Hubungan antara agama dan negara telah menjadi perdebatan panjang dalam sejarah, membentuk wajah politik, sosial, dan budaya. Agama sering menjadi sumber moral yang memandu kebijakan negara, sementara negara mengatur dan melindungi kebebasan beragama. Perdebatan mengenai sejauh mana agama seharusnya mempengaruhi negara, atau sebaliknya, masih kompleks dan kontroversial hingga saat ini.
Dalam konsep pemikiran politik, kita bisa menemukan ada tiga tipologi hubungan antara negara dan agama. Pertama, agama dan negara tidak bisa dipisahkan (menekankan paradigma integralistik). Kedua, Agama dan negara berhubungan secara simbiotik. Ketiga, Sekuralistik (agama dan negara ditempatkan secara terpisah) (Abdillah, 2005).
Otoritas yang bersumpah pada Tuhan, agama, dan negara seringkali bertabrakan dalam panggung sejarah. Masing-masing menawarkan janji keselamatan dan pembebasan, namun juga menuntut loyalitas serta pengorbanan. Secara ontologis, agama dan negara adalah derivasi dan akibat dari firman Tuhan, karena Tuhan adalah Maha Absolut, sumber dan akhir dari segala wujud yang ada. Namun, sekarang hadir bersama dalam kesadaran manusia dan menjelma dalam lembaga yang adakalanya seakan saling memperebutkan hegemoni (Fachruddin, 2006: 5).
Musthafa Kemal al-Tatturk juga memiliki pemikiran tersendiri mengenai hubungan antara agama dan negara. Menurutnya, agama dan negara memiliki relevansi, namun dalam pengelolaan urusan agama dan negara harus terpisah. Oleh karena itu, ia telah menjadikan negara Turki sebagai negara sekuler yang memisahkan urusan dunia dengan urusan agama (Nasution, 1994: 142).
Sedangkan menurut Ibn Khaldun, bahwa peranan agama sangat diperlukan dalam menegakkan negara. Ia melihat peranan agama dalam upaya menciptakan solidaritas di kalangan rakyat, dan rasa solidaritas akan mampu menjauhkan persaingan yang tidak sehat, justru seluruh perhatiannya terarah pada kebaikan dan kebenaran. Dengan agama pula tujuan solidaritas menjadi satu. Apa yang diperjuangkan bersama itu adalah untuk semua warga dan semuanya siap untuk mengorbankan jiwa untuk mencapai tujuannya (al-Qahthani, t.th: 264).
Dalam realitas sosial politik, berbagai upaya telah dicari untuk menemukan format yang tepat bagaimana memosisikan keduanya, yaitu keberagaman dan kebernegaraan. Salah satu contoh, Indonesia sebagai sebuah negara yang rakyatnya memiliki semangat beragama yang tinggi, seringkali digoyang tidak hanya gelombang pasar global, melainkan juga oleh konflik solidaritas dan loyalitas keagamaan yang melampaui sentimen nasionalisme dan kemanusiaan (Fuad, 2006: viii).
Otoritas Antara Negara dan Agama
Masalah hubungan agama dengan negara telah muncul kepermukaan dalam serangkaian polemik dan perdebatan pada dasawarsa-dasawarsa pertama abad 20. Perdebatan ini tampaknya diawali dengan terjadinya revolusi kaum muda Turki di bawah pimpinan Mustafa Kemal Pasya tahun 20-an yang berpuncak dengan dihapuskannya khilafah di Turki, dilepaskannya Islam sebagai agama resmi negara, dan dihapuskannya syariah sebagai sumber hukum tertinggi dalam negara. Turki lahir sebagai sebuah republik sekuler yang dengan tegas memisahkan urusan keagamaan dengan urusan kenegaraan (Berkes, 1964: 23).
Bertolak ke Eropa pada masa akhir Kekaisaran Bizantium, ketika Gereja Katolik berusaha untuk mengontrol pengangkatan atau penurunan raja dan penguasa. Contohnya, dalam kasus Raja Henry VIII dari Inggris, Gereja Katolik mencoba untuk mengendalikan kekuasaan kerajaan. Setelah bentrokan dan peperangan, Gereja akhirnya menjadi bawahan pemerintah. Sebagai bukti konkrit adalah situasi di Inggris saat ini, di mana Gereja Inggris dan Perdana Menteri Inggris memiliki peran dalam menunjuk jabatan keagamaan tertinggi di Inggris, yaitu Uskup Agung Canterbury.
Dalam memahami hubungan agama dan negara, ada beberapa konsep hubungan agama dan negara menurut beberapa aliran/paham, antara lain:
Paham Teokrasi
Plato, dalam karyanya “The Republic”, mengeksplorasi ide tentang pemerintahan yang dijalankan oleh para filsuf, tetapi dalam beberapa interpretasi, gagasan ini bisa dilihat sebagai awal konsep tentang pemerintahan yang dipengaruhi oleh otoritas moral atau spiritual. (Benjamin Jowett, 1871)
Dalam paham teokrasi, hubungan agama dan negara digambarkan sebagai dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Negara menyatu dengan agama, karena pemerintahan menurut paham ini dijalankan berdasarkan firman-firman Tuhan. Segala tata kehidupan dan masyarakat, bangsa dan negara dilakukan atas titah Tuhan. Urusan kenegaraan atau politik diyakini sebagai manifestasi firman Tuhan.
Paham Sekuler
John Locke, menyatakan bahwa “sekularisme adalah pemisahan kekuasaan politik dan keagamaan dalam masyarakat sipil.” (John Locke, 1689).
Dalam paham sekuler, tidak ada hubungan antara sistem kenegaraan dengan agama. Negara mengatur urusan hubungan manusia dengan manusia lainnya, sementara agama mengatur hubungan manusia dengan Tuhan. Dua hal ini tidak dapat disatukan menurut paham sekuler. Dalam negara sekuler, sistem dan norma hukum positif dipisahkan dari nilai dan norma agama. Norma hukum ditentukan atas kesepakatan manusia, tidak berdasarkan agama atau firman Tuhan.
Paham Komunis
Paham komunis adalah “sistem sosial di mana produksi dan kepemilikan bersama, di mana setiap individu berkontribusi sesuai dengan kemampuannya dan menerima sesuai dengan kebutuhannya.” (Karl Marx, 1848).
Menurut paham komunis, agama dianggap sebagai refleksi kesadaran manusia sebelum menemukan dirinya sendiri. Kehidupan manusia adalah dunia yang menghasilkan masyarakat negara. Agama dianggap sebagai perwujudan fantastis manusia, dan sebagai keluhan makhluk tertindas. Oleh karena itu, dalam paham komunis, agama cenderung ditekan bahkan dilarang karena nilai tertinggi adalah materi, yang merupakan hakikat manusia itu sendiri.
Hubungan Agama dan Negara Menurut Islam
Banyak para ulama tradisional yang berargumentasi bahwa Islam merupakan sistem kepercayaan di mana agama memiliki hubungan erat dengan politik. Islam memberikan pandangan dunia dan makna hidup bagi manusia termasuk bidang politik. Dari sudut pandang ini, maka pada dasarnya dalam Islam tidak ada pemisahan antara agama dan politik. Akhirnya ditemukan beberapa pendapat yang berkenaan dengan konsep hubungan agama dan negara.
Jika ditelisik lebih jauh baiat kedua antara Nabi dengan penduduk Yatsrib tergambar pula adanya penyerahan hak kekuasaan diri dari peserta baiat kepada Nabi yang mereka akui sebagai pemimpin mereka. Dalam ilmu politik disebut dengan “kontak sosial”. Karena itu peristiwa baiat ‘Aqabah itu “dianggap sebagai batu-batu bangunan pertama bagi bangunan negara Islam” (Sadzali, 1993).
Tentang hubungan antara agama dan negara dalam Islam, menurut Munawir Sjadzali, ada tiga aliran yang menanggapinya. Pertama, aliran yang menganggap bahwa agama Islam adalah agama paripurna yang mencakup segala-galanya, termasuk persoalan negara. Oleh karena itu, agama tidak dapat dipisahkan dari negara, dan urusan negara adalah urusan agama serta sebaliknya. Pendapat ini didukung oleh al-Maududi.
Aliran kedua, mengatakan bahwa Islam tidak ada hubungannya dengan negara, karena Islam tidak mengatur kehidupan bernegara atau pemerintahan. Menurut aliran ini Nabi Muhammad saw tidak punya misi untuk mendirikan negara.
Aliran ketiga berpendapat bahwa Islam tidak mencakup segala-galanya, tapi mencakup seperangkat prinsip dan tata nilai etika tentang kehidupan bermasyarakat termasuk bernegara. Oleh karena itu, dalam bernegara, umat Islam harus mengembangkan dan melaksanakan nilai-nilai dan etika yang diajarkan secara garis besar oleh Islam. Pendapat ini didukung oleh Abdullahi Ahmed An-Na’im, Muhammad Syahrur, dan Nasr Hamid Abu Zaid.
Perbedaan pandangan yang terjadi di kalangan ulama Islam selain disebabkan sosio-historis dan sosio kultural, juga disebabkan oleh faktor yang bersifat teologis yakni tidak adanya keterangan tegas tentang negara dan pemerintahan dalam sumber-sumber Islam. Memang terdapat beberapa istilah yang sering dihubungkan dengan konsep negara, seperti khalīfah, dawlah, hukūmah, namun istilah tersebut berada dalam kategori ayat-ayat zanniyah yang memungkinkan penafsiran. Al-Qur’an tidak membawa keterangan yang jelas tentang bentuk negara, konsepsi tentang kekuasaan, kedaulatan, dan ide tentang konstitusi (Khan, t.th: 1).
Menurut A. Hasjmy agama dan negara merupakan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya. Agama akan menjadi pincang tanpa diatur dengan kekuasaan negara, sebaliknya negara juga akan lumpuh tanpa adanya aturan agama di dalamnya. Pandangan ini juga sejalan dengan pemikiran Sayyid Quthb yang menyatakan bahwa ajaran Islam sendiri bersifat komprehensif, dimana saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya, yang mana meliputi semua aspek kehidupan dan kebutuhan primer manuisa dalam aktivitas yang berbeda-beda. Pendapat ini juga didukung oleh Fazlur Rahman yang menegaskan tidak ada pemisah antara agama dan negara dalam islam. (Hasan Basri, 2022 : 165).
Menurut Muhammad al-Mubarak, setidaknya ada beberapa alasan pentingnya posisi negara dalam Al-Quran dan sunnah, yaitu: (Thohir Luth dkk, 2018 : 49-51).
Pertama, al-Qur’an memuat beberapa hukum yang harus dilaksanakan oleh negara dan lembaga negara. Misalnya hukum hudūd dan qishash (menegakkan keadilan bagi kasus kriminalitas), hukum harta benda (menegakkan keadilan bagi kasus yang berkaitan dengan hak dan kepemilikan warga negara), dan hukum kewajiban jihad (berkaitan dengan kewajiban dan bela negara bagi warga negara).
Kedua, al-Qur’an meletakkan dasar yang kuat baik untuk aqidah, syariah, dan moralitas, yang bertindak sebagai kerangka dan membentuk cara hidup umat Islam. Penerapan tiga prinsip utama dalam kehidupan umat Islam itu sendiri tidak luput dari perlunya campur tangan dan peran negara.
Ketiga, terdapat sabda Nabi Muhammad saw yang dapat digunakan untuk menyatakan bahwa negara dan pemerintahan merupakan unsur penting dalam ajaran Islam. Seperti sabda Nabi Muhammad yang meliputi aspek kepemimpinan, organisasi, manajemen dan penilaian. Begitu pula dengan Piagam Madinah dan surat-surat diplomasi yang dikirimkan Muhammad saw ke raja-raja saat itu.
Keempat, adanya tindakan Nabi Muhammad yang dianggap sebagai bentuk pemenuhan tugas negara dan pemerintahan. Seperti halnya Nabi Muhammad mengangkat gubernur, hakim, pemimpin militer, mengirim tentara, mengumpulkan zakat dan rampasan, mengatur pengeluaran, mengirim duta besar, menegakkan hudud dan membuat perjanjian dengan negara lain.
Kelima, sepeninggal Nabi Muhammad SAW, para sahabat menunda pemakaman Nabi dan bergegas melakukan perundingan untuk memilih pengganti Nabi. Hukum ini menetapkan pentingnya kepemimpinan dalam Islam dan pentingnya ijma’ dalam mengangkat pemimpin.
Hubungan antara agama dan negara adalah manifestasi dari aspirasi moral dan spiritual yang bertujuan mencapai keadilan, kedamaian, dan kesejahteraan. Islam menawarkan solusi harmonis di mana spirit agama menjadi landasan etika sosial dan politik. Mengintegrasikan prinsip Islam dengan pluralisme dan hak asasi manusia adalah misi mulia yang dapat membawa peradaban lebih adil. Ketika agama dan negara berjalan harmonis, hadirlah masyarakat seimbang dan bermartabat.
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman, Moeslim. 1997. Islam Transformatif, Jakarta: Pustaka Firdaus.
Berkes, Niyazi. 1964. The Development of Secularism in Turkey, Montreal:McGill University Press.
Efendi, Bachtiar. 1998. Islam dan Negara; Jakarta: Paramadina. Enayat, Hamid. 1992. Modern Islamic Political Thought Austin; t.p.
Encyclopedia Arab,t.th, Bairūt- Libanon: Dār al-Ma’ārif.
Esposito, John. L. 1995. The Oxford Encyclopedia of The Modern Islamic Word; New York: Oxford University Press.
Fachruddin, Fuad. 2006. Agama dan Pendidikan Demokrasi, Pengalaman Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama, Cet. I; Pustaka Alvabet dan Yayasan INSEP: Jakarta.
- Rusydi. Studi Islam.1985, Jakarta: Pustaka Panjimas. Hamid, Rosmaniah. 2011. Makalah Pemikiran Islam tentang Hubungan Agama dan Negara.
Hamka. 1984. Islam: Revolusi Ideologi dan Keadilan Sosial, Jakarta: Pustaka Panjimas. _______. 1956. Ideologi Islam; Suara Partai Masjumi (Majalah bulanan resmi PP. Masyumi.
Khan, Qamaruddin. t.th. al-Mawadi’s Theory of The State, Lahore, t.p.
Khomeni, Imam. t.th. Islam and Revolution, Writing and of Imam Khomeni Barkeley; t.p.
Muhammad, Afif. 1985. Khilafah dan Pemerintahan dalam Islam Bandung: Pustaka.
Natsir, Mohammad. 1968. Persatuan Agama dan Negara, Padang: Japi.
Nasution, Harun. 1994. Pembaharuan dalam Islam; Sejarah Pemikiran dan Gerakan,Cet.X; Jakarta: Bulan Bintang.
Noer, Deliar. 1965. Pengantar ke Pemikiran Politik (Medan: Dwipa. Said, Abdu Shabhi. al-Sulthatu wa al-Huriyyah fi al-Nidhām al-Islāmiy, t.t: Daral-Fikr.
Quthb, Sayyid, 1984. Keadilan Sosial Dalam Islam, Penerjemah: Afif Mohammad, Bandung: Penerbit Pustaka.
Sewang, M Ahmad dan Samsudduha. 2011. Hubungan Agama dan Negara, Studi Pemikiran Politik Buya Hamka, Cet. I; Makassar: Alauddin Press.
Shihab, Quraish M. 1992. Membumikan Alquran, Fungsi dan Peran Wahyu Bandung: Mizan.





