Landasan Qur’ani Larangan Penodaan Agama
Dalam Islam ditemukan beberapa istilah yang berkaitan dengan penodaan agama, di antaranya ialah sabbu ad-dīn (سبّ الدين), ath-tha’nu fī ad-dīn (الطعن في الدين), istihzā’ bi ad-dīn (استهزاء بالدين) dan semisalnya. Semua istilah tersebut merujuk pada perilaku penghinaan terhadap ajaran agama, Tuhan, kitab suci, tokoh-tokoh sakral seperti para nabi dan malaikat, serta simbol-simbol agama yang dimuliakan (Dahri, 2017; 61).
Larangan terhadap penodaan agama secara eksplisit termuat dalam Al-Qur’an. Beberapa ayat yang merefleksikan sikap Islam terhadap tindakan tersebut antara lain: QS. al-An‘ām [6]:10, QS. ar-Rūm [30]:10, QS. al-Baqarah [2]:98, QS. at-Taubah [9]:65 , QS. at-Taubah [9]:12.
Selain melarang penodaan terhadap Islam, Islam juga melarang pelecehan terhadap agama lain. Dalam konteks forum externum atau ekspresi keagamaan di ruang publik, Al-Qur’an secara eksoteris melarang tindakan penghinaan terhadap sesembahan agama lain guna menghindari reaksi balasan yang serupa terhadap Islam. QS. al-An‘ām [6]:108.
Dalam konteks hubungan sosial antarsesama, Al-Qur’an juga melarang segala bentuk penghinaan dan olok-olok antarkelompok, sebagaimana termaktub dalam QS. al-Ḥujurāt [49]:11. Alhasil, dari keseluruhan ayat di atas dapat disimpulkan bahwa Islam menentang segala bentuk penghinaan terhadap agama, baik terhadap Islam maupun agama-agama lain.
Penyelesaian Penodaan Agama perspektif Ushul al-Fiqh Wahbah Zuhaili
Syaikh Wahbah Zuhaili dalam karyanya Ushul Fiqhi Al-Islami merumuskan pelarangan penodaan agama dengan teori sadd ad-dzari’ah. Secara bahasa, dzari’ah (الذرائع) berarti sarana atau jalan menuju sesuatu (Louis Ma’luf,1986: 324). Sedangkan dalam terminologi ushul fiqh, dzari’ah diartikan sebagai alat atau sarana yang bisa mengarah pada suatu akibat, baik yang membawa maslahat atau mafsadah. Pengertian tersebut sebagaimana yang ditegaskan Ibn Al-Qayyim (Ibn Al-Qayyim,2016; 77):
“ما كان وسيلة وطريقاً إلى الشيء”
Artinya: “Dzari’ah ialah sesuatu yang menjadi sarana dan jalan menuju suatu tujuan.”
Pendekatan ini digunakan untuk menentukan hukum perbuatan yang secara dzatiyah (hakikatnya) mubah, namun bisa berubah menjadi haram jika berujung pada sesuatu yang haram. Sebaliknya, sebuah perbuatan yang terlihat terlarang bisa dibolehkan jika ternyata membawa manfaat yang lebih besar (Zulfikri dan Faizah, 2023; 127). Dengan demikian, dzari’ah bukanlah sesuatu yang berdiri sendiri, melainkan terkait erat dengan dampak atau tujuan yang hendak dicapai.
Wahbah Zuhaili menjelaskan dzari’ah sebagai sarana yang membawa kepada suatu yang berkaitan hukum, baik yang mengarah pada ta’at atau maksiat (Wahbah Zuhaili, 1986; 873). Konsep sadd adz-dzari‘ah menurut Wahbah Zuhaili sejalan dengan kaidah ushul fikih:
“مَا لَا يَتِمُّ الوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ”
“Sesuatu yang tanpa itu, kewajiban tidak dapat terlaksana, maka ia menjadi wajib.”
Misalnya, zina adalah haram, maka segala hal yang mengarah atau berpotensi menjadi jalan menuju zina juga haram, seperti melihat aurat wanita dengan syahwat. Sebaliknya, dalam ibadah, sarana yang diperlukan untuk melaksanakan kewajiban juga dihukumi wajib. Contohnya, ibadah haji adalah kewajiban, maka usaha menuju baitullah juga menjadi kewajiban (Wahbah Zuhaili, 1986; 873).
Dalam konteks penodaan agama, Wahbah Zuhaili menjelaskan bahwa Al-Qur’an melarang menghina berhala yang disembah karena bisa menjadi sarana (dzari’ah) untuk menghina Allah. Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ
“Dan janganlah kamu menghina orang-orang yang mereka sembah selain Allah, karena nanti mereka akan menghina Allah dengan tidak berdasarkan ilmu.”
(QS. al-An‘ām [6])
Alasan keharaman menghina agama lain ditegaskan dalam ayat di atas “فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ“ . Menurut Wahbah Zuhaili berdasarkan ayat ini, para ulama sepakat bahwa menodai agama lain hukumnya haram.
Wahbah Zuhaili dalam masalah penodaan agama juga menggunakan pendekatan kaidah uṣūliyyah:
اذا تعارض بين المفسدتين رُعِيَ أعظمهم
Artinya: “Ketika terjadi pertentangan antara dua mafsadah (kerusakan), maka harus dihindari yang paling besar.”
Dalam konteks ini, dua mafsadah yang dimaksud adalah tidak mencela berhala dan risiko penghinaan terhadap Allah. Maka, yang harus dihindari adalah mafsadah yang lebih besar, yaitu penghinaan mereka terhadap Allah (Wahbah Zuhaili, 2001; 123). Selain itu, sadd dzari’ah juga berkaitan dengan beberapa kaidah lain, di antaranya;
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Menolak keburukan (mafsadah) lebih diutamakan daripada meraih kebaikan (maslahah)”( Al-Subki, 1991; 83)
إِذَا اجْتَمَعَ الْحَلَالُ وَالْحَرَامُ غُلِّبَ الْحَرَامُ
“Apabila berbaur antara yang halal dan yang haram, maka yang haram lebih diunggulkan”
Kedua kaidah fiqh ini berhubungan erat dengan prinsip sadd al-dzari’ah karena memiliki prinsip yang sama, yakni menghindari potensi terjadinya bahaya atau mudarat.
Metode Penggalian ʿIllat dalam Ayat Penodaan Agama
Dalam kerangka hukum Islam, penetapan ʿillat (alasan hukum) terhadap suatu nash syar‘i merupakan elemen fundamental dalam istinbāṭ al-aḥkām. Wahbah al-Zuḥailī membagi metode penggalian ʿillat (masālik al-ʿillah) ke dalam lima pendekatan utama, yaitu: (1) penegasan langsung dari Al-Qur’an dan Hadis, (2) ijmāʿ (konsensus ulama), (3) as-sabr wa at-taqsīm (analisis eliminatif dan klasifikatif), (4) munāsabah (kecocokan atau relevansi rasional), dan (5) tanqīḥ al-manāṭ (penyaringan terhadap faktor hukum yang relevan) (al-Zuḥailī, 1986: 879).
Secara garis besar, kelima metode tersebut dapat dikelompokkan ke dalam dua kategori utama. Pertama, metode yang bersandar pada dalil-dalil teks Al-Qur’an dan Hadis yang secara eksoteris atau esoteris menjelaskan ʿillat hukum. Kedua, metode yang bersifat ijtihādī, yakni penggalian ʿillat melalui pendekatan rasional ketika tidak terdapat petunjuk eksplisit dari teks.
Dalam kategori pertama, penetapan ʿillat dapat dilakukan melalui dalil yang bersifat qaṭʿī (pasti dan tidak diragukan) atau ẓāhir (bermakna kuat dan dominan). Salah satu metode dalam kategori ẓāhir adalah imāʾ (الإيماء), yaitu penetapan ʿillat berdasarkan isyarat implisit yang terkandung dalam teks hukum. Metode imāʾ memungkinkan pengkaji hukum untuk menangkap indikasi illat melalui struktur dan relasi semantik dalam redaksi ayat atau hadis (al-Zuḥailī, 1986: 879).
Dalam konteks wacana penodaan agama, metode imāʾ menjadi relevan ketika dikaitkan dengan QS. al-Anʿām (6): 108. Secara tekstual, ayat ini memuat larangan bagi umat Islam untuk menghina sesembahan non-Muslim. Larangan tersebut dikaitkan langsung dengan konsekuensi berupa terjadinya aksi balasan penghinaan terhadap Allah yang dilakukan secara melampaui batas (ʿadwan). Hubungan kausalitas yang ditunjukkan oleh huruf fā’ at-taʿqīb “fa-yasubbū” dalam ayat ini mengindikasikan adanya keterkaitan antara sebab dan akibat, yang menjadi dasar bagi identifikasi ʿillat hukum (Aman, 2022: 202).
Dalam metodologi imāʾ, isyarat ʿillat dapat dikenali melalui dua bentuk utama. Pertama, melalui hubungan tanya-jawab, di mana suatu hukum ditetapkan sebagai respons terhadap suatu pertanyaan, sehingga pertanyaan tersebut dianggap sebagai ʿillat. Misalnya dalam hadis seorang laki-laki bertanya kepada Nabi Muhammad ﷺ karena menyetubuhi istrinya di siang hari Ramadan, lalu Nabi memerintahkannya memerdekakan seorang budak. Hadis ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut menjadi ʿillat (sebab hukum) atas kewajiban kafarat.
Kedua; pengaitan hukum dengan suatu sifat tertentu. Hukum dapat disandarkan pada suatu sifat tertentu yang menjadi alasan penetapannya. Pengaitan ini biasanya ditandai dengan penggunaan huruf fā’ ta‘qīb (huruf fā’ yang menunjukkan akibat langsung), sebagaimana terlihat dalam Surah al-An‘ām di atas. (Muhibbul Aman, 2022: 202)
Kritik Teori Sadd Ad-Dzari’ah Wahbah Zuhaili
Melihat pemaparan di atas, terdapat kelemahan teori yang digunakan oleh Wahbah al-Zuḥaylī. Jika larangan menodai agama lain menggunakan teori Sadd Ad-Dzari’ah, maka secara esoteris menunjukkan bahwa muslim dibenarkan mencela agama lain. Namun dilarang karena khawatir adanya serangan balasan dari pemeluk agama lain. Pendekatan ini cenderung bersifat strategis dan defensif.
Konsekuensi pendekatan ini tidak sejalan dengan nilai universal Islam yang menjunjung tinggi prinsip relasi sosial harmonis. Kewajiban menghormati simbol agama lain seharusnya dipahami sebagai keniscayaan bagi umat beragama. Dalam hal ini surat al-Mumtaḥanah ayat 8 menegaskan:
Allah tidak melarangmu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dan tidak mengusirmu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. — QS. al-Mumtaḥanah (60): 8
Menurut al-Ṭabarī, perintah berbuat al-birr dan al-‘adl kepada mereka adalah bagian dari akhlak mulia yang harus dijunjung oleh kaum Muslimin, sekalipun terhadap orang yang berbeda agama, selama tidak menunjukkan permusuhan terbuka (al-Ṭabarī, 2009, 345). Sementara itu, dalam Tafsīr al-Qurṭubī, dijelaskan bahwa ayat ini menunjukkan prinsip toleransi dan hubungan sosial yang baik dengan non-Muslim yang hidup damai berdampingan dengan umat Islam. (al-Qurṭubī, 2007, 567).
Daftar Bacaan
Al-Qurṭubī, Abū ‘Abd Allāh Muḥammad ibn Aḥmad al-Anṣārī. Al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān, tafsir QS. 60:8. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2007.
Al-Subkī, Tāj al-Dīn ‘Abd al-Wahhāb ibn ‘Alī ibn ‘Abd al-Kāfī. Al-Asybah wa al-Naẓā’ir. Beirut: Dār al-Kitāb al-‘Ilmiyyah, 1991.
Aman, Muhibbul. Tashīl al-Wuṣūl ilā Ma‘rifat al-‘Ilm al-Uṣūl. Pasuruan: Ma‘had Besuk, 2022.
Ibn al-Qayyim al-Jawziyyah. I‘lām al-Muwaqqi‘īn ‘an Rabb al-‘Ālamīn, Juz 1. Beirut: Dār al-Fikr, 2009.
Lengkong, Lonna Yohanes, dan Tomson Situmeang. “Makna Delik Penodaan Agama dalam Pasal 156a KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.” JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia) 9, no. 4 (1 Desember 2023): 118–126.
Ṭabarī, Muḥammad ibn Jarīr al-. Jāmi‘ al-Bayān ‘an Ta’wīl Āy al-Qur’ān, tafsir QS. 60:8. Beirut: Dār al-Fikr, 2009.
Zuhaylī, Wahbah. Uṣūl al-Fiqh al-Islāmī, Juz 1. Beirut: Dār al-Fikr, 1986.
———. Tafsīr al-Munīr, Vol. 4. Beirut: Dār al-Fikr, 2001.





