Menelisik Gagasan Tafsir Feminis Badriyah Fayumi

Tafsir feminis adalah suatu aliran tafsir yang bertujuan untuk mengusung kesetaraan dan keadilan gender dengan ide fundamental (baca: gerakan feminisme), baik secara normatif-idealis ataupun historis-empiris (Mustaqim, 2003: 19). Sebagai asumsi dasarnya, tafsir feminis ini merupakan prinsip dasar al-Qur’an dalam relasi laki-laki dan perempuan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kesetaraan (al-musawah), keadilan (al-‘adalah), kepantasan (al-ma’ruf), dan musyawarah (syura).

Badriyah Fayumi merupakan satu dari sekian ulama perempuan sekaligus tokoh feminis Indonesia yang cukup vokal dalam menyuarakan kesetaraan dan keadilan gender. Gagasannya lebih kepada wacana tafsir baik dalam konteks sosial maupun pada aspek keulamaan. Menurutnya, perempuan menjadi ulama adalah perintah agama yang dalam praktiknya tercatat dalam sejarah di mana para saābiyyāt terlibat langsung dalam berbagai keilmuan.

Bacaan Lainnya

Problemnya adalah perintah tersebut, seiring waktu dan perkembangan konstruksi pemikiran masyarakat, tidak lagi berjalan sesuai harapan, sehingga pada gilirannya keterlibatan perempuan dalam gaung keilmuan agama serta gagasan-gagasan intelektual yang menyasar pada wacana keperempuanan masih belum diterima oleh para kaum tradisionalis. Atas dasar inilah, Fayumi melakukan pengkajian terhadap konsep feminisme Barat dengan paradigma masyarakat dan tradisi muslim Nusantara, sehingga gagasannya di bidang tafsir menjadi angin segar dalam konteks wacana tafsir feminis di Indonesia.

Badriyah Fayumi: Dari Azhariyyin, Politisi, Hingga Ulama Feminis NU Masa Kini

“Nyai Badriyah Fayumi”, begitulah sapaan akrab beliau di khalayak masyarakat luas, khususnya pada masyarakat Muslim Jawa. Nyai Badriyah lahir di Pati Jawa Tengah, pada tanggal 5 Agustus 1971. Ia merupakan putri dari KH Ahmad Fayumi Munji dan Nyai Hj Yuhanidz Fayumi, yang merupakan ulama besar dan juga pengasuh Pondok Pesantren Raudhatul Ulum Pati, sekaligus penganut tarekat Syathariyah dan Syadziliyah (Yafi, 2017: 303).

Nyai Badriyah lahir dan besar di lingkungan pondok pesantren. Setelah mengenyam pendidikan bertahun-tahun di berbagai pondok pesantren, ia melanjutkan pendidikan Strata Satu (S1) di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Tidak puas dengan hanya menjadi sarjana di Indonesia, ia berupaya melanjutkan pendidikannya pada Strata Satu (S1) di Universitas Al-Azhar Kairo Mesir dan lulus pada tahun 1998.

Setelah menjadi seorang Azhariyyin, pada tahun 1999-2001, Nyai Badriyah menempati jabatan struktural yaitu mendampingi Ibu Negara Sinta Nuriyah sebagai staf ahli tatkala Gus Dur menjabat sebagai Presiden RI. Setelah itu, ia kembali melanjutkan pendidikan Strata Dua (S2) pada almamater tercintanya IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada tahun 2004 (Katjasungkana dan Ratna, t.th: 86). Bersamaan dengan program magisternya, ia juga aktif di berbagai forum dan kajian seperti Fahmina, Forum Kajian Kitab Kuning (FK3), Puan Amal Hayati, dan lain sebagainya.

Pada ranah sosial-politik, Nyai Badriyah menjadi bagian dari keluarga besar Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan menjadi anggota DPR RI periode 2004-2009. Di PKB sendiri, ia menjabat sebagai Ketua Organisasi Perempuan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) periode 2007-2012. Di tengah kesibukannya menjadi seorang politisi, ia mendirikan Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an Wal Hadits di Bekasi tepatnya pada tahun 2005.

Pada tahun 2010-2014, Nyai Badriyah menduduki posisi komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Tahun 2015, menjadi ketua Alimat (para ulama perempuan). Selanjutnya, ia juga pernah menjadi wakil ketua LKK PBNU pada tahun 2015-2020 (Kadir & dkk, 2017: 121). Terakhir sebagai puncaknya, pada tahun 2017 ia menjabat sebagai ketua pengarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI).

Melacak Karakteristik Gagasan Badriyah Fayumi

Memaparkan karakteristik gagasan seorang Fayumi dalam konsep kesetaraan dan keadilan gender, perlu memperhatikan beberapa unsur (Katjasungkana dan Ratna, t.th: 78-96). Pertama, dunia pesantren menjadi basis utama Badriyah dalam memperjuangkan hak-hak perempuan. Kedua, Fayumi juga memperjuangkan hak-hak perempuan melalui pembacaannya terhadap teks-teks keagamaan dan kitab-kitab klasik. Ketiga, Fayumi mampu mengelaborasi nilai-nilai intelektual dan spiritual.

Keempat, perspektif substansialis, historis, dan kontekstual dalam menginterpretasikan ayat-ayat al-Qur’an yang berkaitan dengan konsep kesetaraan dan keadilan gender. Kelima, gagasan Badriyah sangat beragam dalam dunia tafsir yang sistematis dan komprehensif terkait isu-isu gender kekinian. Keenam, Badriyah mampu mengaplikasikan dan mengkontekstualisasikan isu keadilan dan kesetaraan gender.

Tafsir Feminis Atas QS. Al-Nisa’ [4]: 21: Tentang Perkawinan

Pernikahan merupakan suatu kebutuhan naluri yang menjadi salah satu institusi paling penting bagi umat manusia. Al-Qur’an secara detil menjelaskan hikmah, aturan, dan tujuan pernikahan. Pernikahan sendiri menurut Fayumi tidak hanya sebatas ijab-qabul atau perihal sesksualitas semata, melainkan juga perjanjian yang kokoh dan sakral yang harus dipersiapkan sebelum dan setelah akad.

Janji suci yang berkaitan dengan kesiapan mental kedua belah pihak, baik sebelum atau sesudah menjadi pasangan suami istri. Menjaga bahtera rumah tangga dalam pandangan Fayumi, peran istri bukan hanya sebagai objek melainkan juga bertindak sebagai aktor penentu sakinah mawaddah wa rahmah, dipandang sebagai pasangan atau kerap disebut dengan istilah libās (QS. al-Baqarah [2]: 187) yang berfungsi untuk menutup aurat, penjaga kesehatan, penjaga kehormatan, dan penjaga indah penampilan (Fayumi, 2015: 96).

Tafsir perempuan sebagai aktor pengikat mitsāqan ghalīdzan juga merupakan respons terhadap budaya patriarki terhadap tafsiran bias pada kata qawwamuna dan bima fadhdhallah dalam (QS. al-Nisa’ [4]: 34-35). Kata ‘pemimpin’ seharusnya tidak boleh dimaknai sebagai penguasa otoriter pengendali istri sekehendak hati, melainkan sebagai pengatur dan pembimbing menuju pernikahan yang penuh cinta dan kasih (QS. al-Rum [30]: 21).

Tujuan pernikahan haruslah memenuhi tiga prinsip dasar. Pertama, unsur sakinah. Maksudnya, pernikahan merupakan wahana perlindungan untuk menjalani hidup dengan penuh kedamaian dan keamanan. Kedua, unsur mawaddah. Maknanya, pernikahan merupakan suatu ikatan yang dapat melahirkan hubungan saling mencintai, saling menasihati, dan saling menghargai. Ketiga, unsur rahmah. Dalam artian, kelembutan hati kepada orang yang dikasihi (Husein, 2011: 9).

Tafsir Feminis Atas QS. Al-Taubah [9]: 71: Tentang Wanita Karir

Bagi Fayumi, pada prinsip yang paling fundamental, al-Qur’an tidak membedakan jenis pekerjaan laki-laki dan perempuan. Perintah untuk mencari rezeki dan anugerah Allah disampaikan dengan narasi umum. Perempuan adalah manusia dengan segala kehormatan dirinya mampu menghidupi dan merawat anak-anaknya, menjadi pribadi yang mandiri dan dituntut untuk bekerja mandiri, dalam kondisi tertentu meskipun mereka memiliki suami.

Profesionalitas kinerja laki-laki dan perempuan adalah tuntutan agama dan bernilai ibadah. Adapun yang akan menjadi persoalan rumit ketika melibatkan kaum perempuan yang sudah bersuami dengan problematika tugas rumah tangga, kepentingan ekonomi dan sosial keagamaan. Menurut Fayumi bahwa tidak semua suami memberikan nafkah kepada istri. Demi kelangsungan keluarganya seorang istri diperbolehkan ikut bekerja di luar rumah tanpa ada larangan. Bahkan pada kondisi tertentu, seorang istri justru diwajibkan bekerja, seperti tuntutan ekonomi keluarga yang tidak terpenuhi jika mengandalkan suami semata (Fayumi, 2015:  88).

Referensi:

Mustaqim, Abdul. Telaah Kritis Penafsiran Dekonstruktif Riffat Hassan. Yogyakarta: In Sabda Persada. 2003.

Katjasungkana & Ratna Batara Munti. Dari Inspirasi Menjadi Harapan Perempuan Muslim Indonesia dan Kontribusinya kepada Islam yang Pluralis dan Damai. Yogyakarta: Asosiasi LBH APIK Indonesia. T.th.

Fayumi, Badriyah. Dari Harta Gono-Gini Hingga Izin Poligami. Jakarta: PT. Nur Cahaya Teduh. 2015.

Muhammad, Husein. Ijtihad Kyai Husein Upaya Membangun Keadilan Gender. Jakarta: Rahima. 2011.

Yafi, H. A. (e.d). Jejak Perjuangan Keulamaan Perempuan Indonesia. Cirebon: KUPI. 2017.

Kadir, F. A., dkk. Manual Kongres Ulama Perempuan Indonesia. Cirebon: 2017.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *