Menjelajahi Pemikiran Feminis Muslim Riffat Hassan dalam Paradigma Tafsir Feminis Abdul Mustaqim

Dalam banyak penafsiran al-Qur’an yang dilakukan oleh mufasir klasik secara umum memiliki pandangan yang cenderung tekstual. Oleh karena itu, ketika dibaca dalam konteks sekarang terlihat bias terutama apabila berkaitan dengan isu-isu gender. Hal ini yang banyak dilihat menjadi persoalan oleh kalangan sarjana muslim kontemporer progresif dan terutama oleh feminis muslim.

Pada dasarnya, semangat yang dibangun sarjana muslim progresif kontemporer, termasuk oleh feminis muslim adalah pada konteks mengembangkan penafsiran Al-Qur’an. Hal ini tentu berbeda dengan penolakan terhadap Al-Qur’an sebagaimana yang banyak dituduhkan oleh kelompok muslim kanan. Dalam bahasa Abdul Mustaqim, paradigma tafsir feminis cenderung menganggap bahwa ayat-ayat Al-Qur’an (spirit ide di balik teks yang literal) bersifat kontekstual. Artinya, hal ini bersifat state of becoming yang mana penafsirannya selalu bisa berkembang.

Bacaan Lainnya

Nah, dalam buku Paradigma Tafsir Feminis Membaca Al-Qur’an dengan Optik Perempuan, Abdul Mustaqim mencoba mengenalkan paradigma baru dalam kajian tafsir yang kemudian disebut sebagai “paradigma tafsir feminis” yang secara khusus mengelaborasi pemikiran Riffat Hassan. Buku ini mulanya adalah tesis yang kemudian dikembangkan dan dilengkapi. Buku ini terdiri dari enam bab, di mana bab pertama hingga bab keempat secara umum memaparkan paradigma tafsir konvensional dan yang dipersoalkan dalam tafsir feminis serta gerakan feminis itu sendiri baik asal usul, hingga faktor-faktornya. Bab kelima hingga penutup mengelaborasi pemikiran Riffat Hassan dan dilanjutkan dengan mengevaluasi serta memaparkan implikasi beserta kritik.

Melacak Akar Problematika Tafsir Feminis

Dalam sejarah peradaban manusia, perempuan selalu ditempatkan dalam posisi subordinat atau second class. Bahkan sebagaimana yang diketahui, Arab yang notabenenya dikenal sebagai tempat lahir, muncul, dan berkembangnya agama Islam tidak luput dari sejarah dehumanisasi terhadap perempuan. Ironisnya hingga saat ini, dibanding dengan negara-negara Barat, negara-negara Islam lebih banyak menampilkan dan merepresentasikan perempuan dalam posisi lemah dan tidak berdaya, yang mana hal ini jauh dari citra agama Islam yang dikenal sebagai agama rahmatan lil ‘alamin.

Padahal jika merujuk dalam teks kitab suci, Islam adalah agama ramah perempuan. Hal ini tercermin dalam ajaran normatif Al-Qur’an yang dengan tegas memandang laki-laki dan perempuan setara di hadapan Allah swt (Q.S. al-Hujurat ayat 3), laki-laki dan perempuan sama-sama diibaratkan seperti pakaian (Q.S. al-Baqarah ayat 187), laki-laki dan perempuan juga sama-sama mendapat jaminan surga atas amal shalehnya (Q.S. an-Nisa ayat 124), dan Allah mengabulkan permohonan, menghargai prestasi kerja dan tidak menyia-nyiakan amal manusia baik laki-laki maupun perempuan (Q.S. ali-Imran ayat 195).

Berangkat dari hal ini, jika dilihat secara saksama bahwa dalam tataran normatif-idealis, kelompok perempuan dipandang dan ditempatkan setara dengan laki-laki. Namun, apakah dalam tataran historis-empiris juga demikian? Jawabannya tentu tidak. Perempuan masih saja tetap terpinggirkan dan menjadi second class baik dalam ruang publik maupun domestik sendiri. Hal ini berarti ada kesenjangan antara yang semestinya (normative) dan yang senyatanya (historis). Dalam konteks inilah tafsir feminis lahir dan berangkat. Sebab, tidak dipungkiri bahwa penafsiran-penafsiran yang didominasi paradigma ideologi patriarki juga turut berkontribusi pada peminggiran perempuan.

Riffat Hassan dan Arah Baru Paradigma Tafsir Feminis

Perihal melihat paradigma tafsir feminis dalam pemikiran Riffat Hassan, Abdul Mustaqim memaparkan ke dalam tiga sub bab yaitu setting socio-hystoris Riffat Hassan, konstruksi metodologi dan aplikasi metodologi Riffat Hassan dalam penafsirannya. Dari setting sosio-historis Riffat Hassan, semangat perjuangan pembebasan perempuan didapatkan dari ibunya, Dilara.

Sayangnya, semangat ibunya sangat berbanding terbalik dengan apa yang didapatkan dari ayahnya, Begum Shaheba. Meskipun ayahnya adalah seorang tokoh agama yang dihormati masyarakat di tempatnya, namun pandangannya sangat tradisional dan patriarkal. Pandangan ayahnya ini juga turut dikokohkan oleh masyarakat itu sendiri. Intinya, ayah dan ibu Riffat Hassan bagaikan dua kutub yang berbeda. Di mana terjadi pertarungan antara ideologi patriarki dan feminis yang secara tidak langsung saling tarik menarik.

Karena sejak awal kehidupan sosial Riffat Hassan lekat dengan masyarakat tradisional dan patriarkal, maka ideologi feminis yang dimaksudkan oleh Riffat Hassan adalah untuk pembebasan (liberation; taharrur) bagi perempuan dan laki-laki dari struktur dan sistem yang tidak adil. Tentunya dengan cara merujuk pada kitab suci al-Qur’an, yang diyakini sebagai sumber nilai tertinggi.

Adapun jika dilihat dari perspektif epistemologis, Riffat Hassan cenderung menggunakan corak berpikir bayani. Hal itu tercermin di mana Riffat sering merujuk teks kitab suci. Meskipun demikian, logika-logika yang dibangun untuk melakukan penafsiran juga mencerminkan pemikiran filosof yang bersifat burhani.

Untuk pendekatannya, Riffat sedikitnya menggunakan dua level pendekatan, yaitu normatif-idealis dan historis-empiris. Dalam konteks pendekatan pertama, menunjukkan bahwa teologi feminis yang hendak dibangun Riffat mengacu pada norma-norma yang bersumber dari ajaran Islam yang ideal. Dalam istilah lain, pendekatan model ini juga merujuk pada prinsip-prinsip universal Islam. Adapun pendekatan yang kedua, historis-empiris merujuk pada kenyataan empiris atau realitas. Sebagaimana yang telah disebutkan di awal, bahwa ada gap antara yang seharusnya (normative) dan senyatanya (hystories). Maka dalam metode analisis, menurut Abdul Mustaqim, Riffat Hassan menggunakan metode historis kritis kontekstual.

Aplikasi dan Implikasi pada Penafsiran

Paradigma penafsiran Riffat Hassan melalui metodologinya di atas tersebut bisa dilihat dalam aplikasi penafsirannya tentang isu-isu gender seperti konsep tentang penciptaan perempuan, poligami, jilbab, dan waris. Misal, dalam konsep penciptaan dan kesetaraan perempuan yang menjadi salah satu diskursus penting dalam isu feminisme yang dianggap menjadi akar diskriminasi terhadap perempuan karena adanya mis-interpretasi dari Q.S. an-Nisa ayat 1.

Dalam pandangan Riffat, nafs wahidah dalam Q.S. an-Nisa ayat 1 adalah sumber yang sama atau jenis yang sama. Argumentasi teologis Riffat tentang kesetaraan penciptaan laki-laki dan perempuan ini juga didasarkan dari ayat-ayat lain seperti Q.S. al-Baqarah ayat 187, Q.S. an-Nisa ayat 124, Q.S. ali-Imran ayat 195, Q.S. al-Ahzab ayat 35, dan Q.S. al-Hujurat ayat 13.

Menurut Riffat, jika laki-laki dan perempuan telah diciptakan setara oleh Allah swt sebagai penentu nilai tertinggi, maka di kemudian hari seharusnya tidak berubah menjadi tidak setara. Oleh sebab itu, apabila jika di kemudian hari berubah menjadi tidak setara itu berarti menyalahi desain yang telah ditentukan Allah swt.

Pemahaman Riffat Hassan tentang al-Qur’an yang didasarkan oleh teologi feminisme di mana sebagai bentuk personal comitment sekaligus cerminan seorang aktor dari dalam, yang memiliki tujuan terwujudnya suatu sistem relasi dan struktur masyarakat yang adil tanpa diskriminasi antara laki-laki dan perempuan menurut Abdul Mustaqim memanglah terdengar sangat indah dalam tatanan konseptual.

Namun, sebaliknya apabila teologi feminis tersebt mengarah pada truth claim atau klaim kebenaran sepihak tanpa ada ruang terbuka dialog komunikatif dengan pihak lain, maka problem baru akan banyak muncul. Dengan kata lain, jika interpretasi feminis muslim. Termasuk Riffat Hassan, dipahami secara ideologis, kaku dan tidak terbuka, maka akan mudah mengarah pada dogmatisme dan fanatisme sempit.

Sebab, lanjut Abdul Mustaqim, boleh jadi feminis muslim seperti Riffat Hassan yang pada mulanya mengkritik penafsiran al-Qur’an yang selama ini mengandung bias laki-laki, pada akhirnya justru ia sendiri kemudian terjebak pada bias keperempuanan. Tentu saja bisa juga berakhir pada objektivitas terhadap data-data akan diabaikan.        Selain itu, kritik lain yang disampaikan oleh Abdul Mustaqim adalah ditemukannya inkonsistensi Riffat Hassan dalam metodologinya sendiri. Dalam memahami ayat-ayat al-Qur’an misal, Riffat sangat kontekstual.  Sebaliknya terhadap hadis, Riffat sangat tekstualis-skriptualis yang dalam hal ini, menimbulkan asumsi-asumsi yang misoginis terhadap perempuan. Dari sini, kesannya seolah-olah Riffat memiliki standar ganda dalam memahami teks-teks keagamaan. Semangat mencari ideal moral hanya terhadap al-Qur’an namun tidak pada hadis, sehingga terkesan sangat qur’ani oriented.

Pada akhirnya, setiap metodologi yang dimiliki oleh mufasir tidak luput dari kekurangan, di samping kelebihan dan kebaruan yang ditawarkan. Tentunya secara keseluruhan buku Paradigma Tafsir Feminis ini memberikan kontribusi penting terutama dalam memperkaya khazanah studi tafsir kontemporer. Selain itu, buku ini juga tetap relevan sebagai tawaran reflektif untuk membangun pemahaman atas al-Qur’an yang lebih adil, dialogis, dan kontekstual.

Identitas Buku

Judul buku      : Paradigma Tafsir Feminis Membaca Al-Qur’an dengan Optik Perempuan

Penulis            : Abdul Mustaqim

Halaman          : 250

Penerbit           : Logung Pustaka, Yogyakarta

Tahun terbit     : 2008

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *