Menggugat Teori Konspirasi Hadis: Warisan Intelektual Muhammad Mustafa al-A‘zhamî

Ketika para orientalis Barat meragukan keaslian hadis dan badai skeptisisme itu, muncul seorang sarjana yang berani membalikkan arus, yakni Muhammad Mustafa al-A‘zhamî. Al-A‘zhamî lahir di Mau, India, pada 1932 dari keluarga muslim tradisional yang menjunjung tinggi pendidikan agama. Sikap anti-imperialisme keluarganya membentuk posisi kritisnya terhadap hegemoni intelektual Barat kelak (al-A‘zhamî, 1985: 2).

Ia menempuh pendidikan di Darul Uloom Deoband (1952), Universitas al-Azhar (MA, 1955), dan meraih gelar Ph.D. dari University of Cambridge pada 1966. Pendidikan di Cambridge menjadi titik balik penting. Al-A‘zhamî mempelajari metode penelitian Barat secara mendalam, justru untuk membantah karya monumental Joseph Schacht, The Origins of Muhammadan Jurisprudence. Atas kontribusinya, ia menerima Penghargaan Internasional Raja Faisal pada 1980 (King Faisal Prize, 1980: 3–4).

Bacaan Lainnya

Pencatatan Hadis Sejak Masa Nabi

Salah satu klaim utama orientalis adalah bahwa hadis baru ditulis pada abad kedua hijriah. Al-A‘zhamî membantahnya dengan bukti konkret. Melalui penelitian manuskrip dan biografi perawi, ia menemukan 52 sahabat yang memiliki catatan pribadi hadis (al-A‘zhamî, 1978: 54).

Di antaranya adalah Abdullâh ibnAmr ibn al-Âsh dengan al-Shahîfah al-Shâdiqah, juga Anas ibn Mâlik danAlî bin Abî Thâlib. Fakta ini menunjukkan bahwa penulisan hadis adalah tradisi ilmiah yang hidup sejak masa kenabian (al-A‘zhamî, 1985: 28–30).

Al-A‘zhamî juga menolak asumsi bahwa masyarakat Arab abad pertama tidak memiliki budaya literasi. Ia menunjukkan bukti pencatatan syair, kontrak dagang, dan perjanjian antarkabilah di era pra-Islam (al-A‘zhamî, 1978: 13–17). Jika masyarakat pra-Islam sudah mengenal tulisan, tentu komunitas Muslim mengembangkannya lebih intensif.

Lebih jauh, al-A‘zhamî menegaskan bahwa Nabi sendiri mengizinkan penulisan hadis. Larangan menulis selain al-Qur’an bersifat situasional, hanya pada tahap awal pewahyuan. Setelah al-Qur’an mapan, pencatatan hadis tidak lagi menjadi persoalan (al-A‘zhamî, 1985: 36–40).

Al-A‘zhamî membedakan antara penulisan individual di masa Nabi dan kodifikasi resmi pada abad kedua hingga ketiga hijriah. Orientalis sering mengaburkan dua tahap ini. Padahal, kompilasi abad kedua adalah hasil dari tradisi pencatatan lebih dari satu abad (al-A‘zhamî, 1978: 105–108).

Validitas Isnâd

Joseph Schacht mengklaim bahwa isnâd (rantai periwayatan) baru muncul pada abad kedua hijriah. Menurutnya, rantai perawi sebelum periode itu hanyalah rekayasa. Al-A‘zhamî menolak klaim ini sebagai tidak berdasar (al-A‘zhamî, 1996: 22–25).

Ia mengutip penelitian orientalis seperti Horovitz dan Robson yang mengakui keberadaan isnâd sejak akhir abad pertama. Periwayatan generasi tabi‘in secara eksplisit menyebutkan guru-guru mereka. Fakta ini menunjukkan bahwa isnâd memiliki akar historis yang jelas (al-A‘zhamî, 1978: 190–194).

Al-A‘zhamî juga menunjukkan bahwa sejak masa sahabat, umat Islam telah memperhatikan ketelitian dalam menyampaikan riwayat. Ibn Sīrīn menegaskan: “Isnâd adalah bagian dari agama; jika bukan karena isnâd, niscaya setiap orang dapat mengatakan apa pun yang ia kehendaki” (al-A‘zhamî, 1985: 44–48).

Sistem isnâd diperkuat oleh disiplin ‘ilm al-rijâl yang meneliti kredibilitas setiap perawi: kejujuran, integritas moral (`adâlah), dan ketelitian (dabt). Disiplin ini mencakup informasi tentang tempat tinggal, guru, murid, hingga catatan kekeliruan riwayat (al-A‘zhamî, 1996: 52–55).

Menurut al-A‘zhamî, klaim Schacht tidak mempertimbangkan bukti tekstual dan historis yang ada. Beberapa kritikus bahkan menyebut teori Schacht sebagai “kebohongan ilmiah yang tidak berdasar” (Isnaeni et al., 2021: 10–12).

Metode Kritik Hadis yang Ilmiah

Al-A‘zhamî menekankan bahwa kritik hadis dimulai dari pemeriksaan sanad secara menyeluruh. Ulama hadis mengembangkan ‘ilm al-rijâl sebagai disiplin biografi perawi yang sangat rinci (al-A‘zhamî, 1982: 70–73).

Selain sanad, al-A‘zhamî juga memberikan perhatian besar pada kritik matan (isi hadis). Dalam bukunya Manhaj an-Naqd ‘ind al-Muhaddišīn, ia mengembangkan metode mu‘āradah, yaitu perbandingan silang antarhadis untuk mendeteksi keanehan atau kontradiksi (al-A‘zhamî, 1982: 88–92).

Metode mu‘āradah ini meliputi: membandingkan hadis dengan al-Qur’an, membandingkan dengan hadis lain yang lebih kuat, dan membandingkan redaksi hadis dari jalur periwayatan yang berbeda (al-A‘zhamî, 1982: 95–98). Kritik hadis memiliki prosedur ilmiah yang ketat.

Al-A‘zhamî juga menekankan penggunaan rasio untuk mendeteksi kejanggalan. Contohnya, hadis tentang Qadariyyah sebagai “majusi umat ini” ia tolak karena secara historis Qadariyyah muncul di akhir generasi sahabat (al-A‘zhamî, 1982: 88).

Kontribusi dan Pengaruh

Karya monumentalnya meliputi Studies in Early Hadith Literature (1978), On Schacht’s Origins (1996), Dirāsāt fī al-Hadīth al-Nabawī (1985), dan Manhaj al-Naqd (1982). Ia juga menyunting manuskrip klasik seperti Muwaththa’ Imam Malik.

Para orientalis mengakui bahwa al-A‘zhamî berhasil memposisikan diri sebagai kritikus tesis Barat dengan data historis. Ia mampu mengikuti ritme debat ilmiah ala Barat (Isnaeni & Susanto, 2023: 16–18). Namun sebagian orientalis menilai bantahannya belum sepenuhnya mengalihkan tesis umum bahwa hadis tidak sepenuhnya otentik (Isnaeni & Susanto, 2023: 17–20).

Meski mendapat kritik, al-A‘zhamî membuka jalan bagi sarjana Muslim untuk terlibat kritis dengan metodologi Barat tanpa kehilangan akar tradisi. Pengaruhnya berlanjut melalui karya-karyanya dan arus hadith authenticity studies hingga saat ini.

 

Refleksi

Membaca pemikiran al-A‘zhamî mengajarkan kita bahwa membela tradisi tidak berarti menutup diri dari metodologi modern. Al-A‘zhamî justru menguasai metodologi orientalisme untuk membuktikan kebenaran warisannya sendiri. Sikap ini sangat relevan bagi siapa pun yang ingin mempelajari hadis dan al-Qur’an secara kritis namun tetap berakar pada tradisi keilmuan Islam.

Refleksi akhirnya: otentisitas sebuah warisan intelektual tidak cukup hanya diyakini, tetapi harus dibuktikan dengan instrumen ilmiah yang diakui secara universal. Tanpa itu, umat Islam akan terus berada dalam posisi defensif terhadap setiap serangan epistemologis dari luar. Al-A‘zhamî menunjukkan bahwa self-criticism yang sehat dan penguasaan ganda atas tradisi sendiri dan metodologi lawan adalah jalan menuju kebangkitan intelektual yang sejati.

Referensi

al-A‘zhamî, Muhammad Mustafa. 1978. Studies in Early Hadith Literature. Beirut: al-Maktab al-Islami.

al-A‘zhamî, Muhammad Mustafa. 1982. Manhaj an-Naqd ‘ind al-Muhaddithīn. Riyadh: Maktabah al-Riyadh al-Hadithah.

al-A‘zhamî, Muhammad Mustafa. 1985. Dirāsāt fī al-Hadīth al-Nabawī wa Tārīkh Tadwīnih. Beirut: al-Maktab al-Islami.

al-A‘zhamî, Muhammad Mustafa. 1996. On Schacht’s Origins of Muhammadan Jurisprudence. Oxford: Oxford Centre for Islamic Studies.

Isnaeni, Ahmad, M. Mukri, Masrukhin Muhsin, dan Is Susanto. 2021. “Mustofa Azami’s Criticism of Joseph Schacht’s Thoughts on Hadits.” KALAM 15(1): 1–20.

Isnaeni, Ahmad, dan Is Susanto. 2023. “Criticism of Mustafa Azami’s Critical Thoughts in the Study of Hadith.” Ulumuna: Journal of Islamic Studies 27(2): 762–793.

King Faisal Prize. 1980. “Speech of Professor Muhammad Mustafa Al-A’azami Winner of King Faisal International Prize for Islamic Studies.” Herndon: King Faisal Foundation.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *