempel superioritas. Keadilan, dalam kacamata ini, diuji pada hasilnya: apakah ia melindungi, menenteramkan, dan menjaga hak pihak yang lebih rentan (Shihab, 2021, jil. 2, hlm. 440).
Pada isu kepemimpinan keluarga, ayat yang paling sering diperdebatkan adalah potongan QS An-Nisa [4]: 34:
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا
“Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (Terjemahan Kemenag 2019).
Dalam tafsirnya, Quraish Shihab menukil Ibn ‘Asyur yang menolak penyempitan makna Rijal sebagai suami dalam konteks rumah tangga, namun sebagai laki-laki secara umum. Sedangkan qawwāmūn memuat unsur pemeliharaan, perhatian, pembelaan, dan pemenuhan kebutuhan. Dengan kata lain, ia lebih dekat pada “penanggung jawab” yang bekerja, bukan “pemilik wewenang” yang boleh bertindak sekehendak hati (Shihab, 2021, jil. 2, hlm. 435).
Quraish Shihab juga menekankan dua dasar yang disebut ayat: kelebihan tertentu yang menunjang fungsi kepemimpinan, dan kewajiban nafkah. Karena kepemimpinan itu melekat pada beban, ia tidak boleh berubah menjadi kesewenang-wenangan; musyawarah tetap prinsip, dan ketaatan istri tidak bersifat mutlak ia dibatasi oleh ketaatan kepada Allah dan penghormatan terhadap hak pribadi. Bahkan saat ayat memberi tahapan penyelesaian nusyuz, Shihab membingkainya sebagai upaya menjaga rumah tangga agar tidak runtuh, bukan izin membuka pintu kekerasan (Shihab, 2021, jil. 2, hlm. 441).
Isu kedua yang sering dituduhkan “tidak adil” adalah waris, terutama potongan QS An-Nisa [4]: 11: “bagi anak laki-laki seperti bagian dua anak perempuan”. Dalam pembacaan Shihab, ayat ini tidak bisa dipotong dari keseluruhan struktur kewajiban finansial: laki-laki dibebani mahar dan nafkah keluarga, sementara perempuan tidak diwajibkan menanggung nafkah suami-anak. Maka, yang terlihat “lebih besar” pada angka waris sering kali kembali menjadi kebutuhan keluarga yang harus ditanggung laki-laki (Shihab, 2021, jil. 2, hlm. 375).
Karena itu, Shihab mengajak pembaca menghitung secara utuh: bagian yang diterima laki-laki bukan semata untuk dirinya, melainkan untuk dirinya dan tanggungannya, sedangkan bagian perempuan pada banyak situasi dapat tetap menjadi miliknya karena kebutuhan hidupnya ditanggung suami. Dalam logika ini, keadilan diukur dari keseimbangan beban dan perlindungan, bukan dari angka yang tampak di permukaan. Kritik yang jujur harus berangkat dari keseluruhan sistem, bukan dari satu rumus yang dipisahkan dari ekosistemnya (Shihab, 2021, jil. 2, hlm. 376–377).
Isu lainnya adalah kesaksian utang-piutang pada QS al-Baqarah [2]: 282, terutama potongan:
وَاسْتَشْهِدُوْا شَهِيْدَيْنِ مِنْ رِّجَالِكُمْۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُوْنَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَّامْرَاَتٰنِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَۤاءِ اَنْ تَضِلَّ اِحْدٰىهُمَا فَتُذَكِّرَ اِحْدٰىهُمَا الْاُخْرٰىۗ
“Mintalah kesaksian dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada) sehingga jika salah seorang (saksi perempuan) lupa, yang lainmengingatkannya” (Terjemahan Kemenag 2019).
Quraish Shihab menolak anggapan bahwa ini vonis atas kecerdasan perempuan; ia memahaminya sebagai penguatan bukti dalam konteks sosial saat ayat turun, ketika urusan transaksi dan utang-piutang lebih banyak menjadi wilayah perhatian laki-laki (Shihab, 2021, jil. 1, hlm. 629).
Menariknya, Shihab menegaskan bahwa pembagian kerja itu tidak kaku: sejarah juga mencatat perempuan bekerja dan terlibat ekonomi ketika keadaan menuntut, dan laki-laki pun bisa mengambil peran domestik. Di sini tampak ruang ‘urf: perubahan kebiasaan sosial dapat mengubah siapa yang lebih akrab dengan ranah transaksi, tanpa harus mengubah pesan moral ayat tentang kehati-hatian, pencatatan, dan perlindungan hak. Jadi, yang dijaga Qur’an adalah keadilan prosedural agar hak tidak hilang bukan pelabelan permanen atas satu jenis kelamin (Shihab, 2021, jil. 1, hlm. 629).
Pada titik ini, “keadilan dalam perbedaan” menjadi terasa sebagai metodologi, bukan slogan. Quraish Shihab tidak menutup-nutupi adanya perbedaan, tetapi ia juga tidak membiarkan perbedaan menjadi alat dominasi. Ia membingkai ayat-ayat yang sering diperdebatkan sebagai perangkat tanggung jawab dan perlindungan, sambil meminta pembaca bersikap adil pada teks: melihat konteks, tujuan, dan jalinan etika Qur’ani. Dalam diskursus gender, pendekatan seperti ini membuat kita lebih hati-hati sebelum menuduh, dan lebih teliti sebelum membela (Shihab, 1996, hlm. 294).
Pada akhirnya, jika kita mengikuti alur penjelasan Quraish Shihab, perbedaan laki-laki dan perempuan bukan “cacat” yang perlu dihapus, melainkan realitas yang harus dikelola dengan keadilan. Qiwāmah dibaca sebagai amanah, waris dibaca sebagai keseimbangan beban nafkah, dan kesaksian dibaca sebagai penguatan bukti sesuai konteks sosial, dengan ruang keluwesan ketika ‘urf berubah. Keadilan tidak menuntut penyeragaman, tetapi menuntut tanggung jawab, musyawarah, dan perlindungan terhadap yang rentan. Dan tekahir penulis mengutip perkataan Quraish Shihab saat di perkuliahan: “Laki-laki dan perempuan berbeda, dari perbedaan itu nampak keadilan, yang mempermasalahkan gender dalam islam jika bukan karena benci, karena ketidaktahuan tentang Islam”.
Referensi:
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (2016). Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Jakarta: Balai Pustaka.
Engineer, Asghar Ali. (1994). The Rights of Women in Islam. New York: The Lantern Books.
Megawangi, R. A. (1999). Gender dalam Islam: Antara Teologi dan Praktik. Jakarta: Penerbit Mizan.
Shihab, M. Quraish. (1996). Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat. Jakarta: Penerbit Mizan.
Shihab, M. Quraish. (1999). Membumikan Al-Qur’an: Fungsi Wahyu dalam Kehidupan Sosial. Bandung: Penerbit Mizan.
Shihab, M. Quraish. (2021). Tafsir al-Mishbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati.
Shihab, M. Quraish. (2005). Perempuan: Dari Cinta Sampai Seks, Dari Nikah Mut’ah Sampai Nikah Sunnah, Dari Bias Lama Sampai Bias Baru. Jakarta: Penerbit Lentera Hati.
Umar, Nasaruddin. (2001). Argumen Kesetaraan Gender Perspektif Al-Qur’an. Jakarta: Pustaka Firdaus.





