Otoritas Alternatif Penafsiran Al-Qur’an

Otoritas penafsiran Al-Qur`an dalam benak kita adalah mereka yang memiliki kualifikasi syarat-syarat dalam menafsirkan. Misalnya Imam Syafii, Hanafi, Maliki, Jakfari, Hambali, Ibnu Katsir, dan lain-lain. Ini sangat umum. Pertanyaannya adalah apakah mungkin otoritas penafsiran di luar itu, bisa lahir? Apakah otoritas penafsiran alternatif memiliki kekuatan dalam memengaruhi audien penafsirannya?

Sebelum lanjut, Max Weber adalah salah satu orang yang mengulas soal otoritas. Menurutnya, otoritas dibagi menjadi tiga. Pertama, tradisional; kedua, legal-formal; ketiga, karismatik (Max Weber, 2019). Otoritas tradisional merupakan otoritas yang diwariskan secara turun temurun.

Bacaan Lainnya

Otoritas legal-formal bisa kita temukan di birokrasi atau organisasi. Umumnya adalah organisasi modern. Sementara, otoritas karismatik menurut Weber ditemukan dalam pribadi orang-orang yang dianggap dekat kepada Tuhan seperti Nabi, wali, dan lain sebagainya.

Otoritas secara sederhana dapat kita maknakan sebagai legitimasi dan atau kemampuan memengaruhi orang lain. Ketika seseorang memiliki otoritas, ia pasti memiliki legitimasi dan atau mampu memengaruhi orang lain. Dalam konteks otoritas penafsiran Al-Qur`an di sini adalah mereka yang dipercayai menafsirkan Al-Qur`an.

Tafsir Tepian dan Tafsir Aksi

Berikut ini saya akan mengetengahkan dua fenomena alternatif otoritas penafsiran. Pertama, tafsir tepian; dan kedua, tafsir aksi. Dua jenis tafsir ini dalam fenomenanya memiliki kekuatan dan diakui oleh masyarakat.

Pertama, tafsir tepian. Salah satu komentar yang menarik dalam masalah ini adalah komentar Kusmana dalam menanggapi komentar Quraish Shihab terhadap Dawam Rahardjo. Menurutnya, komentar Quraish Shibab tidak lebih dari komentar teologis-subyektif atau mewakili aliran teologi tertentu (Kusmana, 2024).

Untuk teman-teman yang belum tahu komentar Quraish Shibab yang saya maksud, silakan baca tulisan saya yang berjudul Evolusi Metode Tafsir Quraish Shihab. Di sana saya jelaskan.

Menurut Kusmana, karya Dawam Rahrdjo yang berjudul Ensiklopedi Al-Qur`an merupakan karya tafsir. Alasannya adalah karya tersebut disusun menggunakan metode ilmiah yang sah.

Metode ilmiah di sini setidaknya bermakna beberapa hal. Di antaranya, ia bukan mewakili teologi-subyektif. Metode ilmiah umumnya mensyaratkan peneliti untuk melepas bias keyakinan, aliran, politik, budaya, dan seterusnya.

Saya kasi contoh lain untuk penggunaan metode ilmiah. Misalnya apa yang ditulis Kusmana di pidato guru besarnya. Ia menulis poin androsentrisme kritis.

Androsentrisme kritis sederhananya adalah kelompok yang membiarkan Al-Qur`an bicara apa adanya. Misal Al-Qur`an berbicara tentang ketidaksetaraan laki-laki dengan perempuan dalam ayat-ayat tertentu.

Kelompok ini membiarkan dan berpandangan bahwa Al-Qur`an sedang mendokumentasikan sosial-masyarakat Arab abad itu. Mereka tidak berusaha menafsirkan ayat itu supaya bermakna setara sebagaimana dilakukan kaum egalitarian (Kusmana, 2022).

Contoh lain penggunaan metode ilmiah ini adalah metode yang digunakan Sahiron Syamsuddin dengan Ma’na cum Maghza, Double Movement Fazlur Rahman, metode pengembangan Abdullah Saeed, mahasiswa yang menafsirkan dengan salah satu metode ilmiah, dan lain sebagainya. Tafsir-tafsir orang inilah yang disebut tafsir tepian.

Kedua adalah tafsir aksi. Ini adalah istilah saya. Barangkali tafsir aksi ini akan saya kembangkan teorinya di masa yang akan datang. Di tulisan ini, saya akan memberikan kajian awal saja.

Tafsir aksi sederhananya adalah tafsir yang lahir pasca aksi. Misal dalam penelitian saya tentang tafsir lingkungan Tuan Guru Hasanaen (Zulkarnaen, 2024). Tuan Guru Hasanaen sebenarnya secara keilmuan tidak memiliki kualifikasi dalam menafsirkan.

Ia bahkan bukan alumni Timur Tengah. Jurusan kuliahnya pun juga bukan Quran dan Tafsir. Namun tafsirannya tentang lingkungan diterima oleh masyarakat Lombok. Ia menyampaikannya di Islamic Centre NTB 2017 lalu.

Hal ini dilatarbelakangi oleh konsistensi aksinya dalam bidang lingkungan. Ia konsisten sejak tahun 2003 bergerak dalam bidang lingkungan. Ia melakukan konservasi lingkungan, pengelolaan sampah pondok pesantren, dan bersih-bersih pantai dan danau. Aksinya sangat berdampak tidak hanya bagi tempatnya, namun lebih dari itu.

Lebih jauh, dalam tafsirnya hanya memberikan legitimasi terhadap sebuah ayat dengan sebuah penelitian ilmiah. Tentu dalam kajian tafsir, pendekatan ini debatable. Namun masyarakat memberikan kepercayaan yang sangat besar ketika ia mengulas tema lingkungan Al-Qur`an.

Fenomena serupa juga terjadi di Tuan Guru Zainuddin. Ia sebenarnya dikenal memiliki kualifakasi (Zulkarnaen, 2024). Namun dalam kasus ayat tertentu seperti QS. al-Maidah ayat 44-45, ia sama sekali tidak menggunakan metode yang ditulis ulama khususnya linguistik. Meski demikian, tafsirnya diikuti karena agensinya dan aksinya.

Referensi

Max Weber, Economy and Society, diterjemahkan dari judul Soziologische Kategorienlehre, London: Harvard University Press, 2019.

Kusmana, Menggagas Teori Tafsir Al-Qur`an Tepian, Webinar: Komunitas Ar-Rosikhun, 2024.

Kusmana, ““Maksud Tuhan” dalam Penafsiran Manusia: Dinamika Pembacaan Al-Qur`an Feminis,” Orasi Ilmiah: UIN Syarif Hidayatullah, 2022.

Zulkarnaen, “The Study of Verbal Exegesis by Tuan Guru Hasanain on the Environment,” dalam Jurnal al-Allamah, Vol 1 No. 1, 2024.

Zulkarnaen, “Politik Kebangsaan Tuan Guru Zainuddin (1908-1997): Studi atas Tafsir Verbal Tuan Guru terhadap QS. al-Maidah/5: 44-45,” Tesis: Universitas PTIQ Jakarta, 2024.

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *