Pernikahan dalam Islam sering dipahami sebagai ikatan sakral yang bertujuan membentuk keluarga yang dipenuhi ketenangan, kasih sayang, dan cinta. Namun, di balik narasi ideal tersebut, terdapat realitas yang kerap tersembunyi dan jarang dibicarakan secara terbuka: kekerasan seksual dalam pernikahan atau marital rape.
Persoalan ini masih menjadi isu sensitif karena sebagian masyarakat menganggap bahwa setelah akad nikah berlangsung, tubuh istri sepenuhnya menjadi hak suami. Akibatnya, pemaksaan hubungan seksual dalam rumah tangga sering kali tidak dipandang sebagai bentuk kekerasan, melainkan dianggap sebagai sesuatu yang wajar.
Pandangan tersebut lahir bukan hanya dari budaya patriarki yang berkembang di masyarakat, tetapi juga dari cara memahami teks keagamaan secara literal tanpa memperhatikan konteks dan tujuan dasar syariat. Dalam banyak kasus, agama justru digunakan untuk memperkuat relasi kuasa yang timpang dalam rumah tangga. Padahal, Islam sejak awal hadir dengan membawa misi penghormatan terhadap martabat manusia dan penghapusan berbagai bentuk penindasan.
Kekerasan seksual dalam pernikahan merupakan fenomena yang sering tidak terlihat. Berbeda dengan bentuk kekerasan fisik lain yang meninggalkan luka di tubuh, marital rape kerap meninggalkan luka psikologis yang tidak kasat mata. Korban sering mengalami kecemasan, depresi, trauma berkepanjangan, bahkan kehilangan rasa aman terhadap pasangan yang seharusnya menjadi tempat perlindungan (Deviana dkk., 2025: 1503).
Persoalan ini semakin rumit karena masih terdapat keyakinan bahwa seorang istri tidak berhak menolak ajakan seksual suami dalam kondisi apa pun. Salah satu hadis yang paling sering dikutip berbunyi:
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِيءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
“Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya lalu istrinya menolak dan suaminya tidur dalam keadaan marah, maka malaikat melaknatnya hingga pagi.” (HR. Bukhari No. 5193).
Hadis tersebut sering dipahami secara tekstual sebagai bentuk kewajiban mutlak istri untuk selalu memenuhi kebutuhan seksual suami. Pemahaman semacam ini berpotensi menimbulkan relasi yang tidak seimbang karena menempatkan istri hanya sebagai objek pemenuhan kebutuhan biologis pasangan. Akibatnya, ruang untuk mempertimbangkan kondisi fisik, emosional, maupun psikologis istri menjadi hilang.
Padahal, para ulama telah memberikan penjelasan yang lebih luas terhadap hadis tersebut. Imam Al-Nawawi menjelaskan bahwa kewajiban memenuhi ajakan suami tidak berlaku secara mutlak, terutama apabila terdapat kondisi yang dapat menimbulkan mudarat atau bahaya bagi istri (Hadi, 2026: 88). Dengan demikian, hadis tersebut tidak dapat dijadikan legitimasi untuk membenarkan pemaksaan hubungan seksual dalam rumah tangga.
Selain itu, Islam memiliki prinsip dasar lā ḍarar wa lā ḍirār, yaitu tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain. Kaidah ini menunjukkan bahwa segala bentuk tindakan yang membawa kerugian fisik maupun psikologis bertentangan dengan tujuan syariat. Jika hubungan seksual dilakukan melalui ancaman, paksaan, atau menimbulkan penderitaan, maka substansinya bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Al-Qur’an sendiri menggambarkan hubungan suami dan istri dengan bahasa yang sangat humanis. Allah berfirman:
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةًۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya, Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kamu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar-Rum: 21).
Ayat ini menunjukkan bahwa tujuan pernikahan bukan hanya pemenuhan kebutuhan biologis, melainkan terciptanya sakinah, mawaddah, dan rahmah. Ketenangan tidak mungkin tumbuh dari rasa takut, dan kasih sayang tidak mungkin lahir dari paksaan.
Hubungan seksual dalam Islam bukan sekadar aktivitas fisik, melainkan bagian dari relasi emosional dan spiritual pasangan. Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin menekankan pentingnya perhatian terhadap kebutuhan pasangan dan mengecam perilaku suami yang hanya mementingkan kepuasan dirinya sendiri (Rozaq dan Fauziyah, 2024: 65). Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak pernah mengajarkan hubungan yang bersifat sepihak.
Lebih jauh, Al-Qur’an menggunakan metafora yang sangat menarik ketika menjelaskan relasi suami istri:
هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّۗ
“Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka.” (QS. Al-Baqarah: 187).
