Hermeneutika Abu Zayd dan Rekonstruksi Makna Keadilan dalam Ayat Waris Q.S. An-Nisā’: 11

Diskursus pemikiran hukum Islam kontemporer ditandai oleh sebuah dialektika antara persepsi finalitas teks-teks hukum Al-Qur’an (āyāt al-aḥkām) dan realitas sosial masyarakat Muslim yang terus berevolusi.(Mustofa, 2013:4) Ketegangan ini menjadi sangat kentara ketika berhadapan dengan ayat-ayat yang mengandung ketetapan spesifik dan bersifat kuantitatif, seperti ayat-ayat yang mengatur hukum waris (fara’id). Perdebatan mengenai rasio pembagian waris 2:1 menjadi salah satu titik ketegangan antara yurisprudensi tradisional dan etika kesetaraan gender modern. Isu ini, yang berpusat pada ayat Q.S. An−Nisaˉ′:11, seringkali dipandang sebagai konflik sederhana antara wahyu ilahi dan nilai-nilai kontemporer.

Pilar pertama dari pandangan tradisional adalah sifat redaksional dari ayat itu sendiri. Para ahli hukum dan tafsir klasik secara konsensus memandang bahwa frasa kunci dalam Q.S. An-Nisa’ : 11, yaitu lidz−dzakar mitsl ḥaẓẓil−untsayain (“bagi seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan”), merupakan sebuah naṣṣ (teks eksplisit) yang bersifat qath′ıˉal−dalaˉlah atau definitif dan tidak ambigu dalam penunjukan maknanya. Klasifikasi ini memiliki implikasi hukum yang sangat besar. Sesuatu yang bersifat qath′ıˉ dianggap berada di luar ranah interpretasi spekulatif (ijtihad) dan harus diterima serta diterapkan sebagaimana adanya (li-ta’abbud).(Idris Rasyid, 2016:202)

Bacaan Lainnya

Pilar yang kedua untuk menjelaskan rasionalitas di balik rasio 2:1 yakni para ulama klasik mengembangkan sebuah justifikasi fungsionalis. Argumen ini menegaskan bahwa perbedaan bagian waris tidak didasarkan pada inferioritas ontologis perempuan, melainkan pada perbedaan peran dan beban sosial-ekonomi antara laki-laki dan perempuan dalam struktur keluarga Islam. Dua konsep sentral yang menopang justifikasi ini adalah qiwāmah dan kewajiban nafkah. Dalam kerangka ini, bagian waris yang lebih besar bagi laki-laki dipandang sebagai sebuah kebutuhan logis. Bagian tersebut berfungsi sebagai modal yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban finansial yang luas ini, sebuah kewajiban yang darinya perempuan dibebaskan secara hukum.(Idris Rasyid, 2016)

Di tengah pusaran perdebatan inilah, Nasr Hamid Abu Zayd (1943-2010) muncul sebagai figur intelektual yang sentral sekaligus kontroversial. Melalui karya-karyanya, Abu Zayd secara radikal menggugat hubungan mapan antara wahyu, bahasa, dan budaya, yang selama berabad-abad mendasari metodologi tafsir dan uṣūl al-fiqh.(Putra et al., 2025:199) Proyek hermeneutisnya, yang berpuncak pada kasus takfir (pengkafiran) dan pengasingan dirinya dari Mesir, menandakan betapa krusial dan sensitifnya upaya untuk menafsirkan ulang fondasi epistemologis wacana keagamaan.(Imron, 2017:40) Bagi Abu Zayd, teks suci bukanlah entitas yang beku dan terisolasi dari sejarah, melainkan sebuah fenomena linguistik dan kultural yang maknanya senantiasa berdialog dengan konteks.(Saifuddin, 2022)

 

 

Landasan Hermeneutika Nasr Hamid Abu Zayd

Untuk membongkar struktur pemikiran klasik yang telah mapan, Nasr Hamid Abu Zayd tidak menolaknya secara mentah-mentah, melainkan mengajukan sebuah perangkat analisis baru yang ia yakini mampu membaca teks suci dengan lebih kritis dan relevan. Kerangka kerjanya didasarkan pada pemahaman teks sebagai fenomena historis dan pembedaan analitis antara dua level makna. Fondasi utama hermeneutika Abu Zayd adalah proposisi bahwa Al-Qur’an, sebagai sebuah teks (naṣṣ), harus dipahami dalam dua dimensi sekaligus: sumbernya yang Ilahi (divine) dan manifestasinya yang manusiawi-historis (human-historical). Meskipun sumber wahyu adalah Tuhan, mediumnya adalah bahasa manusia (bahasa Arab), dan arenanya adalah realitas sosio-kultural masyarakat Arab abad ke-7.(Putra et al., 2025:206) Oleh karena itu, Al-Qur’an sebagai teks yang kita baca hari ini adalah sebuah muntaj tsaqāfī (produk budaya).(Muzayyin, 2021:29)

Pernyataan ini tidak bertujuan untuk menafikan kesucian atau asal-usul Ilahi Al-Qur’an.(Putra et al., 2025:207) Sebaliknya, ia menegaskan bahwa pesan Ilahi tersebut “terbungkus” dalam struktur bahasa, metafora, asumsi budaya, dan perdebatan sosial pada masanya. Untuk memahami pesan tersebut secara otentik, seorang penafsir harus terlebih dahulu melakukan “penanaman kembali” teks ke dalam konteks sosio-historis aslinya.(Abu Zayd, 2000:202)

Metodologi Abu Zayd dapat dilihat sebagai pengembangan radikal dari perangkat tafsir klasik seperti asbāb al-nuzūl (sebab-sebab turunnya ayat). Di atas landasan historisitas teks, Abu Zayd membangun perangkat analitis utamanya: pembedaan kritis antara ma’nā dan maghzā. Konsep ini menjadi pisau bedah yang ia gunakan untuk memisahkan inti pesan yang abadi dari wadah historisnya yang partikular.

Ma′nā (Makna Historis): Ini adalah makna literal, langsung, dan terikat konteks dari sebuah ayat. Ma’nā adalah apa yang dipahami oleh audiens pertama Al-Qur’an, yaitu masyarakat Arab abad ke-7, dalam kerangka bahasa dan realitas sosial mereka. Untuk menemukan ma’nā, diperlukan analisis historis, linguistik, dan sosiologis yang cermat. Sifat dari ma’nā adalah tunggal dan terikat pada momen sejarahnya.

Maghzā (Signifikansi Universal): Ini adalah pesan moral, tujuan etis, atau prinsip universal yang dituju oleh ma’nā historis tersebut. Maghzā adalah inti dari risālah (pesan) Ilahi yang bersifat abadi dan transenden. Berbeda dengan ma’nā yang statis, maghzā bersifat dinamis dan harus senantiasa direalisasikan dan diartikulasikan ulang oleh setiap generasi sesuai dengan tantangan zamannya.(Abu Zayd, 2000:203)

 

Menemukan Makna Historis (Ma’nā) dan Mengekstrak Prinsip Moral Universal (Maghzā) Ayat Waris

Dengan menerapkan perangkat hermeneutisnya, bagian ini mendekonstruksi pemahaman tradisional tentang ayat waris dengan menempatkannya kembali dalam konteks historis aslinya. Tujuannya adalah untuk mengungkap ma’nā atau makna historis dari ayat tersebut. Q.S.An−Nisaˉ′:11 bukanlah sebuah teks yang turun di ruang hampa, melainkan sebuah intervensi hukum yang progresif dan emansipatoris pada masanya. Ia tidak membatasi, melainkan justru menciptakan hak bagi perempuan.

Sistem waris pra-Islam (jahiliyah) didasarkan pada prinsip kekuatan militer dan hak prajurit. Warisan secara eksklusif diberikan kepada laki-laki dewasa yang mampu berperang dan membela suku, sementara perempuan dan anak-anak yang lemah sepenuhnya dikecualikan dari hak waris.(Robin, 2019:110) Dalam beberapa kasus, perempuan bahkan diperlakukan sebagai harta benda yang dapat diwariskan. Praktik wa’d al-banāt (mengubur bayi perempuan hidup-hidup) juga menjadi bagian dari realitas sosial yang merendahkan perempuan saat itu.(Abu Zayd, 2000:230)

Analisis terhadap ma’nā dari rasio 2:1 itu sendiri menunjukkannya sebagai sebuah formula yang pragmatis dan adil, yang dirancang khusus untuk realitas sosial-ekonomi pada masanya. Dalam masyarakat patrilineal yang ketat, di mana laki-laki secara hukum dan sosial menjadi satu-satunya penopang ekonomi dan pelindung keluarga, rasio ini adalah formula fungsional untuk keadilan.(Abu Zayd, 2000:230)

Proses dekonstruksi ini menyingkap bahwa pembacaan tradisional dan pembacaan hermeneutis mengajukan dua pertanyaan yang berbeda. Pembacaan tradisional bertanya, “Apa aturannya?” Sementara pembacaan hermeneutis bertanya, “Masalah apa yang coba dipecahkan oleh aturan ini?” Pandangan tradisional melihat ayat ini hanya sebagai pernyataan aturan: “Bagilah harta waris dengan rasio 2:1.”

Inti maghzā dari legislasi waris bukanlah angka matematis itu sendiri. Berdasarkan analisis Abu Zayd dalam karyanya Dawā’ir al-Khawf, tujuan utama (maghzā) dari ayat ini adalah untuk melembagakan sebuah sistem keadilan sosial, pemerataan, dan kesejahteraan di dalam keluarga (al-‘adālah al-ijtimā’iyyah). Rasio 2:1 adalah solusi untuk masalah historis yang spesifik tersebut. Implikasinya jelas: jika masalahnya berubah maka solusi dari abad ke-7 mungkin bukan lagi yang paling adil atau efektif. Hal ini secara logis menuntut pencarian solusi baru yang tetap setia pada semangat reformasi aslinya.

Abu Zayd berargumen bahwa fungsi utama ayat tersebut, secara historis, adalah untuk membatasi bagian laki-laki yang sebelumnya absolut, bukan untuk membatasi bagian perempuan. Oleh karena itu, ḥudūd Allāh (batas-batas Allah) seharusnya tidak dipahami sebagai sebuah garis tunggal yang kaku (2:1), melainkan sebagai sebuah rentang atau spektrum yang diizinkan. (Abu Zayd, 2000:228-235) Hal ini menunjukkan bahwa energi ayat ini bersifat terarah, yaitu bergerak menuju kesetaraan.

 

Catatan Akhir

Hermeneutika Nasr Hamid Abu Zayd menawarkan sebuah jalan keluar dari dilema antara teks dan konteks dalam hukum waris Islam. Dengan membongkar fondasi interpretasi klasik yang literal dan statis, Abu Zayd membuka cakrawala baru untuk memahami Q.S. An-Nisa’: 11.

Melalui perangkat ma’nā dan maghzā, ia berhasil melakukan dekonstruksi, menyingkap bahwa rasio 2:1 pada hakikatnya adalah sebuah ma’nā yaitu sebuah formula reformis yang radikal dan adil untuk konteks sosial-ekonomi abad ke-7. Selanjutnya, melalui proses rekonstruksi, ia menggali maghzā ayat tersebut, yaitu sebuah prinsip universal tentang keadilan distributif dan jaminan kesejahteraan keluarga. Pembedaan ini secara fundamental mengubah status rasio 2:1 dari sebuah hukum numerik yang abadi menjadi sebuah metode historis yang dapat dievaluasi kembali.

Ketika dihadapkan pada realitas sosial kontemporer di mana perempuan telah menjadi mitra setara dalam menopang ekonomi keluarga, premis yang melandasi metode historis tersebut telah gugur. Dalam situasi ini, kesetiaan pada maghzā Al-Qur’an menuntut sebuah ijtihad baru. Proyek Abu Zayd, dengan demikian, bukanlah sebuah upaya untuk menyingkirkan atau merelativisasi teks suci. Justru sebaliknya, ini adalah sebuah usaha intelektual yang serius untuk menyelamatkan teks dari pembekuan sejarah dan mengaktifkan kembali pesan etisnya yang paling inti: keadilan. Tujuannya adalah untuk menggeser paradigma dari kepatuhan formalistik terhadap rasio historis menuju perwujudan keadilan substantif, yang merupakan esensi dan tujuan akhir dari legislasi Al-Qur’an tentang waris

 

Daftar Pustaka

Abu Zayd, N. H. (2000). Dawa’ir al-Khawf: Qira’ah fi Khitab al-Mar’ah. Al-Markaz al-Thaqafi al-’Arabi.

Idris Rasyid. (2016). Eksekusi “Ab Intestato” Waris Dua Banding Satu: Rasionalisasi Suray Annisa Ayat 11. Junal Hukum Diktum, 14. No 2, 201–213. https://almaiyyah.iainpare.ac.id/index.php/diktum/article/view/233/157

Imron, M. (2017). Teks Al-Qur’an di Mata Nashr Hamid Abu Zayd (Studi Kritis Epistemologi Tafsir) [UIN Walisongo Semarang]. https://eprints.walisongo.ac.id/6916/3/BAB II.pdf

Mustofa, I. (2013). Ijtihad Kontemporer sebagai Upaya Pembaruan Hukum Keluarga di Indonesia. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 7(2), 207–224. https://doi.org/10.24090/mnh.v7i2.565

Muzayyin. (2021). Kritik Terhadap Konsep Tanzil Nasr Hamid Abu Zayd Dan Implikasinya Terhadap Status Al Qur’an. El-Mu’Jam. Jurnal Kajian Al Qur’an Dan Al-Hadis, 1(1), 167–186.

Putra, R. M., Arif, M., Dewi, T., & Rahayu, P. (2025). Antara Teks dan Konteks : Kritik Nasr Hamid Abu Zayd Terhadap Studi Islam Klasik. JURNAL ILMU PENDIDIKAN DAN PEMBELAJARAN, 07(3), 197–220.

Robin, A. (2019). Problematika Hukum Pembagian Waris 2:1 Dalam Pendekatan Teori Qath’I Zhanni. SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum, 2(1), 108–133. https://doi.org/10.52266/sangaji.v2i1.265

Saifuddin, A. (2022). Tawaran dan Kritik: Hermeneutika Al-Qur’an Nasr Hamid Abu Zaid. https://ibihtafsir.id/2022/03/15/tawaran-dan-kritik-hermeneutika-al-quran-nasr-hamid-abu-zaid/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *