Darajah sebagai Amanah: Membaca Ulang Keadilan Gender dalam Tafsir Fayḍ al-Raḥmān Karya Kiai Sholeh Darat

Dalam banyak perbincangan mengenai relasi laki-laki dan perempuan dalam Islam, QS. al-Baqarah ayat 228 menjadi salah satu ayat yang sering mendapatkan perhatian sekaligus perdebatan. Perdebatan tersebut terutama muncul pada bagian akhir ayat yang menyebutkan:

وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ
“Wa lir-rijāli ‘alaihinna darajah“

Bacaan Lainnya

Potongan ayat tersebut dalam sebagian pembacaan sering dipahami sebagai penegasan bahwa laki-laki memiliki kedudukan lebih tinggi daripada perempuan secara mutlak. Pemahaman seperti ini kemudian berpotensi melahirkan pandangan bahwa laki-laki memiliki hak superior dalam kehidupan rumah tangga.

Namun, persoalan utama bukan terletak pada kata darajah itu sendiri, melainkan pada cara memahami maknanya. Membaca ayat hanya melalui satu bagian kalimat tanpa melihat keseluruhan konteks dapat menyebabkan pesan etik Al-Qur’an menjadi menyempit. Padahal, sebelum menyebutkan darajah, ayat yang sama terlebih dahulu menegaskan prinsip keseimbangan:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Wa lahunna mitslu alladzī ‘alaihinna bil-ma’rūf“

“Dan para perempuan mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut.”

Ayat ini tidak hanya berbicara tentang posisi laki-laki dan perempuan, tetapi juga membahas persoalan perceraian, masa iddah, hak rujuk, perlindungan terhadap perempuan, serta keseimbangan hak dan kewajiban dalam kehidupan rumah tangga.

Dalam konteks inilah pemikiran Kiai Sholeh Darat menjadi penting untuk dikaji. Ulama Jawa abad ke-19 tersebut melalui karya Tafsir Fayd al-Rahman fi Tarjamah Tafsir Kalam Malik al-Dayyan berusaha menghadirkan pesan Al-Qur’an kepada masyarakat Jawa melalui bahasa lokal, yaitu bahasa Jawa beraksara Pegon. Strategi ini menunjukkan bahwa tafsir tidak hanya menjelaskan makna teks, tetapi juga menjadi sarana mendekatkan nilai-nilai Al-Qur’an dengan realitas sosial masyarakat. Oleh karena itu, mengkaji penafsiran beliau memiliki signifikansi akademik untuk memahami bagaimana tafsir Nusantara merespons persoalan relasi gender, bagaimana konsep darajah dijelaskan dalam kerangka etika Islam, serta bagaimana proses dialog antara teks Al-Qur’an, budaya lokal, dan persoalan sosial berlangsung dalam tradisi keilmuan Islam Indonesia.

Pembacaan Darajah

Secara leksikal, kata darajah (دَرَجَة) memiliki medan makna yang mencakup tingkatan, anak tangga, kedudukan, dan posisi. Ibn Manẓūr menjelaskan darajah sebagai al-mir-qāh atau anak tangga, al-manzilah atau kedudukan, serta salah satu tingkatan dalam susunan martabat (Ibn Manẓūr, 1414 H, Juz 2, hlm. 266). Al-Mu‘jam al-Wasīṭ juga mendefinisikannya sebagai al-mirqāh wa al-rutbah, yakni anak tangga dan tingkatan atau kedudukan (Majma‘ al-Lughah al-‘Arabiyyah, 2004, hlm. 278). Sementara itu, al-Rāghib al-Aṣfahānī menjelaskan bahwa darajah berkaitan dengan al-manzilah yang dipahami melalui gerak menaik, seperti tingkatan pada tangga, dan dari makna tersebut kata ini digunakan pula untuk menunjukkan kedudukan tertentu (al-Rāghib al-Aṣfahānī, 2009, hlm. 310). Dengan demikian, secara leksikal darajah tidak terbatas pada pengertian superioritas laki-laki atas perempuan, melainkan menunjuk pada konsep tingkatan atau kedudukan yang makna spesifiknya ditentukan oleh konteks penggunaannya.

Namun, dalam arus utama tafsir klasik, kata ini justru sering diuraikan secara eksplisit sebagai penegasan keunggulan laki-laki. Imam al-Ālūsī dalam Rūḥ al-Ma’ānī memaknai darajah pada ayat ini sebagai ziyādah fī al-ḥaqq  tambahan hak bagi laki-laki. Ia bahkan mencatat bahwa kata rijāl sengaja ditampilkan secara eksplisit — bukan dengan kata ganti — untuk menonjolkan sifat kelelakian yang menjadi sumber keunggulan (mizyah) laki-laki atas perempuan, sebab akar kata rijāl sendiri bermuara pada makna kekuatan dan dominasi (al-quwwah wa al-ghalabah) (al-Ālūsī, 1994).

Pembacaan senada ditemukan pada Ismail ibn Umar Ibn Kathir. Dalam Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm, ia memaknai darajah sebagai keunggulan (faḍīlah) laki-laki atas perempuan dalam kedudukan, ketaatan yang wajib dipenuhi istri, nafkah dan pengurusan berbagai kemaslahatan serta kelebihan yang menurutnya berlaku baik di dunia maupun di akhirat (Ibn Kathīr, 1999).

Pembacaan ini memperlihatkan bahwa darajah kerap dipahami sebagai keunggulan struktural yang melekat pada laki-laki, bukan semata konsekuensi dari kewajiban yang mereka tunaikan. Kesan yang muncul, hak itu seolah berdiri sendiri, dilekatkan pada laki-laki sebagai jenis kelamin, bukan pada peran dan tanggung jawab yang ia jalankan. Di titik inilah pembacaan Kiai Sholeh Darat menjadi menarik untuk didudukkan sebagai pembanding.

Darajah dalam Tafsir Fayḍ al-Raḥmān

Tafsir Fayḍ al-Raḥmān fī Tarjamah Tafsīr Kalām Mālik al-Dayyān karya Kiai Sholeh Darat — ulama Jawa abad ke-19 yang menulis dalam bahasa Jawa beraksara Pegon — menautkan darajah langsung pada kewajiban yang harus dipikul laki-laki, bukan pada keunggulan jenis kelamin semata. Ia menjelaskan:

“Qola ibnu abbas utawi derajate lanang iku ngungkuli ing derajate wadon sebab saking olehe wajib ing nafkahi lan aweh mas kawin.”

Mengutip Ibn Abbas, ia menegaskan bahwa derajat laki-laki berkaitan dengan kewajiban memberi nafkah dan maskawin (As-Samarani, 1309 H: 213). Bila al-Ālūsī menekankan kepemimpinan dan Ibn Kathir menekankan keunggulan menyeluruh, Kiai Sholeh Darat justru menyempitkan fokusnya pada satu hal: kewajiban. Darajah, dalam bacaannya, adalah konsekuensi dari amanah, semakin besar tanggung jawab seseorang, semakin besar pula tuntutan moral yang melekat padanya, bukan keistimewaan yang berdiri lepas dari kewajiban itu.

Pembacaan ini ditopang oleh penjelasannya atas dua bagian lain dari ayat yang sama: iddah dan ma’rūf. Mengenai iddah, ia menjelaskan bahwa perempuan yang ditalak diperintahkan menunggu bukan sebagai bentuk pembatasan, melainkan agar jelas keadaan rahimnya:

“Utawi wadon ingkang den thalaq bojone iku wajib arep ngenteaken ing awake supayane weruh ing kosonge awake opo meteng opo ora, den entekaken telung sucinan awit saking penolake lanang…” (As-Samarani, 1309 H: 211).

Iddah, dengan begitu, adalah mekanisme perlindungan: menjaga kejelasan nasab, memastikan tanggung jawab keluarga, dan mencegah persoalan sosial akibat ketidakjelasan hubungan. Bukan beban sepihak yang dibebankan pada perempuan, melainkan sistem yang melindungi hak perempuan sekaligus memastikan kepastian tanggung jawab laki-laki.

Adapun soal ma’rūf, Kiai Sholeh Darat menegaskan bahwa hak dalam perkawinan tidak akan sempurna kecuali dengan sikap saling menjaga antarpasangan:

“Artine setuhune hak zawjiyah iku ora biso sempurno anging arep ngerekso suwijine marang wanehe…” (As-Samarani, 1309 H: 212–213).

Ia bahkan mengutip pemahaman Ibn Abbas tentang timbal balik dalam relasi suami-istri: seorang suami dianjurkan berhias untuk istrinya, sebagaimana ia ingin istrinya berhias untuknya. Ma’rūf di sini menjadi bingkai yang menaungi makna darajah itu sendiri, bukan hierarki yang berdiri sendiri di luar konteks hak dan kewajiban.

Keunikan Tafsir Fayḍ al-Raḥmān juga tampak dalam pendekatan isyarinya. Kiai Sholeh Darat menjelaskan bahwa masa iddah bukan sekadar waktu menunggu, melainkan ruang refleksi: kesempatan menenangkan emosi, mengevaluasi kesalahan, dan mempertimbangkan kembali kemungkinan memperbaiki hubungan. Hati yang sempat lalai, tulisnya, dapat kembali dipenuhi kasih sayang (maḥabbah), sehingga rujuk dimungkinkan bila mengandung kemaslahatan (As-Samarani, 1309 H: 212–213; Faiqoh, 2018: 78).

Relevansi pembacaan ini semakin kuat ketika ditempatkan dalam konteks relasi rumah tangga masa kini. Konsep darajah dalam ayat tersebut tidak dapat dipahami sebagai legitimasi untuk memberikan hak istimewa kepada laki-laki tanpa disertai tanggung jawab moral dan sosial. Seorang suami yang menuntut ketaatan mutlak dari istri atas dasar klaim “derajat”, tetapi mengabaikan kewajiban memberikan nafkah, perlindungan, dan perlakuan yang baik (mu‘āsyarah bi al-ma‘rūf), pada dasarnya telah memahami ayat secara parsial. Ia mengambil aspek kedudukan, tetapi mengabaikan dimensi amanah dan tanggung jawab yang melekat di dalamnya.

Sebaliknya, laki-laki yang menjalankan kewajiban nafkah secara layak, memperlakukan pasangan dengan prinsip ma‘rūf, serta menjadikan proses iddah dan rujuk sebagai kesempatan untuk melakukan perbaikan hubungan (iṣlāḥ) menunjukkan pemahaman yang lebih utuh terhadap makna darajah. Dalam perspektif Kiai Sholeh Darat, tingkatan atau keutamaan tersebut tidak semata-mata menunjukkan posisi sosial yang lebih tinggi, melainkan berkaitan dengan kualitas tanggung jawab, kemampuan menjaga amanah, dan kesungguhan dalam mewujudkan kemaslahatan keluarga. Dengan demikian, darajah bukanlah simbol dominasi sepihak, melainkan kedudukan yang menuntut keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Catatan Akhir

Pembacaan Kiai Sholeh Darat terhadap QS. al-Baqarah [2]: 228 tidak menafikan pandangan penafsiran seperti al-Ālūsī dan Ibn Kathīr, yang memahami darajah sebagai bentuk keutamaan laki-laki dalam konteks rumah tangga. Namun, ia memberikan penekanan yang berbeda dengan mengaitkan darajah secara erat pada tanggung jawab yang melekat pada laki-laki, terutama kewajiban nafkah dan pemberian mahar. Dengan demikian, darajah bukanlah keistimewaan yang diperoleh secara otomatis berdasarkan jenis kelamin, melainkan kedudukan yang lahir dari amanah dan kewajiban yang harus dijalankan.

Dalam perspektif ini, iddah berfungsi sebagai bentuk perlindungan, ma‘rūf menjadi prinsip etis dalam membangun relasi, dan darajah menjadi amanah yang harus diwujudkan melalui tanggung jawab, bukan dominasi. Pembacaan Kiai Sholeh Darat menunjukkan bahwa ayat ini tidak bertujuan menetapkan superioritas mutlak satu pihak atas pihak lain, melainkan mengatur keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam hubungan keluarga. Pada akhirnya, pembacaan darajah tidak sedang membicarakan tentang siapa yang lebih tinggi, tetapi tentang bagaimana manusia menjalankan tanggung jawab dalam menjaga amanah hubungan keluarga.

Referensi

Al-Ālūsī, Maḥmūd. Rūḥ al-Ma’ānī fī Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm wa al-Sab’ al-Mathānī. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1994.

Al-Aṣfahānī, al-Rāghib. 2009. Mufradāt Alfāẓ al-Qur’ān. Taḥqīq Ṣafwān ‘Adnān Dāwūdī. Damaskus: Dār al-Qalam dan Beirut: al-Dār al-Shāmiyyah. Edisi ini terbit pada 1430 H/2009 M.

As-Samarani, Muhammad Sholeh bin Umar. Tafsir Faidh ar-Rahman fi Tarjamah Tafsir Kalam Malik ad-Dayyan, Juz 1. Semarang: Percetakan Haji Muhammad Amin, 1309 H.

Ibn Kathīr, Ismā’īl ibn ‘Umar. Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm. Riyadh: Dār Ṭayyibah li al-Nashr wa al-Tawzī’, 1999.

Ibn Manẓūr, Muḥammad ibn Mukarram. 1414 H. Lisān al-‘Arab. Cet. ke-3. Beirut: Dār Ṣādir. Edisi ini terdiri atas 15 jilid.

Majma‘ al-Lughah al-‘Arabiyyah bi al-Qāhirah. 2004. Al-Mu‘jam al-Wasīṭ. Cet. ke-4. Kairo: Maktabah al-Shurūq al-Dawliyyah.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *