Penyimpangan Seksual dalam Al-Qur’an (Telaah Tafsir Surat al-A’raf ayat 80-81)

Budaya dan norma-norma yang berkembang pada suatu masyarakat membuat manusia berbeda dengan makhluk Tuhan yang lainya, manusia dibekali akal dan hati nurani untuk memilih dan menentukan arah hidupnya sesuai dengan norma agama dan norma yang berlaku di masyarakat. Akan tetapi semua norma itu seolah hilang, dengan maraknya penyimpangan seksual yang dilakukan masyarakat dan menjadi sebuah normalisasi.

Era digitalisasi dan kemajuan teknologi saat ini, tidak sedikit masyarakat yang berani tampil melalui media sosial dengan mengekspose penyimpangan seksual seperti homoseksual, lesbian dan sebagainya. Teknologi yang semakin canggih manjadi alasan manusia untuk berubah dari mahluk sosial menjadi mahluk individual, di mana banyaknya manusia yang kering akan nilai religius.

Bacaan Lainnya

Alasan yang membuat mereka banyak melakukan hal yang menyimpang yaitu alasan HAM (hak asasi manusia) tanpa memperdulikan nilai dan norma yang telah ada. Padahal hukum-hukum syara‟ yang disyariatkan untuk memelihara kepentingan pokok, merupakan hukum yang terpenting dan paling berhak untuk dipelihara. (Abdul Wahab Khalaf, 1997:368).

Terlalu banyak memperhatikan raga dalam pengertian memuaskan hawa nafsu seksual, sangat ditentang oleh Islam. Apalagi nafsu seksual ini tidak sesuai dengan qodrat manusia, yakni laki-laki berpasangan dengan perempuan, bukan laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan. Islam tentu melarang hal ini, karena akan membawa kemudaratan bagi manusia itu sendiri.

Penyimpangan seksual saat ini tidak lagi sembunyi-sembunyi, melainkan menjadi tren dan tontonan dalam media sosial. Sehingga hal ini menjadi sebuah normalisasi dalam masyarakat dengan alasan toleransi terhadap hak asasi manusia. Hal ini didukung dengan influencer atau para publik figur yang glow up dengan pasangan sesama jenisnya melalui media sosial, termasuk di Indonesia.

Selain itu, peran negara sangat penting dalam melegitimasi penyimpangan seksual yang dianggap sebagai hak asasi manusia sehingga dilegalkan melalui kebijakan pemerintah dengan diterbitkannya undang-undang perkawinan sesama jenis. Setidaknya ada 36 negara yang melegalkan perkawinan sesama jenis dan yang terbaru adalah negara Thailand yang telah melegalkan perkawinan sesama jenis yang mulai berlaku pada bulan Januari 2025.

Ada dua aspek penyimpangan seksual yaitu, petama aspek hasrat yang terdiri atas prostitusi, promiscuity, perzinaan, seduksi dan perkosaan, nimfomania, satyriasis, anorgasme, fridigitas, dyspareunia, vaginismus, kesulitan bersenggama dan ejakulasi prematur. Kedua aspek pasangan meliputi homoseks, lesbian, bestiality, zoofilia, nekrofilia, pornografi dan obscenity, pedofilia, ferthisisme, frottage, gerontesexuality, incest, saliromania dan wifeswaping. (Moh Rosyid, 2013: 125).

Pelitian ini akan membahas tentang penyimpangan seksual yang ada di dalam al-Qur’an dengan mengambil perspektif Fakhruddin Ar-Razi yang merupakan Ulama dengan karya tafsirnya yang terkenal adalah Tafsir Mafatihul Ghoib. Dalam penelitian ini akan berfokus pada tafsir surat al-A’raf ayat 80-81 yang membahas penyimpangan seksual sesama jenis yaitu homoseksual dalam perspektif ar-Razi.

Hubungan seksual secara umum adalah hubungan yang dilakukan oleh individu yang berjenis kelamin berbeda. Namun dikarenakan oleh beberapa faktor, baik faktor internal maupun eksternal, hubungan seksual tersebut dilakukan oleh seseorang dengan cara yang tidak sewajarnya untuk mendapatkan kepuasan seksual sesuai dengan fantasinya, perilaku seperti ini adalah sebuah perilaku penyimpangan seksual.

Penyimpangan seksual adalah aktivitas seksual yang ditempuh seseorang untuk mendapatkan kenikmatan seksual dengan tidak sewajarnya. Dalam kenyataanya tidak semua persenggamaan yang dilakukan oleh pasangan dikerjakan secara normal, tetapi ada pula persenggamaan yang dilakukan secara abnormal (Abu Bakar Maulana, 2013: 236). Misalnya hubungan seksual dengan sesama jenis, sedarah, dengan anak dibawah umur, dan juga jenis-jenis lainnya.

Masalah seksualitas dalam al-Qurān antara lain meliputi masalah perkawinan, perceraian, perlakuan suami-istri di dalam kehidupan rumah tangga Mu’āsyarah bi al-Ma’rūf, dengan perkawinan diharapkan tidak terjadi hubungan lawan jenis yang tidak sah atau untuk menghindari dari praktik perselingkuhan karena kedua lawan jenis telah terlampiaskan kebutuhan hidupnya dari aspek fisik dan psikis (Moh Rosyid, 2013: 210).

Pernikahan yang disyariatkan Islam tidak lain hanyalah memenuhi kecendrungan seseorang untuk berhubungan dengan lawan jenis sehingga manusia bisa berjalan sesuai dengan fitrah seksualitasnya dan seiring dengan kecendrungan wataknya dengan penuh keserasian dan keharmonisan (Abdullah Nashih Ulwan, 2011: 115).

Diktum al-Qurān sangat jelas mengenai persoalan seks ini, meskipun tidak diuraikan secara detail dan komprehensif sebagaimana buku-buku seks pada umumnya, hal ini disebabkan karena al-Qurān pada dasarnya adalah kitab keagamaan bukan kitab seksual (Abu Bakar Maulana, 2013: 16). Setidaknya ada dua misi al-Qur’an tentang seksualitas pertama untuk mengcounter prilaku seksual masa jahiliyah. Kedua untuk membuat aturan seksualitas sesuai syariat Islam.

Salah satu surat yang membahas penyimpangan seksual adalah surat al-A’raf/7 ayat 80-81: “Dan (kami juga telah mengutus) Lūṭ (kepada kaumnya). (ingatlah) tatkala Dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelum kamu?” (al-A’raf/7:80).

Fakhruddin ar-Razi menjelaskan bahwa pertama perbuatan yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun di dunia ini sebelum umat nabi Luth, yakni perbuatan keji (homoseksual) ini merupakan perbuatan yang menjijikan dan memang perbuatan ini dianggap hal yang menjijikan oleh masyarakat saat itu dan tidak pernah dilakukan oleh umat sebelumnya.

Hal ini bisa disimpulkan bahwa perbuatan homoseksual merupakan perbuatan yang menjijikan dan tidak pernah ada di alam semesta ini. serta dipelopori oleh umat nabi Luth. Kedua makna “perbuatan yang belum pernah dilakukan seorang pun”, bisa dianggap sebagai kalimat yang berdiri sendiri sebagai teguran terhadap mereka, atau bisa dianggap sebagai sifat dari perbuatan keji (homoseksual) itu sendiri.
“Sesungguhnya kamu benar-benar mendatangi laki-laki untuk melampiaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada perempuan, bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas (al-A’raf/7: 81).

Menurut Fakhruddin ar-Razi ada beberapa alasan perbuatan keji (homoseksual) yaitu pertama perbuatan homoseksual bertentangan dengan hikmah Allah dalam mewujudkan kelanjutan generasi umat manusia, karena ditujukan kepada laki-laki bukan kepada perempuan sehingga tujuan Allah untuk menjaga kelangsungan generasi manusia tidak tercapai.

Kedua secara alami laki-laki adalah pelaku dan perempuan adalah penerima, jika laki-laki menjadi objek (penerima) ini bertentangan dengan karakter alami manusia dan hikmah Allah. Ketiga berfokus hanya pada memuaskan syahwat tanpa tujuan lain, ini menyerupai perilaku hewan bahkan hewan memuaskan syahwatnya dengan lawan jenis (betina). Sementara pemenuhan syahwat kepada perempuan memiliki manfaat yaitu memperoleh keturunan.

Keempat meski pelaku mendapat kenikmatan sesaat, tindakan ini menyebabkan malu dan trauma yang berkepanjangan bagi objek (penerima). Seseorang yang beriman dan berakal tidak akan melakukan perbuatan homoseksual dengan memuaskan nafsu syahwatnya, sementara orang lain yang menjadi objek/korban akan mendapatkan aib dan trauma abadi selama hidupnya.

Kelima tindakan homoseksual ini akan menimbulkan permusuhan antara pelaku dengan korban, bahkan bisa mengarah pada tindak balas dendam kepada pelaku atau korban membalaskan dendam kepada orang lain. Hal ini dilakukan sebagai upaya korban untuk menghilangkan aib dan trauma yang dialaminya. Berbeda jika hubungan dilakukan dengan perempuan akan menimbulkan kasih sayang dan harmoni dengan jalan pernikahan.

Keenam Allah swt menganugerahkan perempuan rahim yang mempunyai kekuatan yang sangat kuat untuk menarik sperma. Apabila seorang laki-laki berhubungan dengan seorang perempuan, kekuatan itu akan aktif sehingga tidak ada sperma yang tersisa di dalam saluran yang diserap dengan sempurna menuju rahim.

Sebaliknya jika hubungan ini dilakukan laki-laki dengan laki-laki pada lubang dubur misalnya, maka sperma tidak akan diserap dengan sempurna dan sebagian sperma akan tetap berada dalam saluran tersebut tanpa keluar. Hal ini akan menyebabkan sperma membusuk dan rusak, sehingga memicu pembentukan tumor yang parah dan penyakit berat. Dampak ini hanya akan diketahui melalui aturan medis.

Daftar Pustaka

Ar-Razī, Fakhrudin. 2012. Mafātih al-Ghayb, Kairo: Dar el-hadith.
Asmani, Jamal Ma’mur. 2009. Awas Bahaya Homo Seks mengintai Anak-Anak Kita, Jakarta: Pustaka al-Mawardi.
Dahlan, Abdul Aziz. 2001. Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: Ichtar Baru van Hoeve, cet-ke 5.
Ghozally, Fitri R. dan Karim, Juniarta. 2009. Ensiklopedi Seks, Jakarta: Restu Agung.
Kementerian Agama. 2019. Al-Qur’an dan Terjemah, Jakarta: al-Qur’an Digital.
Maulana, Abu Bakar. 2013. Kamasutra Al-Quran, Seni Membahagiakan Pasangan Menurut al-Quran, Semarang: Rasail Media Group 2013.
Rosyid, Mohammad. 2013. Pendidikan Seks Mengubah Seks Abnormal Menuju Seks Yang Lebih Bermoral, Semarang: Rasail Media Group.
Ulwan, Abdullah Nashih. 2011. Ada apa dengan Seks? Cara Mudah dan Benar Mengenal Seks, Jakarta: Gema Insani.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *