“Mampukah tafsir klasik berbicara dalam bahasa keadilan gender hari ini?”, Hadia Mubarak menawarkan jawabannya dengan pendekatan yang mengguncang kemapanan, tanpa melepaskan akar keilmuan Islam.
Di tengah arus tafsir tematik dan semangat pembacaan progresif terhadap Al-Qur’an, Hadia Mubarak menghadirkan satu narasi tandingan yang tak kalah berani: membongkar ulang potensi tafsir klasik dalam menjawab isu-isu gender kontemporer. Lewat Rebellious Wives, Neglectful Husbands, ia menantang kecenderungan akademik yang terlalu cepat menyingkirkan tradisi, seraya mengkritisi modernitas yang sering gagal menangkap kompleksitas warisan tafsir Islam. Buku ini bukan sekadar kajian, melainkan ajakan untuk berpikir ulang tentang apa yang dimaksud dengan pembaruan.
(Sebuah Pengantar). Dalam Rebellious Wives, Neglectful Husbands, Hadia Mubarak mengkaji konstruksi gender dalam tafsir Al-Qur’an modern, dan menyatakan bahwa meskipun terdapat “kecenderungan patriarkis” yang inheren, tradisi penafsiran mencerminkan “kepedulian yang konsisten terhadap kesejahteraan dan Perempuan”. Ia menantang para sarjana feminis untuk tidak mengabaikan tafsir, tetapi justru mengintervensinya secara kritis. Kontribusinya memperkaya diskursus tafsir, gender, dan modernitas Islam. Buku ini hadir sebagai respons atas ketegangan antara tafsir klasik, feminisme Islam, dan modernisme. Mubarak mengarahkan wacana pada pencarian keadilan gender berbasis Al-Qur’an.
Buku Rebellious Wives, Neglectful Husbands: Controversies in Modern Qurʾanic Commentaries karya Hadia Mubarak lahir dari inspirasi percakapannya dengan Prof. Barbara Stowasser (w. 2013M). Prof. Barbara Stowasser adalah pembimbing pertamanya dalam studi tafsīr saat magister dan doktoral. Dari bimbingan kritis Stowasser, mendorongnya untuk mengapresiasi tradisi tafsīr eksegesis sebagai sebuah genre tersendiri yang memiliki sejarah intelektual. Karya Stowasser tentang perempuan dan tafsīr sangat penting bukan hanya karena kontribusinya pada bidang gender dalam studi Islam, tetapi juga karena membawa perhatian pada peran penting hermeneutika dalam kajian islam. Mubarak melanjutkan warisan intelektual tersebut dalam bukunya. Ia memadukan keterikatan pada tradisi tafsir dengan perhatian kritis terhadap konteks historis dan intelektual tafsir modern.
Buku ini membahas tentang persimpangan antara modernitas dan pemikiran tafsir Sunni. Buku ini pun dapat dibaca dari berbagai perspektif. Di satu sisi, buku ini merupakan tanggapan dan tuduhan terhadap para feminis Muslim yang “bermaksud baik” yang tidak terlibat dengan genre tafsir namun dengan cepat membuangnya sebagai tafsir yang monolitik, patriarkis, misoginis, dan tidak menyuarakan suara perempuan. Sebuah studi rinci tentang ayat-ayat yang berhubungan dengan perempuan mengungkapkan bahwa pendekatan feminis Muslim terhadap studi Al-Qur’an terletak pada hasil akhirnya (makna sebuah ayat) dan bukan pada proses dan seni tafsir yang merupakan aktivitas yang diatur oleh aturan. Pendekatan yang diatur oleh aturan inilah yang menghasilkan makna-makna yang bersifat polivalen.
Sebagai sebuah karya sejarah intelektual, buku ini membahas sikap berbagai Mufassir berpengaruh dari abad ke-9 hingga abad ke-20 terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan relasi suami-istri, yaitu Q.S. An-Nisa[4]:128 dan Q.S. An-Nisa[4]:34 mengenai nusyuz suami-istri, Q.S. An-Nisa[4]:3 tentang poligini, dan Q.S Al-Baqarah[20]:228 terkait hierarki pernikahan. Selain menawarkan sejumlah wawasan filologis tentang ayat-ayat yang dipermasalahkan, taktik mengasah sampel representatif dari karya-karya klasik dan modern ini memungkinkan Mubarak untuk memetakan tren penafsiran dan respons penafsiran terhadap perubahan keadaan sosial dan politik.
Fokus utama buku ini ditujukan kepada Empat Mufassir dari Afrika Utara abad ke-20. Mereka adalah Muḥammad ʿAbduh (1849-1905), Rashīd Riḍā (1865-1935), dan Sayyid Quṭb (1906-1966) dari Mesir, serta Muḥammad al-Ṭāhir bin ʿĀshūr (1879-1973) dari Tunisia. Sebagai bagian dari penyelidikannya terhadap kontribusi keempat tokoh tersebut, Mubarak juga memasukkan analisis terhadap karya-karya penafsir Sunni pramodern yang terkemuka yaitu al-Ṭabarī, al-Zamakhsharī, al-Rāzī, Ibn al-‘Arabī, al-Qurṭubī, Ibn Kathīr, al-Māwardī, dan al-Suyūṭī. Penelusuran ini memungkinkan pembacaan longitudinal atas diskursus tafsir seputar gender dan relasi suami-istri.
Mubarak menerapkan tipologi luas seperti “salafi”, “modernis”, dan “neo-tradisionalis” untuk memetakan para mufasir dalam konteks historis dan intelektual mereka, tanpa terjebak dalam kekakuan klasifikasi. Ia juga menelusuri dinamika pemikiran para penafsir sepanjang karier mereka. Contohnya, Ibn ‘Āshūr pada awalnya mendukung peran negara dalam memodernisasi Islam pasca-kemerdekaan Tunisia. Namun, kekecewaannya terhadap kegagalan reformasi dan dominasi sekularisme membuatnya menarik dukungan dari pendekatan negara-sentris. Perubahan ini mencerminkan respons intelektual terhadap realitas politik yang berubah.
Buku ini berporos pada tiga pertanyaan utama: Pertama, apakah Al-Qur’an merupakan teks patriarkal yang monolitik? Sejauh mana para mufasir modern menyimpang dari pendahulunya di era pramodern, dan apakah kesadaran gender yang meningkat pada era modern menghasilkan pembacaan Al-Qur’an yang lebih egaliter?. Kedua, bagaimana posisi sosial, politik, dan intelektual para mufasir modern memengaruhi cara mereka membaca Al-Qur’an, suatu proses yang disebut sebagai eisegesis (berlawanan dengan exegesis)?. Ketiga, bagaimana para mufasir dapat mengajukan pendapat baru, menolak pandangan lama, serta merevisi pemahaman yang ada, namun tetap berpegang pada kerangka tradisi?
Struktur buku ini mencakup pendahuluan, tujuh bab utama, dan kesimpulan. Tiga bab awal adalah bab-bab kontekstual yang memuat latar belakang. Bab l menempatkan keempat mufassir dalam konteksnya masing-masing. Mubarak mengutip Gadamer, berargumen bahwa kita tidak hanya harus mempelajari Tafsir, tetapi kita juga harus mempelajari para penafsir dan konteksnya. Bab 2 adalah analisis singkat mengenai pandangan keempat mufassir terhadap isu-isu Perempuan. Adapun Bab 3, penulis membandingkan tujuan yang lebih luas dari ketiga tafsir yang diteliti. Empat bab terakhir difokuskan pada analisis mendalam terhadap ayat-ayat relasi gender dalam rumah tangga.
Dalam bab 1, Mubarak berpendapat bahwa perbedaan antara kaum modernis Islam dan kaum Salafi modernis adalah sikap mereka terhadap akal; bahwa bertentangan dengan kepercayaan umum. Abduh tidak dipengaruhi oleh Afghānī dan bahwa Ibn Āshur adalah “lambang kesetiaan pada kedua kubu: tradisionalis dan rasionalis.” Dari empat mufassir yang diteliti, Qutb adalah satu-satunya yang tidak terlatih secara klasik: titik baliknya bukanlah moral, melainkan politik. Namun, dari empat penulis dan tiga tafsir, tafsirnya adalah tafsir yang paling berpengaruh di dunia Muslim Arab, karena gaya penulisannya yang bersifat jurnalistik.
Pada Bab 2 membahas bagaimana keempat mufasir membalikkan pandangan kolonial yang menilai Islam melalui perlakuannya terhadap perempuan. Konteks diskusi mereka adalah bahwa kolonialisme telah menjadikan perlakuan terhadap perempuan sebagai tolok ukur untuk mengukur kesesuaian Islam dengan modernitas. Sebagian umat Islam telah menerima kritik kolonial sepenuhnya dan menyalahkan Islam dan umat Islam atas kegagalan mereka terhadap perempuan. Maka, pendekatan yang sadar gender terhadap isu-isu perempuan tidak hanya berfungsi sebagai kategori analitis dalam wacana Al-Qur’an modern, tetapi tentang relevansi Islam dengan modernitas itu sendiri.
Bab 3 mengkaji perbandingan empat mufasir sekaligus mengkritik kecenderungan akademik yang hanya menyoroti pendekatan baru dan mengabaikan tradisi tafsir yang berkesinambungan. Bias ini menyebabkan tokoh seperti Ibn ‘Ashur dan karyanya jarang dikaji. Buku ini mengisi kekosongan tersebut dengan menegaskan bahwa inovasi tidak selalu menghasilkan temuan baru, dan tradisi tidak selalu bersifat statis. Jika dimanfaatkan secara tepat, tradisi justru memungkinkan perubahan interpretatif yang sah. Pendekatan ini disebut penulis sebagai “tradisi yang pluralistik dan terus berkembang.”
Dalam bab ini, Mubarak mengeksplorasi empat pertanyaan kunci: definisi tafsir, alasan mufasir modern membangun tafsir berbasis tradisi, efektivitas metode inovatif dalam menawarkan makna baru, serta pengaburan batas antara tafsir bi al-ra’y dan bi al-ma’thūr. Dimulai dengan Tafsir al-Manār, tafsir ini dinilai menonjol karena gaya komunikatifnya yang populis, fokus pada makna sederhana, latar jurnalistiknya, serta responsif terhadap isu-isu kontemporer. Penafsiran al-Manār memperluas cakupan tafsir, mengusung rasionalitas dan hukum alam sebagai pendekatan hermeneutik, serta secara kritis menyaring riwayat-riwayat Isra’iliyyat.
Tafsir Sayyid Qutb, khususnya dalam Fī Ẓilāl al-Qurʾān, tidak diposisikan sebagai produk intelektual murni, melainkan sebagai seruan spiritual dan ideologis untuk bertindak. Bagi Qutb, Al-Qur’an adalah proyek peradaban yang menuntut keterlibatan aktif dalam perubahan sosial dan politik. Tafsir baginya bukan sekadar pemaknaan, melainkan artikulasi dari sebuah gerakan. Dengan demikian, tafsir Qutb merefleksikan intensi praksis yang sangat kuat. Dalam kerangka ini, teks menjadi alat transformatif bagi masyarakat Muslim.
Sebaliknya, tafsir Ibn ‘Āshūr menampilkan pendekatan yang lebih ilmiah dan mendekati model tafsir filologis klasik. Ia mengkritik para mufasir modern yang dianggapnya melakukan eisegesis dengan menyisipkan isu-isu modern ke dalam Al-Qur’an. Bagi Ibn ‘Āshūr, penafsiran sahih harus berbasis pada studi bahasa dan struktur teks, bukan agenda ideologis. Meski begitu, pendekatan filologis pun tak bebas dari subjektivitas, sebab pilihan terhadap teori bahasa pun mengandung asumsi tertentu. Dengan demikian, objektivitas tafsir pun tetap berada dalam kerangka interpretasi manusia.
Buku ini menjadi sangat menarik karena membahas tentang kekuatan penafsiran para penafsir pra-modern untuk berbicara tentang isu-isu modern. Dalam hal ini, buku ini merupakan respon terhadap Asma Barlas, Ayesha Chaudhury, Amina Wadud yang melihat tidak ada nilai bagi perempuan dalam genre tafsir pra-modern. Terakhir, buku ini membahas tentang keampuhan tafsir atomistik (dibaca sebagai tafsir filologi pra-modern) dibandingkan tafsir tematik (yang sarat dengan subjektivitas) dan juga tentang tempat tradisi dalam upaya reformasi Islam kontemporer.
Dalam hal ini, buku ini mengikuti metodologi yang sama dengan Shuruq Naguib, yang dalam sebuah bab brilian tentang ayat menstruasi, dengan meyakinkan menunjukkan bahwa membangun seperangkat biner tanpa kompromi seperti Al-Qur’an vs Hadis, feminis vs maskulin, egaliter vs misoginis bukanlah kategori analisis yang membantu. Seperti Naguib, Mubarak berupaya menggugat pandangan yang menganggap tafsir klasik harus ditolak sepenuhnya, dan ia menegaskan bahwa label-label “cookie cutter” seperti “patriarkis” dan “egaliter” harus dihindari jika seseorang ingin memulai diskusi yang bermakna.
Hadia Mubarak layak diapresiasi atas kontribusinya yang orisinil dan signifikan dalam kajian tafsir modern. Karyanya merupakan studi pertama yang secara sistematis menganalisis dampak kolonialisme dan modernitas terhadap penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an yang bernuansa gender. Buku ini berupaya merebut ruang bagi Islam tradisional dalam wacana modernitas. Keaslian penelitian ini juga tampak dari kritiknya terhadap bias akademik yang hanya menyoroti ulama yang bersifat disruptif. Mubarak justru menyoroti pandangan Ibn ‘Āshūr sebagai representasi kesinambungan dalam tradisi.
Informasi mengenai buku yang diulas:
Judul: Rebellious Wives, Neglectful Husbands: Controversies in Modern Qurʾanic Commentaries oleh HADIA MUBARAK. Penerbit: New York, Oxford University Press. Tahun: 2022. Tebal: 352 Halaman + xii. $29.95. ISBN 9780197553305.
Akses Buku Pdf “Rebellious Wives, Neglectful Husbands: Controversies in Modern Qurʾanic Commentaries” oleh HADIA MUBARAK, saya lampirkan di link gdrive berikut:
https://drive.google.com/drive/folders/1MVwb8okL9bHcwDxpkodzBeGPLXysn5Wh?usp=sharing





