Keseimbangan Hak dan Kewajiban dalam Relasi Suami Istri: Tafsir atas Prinsip al-Ma’rūf dalam QS al-Baqarah/2: 228

Pernikahan menjadi sarana manusia demi melanjutkan keturunan yang sehat secara fisik, psikis, spiritual, dan sosial. Al-Qur’an menekankan pentingnya cara-cara yang baik untuk suami istri dalam konteks kehidupan berumah tangga (Husein, 2019: 221). QS al-Baqarah/2: 228 menjadi salah satu ayat kunci yang membahas hubungan suami istri terutama yang berkaitan dengan konteks pasca-perceraian, karena ayat ini diturunkan untuk mengatur masa idah bagi perempuan yang ditalak.

Meski demikian, bagian awal ayat ini mengandung pernyataan normatif yang sangat kuat mengenai posisi perempuan dalam relasi pernikahan, yaitu وَلَهُنَّ مِثۡلُ ٱلَّذِي عَلَيۡهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ, menyimpan makna yang jauh melampaui urusan talak dan masa ‘idah semata tetapi juga memberikan prinsip dasar tentang relasi suami istri dalam Islam.

Bacaan Lainnya

Frasa tersebut menegaskan prinsip timbal balik antara hak dengan kewajiban suami dan istri dalam hubungan pernikahan, yang didasarkan pada norma ma‘rūf, yakni standar kebaikan yang diakui secara sosial dan moral dalam kerangka Islam. Banyak penafsiran klasik menekankan pada struktur tanggung jawab hierarkis antara suami dan istri, namun bagian ini justru menyiratkan prinsip musāwah (kesetaraan) dan ta‘āwun (saling membantu) dalam kehidupan rumah tangga.

Maka dari itu, pembacaan ulang terhadap bagian ini sangat penting, terlebih di tengah kritik kontemporer terhadap bias gender dalam penafsiran kitab suci. Kata “ma‘rūf” menjadi kunci etis dalam menentukan batas dan bentuk hak serta kewajiban, yang tidak bersifat mutlak, tetapi dinamis mengikuti perkembangan sosial.

Keseimbangan Hak dan Kewajiban dalam Relasi Suami Istri

Hubungan hak dan kewajiban antara pihak-pihak yang terkait, dalam hal ini suami dan istri akan terbentuk sebagai hasil dari perkawinan. Beberapa prinsip, seperti kesamaan, keseimbangan, dan keadilan, harus mendasari hak dan kewajiban. Prinsip ini disebutkan dalam QS al-Baqarah/2: 228

وَلَهُنَّ مِثۡلُ ٱلَّذِي عَلَيۡهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ

“Dan bagi perempuan itu mereka mendapatkan haknya seperti apa yang berlaku secara ma’ruf.”

Ayat tersebut, menurut Wahbah al-Zuhaili, menunjukkan hak perempuan atas laki-laki sebagaimana hak laki-laki atas perempuan. Urf dan fitrah adalah dasar dari hak dan kewajiban ini. Setiap kewajiban selalu menyertai hak, dan sebaliknya (Wahbah, 1997: 6842). Semua orang tahu bahwa fitrah adalah nilai-nilai suci yang melekat pada manusia sejak mereka diciptakan. Dalam istilah yang lebih umum, dapat disebut sebagai prinsip-prinsip dasar kemanusiaan yang mengandung nilai kesucian.

Secara garis besar, dalam perkawinan, hak dan kewajiban meliputi dua hal: pertama, hak dan kewajiban dalam bidang ekonomi seperti mahar dan nafkah. Kedua hak dan kewajiban dalam bidang non-ekonomi menyangkut hal-hal seperti aspek relasi seksual dan relasi kemanusiaan (Husein, 2019: 226).

Frasaوَلَهُنَّ مِثۡلُ ٱلَّذِي عَلَيۡهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ  mengandung pesan penting mengenai struktur etika dalam relasi suami istri. Secara kebahasaan, kata مِثۡلُ dalam ayat ini berarti sepadan atau seimbang, bukan sekadar sama dalam bentuk identik. Ibnu ‘Āsyūr dalam Tafsīr al-Tahrīr wa al-Tanwīr kata مِثۡلُ dalam Al-Qur’an mempunyai dua makna, bisa berarti mirip total atau hanya mirip di beberapa aspek saja (‘Āsyūr, 1997: 317). Ini menunjukkan adanya hubungan timbal balik (reciprocity) antara hak dan kewajiban.

Dalam konteks ini, Al-Qur’an mengafirmasi bahwa perempuan tidak hanya memiliki kewajiban dalam pernikahan, tetapi juga memiliki hak yang sepadan dengan kewajiban itu. Artinya, relasi pernikahan tidak boleh timpang harus dijalankan secara timbal balik, seimbang, dan adil.

Penekanan terhadap مِثۡلُ menunjukkan bahwa Al-Qur’an menghendaki suatu hubungan yang tidak bersifat sepihak. Sebagaimana dinyatakan oleh M. Quraish Shihab, frasa ini adalah “pernyataan revolusioner” dalam konteks masyarakat Arab saat itu yang sangat patriarkal dan tidak memberi tempat yang adil bagi perempuan dalam rumah tangga (Shihab, 2021: 594). Pemaknaan ini juga sejalan dengan tafsir Faqihuddin Abdul Kodir yang menekankan prinsip kesalingan yang dapat dijadikan dasar teologis untuk memperjuangkan relasi yang adil antara laki-laki dengan perempuan.

Dalam tafsir klasik, seperti al-Ṭabarī, terdapat pengakuan atas adanya hak-hak perempuan dalam pernikahan, namun dengan catatan bahwa laki-laki tetap memiliki “derajat” kelebihan sebagai pemimpin keluarga. Al-Ṭabarī menyebut bahwa hak-hak perempuan setara dengan kewajiban mereka, kecuali dalam hal di mana Allah memberikan keutamaan kepada laki-laki, yaitu masalah warisan, jihad, dan lain-lain (Al-Ṭabāri, 2009: 817). Namun demikian, tafsir-tafsir tersebut belum sepenuhnya menekankan miṡl sebagai prinsip etis yang dapat membongkar dominasi laki-laki dalam keluarga.

Sementara itu, para mufasir kontemporer lebih menekankan aspek keseimbangan dalam tafsir ayat ini. Mereka melihat bahwa relasi pernikahan harus dibangun atas asas kesalingan, bukan dominasi. Dalam konteks sosial modern, pemaknaan مِثۡلُ membuka ruang untuk reinterpretasi peran suami istri dalam rumah tangga, termasuk dalam hal pengambilan keputusan, pembagian kerja domestik, dan tanggung jawab pengasuhan anak.

Dengan demikian, ayat ini tidak sekadar berbicara tentang hukum talak sebagaimana konteks umumnya, tetapi juga memberikan prinsip dasar relasi suami istri yang sepadan dan adil. Pemaknaan mithl dalam konteks ini memberi peluang untuk membangun rumah tangga yang tidak didasarkan pada hierarki gender, tetapi pada prinsip keadilan relasional yang menjadi salah satu inti ajaran Islam.

Prinsip al-Ma‘rūf dalam Relasi Suami Istri

Ayat-ayat Al-Qur’an yang membahas pernikahan dan hal-hal yang berkaitan dengannya seperti relasi seksual, pemberian nafkah, penyusuan, perceraian dan sebagainya selalu dihubungkan dengan ٱلۡمَعۡرُوفِ. Kata بِٱلۡمَعۡرُوفِ dalam QS al-Baqarah/2: 228 memegang peran kunci dalam membingkai bagaimana hak dan kewajiban dalam menjalankan relasi suami istri.

Secara leksikal, ٱلۡمَعۡرُوفِ berasal dari akar kata عرف (‘a-r-f) yang berarti mengetahui atau mengenal. Dalam penggunaannya di dalam Al-Qur’an, ma‘rūf merujuk pada norma sosial yang dikenal baik dan diterima oleh akal sehat serta masyarakat sebagai bentuk kebaikan (Husein, 2019: 226). Dengan demikian, prinsip al-ma‘rūf bersifat fleksibel, kontekstual, dan terbuka terhadap nilai-nilai etis yang berlaku selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syar’i. Artinya, selama norma adat itu tidak melanggar hukum Islam, maka ia menjadi rujukan dalam menentukan seperti apa hak dan kewajiban suami istri.

Dalam konteks ayat, بِٱلۡمَعۡرُوفِ menegaskan bahwa pelaksanaan hak dan kewajiban antara suami dengan istri harus didasarkan pada norma kebaikan dan keadilan yang diakui secara sosial. Kata ini membatasi bentuk relasi yang diwarnai oleh kekerasan, dominasi, atau sikap semena-mena. Oleh karena itu, meskipun ayat ini secara umum berbicara tentang masa idah dan hak rujuk, keberadaan kata al-ma‘rūf menjadikan prinsip ini sebagai dasar normatif yang lebih luas dalam seluruh dimensi relasi suami istri.

Quraish Shihab menekankan bahwa prinsip ma‘rūf menolak segala bentuk kezaliman dalam relasi pernikahan dan mendorong terwujudnya keluarga yang sakinah berdasarkan nilai kasih sayang dan saling menghormati (Shihab, 2021: 596). Di sini, ma‘rūf tidak sekadar norma sosial, tetapi menjadi prinsip moral yang dinamis dan adaptif.

Lebih lanjut, al-ma‘rūf juga menjadi prinsip kunci dalam reformasi hukum keluarga Islam. Dalam banyak sistem hukum fiqh, hak-hak perempuan sering kali dibatasi oleh doktrin-doktrin klasik yang tidak selalu sejalan dengan realitas kontemporer. Melalui pendekatan terhadap ma‘rūf, para cendekiawan Muslim modern menawarkan reinterpretasi hukum keluarga agar lebih adil dan tidak diskriminatif (Nabil dan Syawaludin, 2024: 84). Dengan demikian, al-ma‘rūf berfungsi sebagai jembatan antara teks dan konteks, antara norma keilahian dan kebutuhan kemanusiaan.

Fina Lailatul Masruroh dalam Ngobrol tafsir dan Gender, menyatakan bahwa Al-Qur’an turun dengan membawa vibe baru berupa hubungan suami istri yang harus dibangun atas prinsip al-ma’rūf, yaitu hal-hal yang dianggap baik oleh akal sehat. Bukan yang dipengaruhi oleh hawa nafsu, adat sesat atau ego budaya karena al-ma’rūf adalah standar universal kebaikan yang sejalan dengan nilai-nilai Islam.

Dengan menempatkan al-ma‘rūf sebagai prinsip dasar dalam pelaksanaan hak dan kewajiban suami istri, al-Qur’an menunjukkan fleksibilitas dan daya hidupnya dalam menghadapi perubahan zaman. Prinsip ini mendorong umat Islam untuk terus menyesuaikan relasi pernikahan mereka dengan nilai-nilai kebaikan, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat pasangan, terlepas dari konstruksi sosial yang patriarkal.

Kedua prinsip ini مِثۡل dan ٱلۡمَعۡرُوفِ menunjukkan bahwa Al-Qur’an tidak sekadar mengatur aspek formal dari relasi pernikahan, tetapi juga membangun fondasi moral dan sosial bagi relasi yang harmonis dan saling menghormati. Dalam kerangka itu, ayat ini dapat dibaca sebagai kritik halus terhadap sistem patriarkal dan sebagai landasan teologis bagi reformasi hukum keluarga Islam yang lebih adil terhadap perempuan. Oleh karena itu, penafsiran atas ayat ini perlu terus diperbarui dengan pendekatan yang kontekstual, responsif terhadap isu keadilan gender, serta berpijak pada maqāṣid al-syarī‘ah.

Referensi

‘Āsyūr, Muḥammad Al-Tḥāhir Ibn. al-Taḥrīr wa al-Tanwīr, Jilid 2. Tunisia: Dar Ṣuhnūn li al-Tauzi’, 1997.

Abu Ja’far Muhammad Jarir al-Ṭabāri. Tafsīr al-Ṭabāri. Jilid 3. Jakarta: Pustaka Azzam, 2009.

Al-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh. Juz IX. Damaskus: Dar al-Fikr, 1997.

Muhammad, Husein. Fiqh Perempuan: Refleksi Kiai atas Tafsir Wacana Agama dan Gender. Yogyakarta: IRCiSoD, 2019.

Palasenda, Nabil Fikri dan Syawaludin. “The Relevance of Rights and Duties of Husband and Wife in Positive Law and Tafsir Al-Ahkam on Q.S. Al-Baqarah: 228” Takwil: Journal of Quran and Hadith Studies vol. 3, no. 1 (2020): 71-85.

Shihab, M. Quraish. Tafsir al-Mishbah: Kesan Pesan dan Keserasian Al-Qur’an. Volume 1. Jakarta: Lentera Hati, 2021.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *