Pesan Dakwah dalam QS. ‘Abasa: 1-4: Membangun Kesadaran Sosial dan Dakwah Inklusif terhadap Penyandang Disabilitas

Pendahuluan

Penyandang disabilitas merujuk pada individu yang mengalami hambatan pribadi terkait kondisi fisik, mental, atau intelektual. Hambatan-hambatan ini sering kali diperburuk oleh keadaan lingkungan sosial yang tidak mendukung perkembangan, partisipasi, dan interaksi sosial mereka. Akibatnya, penyandang disabilitas sering kali hidup dalam kondisi yang tidak layak dan tidak bermartabat, padahal mereka berhak menjalani kehidupan yang setara dengan manusia lainnya termasuk dalam hal menjalankan Ibadahnya. (Yasin, 2021:174)

Bacaan Lainnya

Di Indonesia, banyak stigma negatif bahwa penyandang disabilitas adalah orang yang mempunyai derajat paling rendah, cetakan yang gagal, menyebar mitos bahwa mereka adalah sebuah karma, nenek moyang pernah melakukan kesalahan berat sehingga generasi anak cucunya yang harus menanggung bebannya. Pandangan seperti ini sering kali dilekatkan kepada para penyandang disabilitas sehingga mereka tidak nyaman untuk berkumpul dengan Masyarakat. Pandangan-pandangan negative seperti ini harus dihilangkan sehingga penyandang disabilitas bisa berpartisipasi dalam aktivitas sosial dan melaksanakan ibadah tanpa ada hambatan. Allah telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.

لَقَدْ خَلَقْنَا الْاِنْسَانَ فِيْٓ اَحْسَنِ تَقْوِيْمٍۖ

Artinya: “Sungguh, Kami benar-benar telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At-Tin: 4)

Perhatian Al-Qur’an terhadap Penyandang Disabilitas

Dalam Al-Qur’an sebenarnya mengandung perintah untuk memperhatikan penyandang disabilitas, akan tetapi hal ini jarang sekali disampaikan kepada umat Islam

﴿ عَبَسَ وَتَوَلّٰىٓۙ ١ اَنْ جَاۤءَهُ الْاَعْمٰىۗ ٢ وَمَا يُدْرِيْكَ لَعَلَّهٗ يَزَّكّٰىٓۙ ٣ اَوْ يَذَّكَّرُ فَتَنْفَعَهُ الذِّكْرٰىۗ ٤ ﴾ ( عبس/80: 1-4)

Artinya: “1. Dia (Nabi Muhammad) berwajah masam dan berpaling. 2. karena seorang tunanetra (Abdullah bin Ummi Maktum) telah datang kepadanya. 3. Tahukah engkau (Nabi Muhammad) boleh jadi dia ingin menyucikan dirinya (dari dosa). 4. atau dia (ingin) mendapatkan pengajaran sehingga pengajaran itu bermanfaat baginya?” (QS. ‘Abasa/80:1-4)

Sebab Turunnya QS. ‘Abasa

QS. ‘Abasa termasuk kategori surat Makiyyah. Rasulullah saw. sedang berbicara dengan seorang pembesar Quraisy (seperti Al-Walid bin al-Mughirah, Utbah bin Rabi’ah, Syaibah, Umayyah bin Khalaf) dan beliau sangat ingin agar tokoh Quraisy tersebut masuk Islam dan berharap dengan keislamannya dapat membuat orang lainnya masuk Islam.

Saat Rasulullah sedang berbicara dengan mereka, menawarkan dakwahnya dan menyerunya, tiba-tiba datang seorang yang buta yaitu Abdullah bin Ummi Maktum. Ia termasuk orang yang lebih dulu masuk Islam. Kemudian ia bertanya kepada Rasulullah tentang sesuatu dan memaksanya untuk menjawabnya, akan tetapi Nabi Muhammad saw. ingin menyeru kepada orang musyrik Quraisy karena sangat ingin agar mereka mendapatkan hidayah sehingga masuk Islam.

Kemudian Rasulullah saw. bermuka masam di depan Ibnu ummi Maktum dan berpaling darinya serta menghadap ke pembesar Quraisy. Kemudian turunlah ayat ini untuk menegur Rasulullah saw. yang mana seolah-olah perbuatan Rasulullah menimbulkan prasangka mendahulukan orang-orang kaya daripada orang fakir, dan mendahulukan para pembesar daripada orang teraniaya.

Menurut Yusuf Al-Qrdhawi dalam kitabnya Tafsir Juz ‘Amma, Teguran Allah kepada Rasulullah saw. menegaskan bahwa Islam tidak memberikan perhatian khusus kepada orang-orang yang besar, memiliki kasta tinggi, petinggi di Masyarakat, pemilik harta, jabatan, kekayaan, kekuasaan, dan pengikut. Akan tetapi, Sebaik-baik orang adalah yang beriman dan saleh meskipun dari kalangan orang yang teraniaya, fakir, tidak memiliki harta, kedudukan, dan pengikut.

Allah menyebutnya buta bukan sebagai penghinaan kepada Abdullah bin Maktum, akan tetapi disebutkan bahwa sebab ketidakmampuan melihatnya maka dia pantas untuk mendapatkan kelembutan dan kasih sayang yang lebih. Bisa jadi ia datang kepada Nabi Muhammad saw untuk belajar dan membersihkan diri dari kebodohan atau dosa. (Al-Qaradhawi, 2019:185).

Penyandang disabilitas seperti Abdullah bin Ummi Maktum, bisa jadi lebih tinggi dan lebih kuat tingkat keimanannya, walaupun tidak bisa melihat. Buta tidaklah akan menghambat keimanan seseorang. Oleh karena itu sebagai muslim sudah sepatutnya lebih memperhatikan orang-orang penyandang disabilitas dalam berbagai keadaan termasuk dalam hal membantu terpenuhinya hak mereka dalam menjalankan agama. (Nurhakim, 2019:132)

QS. ‘Abasa menunjukkan pentingnya memperhatikan setiap orang tanpa membeda-bedakan. Ayat ini merupakan teguran Allah kepada umat Islam untuk mengutamakan dakwah yang adil dan tidak menilai orang berdasarkan status sosial atau fisik. Ayat ini juga mengajarkan mengenai pentingnya dakwah yang tidak membedakan antara orang kaya, miskin, berpengaruh atau tidak, dan pentingnya memberikan perhatian kepada semua orang termasuk penyandang disabilitas. Agama Islam adalah agama yang menjunjung tinggi kesetaraan dengan memberikan penghargaan, memberikan kesempatan yang setara untuk penyandang disabilitas.

Metode Dakwah untuk Penyandang Disabilitas

Metode dakwah yang diterapkan kepada penyandang disabilitas harus disesuaikan terhadap kebutuhan mereka seperti memilih da’i yang memiliki perspektif ramah disabilitas. Selain itu, memberikan fasilitas dan desain bangunan yang mendukung orientasi dan mobilitas penyandang disabilitas agar dakwah Islam bisa tersampaikan kepada mereka dengan baik.

Masjid-masjid di Indonesia masih banyak yang belum ramah disabilitas. Dilihat dari arsitektur bangunan masjid, ketersediaan Al-Qur’an Braille di Masjid, hingga ceramah, kajian, dan khotbah Jum’at yang belum menggunakan penerjemah bahasa isyarat, belum ada jalur khusus bagi pengguna kursi roda, tidak tersedia kursi di tempat wudlu, tangga yang terlalu tinggi. (Maftuhin, 2019:65)

Selain itu, akses dari rumah ke masjid, trotoar, transportasi, parkir untuk penyandang disabilitas juga perlu diperhatiakan. Pemberian akses tidak hanya terbatas pada struktur bangunan masjid saja, akan tetapi juga memperhatikan akses mereka menuju masjid. Para disabilitas netra dan daksa lebih banyak beribadah di rumah masing-masing karena belum mudahnya akses beribadah di masjid. Hal ini menunjukkan bahwa peran pemerintah dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas di rumah ibadah masih belum maksimal. (Fikri & Jelita, 2022:103)

Desain bangunan harus disesuaikan dengan jenis disabilitas yang dimiliki. Penyandang disabilitas netra memerlukan desain yang dapat merangsang indra peraba dan pendengaran. Misalnya, penggunaan huruf braille di lokasi tertentu seperti kamar mandi, pintu masuk masjid, atau tembok dengan plat braille, serta jalur yang mendukung penggunaan tongkat oleh difabel. Sistem suara juga bisa digunakan untuk memberikan peringatan atau petunjuk arah bagi tunanetra yang mungkin tidak familiar dengan lingkungan sekitar masjid. (Maftuhin, 2019:65)

Adapun disabilitas rungu memiliki perbedaan fisik kesulitan berbicara dan mendengar, mereka berkomunikasi melalui bahasa isyarat. Desain arsitektural yang sesuai harus memprioritaskan aspek visual dan oral. Di tempat ibadah, tanda-tanda visual atau bahasa isyarat dapat digunakan untuk membantu mereka memahami lokasi yang ingin dituju. Selain itu, bahasa isyarat juga dapat digunakan saat ceramah di masjid agar disabilitas rungu dapat menangkap apa yang disampaikan oleh khotib.

Adapun disabilitas daksa merujuk pada ketidakmampuan anggota fisik yang menyebabkan kesulitan dalam berjalan dan memerlukan kursi roda. Desain bangunan perlu disesuaikan dengan kebutuhan mereka, seperti membuat tangga yang dilengkapi dengan bidang miring agar lebih mudah diakses dengan kursi roda. Selain itu, fasilitas kamar mandi juga perlu dirancang agar dapat diakses dengan mudah oleh pengguna kursi roda.

Penting bagi umat Islam memiliki kesadaran sosial terutama dalam hal merusmuskan metode dakwah terhadap penyandang disabilitas sehingga memungkinkan penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam aktivitas sosial dan ibadah tanpa hambatan, serta memberikan mereka kesempatan yang setara untuk menjalani kehidupan dan memenuhi hak-haknya dalam menjalankan agamanya.

Referensi

Al-Qaradhawi, Y. (2019). Tafsir Juz ‘Amma. (A. Nurdin, Trans.) Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Fikri, A., & Jelita, C. A. (2022). Pemenuhan dan Perlindungan Hak Keberagamaan Penyandang Disabilitas: Studi Terhadap Maqasid Syariah dan Peraturan Konstitutif Indonesia. The 5th ICODIE Proceedings (The Indonesian Conference on Disability Studies and Inclusive Education) (p. 103). Jawa Timur: ICODIE.
Maftuhin, A. (2019). Masjid Ramah Difabel: Dari Fikih ke Praktik Aksesibilitas. Yogyakarta: LKiS.
Nurhakim, M. I. (2019). Mendisabilitskan Manusia Merajut Kesetaraan Aksesibilitas Rumah Ibadah Bagi Kaum Difabel. Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Hadits, 2, 132.
Yasin, N. (2021). Implementasi Kebijakan Pemenuhan Hak Beragama Penyandang Disabilitas oleh Negara Perspektif Maqashid Syariah. De jure: Jurnal hukum dan Syari’ah, 13, 174.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *