Wacana pemikiran Islam secara historis diwarnai oleh ketegangan dualisme antara penafsiran zahir (eksoteris) yang diusung oleh para fuqahā’ dan penafsiran batin (esoteris) yang menjadi ciri khas kaum sufi. Ketegangan ini seringkali melahirkan sebuah oposisi biner yang hierarkis: Ilmu Syariah (hukum, ritual, dan aturan formal) diposisikan sebagai fondasi yang superior, objektif, aman, bahkan dianggap sebagai keilmuan yang paling mulia (Al-Syāthibī, 2008 : 311). Sementara ilmu Hakikat (esensi spiritual) dianggap sebagai ilmu pelengkap yang inferior, subjektif, dan rentan terhadap penyimpangan.
Dalam wacana dominan, relasi keduanya lebih sering dibangun secara hierarkis. Syariah ditempatkan sebagai pusat kebenaran yang normatif dan terlindungi (logosentrisme), sementara Hakikat dipinggirkan sebagai suplemen yang, jika tidak dikawal ketat oleh Syariah, maka bisa menyebabkan tergelincir ke dalam bid’ah.
Artikel ini, dengan meminjam perangkat konseptual dekonstruksi Jacques Derrida, bertujuan untuk membongkar oposisi biner tersebut. Tujuannya bukanlah untuk menihilkan salah satunya, melainkan untuk menunjukkan bahwa hierarki tersebut adalah sebuah konstruksi yang rapuh. Teks dan praktik keagamaan yang tampak paling zhahiriyyah sekalipun ternyata dihantui oleh jejak-jejak batiniyyah, dan sebaliknya.
Tulisan ini berargumen bahwa dikotomi zahir atau batin bukanlah sebuah struktur yang stabil. Sebaliknya, keduanya merupakan elemen yang saling mengonstitusi, di mana makna zahir tidak pernah murni dari jeratan makna batin. Sebaliknya, makna batin juga senantiasa membutuhkan medium zahir untuk terealisasi. Pada akhirnya, dekonstruksi ini membuka jalan bagi pemahaman Islam yang lebih holistik, dinamis, dan etis.
Membongkar Ketergantungan: Ketika Batin Mendahului Zahir
Langkah awal dekonstruksi adalah membalik hierarki dan menunjukkan bagaimana istilah yang dianggap superior ternyata bergantung pada yang inferior (Hardiman, 2015 : 279). Dalam oposisi zahir dan batin, contoh titik ketergantungan yang sangat jelas terdapat para konsep niat. Seluruh bangunan Fiqh (shalat, puasa, dan zakat) berdiri di atas fondasi yang sepenuhnya bersifat batiniyyah.
Hadis fundamental yang menjadi rujukan utama adalah riwayat dari Umar bin Khattab, “Sesungguhnya setiap amalan bergantung pada niatnya,” (Al-Daqīq, 2003: 24). Hadits ini memberikan gambaran sebuah momen di mana yang batin tidak lagi berfungsi sebagai pelengkap, melainkan sebagai syarat konstitutif yang mendahului dan memberi makna pada yang zahir.
Tanpa niat, shalat hanyalah rangkaian gerakan fisik, dan puasa tak lebih dari sekadar diet. Di sini, teori dekonstruksi menunjukkan bahwa yang zahir, untuk menjadi absah, harus “terkontaminasi” oleh yang batin. Analogi yang sering digunakan para sufi menjadi sangat relevan: Syariah adalah tubuh dan Hakikat adalah ruhnya. Tubuh tanpa ruh adalah mayat, sempurna secara formal, namun esensinya kosong (’Ajibah, 2002 : 375). Dengan demikian, supremasi zahir atas batin runtuh dari dalam, karena fondasinya sendiri ternyata bersifat batiniyyah.
Namun, dekonstruksi tidak berhenti pada pembalikan. Ia juga menyingkap bahwa batin sendiri hanya bisa hadir melalui zahir. Niat (yang bersifat batin) tidak akan bermakna tanpa diwujudkan dalam tindakan ritual (yang bersifat zahir). Inilah différance, makna keduanya selalu tertunda dan bergeser (Hardiman, 2015 : 288), karena zahir membawa jejak batin, dan batin hanya eksis lewat Zahir.
Derrida kemudian menegaskan bagaimana metafisika kehadiran yang disebutnya sebagai asumsi bahwa sesuatu yang bersifat fisik (zahir) dan yang melampaui fisik (batin) dapat hadir secara bersamaan tanpa meniadakan satu satu sama lain (Noris, 2020 : 10).
Aporia Tekstual: Runtuhnya Batas dalam Ayat-Ayat Mutasyabihat
Aporia, atau jalan buntu logis, adalah titik di mana sebuah oposisi biner tidak lagi dapat dipertahankan. Hal ini disebabkan karena terungkapnya ruang-ruang ambiguitas yang kontradiksi sehingga menimbulkan ketidakstabilan makna dalam sebuah teks (Aziz, 2025 : 171). Dalam Al-Qur’an, aporia ini paling jelas termanifestasi dalam ayat-ayat mutasyābihāt (ayat-ayat yang maknanya ambigu atau metaforis). Ambil contoh ayat yang menyebut “Tangan Allah” (yadullāh), seperti dalam QS. Al-Fath : 10,
اِنَّ الَّذِيْنَ يُبَايِعُوْنَكَ اِنَّمَا يُبَايِعُوْنَ اللّٰهَ ۗيَدُ اللّٰهِ فَوْقَ اَيْدِيْهِمْ ۚ فَمَنْ نَّكَثَ فَاِنَّمَا يَنْكُثُ عَلٰى نَفْسِهٖۚ وَمَنْ اَوْفٰى بِمَا عٰهَدَ عَلَيْهُ اللّٰهَ فَسَيُؤْتِيْهِ اَجْرًا عَظِيْمًا
“Sesungguhnya orang-orang yang berjanji setia kepadamu (Nabi Muhammad), (pada hakikatnya) mereka berjanji setia kepada Allah. Tangan Allah di atas tangan mereka. Oleh sebab itu, siapa yang melanggar janji (setia itu), maka sesungguhnya (akibat buruk dari) pelanggaran itu hanya akan menimpa dirinya sendiri. Siapa yang menepati janjinya kepada Allah, maka Dia akan menganugerahinya pahala yang besar”. (Indonesia, 2019)
Seorang literalis yang berpegang teguh pada makna zahir seperti kaum Mujassimah (Al-Khatib, 1964 : 629) akan dihadapkan pada sebuah dilema teologis. Jika “tangan” dipahami secara harfiah, ia akan jatuh pada tasybīh (antropomorfisme), yang jelas merupakan sebuah dosa akidah. Untuk menghindari hal ini, ia terpaksa harus melakukan salah satu dari dua hal: tafwīḍ (menyerahkan maknanya pada Allah) atau ta’wīl (menginterpretasikannya secara metaforis sebagai Kekuasaan atau Rahmat).
Kedua pilihan ini, pada hakikatnya, adalah sebuah pengakuan bahwa makna zahir saja tidak mencukupi dan bahkan berbahaya. Pada titik ini, pembaca yang paling zhāhirī sekalipun terpaksa meminjam perangkat pembacaan bāthinī untuk menyelamatkan akidahnya. Batas antara “aman” (dalam hal ini adalah zahir) dan “berbahaya” (dalam konteks ini adalah batin) menjadi kabur. Kedua oposisi itu runtuh oleh sifat teks itu sendiri.
Kontroversi ayat muhkam dan mutasyabihat juga menempatkan status hierarki dengan ayat muhkam yang dianggap lebih dominan. Al-Qaradawy misalnya, menyebutkan bahwa ayat muhkam adalah ayat yang jelas dengan sendirinya (Najitma, 2017 : 157). Pendekatan defferance Derrida bisa menjadi jalan tengah untuk menghapus oposisi biner tersebut sehingga bisa menghasilkan kesimpulan bahwa dalam membangun penafsiran al-Quran, baik ayat muhkam ataupun mutasyibhat harus saling mengonstruksi.
Fungsi Etis dan Dinamis Makna Batin
Menguatkan posisi batin bukan berarti mengabaikan zahir. Sebaliknya, hal ini bertujuan untuk menunjukkan fungsi vital batin dalam menjaga agar zahir tidak menjadi kaku, opresif, dan kehilangan relevansinya. Makna batiniah, yang terwujud dalam Maqāshid al-Syarī‘ah (tujuan-tujuan luhur syariah), berfungsi sebagai kompas moral yang menghidupkan teks.
Contoh paling gamblang adalah kebijakan Khalifah Umar bin Khattab yang menangguhkan hukuman potong tangan (penafsiran teks secara zahir) bagi pencuri selama musim paceklik (Al-’Imrānī, 2000 : 480). Keputusan ini lahir dari pemahaman mendalam atas spirit atau maqshad (tujuan batin) dibalik hukum tersebut, yaitu keadilan dan perlindungan jiwa, yang dalam kondisi ekstrem lebih utama daripada perlindungan harta. Di sini, pemahaman batin tidak meniadakan hukum zahir, melainkan memberinya fleksibilitas etis dan kemanusiaan.
Fungsi ini juga yang menjaga dinamisme Islam. Prinsip-prinsip universal seperti musyawarah (syūra), keadilan (‘adalah), dan kemaslahatan (mashlaḥaḥ) adalah konsep-konsep batiniah yang memungkinkan manifestasi hukum (zahir) yang berbeda-beda sesuai konteks ruang dan waktu. Tanpa ruh batiniah tersebut, Islam akan membeku menjadi seperangkat aturan abad pertengahan yang tidak lagi relevan.
Kesimpulan: Menuju Islam Kāffah
Pada akhirnya, tujuan tertinggi dari seluruh praktik pemahaman zahir (syari’ah) adalah untuk mencapai transformasi batin, penyucian jiwa (tazkiyyah al-nafs) dan kesadaran ilahi (iḥsān). Syariah bukanlah tujuan pada dirinya sendiri, melainkan sarana (wasīlah) untuk mencapai tujuan yang bersifat spiritual.
Dekonstruksi Jackques Derrida atas oposisi tafsir fuqahā’ dan sufi tidak bertujuan untuk menghancurkan struktur, melainkan untuk mengungkap dinamika tersembunyi di dalamnya. Ia menunjukkan bahwa keduanya tidak dapat dipisahkan. Islam yang kāffah (holistik) bukanlah Islam yang memilih salah satu dan membuang yang lain, melainkan Islam yang mampu mengintegrasikan keduanya dalam sebuah ketegangan yang kreatif.
Islam harus menjadi sebuah agama yang mengakui bahwa di dalam setiap hukum formal (zahir) selalu terdapat jejak ruh spiritual (batin), dan di dalam setiap pengalaman spiritual yang paling personal sekalipun, selalu ada jejak dari praktik ritual yang komunal. Dengan demikian, dekonstruksi Derrida tidak hanya menjadi kritik atas tradisi Barat, tetapi juga metodologi produktif untuk membaca ulang teks dan praktik Islam secara lebih holistik, dinamis, dan etis.
Referensi
’Ajibah, I. (2002). Al-Baḥru al-Madīd fī Tafsīr al-Qur’ān al-Majīd. Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah.
Al-’Imrānī. (2000). al-Bayān fī Mazhhab al-Imām al-Syāfi’ī. Dar al-Minhaj.
Al-Daqīq, I. (2003). Syarh} al-Arba’īn al-Nawāwī. Muassasah ar-Rayyān.
Al-Khatib, A. L. (1964). Awdlaḥ al-Tafāsir. al-Matba’ah al-Misriyyah.
Al-Syāthibī, I. (2008). al-I’tishām. Dār ibn al-Jawzī.
Aziz, M. A. (2025). Dekonstruksi Narasi Gender Dalam Kitab Fikih Madrasah Aliyah : Pembacaan Derridean. 1(2), 169–181.
Hardiman, F. B. (2015). Seni Memahami Hermeneutik dari Schleiermacher sampai Derrida. PT Kanisis.
Indonesia, K. A. R. (2019). Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Kementerian agama (Terjemahan).
Najitma, F. (2017). Diskursus Muhkam dan Mutasyabih dalam Tafsir. An-Nidzam : Jurnal Manajemen Pendidikan Dan Studi Islam, 4(1), 153–169. https://doi.org/10.33507/an-nidzam.v4i1.29
Noris, C. (2020). Mmebongkar Teori Dekonstruksi Derrida. Buku Bijak.





