Narasi abadi yang diekspresikan via tuturan Nabi Yusuf dan Zulaikha menuntut secara tegas unsur religius, moral, serta kemasyarakatan. (Fairuz Zabadi & Abd. Basid, 2023) Kisah tersebut merupakan representasi akan ujian syahwat, kekuatan kepercayaan, serta kiat melindungi diri akan perbuatan hina dan keji yang tercantum dalam Q. S Yusuf [12]: 23-25. Bermaksud menghindari tersebut, Islam menanamkan etika serta upaya menjaga diri sebagaimana syariat yang ditetapkan. Dalam artikel ini diuraikan narasi kisah terkait serta poin-poin normatif guna mencetak peradaban yang beretika. (Anas, 2024)
Islam menegaskan ajarannya berupa maqasid syari’ah, yaitu penerapan etika yang diimplementasikan Nabi Yusuf kala menghindari godaan Zulaikha. Hal tersebut megajarkan fokus utama syariat Islam yang meliputi pemeliharaan Allah Subhanahu wa Ta’ala akan kehormatan Nabi Yusuf dari perbuatan keji.(Rahmi, 2018) Memanfaatkan pandangan serta metodologi Ibnu Asyur, pendekatan maqa>sid al-syari’at diterapkan guna menginterpretasi kisah terkait sekaligus disorot darinya poin-poin maqa>sid al-syari’at Adapun secara komprehensif penjelasan serta analisis maqa>sid al-syari’at dapat ditemukan dalam tafsir al-Tahri>r wa al-Tanwi>r.(Fauzan, 2023)
Konsep Dasar Maqāṣid al-Syarī‘ah
Secara terminologis, maqa>sid al-syari’at merujuk pada tujuan-tujuan fundamental yang hendak dicapai oleh syariat Islam dalam mengatur kehidupan manusia.(Pertiwi & Herianingrum, 2024) Tujuan tersebut diklasifikasikan ke dalam lima aspek pokok yang dikenal sebagai al-ḍarūriyyāt al-khams, yaitu perlindungan terhadap agama (ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-‘aql), harta (ḥifẓ al-māl), dan kehormatan (ḥifẓ al-‘ird). Kelima unsur ini menjadi landasan dalam menetapkan hukum Islam yang berorientasi pada kemaslahatan dan penolakan mafsadah (kerusakan).(Gazali, 2020)
Dalam konteks penafsiran Al-Qur’an kontemporer, pendekatan maqāṣidī menjadi semakin signifikan karena mampu menggali nilai-nilai universal yang bersifat aplikatif lintas ruang dan waktu.(Maudhunati & Muhajirin, 2022) Pendekatan ini tidak hanya melihat teks secara literal, tetapi juga mempertimbangkan hikmah dan maksud syariat di balik suatu ketentuan. Oleh karena itu, tafsir yang berorientasi pada maqāṣid al-syarī‘ah (al-Tah}ri>r wa al-Tanwi>r) memungkinkan pemaknaan ayat-ayat Al-Qur’an secara lebih kontekstual dan solutif terhadap problem moral, sosial, dan spiritual umat.(Idzhar, 2021)
Kisah Yusuf dan Zulaikha dalam Q.S. Yūsuf [12]: 23-25
- S Yusuf [12]: 23-25 menggambarkan upaya Zulaikha (istri al-‘Aziz) merayu Nabi Yusuf dalam situasi tertutup. Secara rinci, ayat 24 menjadi titik krusial yang menyaksikan pergulatan batin Nabi Yusuf saat menghadapi godaan. Adapun ayat 25 menuntut respons aktif Nabi Yusuf untuk menghindar dan keterlibatan suami Zulaikha dalam menyaksikan peristiwa tersebut. Frasa “hamm” pada ayat 24 menjadi objek perdebatan tafsir, yaitu mayoritas mufassir mutaqaddimin menganggap Nabi Yusuf hampir berbuat demikian. (al-Baghawi, 2010) Sedangkan, mufassir modern seperti Ibn ‘Āsyūr menafsirkannya sebagai dorongan naluriah yang tertahan oleh petunjuk ilahi yang menguatkan kontrol diri Nabi Yusuf. (’Asyur, n.d.)
Telaah Tafsir Ibn ‘Āsyūr (al-Taḥrīr wa al-Tanwīr) atas Q.S. Yūsuf [12]: 23-25
Dalam menafsirkan Surah Yusuf ayat 23–25, Ibn ‘Āsyūr dalam al-Taḥrīr wa al-Tanwīr menyoroti keteguhan moral Yusuf dalam menghadapi godaan Zulaikha sebelum ia menerima wahyu kenabian. Keteguhan tersebut mencerminkan integritas yang terbentuk dari fitrah yang lurus dan proses pensucian jiwa (tazkiyah al-nafs). Ibn ‘Āsyūr juga menekankan kekuatan retoris Al-Qur’an, terutama pada penggunaan kata “raawadat” yang menunjukkan adanya upaya sistematis dari pihak perempuan, serta struktur narasi yang menggambarkan suasana tertutup dan penuh tekanan melalui frasa seperti “menutup rapat pintu-pintu.” (’Asyur, n.d.)
Menurut Ibn ‘Āsyūr, Nabi Yusuf menolak ajakan berbuat demikian dengan metode merefleksikan tingkat kesadaran spiritual yang tinggi dan ketundukan total kepada nilai-nilai ilahiah. Dalam penafsirannya, Ibn ‘Āsyūr menjelaskan bahwa petunjuk rabbani yang dilihat oleh Yusuf merupakan bentuk perlindungan ilahi yang mencegahnya dari keterlibatan dalam perbuatan dosa. Dengan demikian, potensi keinginan untuk bermaksiat tidak berkembang sebab telah tertolak oleh kehadiran petunjuk tersebut sejak awal. (’Asyur, n.d.)
Lebih lanjut, Ibn ‘Āsyūr menolak tafsiran yang menyiratkan bahwa Yusuf memiliki niat untuk melakukan maksiat. (Nurdin, 2019) Ia menegaskan bahwa struktur kalimat dalam ayat tersebut bersifat kondisional, dengan makna bahwa seandainya Yusuf tidak melihat petunjuk Tuhannya, mungkin ia akan tergoda. Adapun kenyataannya, petunjuk tersebut telah hadir lebih dahulu. Penafsiran ini memperkuat nilai-nilai maqasid al-syariah, khususnya dalam aspek penjagaan terhadap agama, kehormatan, dan akal. Kisah ini pun diangkat sebagai pelajaran etis universal yang memiliki relevansi lintas zaman dalam membentuk karakter moral dan spiritual umat.(’Asyur, n.d.)
Analisis Maqāṣid al-Syarī‘ah dalam Tafsir Ibn ‘Āsyūr
Berdasarkan tafsir Ibn ‘Āsyūr atas Q.S. Yūsuf [12]: 23–25, serta mempertimbangkan pendekatan Maqāṣid al-Syarī‘ah, berikut adalah beberapa poin penting yang mengindikasikan maqa>sid al-syari’at dalam kisah Nabi Yusuf dan Zulaikha, di antaranya yaitu
Hifẓ al-‘Ird (Menjaga Kehormatan dan Martabat)
Penolakan Nabi Yusuf terhadap ajakan zina dari istri al-‘Azīz merepresentasikan bentuk nyata penjagaan atas kehormatan diri, yang merupakan bagian integral dari maqasid syariah, khususnya dalam aspek hifz al-‘ird (penjagaan kehormatan). Ungkapan yang menunjukkan upaya intens Zulaikha untuk menguasai Yusuf secara fisik menegaskan adanya tekanan yang serius, namun respons Yusuf memperlihatkan keteguhan dalam menjaga kesucian dan integritas moral. Analisis terhadap dimensi hifz al-‘ird dalam konteks ini menunjukkan bahwa kehormatan pribadi tidak hanya bernilai individual, tetapi juga berkontribusi pada ketertiban sosial dan perlindungan nilai-nilai etis universal dalam syariat Islam.
Hifẓ al-Nafs (Menjaga Jiwa dan Diri dari Kehancuran Moral)
Sikap Nabi Yusuf dalam menghindari perbuatan zina tidak didorong semata oleh rasa malu, tetapi merupakan upaya sadar untuk menyelamatkan diri dari kehancuran spiritual dan moral. Seruannya kepada perlindungan ilahi mencerminkan kesadaran penuh akan bahaya besar yang ditimbulkan oleh perbuatan keji tersebut, sekaligus menjadi bentuk aktualisasi penjagaan terhadap jiwa (nafs) dari kehinaan dan azab. Dalam kerangka maqasid syariah, tindakan ini mencerminkan integrasi antara hifz al-nafs (penjagaan jiwa) dan hifz al-din (penjagaan agama), yang bersama-sama membentuk fondasi etika individual yang kokoh dalam menghadapi godaan destruktif.
Hifẓ al-Dīn (Menjaga Agama dan Keimanan)
Dalam konteks kisah Nabi Yusuf, aspek hifz al-dīn (menjaga agama dan keimanan) tercermin jelas melalui penolakannya terhadap ajakan zina sebagai bentuk kepatuhan total kepada perintah Allah. Yusuf tidak sekadar menghindari dosa secara fisik, tetapi juga menunjukkan komitmen spiritual untuk menjaga kemurnian akidah dan kesucian diri dari perbuatan yang mengundang murka Ilahi. Seruannya kepada perlindungan Allah dan ketegasannya dalam menolak kezaliman menjadi manifestasi nyata dari penjagaan terhadap nilai-nilai tauhid, yang merupakan inti dari hifz al-dīn. Sikap ini menunjukkan bahwa menjaga agama bukan hanya dalam bentuk ibadah ritual, tetapi juga melalui integritas moral dan konsistensi etika dalam setiap keputusan hidup.
Hifẓ al-Amānah wa al-Mas’ūliyyah (Menjaga Kepercayaan dan Tanggung Jawab Sosial)
Kesadaran Nabi Yusuf bahwa ia berada di rumah majikannya yang telah menaruh kepercayaan penuh kepadanya menjadi alasan moral yang kuat untuk menolak ajakan zina. Pernyataannya bahwa pelaku kezaliman tidak akan beruntung menegaskan bahwa menerima ajakan tersebut berarti mengkhianati amanah dan merusak tatanan etika sosial. Sikap ini mencerminkan pentingnya menjaga kepercayaan dan tanggung jawab dalam relasi antarmanusia, yang merupakan bagian esensial dari tujuan etika syariat Islam, khususnya dalam kerangka hifz al-amanah dan pembentukan masyarakat yang berintegritas.
Hifẓ al-‘Aql (Menjaga Akal dari Kesesatan dan Godaan)
Tafsir menyebutkan bahwa keberadaan burhan rabbihi merupakan faktor kunci yang menyelamatkan Nabi Yusuf dari perbuatan maksiat. Istilah burhan dapat dimaknai sebagai bentuk argumentasi rasional atau intuisi moral yang dianugerahkan oleh Allah, yang memperkuat keteguhan Yusuf dalam menolak godaan. Hal ini menegaskan pentingnya peran akal sehat dalam membedakan antara kebenaran dan dorongan hawa nafsu, serta menunjukkan bahwa penggunaan nalar yang sehat merupakan bagian integral dari etika Islam dan selaras dengan tujuan maqasid syariah, khususnya dalam aspek hifz al-‘aql (penjagaan akal).
Al-Ta’dīb wa al-Tazkiyah (Pendidikan Moral dan Pensucian Jiwa)
Perilaku Nabi Yusuf menjadi teladan utama dalam pendidikan akhlak mulia dan penyucian jiwa (tazkiyah al-nafs). Tindakannya tidak hanya menyelamatkan dirinya dari kehinaan moral, tetapi juga memberikan pelajaran etis yang kuat kepada masyarakat sekitarnya tentang pentingnya integritas, pengendalian diri, dan keteguhan dalam menghadapi godaan. Tafsir Ibn ‘Āsyūr menekankan bahwa peristiwa ini merupakan pelajaran besar dalam menumbuhkan sifat ‘iffah (menjaga kehormatan), wafā’ (menjaga amanah), dan ṣabr (kesabaran), yang kesemuanya merupakan pilar dalam pembentukan karakter Qur’ani yang utuh.
Referensi
al-Baghawi, A. M. H. bin M. al-Farra>’. (2010). Ma’a>lim al-Tanzi>l (Vols. 1–2). Da>r al-Kutub al-’Ilmiyyat.
Anas, A. (2024). Yusuf Al-Qardhawi’s Hermeneutics: An Alternative Moderate Reading of Qur’an. An-Nur International Journal of The Quran & Hadith, 2(2), 34–44. https://doi.org/10.62032/aijqh.v2i2.49
’Asyur, M. T. I. (n.d.). Tafsi>r al-Tah}ri>r wa al-Tanwi>r (Vols. 1–12). Muassasah al-Tarikh.
Fairuz Zabadi & Abd. Basid. (2023). MELURUSKAN KISAH CINTA YUSUF-ZULAIKHA; Analisis Riwayat Israiliyat dalam Kitab Jâmi’ Al-Bayân Karya Imam Al-Thabari. Jurnal Studi Qur’an Dan Tafsir, 2(2), 170–190. https://doi.org/10.59005/jsqt.v2i2.244
Fauzan, H. (2023). Pemikiran Maqashid Syariah Al-Tahir Ibn Asyur. Al-Mawarid Jurnal Syariah Dan Hukum (JSYH), 5(1), 101–114. https://doi.org/10.20885/mawarid.vol5.iss1.art7
Gazali, A. (2020). MAQASID AL-SYARIAH DAN REFORMULASI IJTIHAD SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM. Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah, 18(2). https://doi.org/10.18592/alhadharah.v18i2.3133
Idzhar, M. (2021). Konsep Maqasid Syariah menurut Muhammad Thahir Ibnu ’Asyur. QONUN: Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 5(2), 154–165. https://doi.org/10.21093/qj.v5i2.4095
Maudhunati, S., & Muhajirin, M. (2022). Gagasan Maqashid Syari’ah Menurut Muhammad Thahir bin al-‘Asyur serta Impelementasinya dalam Ekonomi Syari’ah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 6(02), 195–209. https://doi.org/10.26618/j-hes.v6i02.9315
Nurdin, A. (2019). ETIKA PERGAULAN REMAJA DALAM KISAH NABI YUSUS AS (Telaah Tafsir Tarbawi dalam Surat Yusuf Ayat 23-24). Andragogi: Jurnal Pendidikan Islam Dan Manajemen Pendidikan Islam, 1(3), 490–510. https://doi.org/10.36671/andragogi.v1i3.69
Pertiwi, T. D., & Herianingrum, S. (2024). Menggali Konsep Maqashid Syariah: Perspektif Pemikiran Tokoh Islam. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 10(1), 807. https://doi.org/10.29040/jiei.v10i1.12386
Rahmi, N. (2018). Maqasid Al Syari’ah: Melacak Gagasan Awal. Syariah Jurnal Hukum Dan Pemikiran, 17(2), 160. https://doi.org/10.18592/sy.v17i2.1970