Pakaian memiliki fungsi melindungi, menutupi, dan memberikan kenyamanan. Metafora tersebut menggambarkan relasi yang bersifat timbal balik, bukan relasi dominasi. Suami bukan pemilik tubuh istri, sebagaimana istri juga bukan objek yang kehilangan hak atas dirinya sendiri setelah menikah.
Di Indonesia, persoalan marital rape juga menghadapi tantangan sosial yang cukup besar. Banyak korban tidak menyadari bahwa pengalaman yang mereka alami merupakan bentuk kekerasan. Sebagian menganggap bahwa rasa sakit, ketakutan, atau keterpaksaan dalam hubungan seksual adalah bagian yang harus diterima setelah menikah. Tidak sedikit pula yang memilih diam karena khawatir dianggap melawan suami, merusak keharmonisan rumah tangga, atau membuka aib keluarga.
Padahal, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah memasukkan pemaksaan hubungan seksual dalam lingkup rumah tangga sebagai bentuk kekerasan seksual (Setiawan, 2021: 154). Namun, keberadaan hukum saja belum cukup apabila kesadaran masyarakat masih dipengaruhi oleh pandangan yang menormalisasi kekerasan. Banyak korban akhirnya terjebak dalam situasi yang berulang karena merasa tidak memiliki ruang untuk berbicara.
Persoalan ini menunjukkan bahwa masalah utama bukan hanya terletak pada aturan hukum, melainkan juga pada konstruksi sosial yang berkembang di masyarakat. Dalam budaya patriarki, relasi suami dan istri sering diposisikan secara hierarkis: suami sebagai pihak yang berkuasa dan istri sebagai pihak yang harus selalu tunduk. Akibatnya, hubungan yang seharusnya dibangun atas dasar kemitraan berubah menjadi relasi dominasi.
Cara pandang seperti ini perlu dikritisi secara lebih mendalam karena bertentangan dengan nilai dasar pernikahan dalam Islam. Pernikahan bukan kontrak kepemilikan yang menjadikan seseorang memiliki otoritas penuh atas tubuh pasangannya.
Pernikahan adalah akad yang melahirkan tanggung jawab moral, kasih sayang, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Ketika relasi dibangun melalui rasa takut, tekanan, dan paksaan, maka substansi dari pernikahan itu sendiri perlahan kehilangan maknanya.
Permasalahan marital rape tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi juga persoalan cara pandang masyarakat terhadap relasi laki-laki dan perempuan. Budaya patriarki selama ini membentuk asumsi bahwa laki-laki harus selalu menjadi pihak yang memiliki kuasa lebih besar dalam rumah tangga. Dalam kondisi seperti ini, tubuh perempuan sering diposisikan sebagai objek yang dapat diatur dan dikontrol.
Padahal, Islam menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai sesama manusia yang memiliki martabat yang sama. Allah berfirman:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْاۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ
“Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah yang paling bertakwa.” (QS. Al-Hujurat: 13).
Ayat tersebut menegaskan bahwa kemuliaan seseorang tidak ditentukan oleh jenis kelamin, tetapi oleh kualitas moral dan ketakwaannya. Karena itu, segala bentuk relasi yang menempatkan salah satu pihak sebagai pihak yang dapat mendominasi secara mutlak bertentangan dengan spirit dasar Islam.
Membaca ulang persoalan marital rape bukan berarti menolak hadis atau mengubah ajaran agama. Sebaliknya, hal tersebut merupakan upaya memahami teks agama secara lebih komprehensif dan selaras dengan nilai dasar Islam. Teks keagamaan tidak dapat dipisahkan dari prinsip besar syariat, yaitu menjaga jiwa (hifz al-nafs), menjaga martabat (hifz al-‘irdh), dan menciptakan kemaslahatan manusia.
Pada akhirnya, pernikahan seharusnya tidak menjadi ruang dominasi yang melegitimasi kekuasaan salah satu pihak atas pihak lain. Pernikahan merupakan ruang untuk saling bertumbuh, saling melindungi, dan saling memanusiakan. Jika rasa takut lebih banyak hadir daripada rasa aman, maka perlu dipertanyakan kembali apakah relasi tersebut masih mencerminkan makna sakinah, mawaddah, dan rahmah yang diajarkan Islam.
Referensi
Deviana, Amanda, dkk. 2025. “Analisis Dampak Kekerasan Seksual terhadap Perempuan.” Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner 2(01): 1503–19.
Hadi, Taufiqul. 2026. Jihad Menurut Yusuf Al-Qaradhawi. Penerbit Nahrasiyah.
Rozaq, Abd, dan Ulil Fauziyah. 2024. Idealisme Relasi Suami-Istri dalam Interpretasi Al-Qur’an. Uwais Inspirasi Indonesia.
Syaifuddin, Muhammad Irfan. 2018. “Konsepsi Marital Rape dalam Fikih Munakahat.” Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum 3(2):171–90.





