Ketika membahas mengenai diskursus relasi gender dalam Islam, sering kali kita mendengar hadis-hadis yang tampaknya menegaskan superioritas laki-laki atas perempuan. Narasi semacam ini kerap ditemukan dalam konteks relasi pernikahan dan disalahgunakan untuk meneguhkan struktur yang hierarkis dalam rumah tangga.
Salah satu hadis yang sangat populer dan sering dikutip menyatakan bahwa Rasulullah bersabda : “jika aku diperbolehkan memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada orang lain, maka aku akan memerintahkan seorang istri untuk bersujud kepada suaminya”. Hadis ini seringkali disalahpahami sebagai legitimasi atas posisi suami sebagai pemimpin absolut dalam rumah tangga dan mewajibkan istri untuk tunduk tanpa syarat. (Reni Kumalasari, 2020:46)
Fenomena ini telah menimbulkan perdebatan panjang dalam kajian keislaman kontemporer, terutama ketika nilai-nilai yang dikandung dalam teks hadis tersebut tampak bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan, egalitarian, dan humanisme yang dijunjung tinggi dalam Al-Qur’an.
Fatimah Mernisi, yang merupakan seorang feminis muslim dari Maroko mengemukakan bahwa hadis-hadis semacam itu terindikasi mengandung nuansa kebencian terhadap perempuan, sehingga dinamakan hadis misoginis. Mernissi percaya bahwa hadis tersebut tentu bersumber dari Rasulullah, oleh karena itu tidak mungkin Rasulullah melakukan diskriminasi terhadap umatnya, khususnya perempuan. Sehingga, hadis yang bernuansa misoginis tersebut tidak bisa diterima begitu saja dan harus ditelaah lebih lanjut. (Limmatus Sauda’, 2014:296)
Mernissi kemudian melakukan kritik terhadap jalur periwayatan (sanad), materi (matan), dan sebab atau asal-usul hadis (sabab wurud). Selain mengkaji ulang hadis, ia juga melakukan pengkajian semantis dan sabab nuzul terhadap beberapa ayat al-Qur’an yang berhubungan dengan perempuan. (Nasaruddin Umar, 2001:246-247)
Selain Mernissi, pemikir kontemporer dalam studi Islam seperti Khaled M. Abou El Fadl dalam bukunya Speaking in God’s Name: Islamic Law, Authority, and Women atau dalam bahasa Indonesia Atas Nama Tuhan: dari Fikih Otoriter ke Fikih Otoritatif juga menyoroti problematika dalam hadis-hadis yang dinilai “misoginis” tersebut. Khaled M. Abou El Fadl secara kritis menyoroti konstruksi hadis-hadis tersebut dan menawarkan pendekatan etis dalam menafsirkan teks keagamaan agar selaras dengan semangat keadilan al-Qur’an yang inklusif dan transformatif.
