Polemik tentang layak-tidaknya hermeneutika dipakai sebagai metode penafsiran Al-Qur’an telah berlangsung lebih dari dua dekade di Indonesia. Di antara sekian banyak suara yang menolak, nama Adian Husaini dan Abdurrahman al-Baghdadi menempati posisi yang khas. Lewat karya bersama mereka, Hermeneutika dan Tafsir Al-Qur’an (Husaini & al-Baghdadi, 2007), keduanya membangun argumen penolakan yang tidak sekadar bersifat teologis-defensif, tetapi juga epistemologis. Tulisan ini menimbang kembali argumen tersebut, sekaligus mengujinya lewat satu kasus penafsiran yaitu hukuman potong tangan bagi pencuri dalam QS. Al-Ma’idah [5]: 38.
Argumen dasar Husaini bertumpu pada genealogi historis hermeneutika. Menurutnya, hermeneutika lahir dari kebutuhan spesifik tradisi Yahudi-Kristen untuk menafsirkan Alkitab, sebuah kitab yang berbeda dari Al-Qur’an mengalami proses kompilasi, penerjemahan, dan kanonisasi yang panjang serta problematis secara historis (Husaini & al-Baghdadi, 2007: 7). Ketika metode yang lahir dari konteks semacam itu dipindahkan begitu saja untuk menafsirkan Al-Qur’an, menurut Husaini, terjadi semacam pemaksaan epistemologis yang mengabaikan perbedaan mendasar status kedua kitab suci tersebut.
Perbedaan status itulah yang menjadi inti keberatan Husaini. Al-Qur’an, tegasnya, adalah kitab yang tanzil, lafẓan wa ma’nan diturunkan utuh baik lafal maupun maknanya dari Allah, bukan produk budaya atau hasil pergulatan manusia dengan pengalaman keagamaannya (Husaini & al-Baghdadi, 2007: 20). Ketika hermeneutika diterapkan, kata Husaini, Al-Qur’an secara diam-diam diperlakukan setara dengan teks-teks historis lain, kemudian dipandang sebagai produk budaya Arab abad ketujuh, atau paling jauh sebagai wahyu Tuhan yang telah “terwarnai” oleh konteks kebahasaan dan sosial penerimanya (Husaini & al-Baghdadi, 2007: 33).
Dari titik itu, Husaini menurunkan argumen yang lebih tajam: hermeneutika, terutama dalam varian dekonstruktifnya, membawa serta paham relativisme tafsir. Jika setiap tafsir dianggap produk akal manusia yang kontekstual, temporal, dan personal, maka tidak ada lagi kebenaran tafsir yang bisa diterima bersama. Husaini menyebut dua bahaya utama: pertama, hal ini menggerus keyakinan umat akan finalitas dan kebenaran Islam; kedua, berpotensi meruntuhkan bangunan ilmu pengetahuan Islam yang telah teruji berabad-abad, karena setiap otoritas tafsir klasik pun bisa digugat sebagai sekadar “tafsir yang kontekstual pada zamannya” (Husaini & al-Baghdadi, 2007: 7).
Dalam kerangka argumen yang sama, Abdurrahman al-Baghdadi menyumbangkan sisi yang lebih konstruktif: menafsirkan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an sendiri, sesuai kaidah ushul tafsir yang telah dirumuskan ulama klasik, tanpa perlu meminjam kerangka epistemologi asing. Tawaran ini sebenarnya bukan sesuatu yang asing dalam tradisi ulumul Qur’an. Konsep ta’wil klasik telah lama mengakomodasi kemungkinan makna lebih dari satu, selama tetap tertambat pada kaidah bahasa Arab, riwayat, dan asbab al-nuzul bukan pada subjektivitas pembaca.
Contoh kedua pendekatan ini terlihat jelas pada QS. Al-Ma’idah [5]: 38 yang berbunyi:,
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوۡا اَيۡدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ؕ وَاللَّهُ عَزِيۡزٌ حَكِيۡمٌ
Artinya: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”
Ayat yang memerintahkan hukuman potong tangan bagi pencuri laki-laki maupun perempuan. Secara gramatikal, ayat ini tergolong qaṭ’iy al-dilālah maknanya tegas sehingga jumhur ulama klasik sepakat sanksi berlaku literal, dengan perbedaan hanya pada nisab harta yang dicuri (Islamiyah & Umami, 2024). Pendekatan tafsir bi al-ma’tsur yang dianjurkan al-Baghdadi mempertahankan pemaknaan ini, sebab lafaznya dianggap muhkam dan tak memerlukan pembacaan ulang berdasarkan konteks sosial yang berubah.
Sebaliknya, sarjana yang mengadopsi pendekatan kontekstualis misalnya lewat metode empat tahap Abdullah Saeed (perjumpaan dengan teks, analisis kritis, makna bagi penerima pertama, aktualisasi makna kekinian) membaca ayat ini dengan mempertimbangkan asbab al-nuzul-nya, yakni kasus pencurian oleh seorang perempuan Makhzumiyah dan oleh Tu’mah bin Ubairiq, lalu menurunkan prinsip keadilan di baliknya (Iskandar, 2017). Dari sinilah lahir pembacaan yang mengaitkan makna sāriq (pencuri) dengan pelaku korupsi di era modern, dengan argumen bahwa esensi ayat adalah melindungi harta publik dari pengkhianatan, bukan semata bentuk hukuman fisiknya (Mansyuroh, 2019). Bagi Husaini, langkah semacam ini sudah melampaui batas ijtihad yang sah; bagi pendukungnya, justru di situlah letak keniscayaan Al-Qur’an sebagai petunjuk yang ṣāliḥ li kulli zamān wa makān.
Argumen Husaini-Baghdadi sendiri tidak luput dari kritik. Sahiron Syamsuddin menilai para penolak hermeneutika terjebak pada simplifikasi, sebab hermeneutika yang mereka kritik hanyalah satu aliran hermeneutika dekonstruksi dari sekian banyak aliran hermeneutika Barat. Di luar itu masih ada varian yang lebih objektif, misalnya hermeneutika gramatikal Schleiermacher, yang justru berangkat dari kesetiaan pada struktur bahasa dan maksud pengarang, sebuah prinsip yang menurut Syamsuddin relevan bagi kajian tafsir (Syamsuddin, 2009). Schleiermacher, Dilthey, Gadamer, dan aliran dekonstruksi Derrida sesungguhnya berangkat dari asumsi filosofis yang berbeda-beda tentang bagaimana makna dihasilkan (Palmer, 1969), sehingga menyamaratakan semuanya sebagai satu paham yang niscaya relativistik adalah generalisasi yang perlu dipertanggungjawabkan lebih cermat.
Meski begitu, keberatan epistemologis Husaini tidak sepenuhnya gugur hanya dengan menunjuk keragaman aliran hermeneutika. Persoalannya lebih mendasar: apakah kerangka hermeneutika secara keseluruhan termasuk asumsi tentang historisitas teks, posisi penafsir sebagai subjek yang tak pernah netral, dan keniscayaan lingkaran hermeneutis (hermeneutical circle) kompatibel dengan pandangan dunia Islam tentang wahyu sebagai kalam Allah yang objektif dan transenden. Pertanyaan inilah yang oleh Wan Mohd Nor Wan Daud, yang dikutip Husaini di penutup bukunya, dirumuskan sebagai perbedaan mendasar antara tafsir dan hermeneutika: keduanya berangkat dari lanskap epistemologi yang tidak identik, sekalipun tampak serupa secara fungsional.
Pada akhirnya, kontribusi terpenting kritik Husaini-Baghdadi barangkali bukan pada jawaban tegasnya yang menolak hermeneutika secara mutlak, melainkan pada pertanyaan yang diajukan kepada setiap penafsir Al-Qur’an kontemporer: sejauh mana sebuah metode penafsiran, dari mana pun asalnya, mampu menjaga kesetiaan pada watak Al-Qur’an sebagai wahyu yang objektif, tanpa mereduksinya menjadi teks yang tunduk sepenuhnya pada subjektivitas pembacanya. Kasus QS. Al-Ma’idah 38 menunjukkan bahwa jawaban atas pertanyaan itu tidak pernah sesederhana memilih salah satu kubu, sebab keduanya sama-sama berangkat dari kepedulian menjaga relevansi Al-Qur’an sebagai petunjuk hidup.
Daftar Pustaka
Husaini, Adian, dan Abdurrahman al-Baghdadi. Hermeneutika dan Tafsir Al-Qur’an. Jakarta: Gema Insani Press, 2007.
Husaini, Adian. Hegemoni Kristen-Barat dalam Studi Islam di Perguruan Tinggi. Jakarta: Gema Insani, 2006.
Iskandar, Zarmi. “Penafsiran Hukuman Potong Tangan (Pendekatan Kontekstual Abdullah Saeed).” Skripsi, UIN Sunan Kalijaga, 2017.
Islamiyah, Amilatul, dan Khoirul Umami. “Kajian Asbabun Nuzul Ayat tentang Hukuman Potong Tangan: Studi Kritis tentang Tafsir Surat Al-Maidah: 38.” Tafakkur: Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir 4, no. 2 (2024).
Mansyuroh, Firqah Annajiyah. “Hukum Potong Tangan bagi Koruptor (Kajian Ahkam Surah Al-Maidah Ayat 38).” Dialogia: Jurnal Studi Islam dan Sosial 17, no. 1 (2019): 41–60.
Palmer, Richard E. Hermeneutics: Interpretation Theory in Schleiermacher, Dilthey, Heidegger, and Gadamer. Evanston: Northwestern University Press, 1969.
Syamsuddin, Sahiron. Hermeneutika dan Pengembangan Ulumul Qur’an. Yogyakarta: Pesantren Nawesea Press, 2009.





