Perdukunan dan praktik spiritual non-institusional telah lama menjadi bagian dari realitas kehidupan masyarakat Indonesia. Meskipun tidak diakui secara resmi oleh ajaran agama-agama besar, praktik-praktik ini tetap hidup dan bahkan dianggap sakral oleh sebagian masyarakat. Di balik fenomena tersebut, tersimpan konsep yang lebih luas dan dikenal dalam kajian keagamaan sebagai okultisme.
Dalam Ensiklopedia Indonesia van Hoeve, okultisme diartikan sebagai kepercayaan dan praktik yang berkaitan dengan kekuatan di luar akal atau rasionalitas manusia. Termasuk di dalamnya adalah astrologi, praktik peramalan, sihir, serta spiritualisme. Ciri utama dari praktik okultisme ini adalah keyakinan pada kekuatan supranatural yang dipercaya mampu memengaruhi kehidupan manusia secara langsung (Agoes, 1996; Chatrina, 2004, p. 185; Woodward, 2011, p. 70). Di Indonesia, praktik ini kerap disebut perdukunan, dengan gambaran dukun yang mampu menyembuhkan penyakit, memberikan perlindungan, atau mendatangkan keberuntungan melalui media-mantra, jimat, hingga benda-benda bertuah.
Fenomena Okultisme dalam Realitas Sosial-Religius
Praktik-praktik perdukunan kerap kali dibalut dalam simbol-simbol religius. Di ranah Islam, misalnya, terdapat figur-figur seperti Syamsudin yang viral karena mengklaim mampu menyembuhkan penyakit hanya dengan doa-doa atau bacaan tertentu, tanpa prosedur medis. Fenomena lain yang tak kalah mencengangkan adalah maraknya kasus penggandaan uang yang berkedok spiritual. Kasus-kasus seperti Abah Yanto (Gresik, 2023), Dimas Kanjeng (Probolinggo, 2016), hingga dukun berinisial SYD (Sleman, 2020), menunjukkan bahwa praktik okultisme bukan sekadar masalah kepercayaan, tetapi juga bisa berujung pada tindak kriminal, bahkan pembunuhan (Diahwahyuningtyas, 2023).
Melihat maraknya praktik semacam ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2005 telah mengeluarkan fatwa tegas yang menyatakan bahwa praktik perdukunan dan peramalan haram hukumnya dalam Islam. Namun demikian, realitas menunjukkan bahwa fatwa saja belum cukup untuk menanggulangi kepercayaan masyarakat terhadap hal-hal yang berbau mistis.
Perspektif Al-Qur’an terhadap Praktik Okultisme
Dalam Al-Qur’an, istilah “okultisme” memang tidak disebutkan secara eksplisit. Namun, praktik-praktik yang menyerupainya, seperti sihir (siḥr), ramalan, dan perdukunan (kahin), mendapat perhatian serius. Praktik tersebut dipandang sebagai penyimpangan dari ajaran tauhid, karena mengalihkan keyakinan dari Allah kepada kekuatan selain-Nya (Sukahar, 2012, p. 5).
Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah menjelaskan bahwa kata siḥr berasal dari akar kata سحر yang berarti “akhir malam dan awal fajar”, yaitu saat gelap dan terang bercampur, sehingga segala sesuatu tampak tidak jelas. Makna ini menjadi metafora bagi praktik sihir yang sering membingungkan antara nyata dan ilusi. Al-Qur’an mencatat kisah sihir dalam peristiwa Nabi Musa melawan para pesihir Firaun (Q.S. Al-A’raf: 109–120), yang menggambarkan bagaimana sihir digunakan sebagai alat tipu daya untuk menyesatkan manusia (Shihab, 2002).
Dalam perspektif Islam, kepercayaan pada kekuatan gaib di luar kehendak Allah, seperti ilmu kebal atau perlindungan dari jimat, dianggap sebagai bentuk syirik. Artinya, seseorang bisa terjerumus keluar dari tauhid ketika keyakinannya bergeser dari Tuhan kepada benda atau mantra.
Pandangan Alkitab terhadap Okultisme dan Perdukunan
Seperti halnya dalam Islam, praktik okultisme juga mendapat penolakan keras dalam tradisi Kristen, baik dalam Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru. Meskipun tidak menggunakan istilah “okultisme”, Alkitab secara tegas melarang praktik sihir, peramalan, dan pemanggilan arwah. Larangan ini dapat ditemukan dalam berbagai ayat seperti Keluaran 22:18, Imamat 19:31, Ulangan 18:9–13, dan Yesaya 8:19–20.
Dalam kisah Raja Saul (1 Samuel 28), ketika ia gagal berkomunikasi dengan Tuhan, ia justru mendatangi seorang dukun perempuan di Endor. Tindakan ini dicatat sebagai dosa besar yang menyebabkan murka Tuhan (1 Tawarikh 10:13–14). Kisah ini memperlihatkan bahwa bahkan seorang raja bisa tergoda untuk menyimpang dari iman ketika merasa kehilangan arah.
Dalam Perjanjian Baru, praktik-praktik serupa tetap muncul dan ditentang oleh para rasul. Rasul Paulus, misalnya, menghadapi tukang sihir bernama Baryesus di Siprus (Kisah 13:4–12), sementara Rasul Petrus berhadapan dengan Simon si Sihir di Samaria (Kisah 8:9–24). Bahkan ada perempuan petenung di Filipi yang menyuarakan pujian kepada Yesus (Kisah 16:16–18), tetapi karena motivasinya dianggap tidak tulus, roh dalam dirinya diusir oleh Paulus (Watulingas, 2020, pp. 14–15).
Alkitab menunjukkan bahwa meskipun okultisme terkadang menyerupai tindakan religius seperti mujizat atau penyembuhan, yang menjadi pembeda adalah sumber kekuatannya dan motivasi di baliknya. Praktik spiritual yang tidak berasal dari Roh Kudus dianggap menyesatkan dan harus dijauhi.
Kesamaan dan Perbedaan: Perspektif Islam dan Kristen
Baik dalam Islam maupun Kristen, praktik okultisme dikecam keras karena dianggap mengancam kemurnian iman dan ketauhidan. Keduanya menekankan bahwa manusia seharusnya mencari pertolongan hanya kepada Tuhan, bukan kepada kekuatan supranatural yang tidak jelas sumbernya.
Dalam Al-Qur’an, istilah yang digunakan adalah sihir, sementara dalam Alkitab sering dikaitkan dengan roh jahat atau kekuatan asing yang dianggap sebagai “Allah lain”. Perbedaan istilah ini menunjukkan latar semantik dan teologis masing-masing, namun keduanya sepakat bahwa mencari kekuatan dari entitas selain Tuhan merupakan bentuk pelanggaran terhadap iman.
Penutup: Antara Keyakinan dan Penyesatan
Di tengah modernitas yang serba rasional, praktik okultisme nyatanya masih mendapat tempat dalam kehidupan masyarakat. Baik Islam maupun Kristen telah memberikan batas yang jelas antara iman sejati dan praktik menyimpang. Namun tantangannya terletak bukan hanya pada penyebaran ajaran yang benar, melainkan juga dalam membangun kesadaran kritis masyarakat untuk tidak terjebak dalam jalan pintas berbasis mistik.
Kepercayaan kepada Tuhan menuntut ikhtiar, doa, dan kesabaran. Ketika manusia memilih untuk menggantinya dengan kekuatan instan dari luar nalar, maka bukan hanya logika yang ditinggalkan, tetapi juga iman.
Referensi
Agoes, A. (1996). Antropologi Kesehatan Indonesia Jilid I: Pengobatan Tradisional. Buku Kedokteran B.G.C.
Chatrina. (2004). Tubuh dan Bahasa. Galang Press.
Diahwahyuningtyas, A. (2023). 7 Kasus Dukun Pengganda Uang yang Pernah Terjadi di Indonesia. Kompas. https://www.kompas.com/tren/read/2023/04/05/091500265/7-kasus-dukun-pengganda-uang-yang-pernah-terjadi-di-indonesia?page=all
Shihab, M. Q. (2002). Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an: Vol. I. Lentera Hati.
Sukahar. (2012). Sihir dan Perdukunan Tantangannya Terhadap Pemikiran Islam [Universitas Muhammadiyah Surakarta]. http://eprints.ums.ac.id/24335/22/NASKAH_PUBLIKASI.pdf
Watulingas, T. L. (2020). Pelayanan Gereja Terhadap Praktek Okultisme Di Gereja Masehi Injili Di Minahasa Jemaat Karunia Sea 1. APOLONIUS: Jurnal Teologi Dan Pendidikan Kristen, 1(2), 12–22. http://jurnal.stakam.ac.id/index.php/apolonius/article/view/14
Woodward, M. (2011). The Javanese Dukun: Healing and Moral Ambiguity Healing. In Java, Indonesia and Islam (pp. 69–112). Springer Science. https://doi.org/10.1007/978-94-007-0056-7_2





