Kasih Sayang Tuhan dalam Ayat Az-Zāniyatu waz-Zānī

Fenomena susunan lafaz dalam Al-Qur’an kerap memuat makna yang dalam dan tidak terjadi secara kebetulan. Salah satu hal yang menarik untuk ditelaah dalam Ilmu Tafsir adalah urutan penyebutan subjek dalam ayat-ayat tertentu, khususnya yang berkaitan dengan hukum pidana Islam. Dalam konteks ini, ayat zina pada surah An-Nur ayat 2:

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍۖ وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

Bacaan Lainnya

Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.

Menggunakan redaksi “az-zāniyatu waz-zānī” (perempuan pezina dan laki-laki pezina), dengan mendahulukan perempuan, susunan ini menimbulkan pertanyaan penting terkait hikmah, tujuan, dan makna di baliknya. Urutan ini menjadi kajian yang menarik untuk memahami pesan ayat, baik dari sisi kebahasaan, konteks sosial, maupun pendekatan penafsiran para ulama. Dengan demikian, analisis terhadap susunan lafaz ini diharapkan dapat mengungkap nilai-nilai yang lebih komprehensif terhadap maksud ayat.

Secara umum, dalam berbagai konstruksi sosial maupun struktur kebahasaan, laki-laki cenderung diposisikan sebagai subjek utama. Namun, dalam ayat ini justru perempuan didahulukan dalam penyebutannya. Fenomena ini memunculkan diskursus di kalangan para mufasir, baik klasik maupun kontemporer, untuk menelaah aspek linguistik, sosiologis, dan normatif yang melatarbelakangi pendahuluan tersebut.

Boleh jadi hal ini berkaitan dengan aspek retorika bahasa Arab, kondisi sosial masyarakat Arab saat turunnya wahyu, atau justru mengandung pesan normatif tertentu terkait perlindungan kehormatan dan tanggung jawab moral.

Dalam perspektif historis yang lebih luas, fenomena relasi antara perempuan dan praktik zina atau prostitusi juga dapat ditemukan dalam peradaban lain, seperti pada masyarakat Yunani Kuno. Pada masa itu, prostitusi tidak hanya dipandang sebagai penyimpangan moral, tetapi juga sebagai sebuah profesi yang terstruktur secara sosial. Terdapat tingkatan dalam praktik tersebut, mulai dari pelacur kelas rendah yang melayani kebutuhan fisik secara langsung, hingga kelas yang lebih tinggi seperti hetaira, yaitu perempuan terdidik yang tidak hanya memberikan layanan seksual, tetapi juga menjadi pendamping dalam diskusi intelektual dan pergaulan elit. (Asmanidar, 2015: 17)

Dalam konteks tersebut, sebagian perempuan memasuki profesi tersebut sebagai strategi bertahan hidup di tengah keterbatasan akses ekonomi dan sosial. Bahkan, dalam beberapa kasus, profesi ini dipandang sebagai cara untuk memperoleh pengakuan sosial tertentu, agar tidak sepenuhnya terpinggirkan dalam struktur masyarakat yang patriarkal. Meskipun demikian, posisi mereka tetap ambigu—di satu sisi memiliki ruang dalam kehidupan sosial, namun di sisi lain tetap dipandang sebagai objek dan tidak sepenuhnya memperoleh kehormatan yang setara.

Penggambaran ini menunjukkan bahwa praktik prostitusi dalam sejarah manusia tidak selalu berdiri semata sebagai persoalan moral individual, tetapi juga berkaitan erat dengan struktur sosial, ekonomi, dan budaya yang melingkupinya. Oleh karena itu, ketika Al-Qur’an berbicara tentang zina, pesan yang dibawanya tidak dapat dilepaskan dari upaya membangun tatanan moral dan sosial yang lebih adil dan bermartabat.

Kajian terhadap ayat ini juga menjadi penting dalam konteks isu-isu kontemporer, khususnya yang berkaitan dengan keadilan gender dan perlindungan perempuan. Dalam perspektif modern, sebagian pihak mungkin memandang bahwa pendahuluan perempuan dalam ayat tersebut berpotensi menimbulkan bias atau kesan menyalahkan perempuan. Namun, melalui pendekatan tafsir yang komprehensif, justru dapat ditemukan bahwa Al-Qur’an memiliki prinsip keadilan yang seimbang, di mana baik laki-laki maupun perempuan sama-sama memikul tanggung jawab moral.

Selain itu, kajian ini juga relevan untuk memperkaya metode penafsiran dalam Ilmu Tafsir, khususnya dalam memahami aspek taqdīm wa ta’khīr (pendahuluan dan pengakhiran lafaz). Dengan menganalisis berbagai pendapat ulama tafsir, baik dari kalangan klasik maupun pemikir kontemporer, diharapkan dapat ditemukan pemahaman yang lebih utuh dan kontekstual.

Oleh karena itu, tulisan ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam hikmah dan signifikansi pendahuluan lafaz az-zāniyah atas az-zānī dalam Al-Qur’an, serta menelaah relevansinya dalam pemahaman hukum Islam dan isu sosial kontemporer. Dengan demikian, kajian ini diharapkan dapat memperkaya khazanah Ilmu Tafsir secara lebih proporsional, historis, dan kontekstual.

Beragam penafsiran terhadap redaksi “az-zāniyatu waz-zānī” dalam surah An-Nur ayat 2 kerap melahirkan bias interpretatif yang menyudutkan perempuan. Salah satunya adalah pandangan bahwa zina yang dilakukan perempuan memiliki stigma lebih buruk dibandingkan laki-laki. (Fahad, 2011: 267)

Abi Zahrah dalam bukunya  Zahratu at-Tafasir memberikan penafsiran tentang taqdīmu az-zāniyah (mendahulukan perempuan sebagai subjek zina) bahwa dorongan syahwat yang mengarah pada perilaku zina pada perempuan dipandang memiliki intensitas yang lebih kuat. (Zahrah, 2010: 5138) Perspektif ini berpotensi mengaburkan prinsip keadilan dalam Al-Qur’an. Padahal, keduanya memiliki tanggung jawab moral yang setara.

Apabila kerangka berpikir tersebut digunakan, maka potensi bias serupa juga dapat muncul dalam menafsirkan ayat “was-sāriqu was-sāriqatu” pada surah Al-Mā’idah ayat 38. Ayat ini dapat dipahami secara reduksionistik bahwa laki-laki lebih cenderung melakukan pencurian karena dianggap lebih berani. (Ali As-Shabuni, 1997: 315) Oleh karena itu, diperlukan pendekatan tafsir yang objektif dan proporsional.

Dalam kerangka ini, urgensi penggunaan pendekatan tafsir yang komprehensif dan berlandaskan pada objektivitas epistemologis menjadi semakin signifikan. Oleh karena itu, penelusuran terhadap dimensi historis, khususnya yang berkaitan dengan asbāb al-nuzūl, menjadi penting guna memahami konteks sosial dan situasional yang melatarbelakangi turunnya ayat tersebut.

Dari segi historis, Surah An-Nur ayat 2 diturunkan dalam konteks masyarakat Arab pra-Islam yang masih kuat dipengaruhi tradisi jahiliyah, di mana praktik perzinaan tidak hanya berlangsung secara tersembunyi, tetapi juga memperoleh bentuk legitimasi sosial tertentu. Dalam sejumlah riwayat tafsir klasik disebutkan adanya perempuan yang memasang tanda di depan rumahnya sebagai indikator profesi pelacuran, yang mengisyaratkan bahwa aktivitas tersebut telah menjadi bagian dari struktur sosial yang relatif terbuka. (Shadiq Khan, 1992: 165)

Realitas ini menunjukkan bahwa zina pada masa itu tidak sepenuhnya dipandang sebagai penyimpangan moral, melainkan dalam batas tertentu dianggap lumrah. Oleh karena itu, turunnya ayat ini dapat dipahami sebagai respons normatif Al-Qur’an dalam menegaskan pelarangan zina secara tegas, sekaligus sebagai langkah reformasi moral untuk menata kembali tatanan sosial berdasarkan nilai-nilai etika yang lebih ketat.

Pendahuluan lafaz az-zāniyatu atas az-zānī dalam Surah An-Nur ayat 2 tidak dapat dipahami sebagai indikasi bahwa perempuan memiliki dorongan syahwat yang lebih dominan dibandingkan laki-laki, ataupun sebagai bentuk bias gender dalam penetapan hukum.

Para ulama tafsir justru menegaskan bahwa susunan tersebut mengandung hikmah retoris dan pedagogis yang lebih dalam. Salah satunya adalah sebagai bentuk perhatian dan perlindungan terhadap martabat perempuan yang dalam banyak konteks sosial rentan menjadi objek eksploitasi. (As-Syaukani, 1993: 6)

Dengan mendahulukan penyebutan perempuan, Al-Qur’an memberi penegasan bahwa kehormatan perempuan memiliki kedudukan yang sangat mulia dan karenanya harus dijaga secara maksimal. Dengan demikian, susunan lafaz ini dapat dipahami sebagai manifestasi kasih sayang Allah dalam menjaga tatanan moral sekaligus mengangkat derajat perempuan dalam struktur sosial yang berkeadaban.

Referensi

Ali As-Shabuni, Muhammad. 1997. Sofwatu at-Tafasir. Dar as-Shabuni.

Asmanidar. 2015. “KEDUDUKAN PEREMPUAN DALAM SEJARAH  (The women’s Position in Ancient Greece, Athens)  (Sekitar Tahun 1050-700 SM).” Gender Equality International Journal of Child and Gender Studies 1 (2). http://dx.doi.org/10.22373/equality.v1i2.786.

as-Syaukani. 1993. Fathu al-Qadir. Dar Ibn Katsir.

Fahad. 2011. Istinbathat As-Sam’ani fi Kitabihi Tafsir Al-Qur’an wa Manhajihi fiha.

Shadiq Khan, Muhammad. 1992. Fathu al-Bayan fi Maqashidi al-Qur’an. Al-Maktabah Al-Ashriyyah.

Zahrah, Abi. 2010. Zahratu at-Tafasir. Dar al-Fikr al-Arabi.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *