Pola nista oleh masyarakat dalam konteks berkendara secara implisit dapat diartikan sebagai wujud dekadensi etika di jalan raya. (Casika et al., 2023) Laku menyimpang berupa penetrasi rambu lalu lintas, penggunaan jalan dengan serakah, serta gugurnya daun keprihatinan akan keselamatan masyarakat, secara implisit hal demikian menuntut kesimpulan bahwa dekadensi moral benar adanya serta membutuhkan arahan. (Poei & Ansusanto, 2017) Mengakomodasi tuntutan tersebut, Al-Qur’an diwahyukan sebagai solusi berupa norma-norma dan nilai-nilai yang dikandung. (Mursyid & Sani, 2010)
Norma dan nilai yang dikehendaki teruraikan dalam lafadz hawnan pada Q. S Al-Furqan [25]: 63. Interpretasi lafadz terkait sebagai simbol sentral kerendahan hati bertaut erat dengan konteks sosial masyarakat, yaitu buah akal pendekatan al-adab al-ijtima’i oleh Quraish Shihab. (Fiya, 2022) Secara terperinci, tulisan ini menguraikan lafadz hawnan sebagai representasi nilai dan norma Al-Qur’an membimbing norma serta etika masyarakat khususnya di jalan raya sekaligus pada ketertiban rambu lalu lintas.
Konsep Dasar Pendekatan al-Adab al-Ijtima‘i
Pendekatan al-adab al-ijtima‘i merupakan metode penafsiran Al-Qur’an yang menekankan dimensi sosial dari ajaran ilahiah. (Basri et al., 2024) Pendekatan ini berfokus akan nilai-nilai etika dan moral yang relevan dengan kehidupan bermasyarakat, yaitu berdasarkan membaca teks secara kontekstual dan memperhatikan kondisi historis serta sosial. Tujuan utamanya ialah berhasil menggali pesan-pesan Al-Qur’an yang dapat membentuk masyarakat beradab dan menjawab tantangan zaman. (Malyan* et al., 2024)
Dalam implementasinya, pendekatan ini digunakan oleh banyak mufasir kontemporer untuk menjembatani antara teks suci dan realitas sosial. Karakteristik utamanya adalah orientasi pada transformasi sosial, yaitu penekanan pada nilai keadilan, toleransi, dan kemaslahatan. Al-adab al-ijtima‘i memperlihatkan relevansi Al-Qur’an sebagai pedoman etika sosial yang hidup dan mampu membimbing umat dalam membangun tatanan masyarakat yang lebih baik. (Aiyub & Mutia, 2023)
Selayang Pandang Tafsir al-Misbah dan Pengarangnya
Quraish Shihab dikenal sebagai cendekiawan lulusan Universitas Al-Azhar sekaligus dikenal melalui kekentalan pendekatan al-adab al-ijtima‘i pad tafsirannya, yaitu penafsiran yang menekankan nilai etika dan sosial. (Rahmatullah et al., 2021) Melalui tafsir al-Misbah, Shihab menghadirkan Al-Qur’an sebagai pedoman yang membumi dan kontekstual, menjembatani antara otoritas teks dan dinamika sosial umat. Dengan demikian, tafsir ini berfungsi tidak hanya sebagai karya keilmuan, tetapi juga sebagai instrumen teks suci yang mengawal relevansi nilai-nilai Qur’ani dalam kehidupan modern. (Alwi Hs et al., 2020)
Tafsir al-Misbah karya M. Quraish Shihab merupakan penafsiran Al-Qur’an kontemporer yang menekankan pendekatan humanis dan kontekstual. Disusun dalam 15 jilid dengan metode tematik-analitis sesuai urutan mushaf, tafsir tersebut memadukan analisis bahasa, konteks sosial, dan dimensi spiritual ayat. Kelebihan al-Misbah terletak pada gaya komunikatif yang tetap mempertahankan kedalaman analisis, sehingga relevan bagi akademisi maupun masyarakat umum, serta mampu menjawab isu-isu keislaman kontemporer. (Aisyah, 2021)
Penafsiran Q.S. Al-Furqān [25]: 63 dalam Tafsir Al-Misbah
Secara implisit, dalam Q. S Al-Furqan [25]: 63 disebutkan,
“Dan hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih itu (ialah) orang-orang yang berjalan di bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata yang baik.”
Ayat Q.S. Al-Furqān [25]: 63 membuka deskripsi mengenai karakteristik ‘ibād al-Raḥmān dengan menekankan perilaku sosial yang santun dan rendah hati melalui ungkapan “yamsyūna ‘alal-arḍi hawnan”. Secara etimologis, kata hawnan berasal dari akar kata hā-wā-nūn yang secara lugawi mengandung makna kelembutan, ketenangan, dan ketiadaan sikap sombong. (Ramadhani & Nurrohim, 2025) Lafaz ini tidak hanya menggambarkan cara berjalan secara fisik, tetapi lebih jauh mengindikasikan sikap hidup yang penuh kehati-hatian, kesantunan, dan kesadaran etis dalam berinteraksi di tengah masyarakat. (al-Sa’di, 2019)
Nilai hawnan dalam Q.S. Al-Furqān [25]: 63 mencerminkan etika sosial yang menekankan kelembutan, ketenangan, dan kerendahan hati dalam kehidupan publik. Melalui pendekatan al-adab al-ijtima‘i, ayat ini dipahami secara kontekstual sebagai panduan pendidikan sikap sosial yang santun dan beradab. (Wahono, 2018) Adapun Quraish Shihab menafsirkan hawnan sebagai karakter tidak arogan, tidak mudah terpancing, dan tetap menjaga kehormatan dalam interaksi, termasuk saat menghadapi orang-orang jahil. Nilai ini menjadi relevan dalam berbagai aspek kehidupan modern yang menuntut pengendalian diri dan kesantunan. (Shihab, 2021)
Quraish Shihab menegaskan, makna hawnan mengalami perluasan secara kontekstual menjadi simbol dari kepribadian sosial yang beradab dan tidak reaktif terhadap provokasi. Shihab menafsirkan bahwa hawnan mencerminkan karakter yang tidak kasar, tidak arogan, dan mampu menahan diri dalam situasi konflik. Relevansi nilai ini dalam konteks kontemporer dapat dilihat dalam berbagai bentuk perilaku sosial, seperti etika berlalu lintas, penggunaan media sosial, dan interaksi publik lainnya. Dengan demikian, hawnan dapat dipahami sebagai prinsip etika sosial yang menuntut pengendalian diri dan penghormatan terhadap hak serta keberadaan orang lain. (Shihab, 2021)
Penekanan terhadap sikap hawnan dalam ayat ini menunjukkan pentingnya pengamalan nilai-nilai etis dalam ruang publik sebagai wujud aktualisasi keimanan. Berjalan di bumi dengan hawnan tidak hanya bermakna simbolik, tetapi juga normative serta menjadi tuntunan moral dalam membentuk masyarakat yang inklusif, damai, dan berkeadaban. Oleh karena itu, ayat ini memberikan kontribusi penting dalam diskursus etika Qur’ani, terutama dalam membangun landasan moral yang adaptif terhadap dinamika sosial modern. (Hasibuan, 2019)
Aktualisasi Nilai Hawnan sebagai Etika Berkendara
Karakter hawnan ini memiliki relevansi yang tinggi dalam membangun tatanan sosial yang harmonis, hal demikian mendorong terciptanya interaksi yang berlandaskan kesantunan, kesabaran, dan pengendalian diri. Dalam konteks masyarakat kontemporer yang kerap diwarnai egoisme, polarisasi, dan tensi sosial, aktualisasi nilai hawnan menjadi sangat penting sebagai landasan etika sosial. (Nur Cahyo, 2016) Ia menawarkan pendekatan yang humanis dan solutif dalam menghadapi dinamika sosial, serta mampu memperkuat budaya dialog dan toleransi dalam ruang publik.
Dalam konteks etika berkendara, nilai hawnan dapat diimplementasikan melalui perilaku yang mencerminkan ketenangan, ketertiban, dan kepedulian terhadap sesama pengguna jalan. Hal ini tercermin dalam sikap tidak ugal-ugalan, tidak membunyikan klakson secara berlebihan, serta senantiasa menghormati rambu lalu lintas dan hak pengguna jalan lain. Aktualisasi nilai ini menuntut kesadaran untuk mengutamakan keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban bersama, sebagai bagian dari manifestasi akhlak Qur’ani di ruang publik modern. (Shihab, 2021)
Quraish Shihab menegaskan ulang bahwa Al-Qur’an memiliki relevansi tinggi dalam menjawab persoalan etika sosial kontemporer, termasuk dalam konteks berkendara. (Amin, 2024) Tertib berlalu lintas, tidak ugal-ugalan, dan menghormati sesama pengguna jalan merupakan bentuk konkret implementasi nilai hawnan di ruang publik. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran kolektif umat untuk tidak sekadar memahami pesan Al-Qur’an secara tekstual, tetapi juga mengaktualisasikannya dalam praktik kehidupan sehari-hari sebagai wujud komitmen terhadap ajaran Islam yang membawa rahmat bagi seluruh alam. (Shihab, 2021)
Aktivitas berkendara, sebagai bagian dari interaksi sosial di ruang publik, memerlukan sikap tenang, sabar, dan tidak reaktif terhadap provokasi. Pendekatan al-adab al-ijtima‘i mendorong penerapan nilai-nilai Qur’ani dalam perilaku sehari-hari, termasuk membentuk budaya berlalu lintas yang etis dan beradab. Dengan demikian, hawnan menjadi prinsip moral yang aplikatif dalam menciptakan keteraturan dan kemaslahatan di tengah dinamika sosial kontemporer.
Interpretasilafadz hawnan mencakup kelembutan, kerendahan hati, dan kesantunan dapat diaktualisasikan sebagai kerangka etika dalam interaksi sosial, termasuk dalam praktik berkendara. Pendekatan al-adab al-ijtima‘i menekankan internalisasi akhlak individu berimplikasi langsung terhadap ketertiban dan keselamatan masyarakat, yaitu implmentasi hawnan menjadi instrumen normatif sekaligus praktis untuk membentuk perilaku yang sopan, sabar, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, implementasi nilai hawnan tidak hanya merefleksikan kepatuhan terhadap prinsip moral Al-Qur’an, tetapi juga berfungsi sebagai mekanisme regulatif dalam menciptakan interaksi sosial yang harmonis, aman, dan beradab di ruang publik
Referensi
Aisyah, A. (2021). Menelaah Mahakarya Muhammad Quraish Shihab: Kajian Metodologis dan Penafsirannya dalam Tafsir Al Misbah. Ulumul Qur’an: Jurnal Kajian Ilmu Al-Qur’an Dan Tafsir, 1(1), 43–65. https://doi.org/10.58404/uq.v1i1.12
Aiyub, A., & Mutia, I. (2023). Muhammad Quraish Shihab’s Methodology in Interpretation of The Qur’an. Jurnal Ilmiah Al-Mu Ashirah, 20(1), 1. https://doi.org/10.22373/jim.v20i1.16891
al-Sa’di, A. bin Na. (2019). Taysir al-Karim al-Rahman Fi Tafsir kalam al-Mannan (Vol. 1–1). Da>r Ibn H{azm.
Alwi Hs, M., Arsyad, M., & Akmal, M. (2020). GERAKAN MEMBUMIKAN TAFSIR AL-QUR’AN DI INDONESIA: Studi M. Quraish Shihab atas Tafsir Al-Misbah. Jurnal At-Tibyan: Jurnal Ilmu Alqur’an Dan Tafsir, 5(1), 90–103. https://doi.org/10.32505/at-tibyan.v5i1.1320
Amin, M. H. I. (2024). Keistimewaan Al-Qur’an dan Relevansinya dalam Konteks Saat Ini. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 18(6), 4123. https://doi.org/10.35931/aq.v18i6.4151
Basri, B., Nurul Yaqin, M. Z., Muhammad, M., & Walkaromah, N. I. (2024). Rekonstruksi IttjaÌ„h al-AdabiÌ„ al-IjtimāʻiÌ„: Menafsirkan al-Qurâ€TMan dari Perspektif Inklusif. AL QUDS : Jurnal Studi Alquran Dan Hadis, 8(3), 593–608. https://doi.org/10.29240/alquds.v8i3.7229
Casika, A., Lidia, A., & Asbari, M. (2023). Pendidikan Karakter dan Dekadensi Moral Kaum Milenial. Literaksi: Jurnal Manajemen Pendidikan, 1(01), 13–19. https://doi.org/10.70508/literaksi.v1i01.3
Fiya, H. (2022). AURAT DALAM AL-QURAN: Analisis Tafsir Al-Adabi Al-Ijtima’i Al-Ahzab (33): 59. Ushuly: Jurnal Ilmu Ushuluddin, 1(2), 202–220. https://doi.org/10.52431/ushuly.v1i2.584
Hasibuan, A. (2019). MASYARAKAT MADANI ANTARA SEMU DAN REALITA. Jurnal At-Taghyir: Jurnal Dakwah Dan Pengembangan Masyarakat Desa, 1(2), 153–170. https://doi.org/10.24952/taghyir.v1i2.1342
Malyan*, Z., Ghianovan, J., & Ash, A. (2024). Tabanni Concept of Al-Qur’an Perspective: In The Study of Ijtima’i Interpretation. Riwayat: Educational Journal of History and Humanities, 7(3), 1187–1198. https://doi.org/10.24815/jr.v7i3.39925
Mursyid, A., & Sani, A. (2010). SOLUSI PROBLEMATIKA UMAT DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN. El-Furqania : Jurnal Ushuluddin Dan Ilmu-Ilmu Keislaman, 2(01), 61–87. https://doi.org/10.54625/elfurqania.v2i01.1420
Nur Cahyo, E. (2016). Tatanan Sosial Islami. LITERASI (Jurnal Ilmu Pendidikan), 2(1), 61. https://doi.org/10.21927/literasi.2009.2(1).61-69
Poei, E. P., & Ansusanto, J. D. (2017). PERILAKU BERLALU LINTAS YANG MENDUKUNG KESELAMATAN DI JALAN RAYA. Jurnal Teknik Sipil, 14(1), 10–19. https://doi.org/10.24002/jts.v14i1.1012
Rahmatullah, R., Hudriansyah, H., & Mursalim, M. (2021). M. Quraish Shihab dan Pengaruhnya terhadap Dinamika Studi Tafsir Al-Qur’an Indonesia Kontemporer. SUHUF, 14(1), 127–151. https://doi.org/10.22548/shf.v14i1.618
Ramadhani, A. A., & Nurrohim, A. (2025). Analisis Semantik Lafaz Al-Hun Dalam Qs. Luqman: 19: Studi Makna Rendah Diri Secara Lahir dan Batin. COMSERVA : Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 5(1), 339–348. https://doi.org/10.59141/comserva.v5i1.3137
Shihab, M. Q. (2021). Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an (Vols. 1–9). Lentera Hati.
Wahono, M. (2018). PENDIDIKAN KARAKTER: SUATU KEBUTUHAN BAGI MAHASISWA DI ERA MILENIAL. Integralistik, 29(2), 145–151. https://doi.org/10.15294/integralistik.v29i2.16696