Khaled M. Abou El Fadl merupakan tokoh cendekiawan dalam bidang hukum Islam dan hak asasi manusia yang lahir di Kuwait tahun 1963. Ia menjabat sebagai profesor hukum Islam di fakultas hukum UCLA Amerika Serikat. Selain sebagai akademisi, ia juga merupakan seorang ahli fikih Islam yang telah menerima pelatihan selama 13 tahun dalam bidang yurisprudensi Islam, tata bahasa, dan ilmu balaghah di Mesir dan Kuwait. (https://law.ucla.edu/faculty/faculty-profiles/khaled-m-abou-el-fadl)
Khaled M. Abou El Fadl terkenal karena pendekatan ilmiahnya terhadap Islam dan hukum Islam dari perspektif moral. Ia menulis tentang tema-tema universal seperti kemanusiaan, moralitas, hak asasi manusia, serta keadilan. Selain itu, beliau juga terkenal karena gagasannya mengenai keindahan sebagai nilai moral utama dalam Islam, serta sosok yang lantang dalam mengkritik Islam puritan dan Wahabi. (https://law.ucla.edu/faculty/faculty-profiles/khaled-m-abou-el-fadl)
Hadis Ketundukan Istri atas Suami
Hadis mengenai ketundukan istri atas suami ini diriwayatkan dalam berbagai versi dengan melalui berbagai rantai periwayatan, seperti Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibn Majah, Ahmad bin Hanbal dalam musnadnya, al-Nasa’I, dan Ibn Hibban. (Khaled M. Abou El Fadl, 2004:304) Berikut hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dalam Sunan At-Tirmidzi bab ma jaa fii haqqi al-zauji ala al-mar’ah, hadis nomor 1159 :
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ ، قَالَ : حَدَّثَنَا النَّضْرُ بْنُ شُمَيْلٍ ، قَالَ : أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ : ” لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا “. وَفِي الْبَابِ عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ، وَسُرَاقَةَ بْنِ مَالِكِ بْنِ جُعْشُمٍ، وَعَائِشَةَ، وَابْنِ عَبَّاسٍ، وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى. وَطَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ، وَأُمِّ سَلَمَةَ، وَأَنَسٍ، وَابْنِ عُمَرَ. حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ مِنْ حَدِيثِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ.
Artinya : Telah menceritakan kepada kami Mahmud bin Ghaylan, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami an-Nadr bin Syumail, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin ‘Amr, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: “Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, niscaya aku akan perintahkan seorang istri untuk sujud kepada suaminya.” Dalam bab ini (hadis serupa) juga diriwayatkan dari:
Mu‘adz bin Jabal, Suraqah bin Malik bin Ju‘syum, ‘Aisyah, Ibnu ‘Abbas, ‘Abdullah bin Abi Aufa, Thalq bin ‘Ali, Ummu Salamah, Anas, dan Ibnu ‘Umar. Hadis Abu Hurairah ini adalah hadis hasan gharib dari jalur ini, dari Muhammad bin ‘Amr, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah.
Matan lain hadis dari Mu’adz bin Jabal kemudian diriwayatkan oleh Imam Ahmad (Musnad 5/229) dan Abu Dawud (no. 2140), dalam redaksi: “Tidaklah pantas seorang manusia sujud kepada manusia lainnya. Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada yang lain, niscaya aku akan perintahkan istri sujud kepada suaminya karena besarnya hak suami atas istri.”
Kemudian dari Suraqah bin Malik, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibn Majah, dalam redaksi yang juga menyebutkan bahwa jika suami memiliki luka dan istri menjilatinya dengan lidahnya, belum cukup menunaikan hak suami.
Hadis-hadis mengenai ketundukan istri terhadap suami yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Mu‘adz bin Jabal, dan Suraqah bin Malik menekankan besarnya hak suami atas istri melalui ungkapan hiperbolik dan simbolik, seperti anjuran sujud yang secara teologis tidak dibolehkan selain kepada Allah. Meskipun teks-teks ini kerap dijadikan dasar untuk menjustifikasi relasi gender yang hierarkis, pendekatan hermeneutis etis seperti yang dikemukakan oleh Khaled Abou El Fadl kemudian menunjukkan perlunya pembacaan ulang yang kontekstual dan berkeadilan.
Pandangan Khaled M. Abou El Fadl
Khaled memberikan kritik terhadap hadis tersebut karena dinilai mengandung dampak teologis, moral, dan sosial yang serius, sehingga perlu dilakukan pengkajian yang cukup ketat sebelum dijadikan sandaran. (Khaled M. Abou El Fadl, 2004:310) Beberapa kritik yang Khaled paparkan adalah sebagai berikut :
Pertama, melihat sabab al-wurud hadis tersebut yang membahas bentuk sujud penghormatan kepada Nabi Muhammad yang kemudian jawabannya dialihkan kepada pembicaraan tentang relasi suami-istri dan perintah tunduknya sang istri pada suami. Khaled menilai adanya kejanggalan struktur hadis tersebut, sehingga hal tersebut tidak bisa dibenarkan. (Khaled M. Abou El Fadl, 2004:310)
Kedua, pemahaman tekstual terhadap hadits tersebut bertentangan dengan konsep kehidupan rumah tangga yang digambarkan dalam al-Qur’an yang seharusnya dipenuhi cinta dan kasih sayang, bukan kemudian seperti relasi antara atasan dan bawahan. Al-Qur’an sama sekali tidak memakai kata tha’ah atau taat dalam menggambarkan kehidupan rumah tangga, tetapi pernikahan digambarkan sebagai sebuah hubungan yang penuh akan cinta dan kasih sayang (mawaddah wa rahmah ). (Khaled M. Abou El Fadl, 2004:304)
Ketiga, perilaku ketundukan istri yang disebutkan dalam hadits tersebut bertolakbelakang dengan perilaku yang dicontohkan Rasulullah saw. Beliau adalah seorang suami yang menyenangkan dan lemah lembut kepada istri-istrinya, dan selalu menghargai, bahkan beliau juga sering meminta nasehat dari para istrinya dan tidak pernah memukul dan mencela istrinya. (Khaled M. Abou El Fadl, 2004:311)
Kempat, Khaled menyarankan untuk mempertimbangkan kredibilitas Abu Hurairah sebagai perawi yang dinilai kontroversial dan problematis karena masuk Islam pada masa akhir kehidupan Nabi, tepatnya tiga tahun sebelum Nabi wafat. Tetapi kemudian paling banyak meriwayatkan hadis daripada sahabat-sahabat Nabi lain yang lebih lama membersamai Nabi. Sejumlah riwayat juga menyebutkan bahwa Aisyah, Umar, dan Ali mengkritisi Abu Hurairah karena meriwayatkan hadis yang begitu banyak, bahkan Aisyah menjadi orang yang paling sering mengkritik riwayat Abu Hurairah. (Khaled M. Abou El Fadl, 2004:312-313)
Telaah kritis terhadap pemikiran Khaled Abou El Fadl mengenai hadis-hadis yang terkesan “misoginis”, khususnya yang berkaitan dengan ketundukan istri terhadap suami, menunjukkan bahwa pendekatan hermeneutik-etis yang ia tawarkan membuka ruang baru bagi pembacaan hadis yang lebih inklusif, kontekstual, dan berkeadilan gender.
Abou El Fadl menolak pendekatan yang memisahkan hadis dari konteks historis dan moralitas universal Islam. Baginya, otoritas hadis tidak bersifat mutlak, melainkan harus dikaji ulang berdasarkan prinsip-prinsip etika Islam seperti keadilan (`adl), kasih sayang (rahmah), dan keindahan moral (ihsan). Pemikiran Abou El Fadl ini menjadi kontribusi signifikan dalam membangun epistemologi Islam yang tidak hanya setia pada teks, tetapi juga peka terhadap nilai-nilai keadilan sosial dan kesetaraan yang menjadi ruh ajaran Islam itu sendiri.
Referensi
Abou El Fadl, K. M. (2004). Atas nama Tuhan: Dari fikih otoriter ke fikih otoritatif (C. L. Yasin, Penerj.). Jakarta: Serambi.
Kumalasari, R. (2020). Perempuan dan ketaatan: Analisis terhadap hadis ketundukan istri pada suami. Jurnal Studi Gender dan Anak (JSGA), 2(2).
Limmatus Sauda’. (2014). Hadis misoginis dalam perspektif hermeneutika Fatima Mernissi. Mutawatir: Jurnal Keilmuan Tafsir Hadis, 4(2).
UCLA School of Law. (n.d.). Khaled M. Abou El Fadl – Faculty profile. Diakses pada 5 Mei 2025 dari https://law.ucla.edu/faculty/faculty-profiles/khaled-m-abou-el-fadl





