Menimbun Barang Kebutuhan Pokok

Dari ketiga sistem ekonomi yang dikenal luas dalam masyarakat global, hanya satu yang mengedepankan pentingnya akhlak. Itulah ekonomi Islam, sistem yang berbasis syari’ah. 

Dalam sistem ini semua hal yang merusak tatanan kehidupan ekonomi masyarakat luas dilarang atau haram. Di antara yang dilarang itu, ialah korupsi, spekulasi, manipulasi, gratifikasi, dan lain-lain. 

Salah satu bentuk spekulasi adalah penimbunan atau menahan barang dan jasa dari peredarannya di masyarakat dengam tujuan menaikkan harga dan merusak serta mengacaukan ekonomi negara. 

Islam mengharamkan orang menimbun dan mencegah harta dari peredarannya. Mereka yang melakukannya diancam dengan siksa yang sangat pedih kelak di hari akhir. 

Misalnya, karena terjadi disparitas harga yang begitu besar maka orang menimbun barang kebutuhan masyarakat luas untuk kepentingan diri sendiri, dilarang dan dicela dalam Islam. 

Kegiatan menimbun barang kebutuhan masyarakat luas dalam Islam dinyatakan sebagai perbuatan yang salah dan berdosa, khaathiuun, seperti disabdakan Rasulullah Saw:  “Tidak akan menimbun kecuali orang yang bersalah khaathiuun.” (HR. Muslim). 

Terdapat sejumlah ayat dalam al-Qur’an yang melarang hal itu, misalnya QS. at-Taubah/9: 34-35 atau QS. al-Qashash/28: 8, “Sesungguhnya Fir’aun dan Haaman serta bala tentaranya adalah orang-orang yang salah (khaathiuun).”

Rasulullah Saw melarang menimbun barang kebutuhan masyarakat luas dengan sabdanya, “Barangsiapa menimbun bahan makanan selama empat puluh malam maka sungguh Allah tidak lagi perlu kepadanya.” (HR. Ahmad, Hakim, Ibnu Abi Syaybah dan Bazzar). 

Sekalipun Islam memberikan kebebasan pada setiap individu untuk menjual, membeli dan memenuhi keinginannya, tetapi Islam melarang dan menentang keras sikap anaaniyyah atau egoistik yang membuat orang memperkaya diri sendiri di tengah derita rakyat banyak.

Penimbunan harta berbahaya terhadap perekonomian masyarakat luas, karena jika kebutuhan pokok itu tidak ditimbun akan memberi andil besar bagi usaha-usaha produktif seperti meningkatkan produksi, terciptanya lapangan kerja, terselesaikannya banyak persoalan, serta mengurangi pengangguran.  

Dalam konteks kekinian, di mana terjadi banyak perubahan sosial, politik, pertahanan keamanan dan ekonomi global, sementara begitu banyak persoalan domestik yang belum terselesaikan, perilaku menimbun barang-barang kebutuhan pokok masyarakat luas adalah perbuatan jahat, salah, berdosa dan tidak manusiawi. Wajib diproses secara hukum.

Sebelum masuk Ramadhan sebaiknya banyak orang menyadari hal ini, berhenti dari kesenangan menimbun barang kebutuhan rakyat banyak. Mereka dan kita semua di-appeal untuk kembali memperhatikan nilai-nilai moral dalam al-Qur’an. Silakan kaya, tetapi jangan menzalimi orang banyak.[]

Editor: AMN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *