Biosentrisme dalam Tafsir Ekologi: Jalan Baru atau Topeng Etis Antroposentrisme?

Pertengahan hingga akhir abad ke-20 merupakan era di mana munculnya kesadaran global akan dampak negatif industri modern. Hari Bumi (Earth Day) yang selalu diperingati pada tanggal 22 April hingga saat ini juga bermula dalam rentang abad tersebut, yaitu 1970 di Amerika Serikat (https://www.earthday.org/). Kemudian Brundtland Report yang dirilis pada tahun 1987 oleh World Commission on Environmental and Development (WCED) telah meluncurkan konsep “pembangunan berkelanjutan” (sustainable development) yang diadopsi secara nasional dan internasional sebagai solusi untuk menangani masalah lingkungan dalam jangka panjang.

Menurut Brundtland, permasalahan lingkungan sangat terkait dengan meningkatnya standar hidup penduduk dunia. Melalui konsep pembangunan berkelanjutannya, Brundtland mengajukan akan pentingnya menyeimbangkan kebutuhan sosial dan ekonomi manusia saat ini dan masa yang akan datang dengan keharusan pelestarian lingkungan alam (https://www.britannica.com/topic/Brundtland-Report). Maka apapun yang dilakukan oleh manusia di era sekarang, tidak hanya sebatas untuk kebutuhan jangka pendek, namun sudah semestinya memikirkan dampaknya dalam jangka panjang.

Bacaan Lainnya

Adanya konsep yang diusung oleh Brundtland ini setidaknya telah menandakan bahwa isu lingkungan telah mendapatkan perhatian yang sangat serius dalam ranah global sejak abad 19. Upaya pelestarian lingkungan alam berikutnyapun muncul dalam berbagai narasi dan konsep dengan berbagai basis pemikiran, mulai dari filsafat, feminisme, teologis, hingga basis pemikiran lainnya.

Salah satu konsep penting yang patut disorot dalam wacana etika lingkungan adalah biosentrisme dan deep ecology (ekosentrisme), dua pandangan yang secara tegas menolak dominasi antroposentrisme, yaitu pandangan yang menempatkan manusia sebagai pusat dan ukuran utama segala sesuatu di alam (human chauvinism).

Arne Naess (w. 2004), filsuf asal Norwegia, merupakan pelopor pemikiran deep ecology, yang menegaskan bahwa seluruh makhluk hidup—baik manusia maupun non-manusia—memiliki nilai moral yang setara dan layak dihargai secara intrinsik (Grey, 1993). Sejalan dengan pandangan biosentris seperti yang dikembangkan oleh Paul W. Taylor (w. 2015) asal Amerika, pendekatan ini menempatkan manusia bukan sebagai penguasa alam, melainkan sebagai bagian dari komunitas kehidupan yang setara. Dengan demikian, kepentingan manusia tidak lagi menjadi satu-satunya acuan dalam pengambilan keputusan ekologis. Baik biosentris maupun ekosentris (deep ecology), keduanya merupakan antitesis terhadap paradigma antroposentris.

Ketiga konsep etika lingkungan ini tidak lepas dari kajian penafsiran Al-Qur’an. Salah satu yang mengaplikasinnya sebagai pemetaan penafsiran ekologis ialah Zainul Mun’im dalam artikelnya yang berjudul “Etika Lingkungan Biosentris dalam Al-Qur’an: Analisis Tafsir Pelestarian Lingkungan Hidup Karya Kementerian Agama” (jurnal Suhuf, 2022).

Lagi-lagi tafsir produk dari Kementerian Agama mendapatkan sorotan khusus. Mengingat Kementerian Agama mempunyai Tafsir Al-Qur’an Tematik yang secara spesifik memberikan eksposisi terkait dengan isu-isu kontemporer, maka produk-produk tafsirnya memang menjadi ladang basah bagi para pengkaji studi tafsir.

Terkait isu lingkungan, Kementerian Agama menghadirkan Tafsir Al-Qur’an Tematik seri Pelestarian Lingkungan Hidup (2009). Menurut penelitian Mun’im, eksposisi yang diberikan oleh Kemenag dalam menafsirkan ayat-ayat yang berkaitan dengan isu lingkungan tersebut dikategorikan kepada etika lingkungan biosentris, pandangan yang menganggap bahwa seluruh unsur dalam ekosistem alam punya posisi yang sama pentingnya tanpa mengunggulkan salah satunya dan mengorbankan (mengeksploitasi) yang lain.

Berikut beberapa uraian penting Mun’im terkait penafsiran Kemenag dalam tafsir lingkungannya, yang menurutnya merupakan kategori biosentris:

Pertama, kelestarian gunung sebagai salah satu sumber air dan memberikan kehidupan bagi manusia serta makhluk lainnya (QS. al-Fuṣṣilat/41: 10), sehingga menjadi sangat vital bagi manusia. Kedua, kelestarian laut yang mengandung keanekaragaman hayati sebagai sumber dan persediaan konsumsi bagi manusia untuk bertahan hidup (QS. al-Nahl/16: 14). Ketiga, kelestarian air sebagai sumber daya alam terbesar bagi seluruh makhluk, termasuk manusia (QS. al-Anbiyā’/21: 30). Air bersih merupakan kebutuhan primer manusia dan digunakan juga untuk pertanian. Keempat, kelestarian tumbuh-tumbuhan sebagai sumber daya alam yang vital bagi kehidupan makhluk hidup di bumi, yakni sebagai penyedia oksigen melalui proses fotosintesis (QS. Yāsin/36: 80). Kelima, kelestarian fauna sebagai pertimbangan bahwa hewan merupakan sumber makanan bagi manusia (QS. al-Māidah/5: 1).

Secara jelas, kelima unsur dari ekosistem alam di atas diharuskan untuk dijaga kelestariannya karena terdapat pertimbangan kebutuhan hidup manusia sebagai hal yang paling mendasar. Artinya, semua upaya pelestarian alam didasarkan pada preferensi manusia itu sendiri. Ketika manusia membutuhkannya sebagai keperluan keberlangsungan hidup, maka unsur-unsur alam tersebut harus dijaga agar tidak punah sehingga manusia tidak kehabisan sumber kehidupan tersebut.

Apakah pandangan di atas merepresentasikan paham etika lingkungan biosentris? Inilah yang disebut oleh William Grey sebagai kebingungan para ekolog ketika ingin mencari padanan kata selain antroposentrisme. Mereka justru cenderung inkosisten dan terjebak dalam paham antroposentrisme yang terselubung. Misalnya anggapan biosentrisme bahwa entitas lain (non-manusia) memiliki nilai intrinsik yang sama layaknya manusia, namun di sisi lain juga akan sangat mudah untuk disingkirkan ketika entitas non-manusia berbenturan dengan kepentingan manusia.

Kelestarian beragam unsur dari ekosistem alam memang sepatutnya dijaga, akan tetapi bukan sebagai penghormatan independen yang terpisah dari kebutuhan manusia. Maka menurut Grey, apa yang harus ditolak bukanlah antroposentrisme, melainkan antroposentrisme yang dangkal dan jangka pendek. Mungkin tawaran yang lebih masuk akal ialah menjadi antroposentrisme yang bijak, yang betul-betul memahami bagaimana memanfaatkan alam untuk kesejahteraan manusia dalam jangka panjang dan tidak egois (Grey, 1993).

Kembali pada tafsir Kemenag, sebetulnya di dalam tafsir tersebut tidak terdapat pernyataan akan “biosentrisme”, selain hanya merupakan hasil analisis dari Mun’im sebagaimana yang disebutkan di awal.

Jika ingin dikategorikan kepada salah satu paham etika lingkungan yang tiga jenis tersebut, maka tafsir ini lebih cocok untuk dikatakan sebagai bagian dari paham antroposentrisme yang bijak dan etis (meskipun sempat menyinggung paham antroposentrisme yang merusak alam). Terdapat beberapa poin penting dari eksposisi tafsir tersebut yang mendukung argumen ini:

Pertama, disebutkannya beragam unsur dari ekosistem alam yang merupakan sumber daya alam yang vital dan utama bagi kehidupan manusia, didikung oleh sejumlah ayat Al-Qur’an yang juga bernada demikian. Kedua, manusia sebagai khalifah di bumi yang disediakan baginya alam untuk dimanfaatkan dan untuk kepentingan manusia (QS. al-Baqarah/2: 29), maka manusia bertugas untuk memelihara dan memakmurkan alam (Kementerian Agama, 2009). Langkah-langkah bijak yang disertakan oleh Kemenag dalam pelestarian alam ialah manusia hendaknya memiliki nalar ibrah (QS. al-Rūm/30: 42), tidak isrāf/berlebih-lebihan (QS. al-A’rāf/7: 31), tidak itrāf/bermewah-mewah (QS. al-Isrā’/17: 16), tidak tabżīr/kemubaziran (QS. al-Isrā’/17: 27).

Inilah yang disebut oleh Grey sebagai antroposentrisme yang etis. Alam diciptakan untuk memenuhi kebutuhan manusia, tentu saja agar ia selalu tersedia, dibutuhkan upaya-upaya dalam melestarikannya. Demikianlah apa yang disampaikan ayat-ayat al-Qur’an yang ditampilkan dalam tafsir Kemenag merupakan serangkaian norma-norma menuju pelestarian alam tersebut.

Sumber Bacaan

Grey, William. “Anthropocentrism and Deep Ecology”, Australian Journal of Philosophy, Vol. 71, No. 4, Tahu  1993.

Kementerian Agama. Tafsir Al-Qur’an Tematik: Pelestarian Lingkungan Hidup. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2009.

Mun’im, Zainul. “Etika Lingkungan Biosentris dalam Al-Qur’an: Analisis Tafsir Pelestarian Lingkungan Hidup Karya Kementerian Agama”, dalam Suhuf, Vol. 15, No. 1, Tahun 2022.

https://www.earthday.org/

https://www.britannica.com/topic/Brundtland-Report

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *