Ketika Teologi Menggeser Bahasa: Kritik Dakhil terhadap Ta’wil al-Zamakhsyari dalam QS. al-Qiyāmah: 23

Q.S. Al-Qiyamah: 23

اِلٰى رَبِّهَا نَاظِرَةٌ ۚ

Bacaan Lainnya

Terjemahan:  (karena) memandang Tuhannya.

Berikut tafsiran Zamakhsyari di dalam kitab tafsir al-Kashshaf:

من نضرة النعيم إِلى رَبِّها ناظِرَةٌ تنظر إلى ربها خاصة لا تنظر إلى غيره، وهذا معنى تقديم المفعول. ألا ترى إلى قوله إِلى رَبِّكَ يَوْمَئِذٍ الْمُسْتَقَرُّ، إِلى رَبِّكَ يَوْمَئِذٍ الْمَساقُ، إِلَى اللَّهِ تَصِيرُ الْأُمُورُ، وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ، وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ، عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ كيف دلّ فيها التقديم على معنى الاختصاص، ومعلوم أنهم ينظرون إلى أشياء لا يحيط بها الحصر ولا تدخل تحت العدد في محشر يجتمع فيه الخلائق كلهم، فإنّ المؤمنين نظارة ذلك اليوم لأنهم الآمنون الذين لا خوف عليهم ولا هم يحزنون، فاختصاصه بنظرهم إليه لو كان منظورا إليه: محال، فوجب حمله على معنى يصح معه الاختصاص، والذي يصح معه أن يكون من قول الناس: أنا إلى فلان ناظر ما يصنع بى، تريد معنى التوقع والرجاء.

“(Wajah-wajah itu) berseri-seri karena kenikmatan, ‘Kepada Tuhannya mereka memandang’, yakni memandang hanya kepada Tuhan mereka, tidak kepada selain-Nya. Inilah makna dari pendahuluan maf‘ul (objek). Tidakkah engkau perhatikan firman-Nya: ‘Kepada Tuhanmu pada hari itu tempat menetap’, ‘Kepada Tuhanmu pada hari itu tempat digiring’, ‘Kepada Allah segala urusan kembali’, ‘Dan kepada Allah tempat kembali’,

‘Dan kepada-Nya kamu dikembalikan’, ‘Kepada-Nya aku bertawakkal dan kepada-Nya aku kembali’, bagaimana dalam ayat-ayat tersebut pendahuluan (objek/tujuan) menunjukkan makna pengkhususan (ikhtisas). Padahal telah diketahui bahwa mereka (manusia) pada hari itu melihat berbagai hal yang tidak dapat dibatasi dan tidak terhitung jumlahnya di padang mahsyar, tempat seluruh makhluk dikumpulkan.

Maka kaum mukmin pada hari itu adalah orang-orang yang melihat (banyak hal), karena mereka adalah orang-orang yang aman, tidak ada rasa takut atas mereka dan tidak pula mereka bersedih. Maka pengkhususan pandangan mereka hanya kepada-Nya (seandainya Dia memang dapat dilihat) adalah sesuatu yang mustahil. Oleh karena itu, harus dipahami dengan makna yang memungkinkan adanya pengkhususan tersebut.

Makna yang tepat adalah sebagaimana ungkapan orang pada umumnya: ‘Aku memandang kepada si Fulan, menunggu apa yang akan ia lakukan terhadapku,’ yakni bermakna harapan dan penantian. (Zamakhsyari, 2009 : 270).

Kritik Atas Penafsiran Zamakhsyari

Penelitian ini berangkat dari identifikasi terhadap firman Allah dalam q.s. al-Qiyamah ayat 23, yaitu “اِلٰى رَبِّهَا نَاظِرَةٌ” yang secara lahiriah bermakna “kepada Tuhannya mereka melihat.” Ayat ini tergolong dalam ayat-ayat yang memiliki dimensi teologis mendalam, khususnya berkaitan dengan persoalan ru’yatullah (melihat Allah di akhirat), yang menjadi perdebatan klasik antara Ahlussunnah wal Jamaah dan Mu’tazilah.

Oleh karena itu, ayat ini sangat relevan untuk dikaji menggunakan pendekatan dakhil guna mengungkap kemungkinan adanya intervensi ideologis dalam penafsirannya. Dalam konteks ini, al-Zamakhsyari melalui karyanya al-Kashshaf menampilkan corak penafsiran yang khas Mu’tazilah. Dalam tafsirnya, ia memalingkan makna lafaz “ناظرة” dari makna zahirnya sebagai “melihat” kepada makna majazi berupa “menantikan”, “mengharap”.

Penafsiran ini tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan kebahasaan, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh prinsip teologis Mu’tazilah yang menolak kemungkinan melihat Tuhan secara indrawi, demi menjaga kemurnian konsep ketuhanan dari kesan fisik atau antropomorfis. Untuk memperoleh gambaran yang komprehensif, penafsiran ini kemudian dibandingkan dengan tafsir para mufasir lain.

Mayoritas mufassir Ahlussunnah mempertahankan makna zahir ayat sebagai dalil adanya ru’yatullah. Ibn Katsir secara tegas menafsirkan lafaz tersebut sebagai “melihat Tuhan dengan kasat mata” pada hari kiamat dengan dukungan hadis-hadis shahih (Ibnu Katsir, 2004 : 351).

Sementara itu, al-Thabari mengambil pendekatan komparatif dengan menyebutkan dua kemungkinan makna yaitu melihat Tuhan atau menanti pahala, dilakukanlah proses tarjih dan menetapkan bahwa makna yang lebih kuat adalah melihat Tuhan (Ath-Thabari, 2007 : 837). Adapun Fakhr al-Din al-Razi, meskipun dikenal dengan pendekatan rasionalnya, tetap sejalan dengan Ahlussunnah.

Ia mengemukakan berbagai argumen Mu’tazilah secara rinci, tetapi pada akhirnya ia menegaskan bahwa mayoritas Ahlussunnah menjadikan ayat tersebut sebagai dalil atas kemungkinan melihat Tuhan di akhirat (Fakhruddin al-Razi, 1981 : 226). Dari perbandingan ini tampak bahwa perbedaan penafsiran tidak semata-mata bersumber dari aspek linguistik, melainkan sangat dipengaruhi oleh kerangka teologis masing-masing mufassir.

Al-Zamakhsyari menggunakan pendekatan ta’wil untuk menyesuaikan makna ayat dengan prinsip rasional-teologis Mu’tazilah, sedangkan mufassir Ahlussunnah cenderung mempertahankan makna zahir dengan tetap memberikan batasan teologis agar tidak terjerumus pada penyerupaan Tuhan dengan makhluk. Selanjutnya, dilakukan analisis linguistik terhadap lafaz “ناظرة”.

Secara leksikal, kata tersebut dalam bahasa Arab memiliki makna hakiki yaitu “melihat dengan mata” (Ibnu Mandzur, 1119 : 4465). meskipun dapat pula bermakna majazi seperti “menantikan” atau “mengharap” (Ahmad Warson Munawwir, 1997 : 1434).

Namun, dalam kaidah ushul tafsir ditegaskan bahwa makna hakiki harus didahulukan selama tidak terdapat indikasi (qarinah) yang kuat untuk memalingkannya kepada makna majazi (Az-Zarqani, 1995 : 50). Dalam konteks ini, penafsiran al-Zamakhsyari dinilai tidak menghadirkan qarinah yang memadai, sehingga ta’wil yang dilakukannya cenderung bersifat dipaksakan (ta’wil mutakallaf).

Analisis kemudian dilanjutkan pada aspek konteks (siyaq) ayat. Ayat sebelumnya menyebutkan “وجوه يومئذ ناضرة” (wajah-wajah pada hari itu berseri-seri), sementara ayat setelahnya menyebutkan kondisi wajah-wajah yang muram. Struktur ini menunjukkan adanya kontras antara kenikmatan dan kesengsaraan.

Dalam konteks ini, makna “melihat Allah” lebih selaras dengan gambaran kenikmatan yang diberikan kepada orang-orang beriman, dibandingkan dengan makna “menantikan” yang tidak secara langsung mencerminkan puncak kenikmatan tersebut. Selanjutnya, dilakukan pengujian terhadap penafsiran tersebut dengan dalil naqli, baik dari al-Qur’an maupun hadis.

Terdapat sejumlah ayat lain yang dipahami oleh mayoritas ulama sebagai dalil ru’yatullah, serta hadis-hadis sahih yang mencapai derajat mutawatir yang secara eksplisit menyatakan bahwa orang-orang beriman akan melihat Allah di akhirat.

Firman Allah dalam q.s. Yunus: 26 yang menyatakan bahwa orang-orang yang muhsinin bagi mereka surga dan tambahannya berupa kenikmatan dapat melihat Allah secara langsung.

Hal ini juga diperkuat di dalam sabda nabi, aqwal shohabi, aqwal tabi’in serta mayoritas mufassir yang mensinyalir untuk membenarkan istilah ru’yatullah, diantaranya ditafsirkan oleh al-Thabari (Ath-Thabari, 2007 : 529). Ibnu Katsir (Ibnu Katsir, 2004 : 353). al-Qurthubi (Al-Qurthubi,  2008 : 808-811). Quraish Shihab (M.Quraish Shihab, 2002 : 62).

Maka, dalam hal ini penafsiran Zamakhsyari tidak mengakomodasi dalil-dalil tersebut secara memadai. Menurut teori qowaid tafsir, jika ingin men-ta’wil suatu ayat mesti didukung qarinah dari dalil yang lain, seandainya tidak ada qarinah dari dalil yang lain maka ta’wil-nya dianggap bathil (Az-Zarqani, 1995 : 50).

Terlihat jelas Zamakhsyari men-ta’wil-kan makna “melihat Tuhan” kepada makna “menanti/mengharap” dengan dalil “mustahil secara logika tuhan bisa dilihat” sudah menunjukkan indikator ta’wil tanpa qarinah sehingga ta’wil-an Zamakhsyari tidak bisa diterima atas pemaknaan kata “ناظرة”. Berdasarkan analisis tersebut, dapat dideteksi adanya unsur dakhil dalam penafsiran Zamakhsyari.

Hal ini ditunjukkan oleh beberapa indikator, yaitu penyimpangan dari makna zahir, pengaruh kuat mazhab teologis Mu’tazilah, serta dominasi pendekatan rasional dalam memahami persoalan ghaib.

Argumen yang digunakan Zamakhsyari, seperti luasnya padang mahsyar yang dianggap tidak memungkinkan pembatasan penglihatan, merupakan bentuk rasionalisasi terhadap hal yang bersifat ghaib, yang dalam metodologi tafsir tidak dapat dijadikan dasar utama.

Selanjutnya, penafsiran ini dapat diklasifikasikan sebagai dakhil ra’yu dalam masalah i‘tiqadiyah karena berkaitan dengan persoalan akidah dimana beliau men-ta’wil ayat melampaui makna teks/keluar dari makna teks.

Faktor-faktor yang melatarbelakangi munculnya dakhil dalam penafsiran ini antara lain adalah afiliasi ideologis Zamakhsyari dengan Mu‘tazilah, konteks sejarah yang ditandai dengan berkembangnya ilmu kalam dan perdebatan rasional, serta metode tafsir yang cenderung mengedepankan analisis bahasa dan logika dibandingkan dalil naqli.

Hal ini menunjukkan bahwa penafsir tidak sepenuhnya netral, melainkan dipengaruhi oleh kerangka berpikir tertentu. Sebagai penutup, dapat disimpulkan bahwa penafsiran Zamakhsyari terhadap q.s. al-Qiyamah: 23 tidak sepenuhnya sesuai dengan kaidah bahasa, konteks ayat, maupun dalil naqli yang kuat.

Berdasarkan teori Ibrahim Khalifah, penafsiran tersebut mengandung unsur dakhil yang cukup signifikan, baik dari aspek teologis maupun rasional. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan pentingnya menjaga objektivitas dalam tafsir serta menghindari intervensi ideologi yang dapat menggeser makna teks al-Qur’an dari makna asalnya.

Referensi

Abu ’Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Abi Bakar bin Farh Al-Anshari Al-Khazraji Al-Andalusi Al-Qurthubi. (2008). Tafsir Al-Qurthubi. Pustaka Azzam.

Al-Zamakhsyari, A. A.-Q. M. bin ’Umar. (2009). Tafsir Al-Kasysyaf ’An Haqaiq Gawamid Al-Tanzil Wa ’Uyun Al-Aqawil Fi Wujuh Al-Ta’wil Jilid 3. Dar Al-Marefah.

Al-Zarqani, M. ’Abdul ’Adzim. (1995). Manahil Al-’Irfan fi ’Ulum Al-Qur’an Jilid 2. Dar Al-Kitab Al-’Arabi.

Ibnu Katsir. (2004). Tafsir Ibnu Katsir Jilid 8. Pustaka Imam Asy-Syafi’i.

Mandzur, I. (1119). Lisan Al-’Arab Jilid 6. Dar Al-Ma’arif.

Muhammad bin Jarir bin Yazid bin Katsir bin Ghalib al-Amali Ath-Thabari, A. J. (2007a). Tafsir Ath-Thabari Jilid 13. Pustaka Azzam.

Muhammad bin Jarir bin Yazid bin Katsir bin Ghalib al-Amali Ath-Thabari, A. J. (2007b). Tafsir Ath-Thabari Jilid 25. Pustaka Azzam.

Muhammad ibn Umar ibn al-Husain ibn al-Hasan ibn Ali al-Tamimi al-Bakri al-Thabrastani ar-Razi. (1981). Mafatih al-Ghaib Jilid 30. Dar Al-Fikr.

Munawwir, A. W. (1997). Kamus Al-Munawwir: Arab-Indonesia Terlengkap. Pustaka Progressif.

Shihab, M. Q. (2002). Tafsir Al-Mishbah Volume 6. Lentera Hati.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *