Objektifikasi Penyandang Disabilitas Ditinjau melalui Pendekatan Mubadalah

Ketika berbicara mengenai disabilitas, salah satu isu penting yang perlu dikaji secara mendalam ialah objektifikasi kelompok ini dalam tatanan masyarakat modern. Tidak jarang para penyandang disabilitas disorot hanya untuk kepentigan non-disabilitas agar memberi suntikan inspirasi, dorongan semangat, karena menganggap bahwa “seburuk apa pun hidup saya, ternyata tidak lebih buruk dari pada orang-orang itu. ” Hal inilah yang diistilahkan oleh Stella Young, seorang komedian dan aktivis hak disabilitas Australia, sebagai Porn Inspiration lebih dari satu dekade lalu. (Young, 2012).

“Young, di kanal YouTube TED, juga menyampaikan bahwa sekilas tidak ada yang salah dengan kata-kata bijak tersebut. Tetapi, jika dilihat secara kritis, kata-kata itu justru mengobjektifikasi penyandang disabilitas. Pernyataan menarik dalam pidatonya ialah “Orang-orang disabilitas banyak dibuat cacat dari masyarakat di sekitar kita, daripada tubuh kita.””

Bacaan Lainnya

Menarik jika ditarik dalam konteks Indonesia, bahwa fenomena porn inspiration ini kerap mengambil segmen religi dan secara masif dipertontonkan oleh media. Misalnya, sebuah acara yang menampilkan anak-anak penyandang disabilitas yang berhasil menghafal ayat-ayat Al-Qur’an. Kehadiran mereka hanya untuk diobjektifikasi, dipertunjukkan perbedaan karakteristik biologis tubuhnya, atau dipertontonkan kesedihan dan kesusahannya. Program semacam ini, menurut telaah kritis Iklimah dalam tesisnya, menyematkan bahasa superlatif (hebat; luar biasa) kepada penyandang disabilitas untuk memperlihatkan kesedihan hidup, analisis tubuh, penggambaran keistimewaan semu, dan lain sebagainya. (Iklimah, 2024: ix).

Yahya Ghozali yang mengutip pendapat Al-Attas, menuliskan bahwa pada era penafsiran klasik, terminologi disabilitas kerap diinterpretasi sebagai bentuk hukuman atau cobaan. Oleh karenanya, penafsiran semcam ini harus diubah agar sesuai dengan prinsip keadilan sosial dan hak asasi manusia. (Ghozali, 2025). Berangkat dari prinsip nilai yang sama, tulisan ini mencoba menganalisis fenomena di atas, di mana kelompok disabilitas acap kali hanya dijadikan “objek” untuk kepentingan kelompok mayoritas, melalui metode penafsiran mubadalah.

Umumnya, metode mubadalah digunakan untuk membaca teks-teks keagamaan yang berkaitan dengan gender, relasi antara laki-laki dan perempuan. Namun, apa jadinya jika metode penafsiran yang dikembangkan oleh Faqih A. Kodir diterapkan untuk membaca relasi abilitas manusia, yakni antara penyandang disabilitas dan non-disabilitas. Untuk itu, tulisan ini terlebih dahulu mendefinisikan konsep pendekatan penafsiran mubadalah dalam kaitannya dengan status abilitas.

Mubadalah dalam Disabilitas

Metode Mubadalah berangkat dari paradigma bahwa Al-Qur’an menekankan konsep kesalingan (mubadalah), bahwa setiap manusia harus dapat melaksanakan peran-peran mereka di ranah domestik dan publik, berdasar pada kesederajatan antara mereka, keadilan serta kemaslahatan bagi semuanya, sehingga yang satu tidak menghegemoni atas yang lain, dan atau menjadi korban kezaliman dari yang lain. Tetapi relasi yang saling menopang, saling bekerjasama, dan saling membantu satu sama lain. (Kodir, 2022).

Definisi mubadalah ini jika ditarik ke status disabilitas atau non-disabilitas seseorang, maka jelas sekali bahwa setiap manusia dalam melaksanakan peran-perannya, harus memiliki dasar prinsip sederajat, adil, dan maslahat bagi semua. Defenisi tersebut juga tidak menghendaki terjadinya relasi hegemoni satu kelompok atas kelompok lain. Artinya, sama sekali tidak dibenarkan praktik-praktik memanfaatkan penyandang disabilitas hanya untuk kepentingan non-disabilitas, dalam hal ini disabilitas hanya dijadikan objek pemuas batin bagi kelompok non-disabilitas.

Dalam menerapkan metode pembacaan mubadalah pada isu tersebut, ada tiga tahapan utama yang perlu diperhatikan. Ketiganya dipakai untuk mendapatkan relasi gender yang adil dan seimbang, maka secara lebih luas, mubadalah akan dipakai untuk membaca relasi manusia tanpa memandang status kondisi fisik/mentalnya.

Tiga tahapan tersebut adalah: Pertama, menggali prinsip universal Islam. Kedua, memperhatikan kandungan makna ayat yang tersirat. Ketiga, menitikberatkan gagasan utama secara kesalingan pada disabilitas dan non-disabilitas. Ketiga langkah ini diterapkan dalam membaca ayat yang merupakan prinsip mubadalah (QS. Al-Taubah ayat 13), khususnya terkait dengan fenomena objektifikasi penyandang disabilitas, sebagai berikut:

Prinsip Universal Islam

Prinsip dasar dalam ajaran Islam adalah pengakuan mutlak terhadap martabat dan kesetaraan setiap insan. Kedua pilar ini tidak bergantung pada atribut-atribut duniawi, melainkan tertanam dalam esensi penciptaan manusia itu sendiri. Islam menegaskan bahwa semua manusia, tanpa memandang status dan kondisinya, memiliki martabat yang tinggi (al-karāmah al-insāniyyah). Al-Qur’an secara tegas menyatakan dalam Surah Al-Isra’ ayat 70 bahwa Allah telah memuliakan seluruh anak Adam. Pemuliaan ini bersifat universal, mencakup setiap individu tanpa terkecuali.

Kemudian, Penegasan ini diperkuat dalam Surah Al-Tin ayat 4, yang menyatakan bahwa manusia merupakan sebaik-baiknya ciptaan (ahsani taqwīm). Para ulama menafsirkan “sebaik-baik bentuk” ini bukan hanya merujuk pada kesempurnaan fisik, tetapi lebih kepada potensi akal, spiritual, dan moral yang membedakan manusia dari makhluk lainnya. Dengan demikian, kemuliaan ini berakar pada potensi luhur tersebut, bukan pada kesempurnaan jasmani.

Selain prinsip martabat, Islam juga menegakkan prinsip persamaan atau kesetaraan (al-musāwah). Fondasi dari prinsip ini tertuang dalam Surah Al-Hujurat ayat 13, yang menegaskan bahwa semua manusia pada dasarnya setara di hadapan Allah. Ayat ini meruntuhkan segala bentuk hierarki yang didasarkan pada suku, bangsa, warna kulit, maupun status sosial. Satu-satunya tolok ukur kemuliaan adalah tingkat ketakwaan (atqā). Sesuatu yang sifatnya abstraksi bukan yang bersifat fisik.

Oleh karena itu, kesempurnaan manusia tersebut bersifat fitrah, melekat pada diri manusia sejak lahir, dan sama sekali tidak bergantung pada kondisi fisik, mental, ras, maupun status sosial. Tolok ukur dalam menilai kemuliaan seseorang bukan terletak pada atribut fisik, melainkan sesuatu yang bersifat abstraksi, yakni kualitas spiritual, moral, dan fungsional.

Kandungan Makna Tersirat

Dalam Al-Qur’an, prinsip kesalingan ini dapat dibaca dalam Al-Taubah ayat 13:

وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ يَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَيُطِيْعُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاُولٰۤىِٕكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّٰهُ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

Orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) makruf dan mencegah (berbuat) mungkar, menegakkan salat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Kata auliyā’ adalah bentuk jamak dari kata waliy. Secara harfiah kata ini berarti ‘dekat’ sehingga menunjukkan makna ‘teman dekat’, ‘teman akrab’, ‘teman setia’, ‘kekasih’, ‘penolong’, ‘sekutu’, ‘pelindung’, ‘pembela’, dan ‘pemimpin’. Kata waliy dan auliyā’ dalam Al-Qur’an diulang 41 kali. Maknanya berbeda-beda sesuai dengan konteks ayat.

Dalam konteks ayat di atas maka frasa baʻḍuhum awliyā’ baʻḍin dalam ayat tersebut ditafsirkan oleh para ulama sebagai sikap saling tolong menolong (tanāṣur), saling menyayangi (tarāḥum), saling mencintai (taḥābub) dan saling menopang (taʻāḍud). Dengan makna-makna demikian, frasa (baʻḍuhum awliyā’ baʻḍin) ini menunjukkan adanya kesejajaran dan kesederajatan antara satu dengan yang lain. (Kodir, 2022).

Dalam konsep mubadalah ayat ini menegaskan relasi seimbang antara laki-laki dan perempuan. Maka jika dikembangkan ke sudut pandang yang lebih luas, ayat tersebut juga memuat semua kelompok, status, kondisi fisik/mental, dan lain sebagainya dari manusia. Mereka semua dituntut untuk harus saling tolong menolong, menyayangi, mencintai, dan saling menopang antara satu dan yang lainnya.

Hal ini karena ayat tersebut memiliki frasa wa al-mu’minūna wa al-mu’mināt yang merupakan bentuk ism jama’ (kata benda plural) dimakrifahkan dengan alif dan lām. Maka berlaku kaidah bahwa setiap kata makrifah yang memiliki anggota-anggota (al-mu’minūn; setiap orang mukmin) maknanya umum. (Harun dkk, 2022: 589). Oleh karena itu, semua orang mukmin, baik penyandang disabilitas maupun non-disabilitas harus bersikap awliyā’ antar sesamanya.

Gagasan Utama

Langkah ketiga dalam metode mubadalah adalah menerapkan gagasan utama kesalingan pada relasi antara penyandang disabilitas dan non-disabilitas. Berdasarkan prinsip universal Islam dan makna tersirat dari QS. At-Taubah ayat 71, relasi yang ideal haruslah bersifat resiprokal dan setara. Fenomena objektifikasi penyandang disabilitas, seperti inspiration porn, yang marak dipertontonkan media, justru merupakan antitesis dari gagasan ini.

Dalam praktik objektifikasi tersebut, penyandang disabilitas diposisikan sebagai “objek” yang penderitaan atau kegigihannya dieksploitasi untuk memotivasi kelompok non-disabilitas. Relasi yang terbangun bersifat hierarkis dan satu arah: kelompok non-disabilitas menjadi subjek yang mengambil “inspirasi”, sementara penyandang disabilitas menjadi objek pasif yang dieksploitasi narasi kesedihannya. Hal ini bertentangan dengan semangat yang terdapat dalam ayat di atas, menuntut adanya hubungan timbal balik yang saling menopang, menyayangi, dan memanusiakan.

Pendekatan mubadalah menolak pandangan ini dan menggeser fokus dari inspirasi sepihak menuju kolaborasi dan pemberdayaan bersama. Sejalan dengan pernyataan Stella Young bahwa masalah utama bukanlah tubuh penyandang disabilitas, melainkan masyarakat yang menciptakan kecacatan melalui berbagai hambatan. Dengan demikian, gagasan kesalingan menuntut kelompok non-disabilitas untuk secara aktif membongkar hambatan-hambatan tersebut.

Sebagai penutup, objektifikasi terhadap penyandang disabilitas merupakan isu serius yang mencederai martabat manusia. Praktik ini, sadar atau tidak, melanggengkan pandangan bahwa penyandang disabilitas hanya bernilai sejauh mereka mampu memberikan suntikan motivasi bagi kelompok mayoritas non-disabilitas. Tulisan ini menunjukkan bahwa pendekatan penafsiran mubadalah, yang dikembangkan oleh Faqihuddin Abdul Kodir, menawarkan sebuah kerangka kerja yang kuat untuk mendekonstruksi relasi yang timpang, dalam konteks disabilitas dan non-disabilitas.

Melalui pendekatan ini relasi antara penyandang disabilitas dan non-disabilitas harus didasarkan pada prinsip saling menolong, saling mendukung, dan saling menghormati sebagai sesama manusia yang setara di hadapan Tuhan. Tujuannya mewujudkan sebuah tatanan masyarakat yang adil, inklusif, dan maslahat bagi semua, di mana setiap individu dapat berperan secara aktif dan dihargai sepenuhnya.

Referensi

Ghozali, Mochamad Yahya. 2025. “Tafsir dan Pendidikan Inklusif: Mempertahankan Hak Difabel di Era Modern.” ibihtafsir.id. https://ibihtafsir.id/2025/05/26/tafsir-dan-pendidikan-inklusif-mempertahankan-hak-difabel-di-era-modern/.

Harun, Salman, Ahmad Thib Raya, Huzaemah Tahido Yanggo, Hamdani Anwar, Faizah Ali Syibromalisi, dan A. Wahib Mu’thi. 2022. Kaidah-Kaidah Tafsir. Qaf Media Kreativa.

Iklimah, Mirza Ghulam. 2024. “Objektifikasi Penyandang Disabilitas dalam Tayangan Religi (Analisis Wacana Kritis Program Hafiz Indonesia).” Universitas Gadjah Mada. https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/245651.

Kodir, Faqih Abdul. 2022. “Tanya Jawab Singkat Seputar Metode Mubadalah.” mubadalah.id. https://mubadalah.id/seputar-metode-mubadalah/.

Young, Stella. 2012. “We’re Not Here for Your Inspiration.” ABC News. https://www.abc.net.au/news/2012-07-03/young-inspiration-porn/4107006.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *