Abraham Maslow dalam magnum opusnya yang berjudul “A Theory of Human Motivation” menjelaskan bahwa manusia memiliki pelbagai tingkat kebutuhan hidup antara lain need of physiological needs, safety needs, love and belonging, esteem, dan self-actualization. (Alfaruqy, 2021: 200)
Dalam hierarki tersebut kebutuhan spiritual ada dalam tingkatan tertinggi yaitu need of self actualization. Kemudian kebutuhan intelektual menjadi bagian dari need of esteem, sedangkan kebutuhan seksual tergolong pada needs of physiological dan belonging and love needs.
Kebutuhan yang terakhir ini dapat ditempatkan dalam dua hierarki, yaitu hierarki fisiologis karena menjadi kebutuhan dasar manusia secara individu juga hierarki sosial dan kasih sayang sebagai representasi dari penerimaan diri di hadapan orang lain atau pasangan sebagai makhluk sosial.
Sayangnya dalam praktiknya, pembahasan mengenai pendidikan seksual ini masih dianggap tabu baik bagi orangtua, guru, maupu orang dewasa sehingga berdampak pada minimnya akses anak mendapatkan informasi yang sehat dalam menyikapi kebutuhannya tersebut.
Sigmund Freud, seorang psikolog kenamaan berpendapat bahwa kealpaan seorang remaja akan hal tersebut berakibat pada ketiadaarahan identitasnya di masa mendatang. (Azhar, 2001: 38)
Hal tersebut sangat berdasar lantaran masa remaja merupakan masa transisi perubahan fisik, psikis, dan sosial. Juga masa di mana mereka mencoba hal baru, dan ingin diakui jati dirinya, sehingga sifat yang kerap kali menonjol ialah inkonsistensi dalam memutuskan sesuatu. Ketidakpahaman terhadap konsep tersebut bisa menjadikan remaja mencari cara dalam menyalurkan kebutuhannya pada hal-hal yang menyimpang.
Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2017 (dilakukan perlima tahun) mengungkapkan, sekitar 59% perempuan dan 74% pria mengaku telah melakukan hubungan seksual sebelum menikah dengan rentang usia 15-19 tahun dan 11% di antaranya mengalami kehamilan di luar keinginan.
Pusat Data dan Informasi Kementrian Kesehatan RI juga menyatakan bahwa remaja usia 15-19 tahun sebagai penderita HIV/AIDS menduduki posisi keempat di antara klasifikasi jenjang usia lainnya.
Selain itu, dilansir dari data kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di laman Kemenppa, per 1 Januari 2024 ditemukan korban KS dengan klasifikasi usia 13-17 tahun menjadi korban tertinggi dengan persentase 35,5 % dan rentang usia 18-24 tahun menduduki urutan ketiga setelah korban usia dewasa dengan jumlah 11,4%.
Tingginya presentase di atas menandakan bahwa pendidikan seksual harus terus digaungkan agar remaja semakin terbuka dengan akses informasi secara ilmiah juga taggapan-tanggapan yang sehat terhadap segala hal yang berkaitan dengan seksualitas baik berdasarkan kerangka ajaran agama maupun norma-norma sosial yang berlaku di masyarakat.
Pendidikan Seksual
Secara sadar pendidikan seksual diharapkan dapat membantu remaja mempersiapkan diri dan mengelola perubahan fisik dan emosional saat mereka tumbuh dewasa, termasuk selama masa pubertas, sekaligus mengajarkan mereka tentang rasa hormat, persetujuan, dan kemana harus pergi jika mereka membutuhkan bantuan. Hal ini pada gilirannya akan membantu mereka terhindar dari risiko kekerasan, eksploitasi, dan pelecehan.
Oleh karena itu, masalah-masalah penyimpangan seksual tidak hanya dipandang dari sisi biologis saja, tetapi menjadi fenomena multidimensi yang terdiri atas aspek biologi, psikososial, perilaku, klinis, moral, dan budaya. (Maters & Johnson, 1992)
Isyarat Al-Qur’an tentang Pendidikan Seksual
Pemahaman agama tentang pendidikan seksual melalui al-Qur’an memiliki peran yang sangat penting karena di dalamnya berisi panduan moral dan etika yang menyediakan dukungan emosional dan spiritual. Melalui pemahaman agama, individu diajarkan pentingnya tanggungjawab atas dirinya dan orang lain. Agama juga menekankan penghargaan terhadap tubuh sebagai ciptaan yang mulia.
Lantas bagaimana Al-Qur’an memberi isyarat pendidikan seksual?
Pertama, mengenali aspek anatomi seksual
Pembahasan anatomi tubuh manusia disinggung dalam QS. Al-Mu’minun: 5 dengan terma farj yang diartikan sebagai alat vital
وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَ
“dan orang-orang yang menjaga kemaluannya”
Jika diamati dengan cermat lafaz farj sering disandingkan dengan terma “hafizha” dan derivasinya yang berarti menjaga. Hal tersebut jelas menjadi sebuah tuntunan untuk menghargai bahkan memuliakannya. Dalam konteks ini menjaga tidak hanya berarti menjaga secara fisik tetapi menghormati nilai-nilai moral dan etika yang terkait dengan kehormatan diri.
Menurut Sayyid Qutub dalam karyanya Tafsir fi Zhilal al-Qur’an, menjaga kemaluan dari penyimpangan seksual merupakan manifestasi dari menjaga kesucian jiwa, keluarga, dan masyarakat. Hal tersebut menandakan bahwa penjagaan ini bukan hanya tanggungjawab manusia sebagai individu tetapi tanggungjawab moril sebagai manusia yang bermasyarakat. (Qutub, 1972: 2454)
Kedua, Perkembangan Kematangan Seksual
Perubahan dalam anatomi seksual adalah indikator utama seseorang mencapai kematangan seksual. Pada laki-laki salah satunya ditandai dengan mimpi basah. Mimpi basah menjadi tanda fisiologis dari kematangan seksual bahwa sistem reproduksi laki-laki sudah berfungsi. Demikian perempuan mengalami menstruasi sebagai tanda ovarium telah mencapai kematangan dan juga siap bereproduksi.
Petunjuk tersebut dapat dilihat di dalam QS. Al-Baqarah: 222
وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah suatu kotoran.”65) Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.
Sayyid Qutub menjelaskan bahwa hubungan biologis menusia dilakukan pada tempat menanam benih yaitu vagina, tempat keluarnya darah (Qutub, 1972: 242). Tidak pada tempat lainnya sebagaimana penjelasan dalam QS. Al-Mu’minun: 7 yang memiliki arti “Maka, siapa yang mencari (pelampiasan syahwat) selain itu, mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.”
Ketiga, Proses Reproduksi Manusia
Salah satu fase reproduksi yang sangat berat ialah proses mengandung. Jika laki-laki menyumbangkan sperma hanya sepersekian detik maka perempuan menjalani proses mengandung berbulan-bulan dalam keadaan susah payah (wahnan ala wahnin) sebagaimana disinggung dalam QS. Luqman: 14.
Kisah Mariam yang melahirkan putranya Isa, tanpa seorang ayah menjadi pelajaran betapa mengandung adalah proses yang sangat melelahkan. Kisah tersebut direkam dalam QS. Mariam: 23
فَاَجَاۤءَهَا الْمَخَاضُ اِلٰى جِذْعِ النَّخْلَةِۚ قَالَتْ يٰلَيْتَنِيْ مِتُّ قَبْلَ هٰذَا وَكُنْتُ نَسْيًا مَّنْسِيًّا
Rasa sakit akan melahirkan memaksanya (bersandar) pada pangkal pohon kurma. Dia (Maryam) berkata, “Oh, seandainya aku mati sebelum ini dan menjadi seorang yang tidak diperhatikan dan dilupakan (selama-lamanya).”
Dalam kisah tersebut digambarkan betapa Mariam merasakan beban yang sangat berat yaitu mengandung tanpa memiliki ayah dari anak yang dikandungnya walaupun hal tersebut adalah bagian dari karamah Allah kepada Mariam. Sejalan dengan itu ia mendapatkan cemoohan dari kaumnya atas kejadian yang bagi mereka adalah tidak wajar. (Tafsir Qur’an Kemenag)
Oleh karena itu, kisah Mariam seharusnya menjadi pelajaran bagi para remaja walau dengan konteks yang berbeda, di mana problematika anak remaja masa kini yaitu hamil di luar pernikahan akibat pergaulan bebas. Dalam kejadian tersebut sudah barang tentu perempuan lah yang akan dirugikan dalam banyak aspek.
Kelima, Peminyimpangan Seksual
Penyimpangan seksual dapat dipahami dengan cara pemenuhan dorongan seks di luar perkawinan yang bertentangan dengan ajaran agama dan peraturan pemerintah (Syibromalisi, 2016: 1). Penyimpangan itu bisa juga terjadi jika hubungan seksual dilakukan dalam perkawinan tetapi dengan cara yang juga bertentangan dalam ajaran agama atau hubungan seks yang dilakukan dengan sesama jenis.
Peristiwa penyimpangan tersebut telah terekam dalam QS. Al-A’raf: 80-81
وَلُوْطًا اِذْ قَالَ لِقَوْمِهٖٓ اَتَأْتُوْنَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ اَحَدٍ مِّنَ الْعٰلَمِيْنَ اِنَّكُمْ لَتَأْتُوْنَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّنْ دُوْنِ النِّسَاۤءِۗ بَلْ اَنْتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُوْنَ
(Kami juga telah mengutus) Lut (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada kaumnya, “Apakah kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini? * Sesungguhnya kamu benar-benar mendatangi laki-laki untuk melampiaskan syahwat, bukan kepada perempuan, bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas.”
Pada ayat di atas digambarkan Nabi Luth menegur kaumnya yang melakukan perbuatan sangat tidak pantas yaitu melampiaskan hawa syahwat kepada sesama jenis dan hal tersebut perlu dikoreksi. Sehingga, Quraish Shihab mengartikan al-fahisyah dengan suatu perbuatan yang terlampau buruk yaitu berhubungan seksual dengan sesama jenis (Shihab, 2022: 188).
Dalam konteks masa kini, penyimpangan seksual sesama jenis semakin marak, terlebih dengan mangatasnamakan Hak Asasi Manusia, padahal pernyataan tersebut menyalahi fitrah yang telah digariskan oleh Allah sebagaimana dalam QS. Adz-Dzariyat: 49 bahwa manusia diciptakan secara berpasang-pasangan.
Daftar Pustaka
Alfaruqy, Zulfa Muhammad, Sejarah dan Aliran Psikologi, Semarang: Penerbit Fakultas Psikologi Universitas Dipenogoro, 2021.
Azhar, Akhmad, Pendidikan Seks bagi Remaja,
Helmi, Fadilla Avin dan Ira Paramastri, “Efektivitas Pendidikan Seksual Dini dalam Meningkatkan Pengetahuan Perilaku Seksual Sehat,” dalam Jurnal Psikologi, Vol. 25 No. 2 Tahun 2015.
Syobromalisi, Ali Faizah, Penyimpangan Seksual dalam Pandangan Islam, dalam jurnal repositoriuinjakarta.ic.id, 2016
Qutub, Sayyid, Tafsir fi Zila al-Qur’an, Kairo: Dar as-Syuruq, 1972
Shihab, Quriash, Tafsir al-Misbah, Tangerang: PT. Lentera Hati, 2021
https://www.kemenkopmk.go.id/pemerintah-fokus-cegah-perilaku-seksual-berisiko-di-kalangan-pemuda