Di Balik Dua Saksi: Revolusi Paradigma Gender dalam Tafsir Al-Baqarah [2]: 282 Perspektif Zainab Ghazali dan Sayyid Qutb

Kajian tafsir Al-Qur’an memainkan peran krusial dalam memahami ayat-ayat yang berkaitan dengan hukum dan kehidupan sosial umat Islam. Salah satu ayat yang sering menjadi objek kajian adalah QS. al-Baqarah 2:282, yang membahas tentang persaksian dalam transaksi utang piutang. Ayat ini menyinggung peran perempuan dalam persaksian, yang kerap menimbulkan diskusi terkait paradigma gender dalam Islam (Nurjanah, 2024: 45).

Sayyid Qutb, seorang pemikir dan mufasir terkemuka, dalam tafsirnya Fî Zhilâlil Qur’ân memberikan pandangan mengenai ayat ini. Pendekatan Qutb dalam tafsirnya seringkali dipengaruhi oleh konteks sosial dan politik zamannya, yang tercermin dalam interpretasinya terhadap peran gender dalam Islam. Sebagaimana diungkapkan dalam sebuah studi, “Pengetahuannya yang mendalam dan luas tentang Alquran dalam konteks pendidikan agama, tampaknya mempunyai pengaruh yang kuat pada hidupnya” (Khalidi, 2000: 78).

Bacaan Lainnya

Konsep Persaksian dalam QS. al-Baqarah 2:282

  1. al-Baqarah 2:282 adalah ayat terpanjang dalam Al-Qur’an yang memberikan panduan rinci mengenai transaksi utang piutang. Ayat ini menekankan pentingnya menulis perjanjian utang yang memiliki jangka waktu tertentu dan melibatkan saksi-saksi.

Bagian yang sering menjadi sorotan adalah ketentuan persaksian: “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tidak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya.”

Ketentuan ini kemudian memunculkan berbagai interpretasi terkait kesetaraan gender dalam Islam, khususnya dalam hal kapasitas intelektual dan kredibilitas perempuan sebagai saksi.

Tafsir Sayyid Qutb terhadap QS. al-Baqarah 2:282

Sayyid Qutb, dalam tafsirnya Fî Zhilâlil Qur’ân, memberikan penekanan khusus pada aspek keadilan dan kejujuran dalam transaksi utang piutang. Beliau menekankan pentingnya dokumentasi tertulis dan persaksian yang adil untuk menjaga hak-hak semua pihak yang terlibat (Qutb, 2003: 112).

Pendekatan Qutb dalam menafsirkan ayat ini mencerminkan pandangannya tentang pentingnya struktur sosial yang kuat dan keadilan dalam masyarakat Islam. Ia menekankan bahwa aturan-aturan dalam Al-Qur’an bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban (Mubarak, 2022: 56).

Terkait persaksian perempuan, Qutb menafsirkan ketentuan bahwa dua saksi perempuan menggantikan satu saksi laki-laki sebagai langkah kehati-hatian dalam menjaga integritas kesaksian, tanpa bermaksud merendahkan kapasitas perempuan. Qutb menilai bahwa perbedaan ini lebih terkait dengan pengalaman perempuan di bidang transaksi keuangan pada masa itu, bukan sebagai bentuk diskriminasi (Nurjanah, 2024: 76).

Tafsir Zainab Ghazali terhadap QS. al-Baqarah 2:282

Zainab Ghazali, seorang aktivis dan pemikir Muslimah terkemuka, memberikan tafsir langsung tentang QS. al-Baqarah 2:282 dalam kitabnya Nazharât fȋ Kitâbillâh. Berbeda dengan anggapan sebelumnya, Ghazali memang memiliki pandangan spesifik tentang ayat persaksian ini.

Dalam kitabnya, Ghazali menyatakan: “Dalam perkara persaksian terhadap transaksi hutang piutang, disyaratkan bahwa seorang saksi beragama Islam dan terdapat dua orang laki-laki yang menjadi saksi. Selanjutnya, untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kesalahan atau kelupaan, maka itulah sebab mengapa persaksian dua orang perempuan sebanding dengan seorang laki-laki. Hal ini merupakan ketentuan umum” (Ghazali, 1994: 182).

Ghazali mengakui bahwa ketentuan ini berlaku kepada semua perempuan secara umum, meskipun ia juga mencatat bahwa “semua perkara tidak ada yang luput dari adanya ketidaklalaian dan ketidaklupaan.” Ia juga menekankan pentingnya syarat keridaan terhadap yang menjadi saksi, sebagaimana disebutkan dalam ayat tersebut (Ghazali, 1994: 182).

Meskipun demikian, dalam karya-karyanya yang lain, Ghazali dikenal dengan pandangannya yang menegaskan bahwa Islam memberikan hak yang sama kepada perempuan dan laki-laki dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang sosial dan ekonomi. Ia berpendapat bahwa ajaran Islam tidak membedakan manusia berdasarkan gender dalam hal kapasitas spiritual dan moral (Prayudi, 2023: 105).

Pendekatan Kontekstual dalam Memahami Persaksian Perempuan

Beberapa cendekiawan modern, yang selaras dengan pemikiran Ghazali, menekankan bahwa ketentuan mengenai dua saksi perempuan dalam ayat ini harus dipahami dalam konteks sosial dan budaya saat wahyu diturunkan. Pendekatan ini menegaskan bahwa peran perempuan sebagai saksi harus dilihat dalam konteks historis dan budaya, dan bukan sebagai penurunan nilai atau kapasitas intelektual mereka (Wadud, 1999: 134).

Amina Wadud, misalnya, berpendapat bahwa pertimbangan dua saksi perempuan berkaitan dengan kurangnya pengalaman perempuan dalam transaksi keuangan pada masa itu, karena masyarakat Arab pra-Islam dan awal Islam didominasi laki-laki dalam urusan publik. Saat ini, ketika perempuan telah memiliki pendidikan dan pengalaman yang setara, ketentuan tersebut perlu dikaji ulang (Wadud, 1999: 137).

Analisis Perbandingan Perspektif Sayyid Qutb dan Zainab Ghazali

Pendekatan Sayyid Qutb dan Zainab Ghazali dalam memahami QS. al-Baqarah 2:282 menunjukkan beberapa kesamaan, namun juga perbedaan dalam penekanan dan interpretasi.

Qutb cenderung memahami ayat ini dalam kerangka struktural dan normatif. Ia menekankan bahwa ketentuan persaksian bertujuan untuk menjaga keakuratan dan keadilan dalam transaksi, dengan mempertimbangkan kondisi sosial saat itu. Meskipun ia tidak bermaksud merendahkan kapasitas perempuan, pendekatannya tetap menerima perbedaan peran gender sebagai bagian dari tatanan sosial Islam (Mubarak, 2022: 112).

Menariknya, Zainab Ghazali, meskipun dikenal dengan aktivisme feminisnya, dalam tafsirnya juga menerima ketentuan dua saksi perempuan sebagai sebanding dengan satu saksi laki-laki. Ia melihat ini sebagai “ketentuan umum” yang berlaku untuk mengantisipasi kemungkinan kesalahan atau kelupaan. Ghazali tidak mempertanyakan legitimasi aturan ini, namun menekankan bahwa semua orang, tidak hanya perempuan, dapat mengalami kelupaan (Ghazali, 1994: 182).

Perbedaan utama mungkin terletak pada konteks yang lebih luas dari pemikiran mereka. Qutb lebih fokus pada pembentukan masyarakat Islam yang terstruktur, sementara Ghazali, meskipun menerima aturan ini, dalam karya-karyanya yang lain menekankan kesetaraan spiritual dan moral antara laki-laki dan perempuan dalam Islam (Nurjanah, 2024: 67).

Catatan Akhir

Kajian terhadap QS. al-Baqarah 2:282 dalam perspektif Sayyid Qutb dan Zainab Ghazali menunjukkan nuansa kompleks dalam tradisi penafsiran Islam tentang isu gender. Secara mengejutkan, meskipun Ghazali dikenal sebagai aktivis perempuan, tafsirnya tentang ayat persaksian ini cukup tradisional dan sejalan dengan pandangan Qutb.

Kedua mufasir ini menerima ketentuan bahwa persaksian dua perempuan setara dengan satu laki-laki dalam konteks transaksi finansial. Namun, keduanya tidak memandang ini sebagai bentuk diskriminasi, melainkan sebagai langkah antisipatif terhadap kemungkinan kesalahan atau kelupaan. Ghazali bahkan mencatat bahwa ketentuan ini bersifat umum, meskipun ia juga mengakui bahwa kelupaan dapat terjadi pada siapa saja.

Temuan ini mengungkapkan bahwa dikotomi sederhana antara tafsir “tradisional” versus “feminis” tidak selalu tepat dalam konteks pemikiran Islam. Baik Qutb maupun Ghazali, meskipun berasal dari latar belakang yang berbeda, menemukan titik temu dalam penerimaan norma-norma Al-Qur’an, sembari tetap menjunjung prinsip keadilan dan kesetaraan spiritual.

Hal ini mengingatkan kita bahwa tafsir Al-Qur’an adalah tradisi yang kaya dan kompleks, di mana pemikir Muslim dari berbagai latar belakang dapat berbagi landasan yang sama dalam beberapa aspek, meskipun berbeda dalam penekanan dan kontekstualisasi. Yang terpenting, keduanya tetap berpegang pada prinsip keadilan dan kemaslahatan sebagai tujuan utama syariat Islam.

Referensi

Nurjanah. (2024). Narasi Gender di Balik Hubungan Perbedaan Biologis dan Tafsir: Studi Komparatif Penafsiran Zainab Ghazali dan Sayyid Qutb. Tesis Magister, Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, Pascasarjana Universitas PTIQ Jakarta.

Qutb, S. (2003). Fî Zhilâlil Qur’ân (Di bawah naungan Al-Qur’an). Beirut: Dar al-Shuruq.

Mubarak, H. (2022). Women’s Contemporary Readings of The Qur’an. In G. Archer, M. M. Dakake, & D. A. Madigan (Eds.), The Routledge Companion to the Qur’an (pp. 321–340). New York: Routledge.

Wadud, A. (1999). Qur’an and woman: Rereading the sacred text from a woman’s perspective. Oxford: Oxford University Press.

Khalidi, S. A. F. (2000). Madkhal ilâ Zilâl al-Qur’ân. Yordania: Dar Amar.

Prayudi, M. (2023). Feminis Muslim dan Penafsiran Al-Qur’an Kontemporer. Jakarta: Pustaka Pelajar.

Ghazali, Z. (1994). Nazharât fȋ Kitâbillâh. Kairo: Darul Suruq, cet.1, jilid.1.

Ghazali, Z. (2000). Hari-hari dalam hidupku. Jakarta: Gema Insani Press.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *