Membaca Ulang Karen Bauer: Muqaddimah yang Terpinggirkan

Seberapa sering kita melewatkan muqaddimah dan langsung membaca isi sebuah kitab/buku? Bagaimana kalau muqaddimah itu adalah manifesto epistimologis dalam sebuah karya tafsir? Maka, Karen Bauer mengajak kita untuk mempertimbangkan hal itu dalam satu artikelnya yang berjudul Justifying the Genre: A Study of Introductions to Classical Works of Tafsīr yang sudah melakukan kajian komparatif pada sembilan kitab, sembilan pendahuluan, terkhusus kitab-kitab tafsir klasik abad keempat sampai keenam.

Perlu kita sadari bahwa perhatian akademik sejauh ini terhadap kajian tafsir secara historis lebih banyak diarahkan pada isi penafsiran, mulai dari bagaimana seorang mufassir menjelaskan makna suatu ayat, menggunakan hadis dan asbāb al-nuzūl sebagai perangkat interpretasi, atau membangun argumentasi teologis, hukum, dan linguistik dalam karya tafsirnya.

Bacaan Lainnya

Sebaliknya, muqaddimah sebuah karya tafsir justru sering kali diperlakukan sebagai bagian formal yang sekedar mengantarkan pembaca menuju pembahasan utama. Oleh sebab itu, perhatian terhadap muqaddimah cenderung berada di pinggiran studi tafsir, sementara fokus utamanya tetap diberikan pada hasil-hasil penafsiran yang termuat dalam isi sebuah karya.

Bauer memperlihatkan bahwa keterpinggiran tersebut bukan sekedar kesan umum, tetapi sebuah kesenjangan akademik. Bauer mencatat bahwa meskipun sejumlah penelitian telah mengkaji pendahuluan karya-karya tafsir secara individual dan para sarjana telah mencapai kemajuan yang cukup baik dalam memahami tujuan serta metode para mufassir, tapi hanya sedikit upaya yang dilakukan untuk menelaah muqaddimahmuqaddimah tersebut secara komparatif atau mempertanyakan signifikansi intelektualnya bagi para mufassir itu sendiri (Bauer, 2013: 39).

Pengamatan Bauer akan terasa pentingnya justru ketika muqaddimah tidak diperlakukan sebagai sarana untuk memahami isi tafsir, tetapi sebagai objek kajian yang memiliki fungsi intelektual tersendiri (Bauer, 2013: 39). Sebagaimana akan ditunjukkan dalam tulisan ini, di mana di dalam muqaddimah para mufassir yang diteliti merumuskan klaim-klaim paling mendasar mengenai hakikat tafsir, sumber pengetahuan yang sah, struktur otoritas keilmuan, dan legitimasi karya yang mereka tulis.

Karena itu, tulisan ini mencoba memberi argumen bahwa muqaddimah bukan hanya sekedar kata pengantar, melainkan manifesto epistemologis yang menentukan bagaimana keseluruhan karya tafsir harus dibaca, dipahami, dan dipertimbangkan ulang. Lebih jauh, tulisan ini akan menunjukkan bahwa di balik klaim mengungkap makna yang tampak pasif, penyusunan muqaddimah itu sendiri merupakan tindakan interpretatif yang aktif, yang ikut andil untuk menentukan bagaimana Al-Qur’an dan tafsir dipahami yang kemudian akan dipetakan pada paragraf berikutnya.

Untuk memahami mengapa muqaddimah memikul fungsi epistemologis yang demikian penting, pertama-tama perlu dijelaskan mengenai asumsi dasar yang menjadi fondasi keseluruhan genre tafsir klasik. Asumsi tersebut bisa dikatakan sebagai satu keyakinan bahwa tafsir merupakan aktivitas mengungkap makna yang telah ada dalam Al-Qur’an, bukan menciptakan makna baru ke dalamnya.

Di awal pembahasannya, Bauer membuka dengan menunjukkan adanya ketegangan antara klaim para mufassir dan pertanyaan para pembaca modern. Menurut para mufassir, tujuan utama tafsir adalah mengungkap dan menjelaskan makna Al-Qur’an. Namun bagi pembaca, pertanyaan yang muncul justru sejauh mana tafsir turut menciptakan makna ke dalam teks yang ditafsirkannya (Bauer, 2013: 1).

Bauer menjelaskan bahwa para mufassir berangkat dari asumsi adanya makna intrinsik dalam Al-Qur’an dan bahwa seluruh usaha mereka diarahkan untuk memahami makna atau makna-makna asli yang terkandung di dalamnya (Bauer, 2013: 7-8). Dalam kerangka ini, makna dipahami mendahului penafsir, di mana tugas mufassir bukan hanya untuk menghasilkan makna, melainkan menemukannya.

Asumsi tersebut tampak secara konkret dalam definisi yang diberikan al-Baghawī. Sebagaimana dicatat Bauer, al-Baghawī membedakan antara tafsīr dan taʾwīl, serta mengaitkan tafsir dengan makna “menyingkap” atau “mengungkap”, sebagaimana seorang tabib menyingkap penyakit pasien melalui diagnosis. Sebaliknya, taʾwīl dikaitkan dengan makna “kembali” (al-ʿawl) (Bauer, 2013: 43).

Metafora ini menunjukkan bagaimana al-Baghawī memahami hubungan antara teks, makna, dan penafsir. Seorang tabib tidak menciptakan penyakit yang ia diagnosis tetapi ia hanya mengungkap sesuatu yang telah ada. Demikian pula, mufassir dipahami sebagai pihak yang menyingkap makna yang telah terkandung dalam teks. Definisi tersebut bukan hanya penjelasan terminologis, tetapi juga pernyataan epistemologis mengenai bagaimana pengetahuan tentang Al-Qur’an dapat diperoleh.

Meskipun demikian, sebagaimana dicatat Bauer, tafsir tidak pernah menghadirkan satu pemahaman tunggal yang sepenuhnya identik dengan Al-Qur’an itu sendiri. Karena tafsir selalu dan merupakan bentuk pemahaman tertentu mengenai Kitab Suci umat Islam (Bauer, 2013: 1).

Karena itu, klaim “mengungkap makna” harus dipahami sebagai klaim epistemologis yang memerlukan justifikasi. Pertanyaan mengenai bagaimana makna itu dapat diketahui dan siapa yang berhak mengetahuinya membawa kita pada persoalan sumber dan otoritas pengetahuan tafsir yang akan dibahas kemudian.

Otoritas dan Pembatasan Sumber Pengetahuan

Jika tafsir dipahami sebagai aktivitas mengungkap makna yang telah ada, maka pertanyaan yang muncul selanjutnya adalah melalui sumber apa makna tersebut dapat diketahui?

Lagi-lagi Bauer menunjukkan bahwa hampir semua mufassir yang dikajinya menolak penafsiran yang didasarkan semata-mata pada ra’y atau opini pribadi. Penolakan ini umumnya didukung dengan hadis-hadis yang mengecam penafsiran berdasarkan ra’y (Bauer, 2013: 44-45).

Contoh yang paling jelas dapat ditemukan dalam muqaddimah tafsir al-Ṭabarī. Bauer menjelaskan bahwa al-Ṭabarī membagi penafsiran ke dalam tiga kategori yaitu makna yang hanya diketahui Allah, makna yang dijelaskan Nabi kepada umatnya, dan makna yang dapat diketahui melalui penguasaan bahasa Arab (Bauer, 2013: 45-46).

Melalui klasifikasi ini, al-Ṭabarī sesungguhnya sedang menyusun hierarki otoritas pengetahuan, dan dari contoh itu kita dapat memahami bahwa persoalan utamanya bukan hanya sekedar menemukan makna, tapi bagaimana kita memastikan bahwa makna tersebut diperoleh melalui jalur yang dianggap sah.

Kalau kita perhatikan dengan seksama, daftar sumber tersebut juga tidak bersifat netral. Ketika seorang mufassir mendahulukan Nabi, Sahabat, atau ahli Bahasa dibandingkan opini pribadi, ia sebenarnya sedang menetapkan siapa yang berhak berbicara atas nama makna Al-Qur’an, sehingga persoalan metode berubah menjadi persoalan otoritas epistemik.

Meskipun demikian, Bauer juga menunjukkan adanya variasi dalam cara para mufassir memahami sumber pengetahuan. Maybudī, misalnya, mengakui pentingnya menggabungkan tafsir berbasis riwayat dengan penalaran (ra’y) dan melihat keduanya sebagai pendekatan yang saling melengkapi (Bauer, 2013: 48-49). Kasus ini memperlihatkan bahwa para mufassir tidak selalu sepakat mengenai jalan terbaik menuju makna, meskipun mereka berbagi keyakinan yang sama tentang keberadaan makna tersebut.

Sehingga variasi semacam ini justru menegaskan bahwa hierarki otoritas yang dibangun dalam muqaddimah bukanlah struktur kaku yang berlaku seragam di seluruh tradisi tafsir, melainkan hasil negosiasi epistemologis yang dilakukan setiap mufassir. Satu bukti lagi bahwa muqaddimah adalah ruang di mana klaim tentang pengetahuan dan otoritas benar-benar dirumuskan, bukan sekedar diwariskan begitu saja. Mari kita lanjutkan.

Apakah dengan menetapan sumber dan otoritas pengetahuan sudah bisa menjawab berbagai masalah yang ada? Nyatanya belum bisa kita katakan demikian, karena para mufassir masih harus menjelaskan mengapa karya mereka perlu ditulis di tengah tradisi penafsiran yang telah mapan. Para mufassir tidak dapat membenarkan karya mereka dengan mengklaim bahwa mereka menemukan makna baru dalam Al-Qur’an, karena klaim semacam itu akan bertentangan dengan asumsi dasar genre tafsir. Sebaliknya, mereka harus menunjukkan  ahwa karya mereka memberikan kontribusi tertentu tanpa meninggalkan kerangka epistemologis yang diwariskan tradisi (Bauer, 2013: 40-41)

Karena itu, legitimasi karya baru umumnya dibangun melalui klaim metodologis. Para mufassir menampilkan karya mereka sebagai lebih sistematis, lebih ringkas, lebih akurat, atau lebih mudah dipahami dibandingkan karya-karya sebelumnya (Bauer, 2013: 40-41). Dalam sejumlah kasus, mereka bahkan mengkritik para pendahulu untuk menunjukkan adanya kekurangan yang perlu diperbaiki (Bauer, 2013: 41-42).

Salah satu solusi yang menarik terhadap paradoks ini tampak pada al-Baghawī. Alih-alih  mengklaim kebaruan makna, ia menggambarkan karyanya sebagai bentuk tajdīd atau pembaruan terhadap warisan tafsir yang telah ada (Bauer, 2013: 42-43). Ia memberikan cara penyajian dan pengorganisasian pengetahuan tentang sebuah makna. Sehingga dapat dilihat bahwa muqaddimah berfungsi sebagai ruang legitimasi intelektual. Di sanalah seorang mufassir menjelaskan mengapa karya baru masih diperlukan, meskipun makna Al-Qur’an dipandang telah tersedia dalam tradisi.

Refleksi Penutup

Dari seluruh pembahasan di atas muncul sebuah ironi yang menarik. Para mufassir secara konsisten mengklaim bahwa tugas mereka adalah mengungkap makna yang telah ada, bukan menciptakan makna baru. Namun dalam proses menjelaskan apa itu tafsir, siapa yang berwenang menafsirkan, sumber apa yang sah, dan mengapa karya mereka perlu ditulis, mereka sesungguhnya sedang melakukan tindakan interpretatif yang sangat aktif.

Ketika seorang mufassir mendefinisikan tafsir, ia sedang membangun pemahaman tertentu tentang hakikat penafsiran. Ketika ia menyusun hierarki otoritas, ia sedang menentukan struktur pengetahuan yang sah. Ketika ia mengkritik pendahulunya, ia sedang membentuk cara pembaca memahami tradisi tafsir. Semua itu merupakan Tindakan yang tidak sekedar menemukan makna, tetapi juga menghasilkan makna mengenai tafsir itu sendiri.

Dalam pengertian ini, muqaddimah dapat dipahami sebagai mikrokosmos dari persoalan epistemologis yang membentuk keseluruhan genre tafsir. Gesekan antara mengungkap dan menciptakan makna yang dicatat Bauer dalam pembahasannya tentang tafsir ternyata sudah hadir sejak halaman-halaman awal karya tafsir itu sendiri.

Karena itu, keterpinggiran muqaddimah dalam kajian tafsir sebagaimana dicatat Bauer merupakan kehilangan yang signifikan. Mengabaikan muqaddimah berarti mengabaikan ruang tempat para mufassir menjelaskan asumsi-asumsi yang memungkinkan penafsiran mereka dilakukan. Sebaliknya, membaca muqaddimah secara serius memungkinkan kita memahami bukan hanya apa yang dikatakan seorang mufassir tentang Al-Qur’an, tetapi juga bagaimana ia memahami pengetahuan, otoritas, dan aktivitas penafsiran itu sendiri.

Perlu dicatat pula bahwa kajian Bauer sendiri dibangun dari sembilan muqaddimah tafsir klasik, sehingga pola-pola yang ia temukan sebaiknya dipahami sebagai kecenderungan kuat dalam genre ini, bukan sebagai generalisasi mutlak yang berlaku pada seluruh tradisi tafsir. Sehingga, keterbatasan ini tidak melemahkan argumen di atas, tetapi justru membuka ruang bagi kajian lanjutan atas muqaddimahmuqaddimah lain, termasuk dari tradisi tafsir di luar cakupan Bauer.

Dengan demikian akhirnya, muqaddimah bukanlah bagian yang berada di pinggiran karya tafsir. Ia adalah salah satu kunci utama untuk memahami keseluruhan bangunan epistemologis yang menopang tradisi tafsir klasik. Di sinilah muqaddimah berfungsi sebagai ruang untuk menetapkan batas-batas pengetahuan yang sah.

Jadi, alasan apa lagi untuk meninggalkan membaca muqaddimah?

Referensi

Bauer, K. (2013). Justifying the Genre: A Study of Introductions to Classical Works of Tafsir.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *