Banyak orang memahami ayat-ayat tentang penundukan alam (taskhir) sebagai izin Tuhan untuk mengeksploitasi bumi sepuasnya. Laut, gunung, sungai, dan hewan seolah-olah tunduk mutlak pada kehendak manusia. Pemahaman ini tidak sepenuhnya salah, tapi tidak utuh. Jika kita membaca secara ijmali (umum) frasa “sakhkhara lakum mâ fil-ard” sebagaimana firmah Allah swt:
اَلَمْ تَرَ اَنَّ اللّٰهَ سَخَّرَ لَكُمْ مَّا فِى الْاَرْضِ وَالْفُلْكَ تَجْرِيْ فِى الْبَحْرِ بِاَمْرِهٖۗ وَيُمْسِكُ السَّمَاۤءَ اَنْ تَقَعَ عَلَى الْاَرْضِ اِلَّا بِاِذْنِهٖۗ اِنَّ اللّٰهَ بِالنَّاسِ لَرَءُوْفٌ رَّحِيْمٌ ٦٥
Artinya:
“Tidakkah engkau memperhatikan bahwa Allah menundukkan bagimu apa yang ada di bumi dan kapal yang berlayar di laut dengan perintah-Nya. Dia menahan (benda-benda) langit sehingga tidak jatuh ke bumi, kecuali dengan izin-Nya? Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Penyantun lagi Maha Penyayang kepada manusia.” (QS.Al-Hajj: 65)
Pemahaman yang tidak utuh terhadap ayat ini akan melahirkan sikap antroposentrisme kasar. Manusia merasa bisa menjadi pusat segalanya. Alam diredukasi menjadi objek mati yang boleh dijarah kapan saja (Abdillah, 2014: 67). Akibatnya, krisis ekologi yang kita hadapi saat ini seperti banjir, kekeringan, longsor, kepunahan spesies hewan adalah cerminan dari kesalahan membaca dan pemahaman terhadap teks-teks ayat yang tidak sempurna. Padahal para Ulama tafsir kontemporer menegaskan bahwa “taskhir” bukanlah cek kosong untuk eksploitasi. Ia adalah amanah besar yang justru membatasi kebebasan manusia, bukan melanggengkan.
Apa sebenarnya makna “taskhir” dalam perspektif ekoteologi Al-Qur`an? dan bagaimana seharusnya sikap manusia terhadap alam yang “ditundukkan” tersebut?
Kata “sakhkhara” secara bahasa berarti menundukkan sesuatu untuk tujuan tertentu, dengan paksa atau tanpa perlawanan. Ar-Rāghib al-Aṣfahānī dalam al-Mufradāt fī Garīb al-Qur’ān menjelaskan bahwa “taskhīr” adalah menjadikan sesuatu tunduk untuk sebuah tujuan, diikuti oleh sesuatu yang ditundukkan tersebut tanpa pembelotan (Reflita Dkk, 2025: 103). Dalam konteks alam sendiri, Allah menciptakan hukum-hukum fisika, kimia, dan biologi yang membuat bumi patuh pada eksplorasi manusia. Air mengalir dari tempat tinggi ke rendah, tanah bisa di gali, besi di tempa. Ini semua adalah bentuk ketundukan alam atas kehendak Allah, bukan karena manusia berkuasa penuh.
Namun, Ibn ‘Āsyūr dalam at-Tahrîr wa at-Tanwîr mengingatkan bahwa “taskhir” adalah karunia yang sekaligus ujian. Allah menundukkan alam beserta segala hukum, potensi, dan tantangan di dalamnya, mulai dari hewan liar, kekayaan laut, hingga mineral agar manusia menjalankan misi kekhalifahan dengan memanfaatkannya secara bijak berdasarkan pemahaman akan nawāmīs (hukum-hukum alam) (Asyur, 1984: 321). Dengan kata lain, taskhir dan khilâfah adalah dua sisi mata uang yang sama. Penundukkan alam adalah sarana, sedangkan kepemimpinan yang bertanggung jawab adalah tujuan akhir. Jika sarana disalahgunakan, maka ia berubah menjadi malapetaka.
Wahbah az-Zuḥailī dalam at-Tafsīr al-Munīr juga menegaskan bahwa penundukan alam oleh Allah bukanlah izin untuk berbuat semena-mena, melainkan bentuk rahmat yang harus disyukuri dengan cara menjaga keseimbangan dan tidak merusak (Az-Zuḥailī, 1991: Vol.17, 218). Sayangnya paradigma “taskhir” sering dibaca secara sepihak oleh para pelaku industri ekstraktif. Mereka berdalih bahwa alam ditundukkan untuk kesejahteraan manusia, sehingga eksploitasi besar-besaran dianggap wajar. Mereka lupa bahwa ayat-ayat “taskhir” selalu berdampingan dengan larangan lâ tufsidû fî al-ard (jangan berbuat kerusakan di bumi) dalam surah al-A`raf (7): 85, setelah memerintahkan keadilan dalam takaran dan timbangan, Allah langsung melarang kerusakan di bumi setelah diperbaiki (Reflita Dkk, 2025: 146-147).
Fakhruddīn ar-Rāzī dalam Mafātīḥ al-Gaib menjelaskan bahwa kerusakan di bumi (fasād) tidak hanya mencakup kerusakan fisik pada alam, tetapi juga kerusakan moral dan spiritual yang timbul akibat kesyirikan manusia. Di mana kesyirikan tidak hanya pada aspek teologis saja, tetapi juga berasal dari perbuatan. Syirik yang dimaksud ar-Rāzī adalah antara fasiq dan ma`siah (Hakim, 2020: 56-57). Ini menunjukkan bahwa pemanfaatan alam harus berada dalam rangka ishlâh (perbaikan) bukan ifsâd (kerusakan). Eksploitasi yang merusak ekosistem, mencari air, dan mengusir satwa dari habitatnya adalah bentuk pelanggaran langsung terhadap perintah Ilahi. Lebih dari itu, Al-Qur`an mengajarkan bahwa alam bukan entitas pasif. Ia bertasbih, tunduk, dan memiliki kesadaran eksistensial. Firman Allah dalam surah al-Isra` (17):44 menyatakan bahwa langit, bumi, gunung, dan pepohonan semuanya bertasbih, hanya saja manusia tidak memahami tasbih mereka.
M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbāh menjelaskan bahwa tasbihnya alam adalah bentuk kepatuhan total kepada hukum-hukum Allah ketika manusia merusak alam, ia sedang mengganggu konser tasbih semesta yang terus berlangsung (Shihab, 2002, Vol.14: 6). Kesadaran ini mengubah cara pandang kita terhadap lingkungan. Merusak hutan berarti membungkam zikir pohon-pohon. Mencemari laut berarti mengotori suara ombak yang memuji Tuhannya. Ini bukan sekedar pelanggaran ekologis, tetapi juga pelanggaran spiritual.
Dari sinilah urgensi ekoteologi muncul. Ekoteologi tidak hanya membaca ayat-ayat hukum, tetapi juga mengintegrasikan sains modern dengan nilai-nilai tauhid. Pendekatan ini menolak dikotomi antara ayat qauliyyah (Al-Qur`an) dan ayat kauniyyah (alam semesta). Ketika para ilmuan memperingatkan tentang pemanasan global, seorang muslim seharusnya tidak hanya membaca laporan IPCC, tetapi juga merenungkan surah ar-Rum (30): 41 “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia.” (Reflita Dkk, 2025: 190).
Kerusakan ekologi adalah bukti nyata bahwa manusia telah melampaui batas taskhir. Mereka mengambil lebih dari yang dibutuhkan, merusak tanpa ada perbaikan, dan lupa bahwa bumi adalah titipan, bukan warisan. Apa yang bisa kita lakukan sebagai individu dan komunitas?
- Meluruskan pemahaman tentang taskhir di lingkungan sekitar. Dakwah ekologis harus digencarkan, baik di mimbar jum`at, di media sosial, maupun di ruang-ruang pendidikan.
- Mengubah gaya hidup konsumtif menjadi lebih sederhana dan ramah lingkungan, mengurangi penggunaan sampah plastik, menghemat air, dan mendukung produk produk berkelanjutan adalah bentuk syukur atas nikmat Allah.
- Mendorong kebijakan publik yang berpihak pada kelestarian alam. Para pemimpin dan pengusaha muslim harus diingatkan bahwa keuntungan sesaat tidak boleh dibeli dengan kerusakan jangka panjang.
- Menghidupkan kembali tradisi menanam pohon dan merawat sumber daya air. Rasulullah bersabda: “Jika kiamat hendak terjadi dan di tangan kalian ada biji tumbuhan, maka jika kalian sanggup menanamnya sebelum benar-benar terjadi kiamat, lakukanlah.” (Ahmad bin Hanbal, 1421, Vol. 20: 296). Hadis ini adalah puncak dari kesadaran ekologis.
Wallahu a’lam bi al-shawab.
Referensi
Abdillah, Junaidi. 2014. “DEKONSTRUKSI TAFSIR ANTROPOSENTRISME : Telaah Ayat-Ayat Berwawasan Lingkungan.” 8(1).
Ahmad bin Hanbal. 1421. “Musnad Ahmad bin Hanbal.” In Beirut; Lebanon: Muassasah Al-Risalah.
Reflita, Dkk. 2025. “Tafsir Ayat-ayat Ekologi.” In ed. Abdul Aziz Sidqi Misbahul. Jakarta: Kementrian Agama RI.
Hakim, Lukman. 2020. “Kesadaran Ekologi dalam Al-Qur’an: Studi Penafsiran Al-Razi pada QS. Al-Rum (30): 41.” Tafse: Journal of Qur’anic Studies 5(2).
Ibnu Asyur. 1984. “At-Tahrir Wa At-Tanwir.” In Tunisia: Dar Al-Tunisia.
Shihab, M. Quraish 2002. Tafsir Al-Mishbāh. Jakarta: Lentera Hati.
Az-Zuḥailī, Wahbah. 1991. “Tafsīr al-Munīr.” In Beirut Lebanon: Dar Al-Fikr Al-Ma`ashir.





