Wacana gender dalam studi tafsir Al-Qur’an menjadi diskursus kontemporer yang berkembang seiring meningkatnya kesadaran akan pentingnya keadilan dan kesetaraan, termasuk dalam konteks keagamaan. Tafsir Al-Qur’an sebagai bagian dari khazanah keilmuan Islam tidak dapat dilepaskan dari pengaruh sosial, budaya, dan ideologi penafsirnya.
Dalam hal ini, konstruksi sosial tentang peran laki-laki dan perempuan turut membentuk cara pandang mufasir terhadap ayat-ayat yang berkaitan dengan relasi gender. Oleh karena itu, kritik terhadap tafsir klasik yang cenderung patriarkal diperlukan demi menggali makna keadilan sejati dalam Islam.(Abdullah, 2002:34)
Dalam masyarakat Arab pra-Islam, perempuan nyaris tidak memiliki hak, termasuk dalam aspek warisan. Mereka dianggap tidak layak menerima warisan karena dipersepsikan tidak memiliki kapasitas ekonomi dan sosial seperti laki-laki. Sistem pewarisan saat itu berbasis pada struktur patriarkal, yang mengutamakan garis keturunan laki-laki sebagai pewaris utama. Hal ini, dipengaruhi oleh anggapan bahwa hanya laki-laki yang dapat menjaga aset keluarga.(Devy, 2025)
Surah An-Nisa ayat 11 menjadi sorotan dalam perdebatan hukum waris, karena secara eksplisit menyebutkan bahwa anak laki-laki memperoleh bagian dua kali dari anak perempuan. Tafsir klasik cenderung menafsirkan ayat ini secara literal dan legalistik, tanpa memperhatikan konteks sosial saat ayat diturunkan.
Ketika itu, laki-laki memang memiliki tanggung jawab ekonomi utama, sehingga pembagian warisan tersebut dianggap adil. Namun, dalam realitas kontemporer di mana perempuan juga berperan aktif secara sosial dan ekonomi, muncul pertanyaan mengenai relevansi ketentuan tersebut.(Engineer, 2004)
Pendekatan hermeneutika kontemporer, seperti yang ditawarkan Nasaruddin Umar menjadi alternatif untuk menafsirkan ayat waris secara lebih kontekstual dan humanistik. Menurutnya, ketimpangan tafsir bukan berasal dari teks Al-Qur’an, melainkan dari latar belakang budaya mufasir yang cenderung patriarkal.
Nasaruddin Umar menegaskan bahwa prinsip tauhid mengandung pesan kesetaraan hakiki, dan karena itu, penafsiran terhadap ayat warisan harus menekankan keadilan substantif sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial individu.(Nasaruddin, 2006:65)
Bias Gender dalam Tafsir Klasik Surah An-Nisa Ayat 11
Ayat 11 dari Surah An-Nisa menjadi dasar hukum pembagian warisan dalam Islam, dengan bagian anak laki-laki dua kali dari anak perempuan.
يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا ١١
Artinya:
“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.146) Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam. (Warisan tersebut dibagi) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan dilunasi) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Para mufasir klasik seperti Al-Tabari, Al-Qurtubi, dan Ibn Katsir menafsirkan ayat ini secara qat’i (pasti), dengan pendekatan literal dan normatif. Mereka tidak mempertimbangkan konteks sosial yang melatarbelakangi turunnya ayat tersebut.(Al-Qurthubi, 1993: 35)
Tafsir seperti ini lahir dalam struktur sosial patriarkal, di mana laki-laki dianggap memiliki tanggung jawab utama terhadap keluarga, sementara perempuan terbatas pada urusan domestik. Maka dari itu, porsi warisan yang lebih besar kepada laki-laki dianggap logis.
Namun, banyak pemikir Muslim kontemporer mengkritik tafsir ini karena tidak sepenuhnya mencerminkan keadilan Islam. Mereka menilai bahwa penafsiran klasik kerap terpengaruh budaya maskulin para penafsirnya, bukan dari pesan universal Al-Qur’an itu sendiri. Padahal, Al-Qur’an adalah kitab yang bersifat polisemik, yang membuka ruang interpretasi luas, dan tidak semestinya dikunci dalam pembacaan literal.(Zulyadain, 2022: 53)
Dengan demikian, pendekatan yang hanya mengandalkan teks tanpa memperhatikan maqashid al-shari’ah (tujuan syariat) berpotensi menciptakan ketidakadilan. Tafsir klasik perlu dikaji ulang agar nilai-nilai Islam yang menjunjung tinggi keadilan tetap relevan dalam kehidupan modern.
Pendekatan Hermeneutika Nasaruddin Umar terhadap Q.S. An-Nisa: 11
Nasaruddin Umar, akademisi dan ulama Indonesia, menawarkan pendekatan hermeneutika dalam memahami ayat-ayat Al-Qur’an, khususnya yang menyangkut isu gender. Ia menolak pendekatan tafsir yang memutlakkan satu pemahaman, terutama yang mempertahankan dominasi laki-laki dan merugikan perempuan. Menurutnya, banyak bias tafsir klasik terjadi karena para penafsir hidup dalam lingkungan patriarkal dan merupakan laki-laki.(Nasaruddin, 2006: 13)
Salah satu pilar utama dalam pendekatan Nasaruddin adalah prinsip tauhid yang menekankan kesetaraan manusia di hadapan Tuhan. Menurutnya, segala bentuk diskriminasi, termasuk dalam tafsir warisan, bertentangan dengan nilai-nilai ketauhidan itu sendiri.(Nasaruddin, 2006: 66)
Nasaruddin juga menekankan pentingnya keadilan substantif yakni keadilan yang memperhatikan realitas sosial, bukan hanya keadilan normatif yang kaku. Dalam hal ini, kerangka maqashid al-shari’ah menjadi acuan penting yang mencakup perlindungan terhadap jiwa, akal, harta, keturunan, dan agama.(Nasaruddin, 2006:90)
Pemikiran Nasaruddin mengenai ayat waris menuju bahwa ketentuan dua banding satu dalam pembagian warisan bukanlah norma yang absolut. Ketentuan tersebut muncul sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat pada masa itu, bukan sebagai aturan universal yang tidak bisa ditinjau ulang. Dalam masyarakat modern, di mana perempuan turut berperan dalam menafkahi keluarga, ketentuan tersebut dapat didiskusikan kembali.
Pendekatan ini juga menekankan pentingnya keterlibatan perempuan dalam diskursus tafsir. Tafsir tidak boleh dimonopoli oleh ulama laki-laki, karena hal itu akan menghasilkan pandangan yang tidak inklusif. Dengan melibatkan perempuan sebagai subjek penafsir, proses penafsiran akan lebih seimbang dan representatif.
Kontekstualisasi Hukum Waris dalam Masyarakat Modern
Hukum waris merupakan bagian syariat Islam yang sangat rinci dijelaskan dalam Al-Qur’an, terutama dalam Surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176. Ketentuan laki-laki mendapat bagian dua kali perempuan dipandang adil dalam konteks masyarakat tradisional, karena laki-laki dianggap sebagai penanggung jawab utama dalam urusan ekonomi keluarga.
Sedangkan kondisi sosial saat ini telah mengalami perubahan besar. Dimana perempuan kini aktif dalam bidang ekonomi, pendidikan, bahkan menjadi kepala keluarga. Dalam banyak kasus, perempuan menjadi tulang punggung keluarga secara finansial.
Oleh karena itu, mempertahankan pembagian warisan secara literal dapat menimbulkan ketidakadilan. Kontekstualisasi terhadap ayat-ayat waris menjadi penting agar semangat keadilan Islam tetap hidup. Tujuan kontekstualisasi adalah mewujudkan maqashid al-shari’ah dalam praktik sosial.(Halil, 2016:61) Keadilan dalam pembagian warisan tidak cukup dimaknai berdasarkan jenis kelamin, tetapi juga melihat tanggung jawab aktual, kebutuhan, dan kondisi individu.
Pemikiran ini sejalan dengan gagasan Nasaruddin Umar yang menekankan pentingnya ijtihad kontekstual. Baginya, pembagian dua banding satu tidak bersifat mutlak, melainkan refleksi kebutuhan sosial pada masa lalu. Dalam kerangka maqashid, reinterpretasi hukum waris yang memperhatikan kontribusi aktual perempuan tidak bertentangan dengan Islam, justru merupakan implementasi nilai keadilan dan rahmat yang menjadi esensi syariat.
Nasaruddin juga mengembangkan pendekatan hermeneutika etis, yaitu pembacaan Al-Qur’an dengan menitikberatkan pada nilai-nilai moral universal. Dengan pendekatan ini, perempuan tidak lagi menjadi objek pasif, tetapi subjek aktif yang layak menerima perlindungan dan penghargaan atas kontribusinya dalam masyarakat.(Nasaruddin, 2006:121)
Kontekstualisasi bukan bentuk perlawanan terhadap wahyu, melainkan bentuk penghidupan kembali pesan spiritual Al-Qur’an agar tetap relevan dan aplikatif dalam kondisi masyarakat yang berubah. Esensi ayat-ayat waris tidak terletak pada angka semata, tetapi pada semangat distribusi yang adil dan bermaslahat.
Daftar Pustaka
Abdullah, M, Islam sebagai Ilmu: Epistemologi, Metodologi dan Etika dalam Studi Islam. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002).
Al-Qur’an dan Terjemahannya, Qur’an Kemenag 2019.
Al-Qurtubi, Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, Jilid 5 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1993).
Engineer, The Rights of Women in Islam, (New Dawn Press, 2004).
Rowanti, Devy Meris, Konsep Keadilan Gender dalam Pembagian Waris: Analisis Tafsir Al-Misbah Surah An-Nisa Ayat 11, diunggah oleh Ibihtafsir.id pada Kamis 1 Mei 2025.
Thohir, Halil, Maqashid Syari’ah sebagai Metode Penggalian Hukum Islam, (Jurnal Empirisma, Vol. 25, No. 1, Januari 2016).
Umar, Nasaruddin, Argumen Kesetaraan Gender Perspektif Al-Qur’an. (Jakarta: Paramadina, 2006).
Zulyadain, dkk, Membangun Paradigma Baru Metodologi Hermeneutika Feminis, (Yogyakarta: Pustaka Egaliter, 2022).





